PDM Kabupaten Kediri - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Kediri
.: Home > Artikel

Homepage

Kumpulan Fatwa M Tarjih Tahun 2005 (35 Fatwa)

.: Home > Artikel > PDM
22 April 2014 11:25 WIB
Dibaca: 10705
Penulis :

HEWAN QURBAN, PEMBAGIAN DAGING,

DAN PENJUALAN KULITNYA (1)

 

Salim Sulaiman, Yogyakarta

Pertanyaan:

Dalam melaksanakan ibadah qurban, sering sekali kami jumpai orang menyerahkan hewan qurban dengan menyebutkan untuk salah seorang anggota rumah tangganya sebagai orang yang berqurban (shahibul qurban). Sebagai contoh; kalau dua tahun yang lalu misalnya, penyembelihan hewan qurban itu diatasnamakan dirinya sebagai shahibul qurban, maka untuk tahun berikutnya dia menyerahkan hewan qurban dengan menyebutkan isterinya sebagai shahibul qurban, kemudian tahun ini dengan mengatasnamakan anaknya, dan seterusnya dari keluarga itu selalu berganti-ganti atas nama shahibul qurbannya.

Pertanyaan saya:

1.      Apakah memang demikian tuntunannya dalam ibadah qurban bahwa satu ekor hewan qurban untuk atas nama satu orang dalam keluarga, ataukah satu hewan qurban itu untuk semua anggota keluarga seisi rumah?

2.      Siapa saja yang berhak atas daging qurban dan berapa bagian masing-masing?

3.      Bolehkah menjual kulit binatang qurban, yang kemudian hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan umat, seperti untuk membeli tikar dan karpet masjid, untuk memperbaiki tempat wudlu masjid, untuk membeli meja kursi belajar bagi santri TPA, dan sebagainya?

 

Jawaban

1.      Dalam sebuah hadits dijelaskan:

عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ سَأَلْتُ أَبَاأَيُّوْبَ اْلأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتِ الضَّحَايَا فِيْكُمْ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَ الرَّجُلُ فِى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُوْنَ وَيُطْعِمُوْنَ تُبَاهِى النَّاسُ فَصَارَ كَمَا تَرَى. [رواه ابن ماجه والترمذي وصححه].

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Atha’ Ibnu Yasar, ia berkata: Saya bertanya kepada Abu Ayyub al-Anshariy; bagaimana qurban-qurban yang kamu lakukan pada masa Rasulullah saw? Ia menjawab: Ada seseorang pada masa Rasulullah saw berqurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan anggota rumah tangganya, kemudian mereka memakannya dan memberikan untuk dimakan (orang lain), sehingga orang-orang merasa senang, maka jadilah hal itu sebagaimana yang kamu lihat.” [HR. Ibnu Majah dan At-Turmudzi, dan menshahihkannya].

Dalam hadits di atas telah jelas bahwa dalam pelaksanaan ibadah qurban, satu ekor hewan qurban adalah untuk berqurban bagi semua anggota keluarga, sehingga dalam ibadah qurban ini rasanya tidak perlu diikrarkan atas nama seseorang anggota keluarga.

2.      Dalam surat al-Hajj ayat 28 disebutkan:

... فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ. [الحج: 28].

Artinya: “… Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” [QS. Al-Hajj (22): 28].

Pada surat al-Hajj ayat 36 disebutkan:

... فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ. [الحج: 36].

Artinya: “… maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” [QS. Al-Hajj (22): 36].

Dalam hadits, antara lain disebutkan:

عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُوْمِ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِيَتَّسِعَ ذَوُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوْا مَا بَدَالَكُمْ وَأَطْعِمُوْا وَادَّخِرُوْا. [رواه أحمد ومسلم والترمذي وصححه].

Artinya: “Diriwayatkan dari Buraidah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ‘Aku pernah melarang kamu sekalian makan daging qurban lewat dari tiga hari, supaya orang yang mampu dapat menyantuni orang yang tidak mampu. Makanlah kalian apa yang tampak, berikan untuk makan (orang lain) dan simpanlah’.” [HR. Ahmad, Muslim, dan at-Turmudzi serta dishahihkannya].

عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا أَهْلَ اْلمَدِيْنَةِ لاَ تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ فَشَكُوْا إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ لَهُمْ عِيَالاً وَحَشْمًا وَخَدْمًا فَقَالَ كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا وَاحْبَسُوْا وَادَّخِرُوْا. [رواه مسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa‘id, bahwa Rasulullah saw bersabda: ‘Wahai penduduk Madinah, janganlah kamu sekalian makan daging qurban lewat dari tiga hari. Mereka kemudian mengadu kepada Rasulullah saw, bahwa mereka mempunyai keluarga, bujang, dan pembantu. Kemudian Rasulullah saw bersabda: Makanlah kalian, berikan untuk makan (orang lain), tahanlah, dan simpanlah’.” [HR. Muslim].

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah ra, juga disebutkan:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ دَفَّ أَهْلُ أَبْيَاتٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ حَضْرَةَ اْلأَضْحَى زَمَانَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ادَّخِرُوْا ثَلاَثًا ثُمَّ تَصَدَّقُوْا بِمَا بَقِيَ فَلَمَّا كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ النَّاسَ يَتَّخِذُوْنَ اْلأُسْقِيَةَ مِنْ ضَحَايَاهُمْ وَيُحْمِلُوْنَ فِيْهَا الْوَدْكَ فَقَالَ وَمَا ذَاكَ قَالُوْا نَهَيْتَ أَنْ تَأْكُلَ لَحْمَ اْلأَضَاحِى بَعْدَ ثَلاَثٍ فَقَالَ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ فَكُلُوْا وَادَّخِرُوْ وَتَصَدَّقُوْا. [متفق عليه].

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, ia berkata: Pada zaman Rasulullah saw, ada beberapa keluarga dari penduduk suatu desa berdatangan (menanyakan) tentang daging qurban. Rasulullah saw menjawab: ‘Simpanlah selama tiga hari, kemudian shadaqahkanlah sisanya’. Namun setelah itu, kemudian mereka mengatakan: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang membuat tempat air dari (kulit) hewan qurban, lalu mereka mengisinya dengan samin’. Rasulullah saw bertanya: ‘Apa maksudnya?’ Mereka menjawab: ‘Anda telah melarang makan daging qurban lewat dari tiga hari’. Kemudian Rasulullah saw bersabda: ‘Hanyasanya saya melarang kamu sekalian karena masih banyak orang yang membutuhkan; maka makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah’.” [Muttafaq ‘Alaih].

Dari ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits yang telah dikemukakan, dapat diambil maknanya bahwa daging qurban diperuntukkan: Pertama, bagi orang yang berqurban (shahibul-qurban), baik segera dimasak untuk segera dimakan saat itu atau disimpan untuk dapat dimakan pada saat yang dibutuhkan; Kedua, dishadaqahkan baik kepada orang yang meminta-minta  (fakir miskin); Ketiga, dishadaqahkan kepada orang yang tidak meminta-minta, yang dikehendaki oleh shahibul-qurban.

Baik dalam ayat al-Qur’an maupun dalam Hadits tidak dijelaskan tentang berapa bagian masing-masing. Namun jika dilihat banyaknya dan intensitas perintah dalam al-Qur’an untuk memperhatikan kaum fakir miskin, maka hendaknya dalam membagi daging qurban juga lebih diperhatikan dan diprioritaskan untuk kaum fakir miskin, di samping untuk shahibul-qurban sendiri atau dishadaqahkan kepada yang lain.

3.      Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Sa‘id disebutkan:

عَنْ أَبِى سَعِيْدٍ أَنَّ قَتَادَةَ بْنَ النُّعْمَانِ أَخْبَرَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فَقَالَ إِنِّى كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لاَ تَأْكُلُوْا لُحُوْمَ اْلأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ لِيَسَعَكُمْ وَإِنِّى أُحِلُّهُ لَكُمْ فَكُلُوْا مَا شِئْنُمْ وَلاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ اْلهَديِ وَاْلأَضَاحِى وَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَاسْتَمْتَعُوْا بِجُلُوْدِهَا وَلاَ تَبِيْعُوْهَا وَإِنْ أَطَعْتُمْ مِنْ لُحُوْمِهَا شَسْئًا فَكُلُوْا أَنَّى شِئْتُمْ. [رواه أحمد].

Artinya: “Bahwa Qatadah Ibn Nu‘man memberitakan bahwa Nabi saw berdiri seraya bersabda: ‘Dulu saya memerintahkan kepada kamu sekalian agar kamu tidak makan daging qurban lebih dari tiga hari, untuk memberi kelonggaran kepadamu. Dan sekarang saya membolehkan kepada kamu sekalian, maka makanlah sekehendakmu; jangan kalian jual daging dam dan daging qurban. Makanlah dan shadaqahkanlah serta gunakanlah kulitnya dan jangan kalian menjualnya. Sekalipun sebahagian daging itu kamu berikan untuk dimakan orang lain, namun makanlah apa yang kalian sukai’.” [HR. Ahmad].

Para ulama sepakat tidak boleh menjual daging qurban. Sedangkan terhadap penjualan kulitnya, di kalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat. Jumhur (sebagian besar) ulama berpendapat tidak boleh menjual kulit hewan qurban (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Juz I, halaman 438). Menurut Imam Abu Hanifah boleh menjual kulit hewan qurban kemudian hasil penjualannya dishadaqahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk keperluan rumah tangga (As-Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Jilid III, halaman 278). Sementara itu ulama dari madzhab Syafi’i berpendapat bahwa boleh saja menjual kulit hewan qurban, asal hasil penjualannya dipergunakan untuk kepentingan qurban (Asy-Syaukaniy, Nailul Authar, Juz V, halaman 206).

Kami sepakat tidak boleh menjual daging qurban, karena memang tujuan disyari‘atkan penyembelihan hewan qurban antara lain untuk dimakan dagingnya, terutama untuk dishadaqahkan kepada fakir miskin. Demikian pula terhadap penjualan kulitnya, pada dasarnya kami sepakat untuk tidak dijual sepanjang dengan membagikan kulit itu dapat mewujudkan kemaslahatan. Namun dengan menshadaqahkan kulit hewan qurban apalagi dengan membagi-bagikannya, kadang-kadang menimbulkan kesulitan untuk memanfaatkannya, bahkan bisa-bisa kulit hewan qurban itu  tidak termanfaatkan, yang berarti justru memubadzirkan harta, dan dilarang oleh agama. Memang ada kemungkinan kulit hewan qurban itu ditukar dengan daging kepada para pedagang daging. Jika hal ini mungkin dapat dilakukan adalah merupakan pilihan yang paling baik, kemudian daging tersebut dishadaqahkan. Namun tidak menutup kemungkinan pada hari raya ‘Idul Adlha atau pada hari Tasyriq, - saat umat Islam melakukan penyembelihan hewan qurban, - para pedagang daging tidak berjualan, karena kecil kemungkinan lakunya. Jika demikian keadaannya, memang bukan suatu hal yang mudah untuk menukarkan kulit hewan qurban dengan daging. Dalam keadaan seperti ini, kami cenderung boleh menjual kulit hewan qurban, kemudian hasil penjualannya itu yang dishadaqahkan. Kecenderungan ini didasarkan kepada prinsip raf‘ul-haraj (menghilangkan kesulitan), yang juga mengacu kepada dalil-dalil sebagai berikut:

a.       Firman Allah SWT dalam surat al-Hajj ayat 78:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ. [الحج: 78].

Artinya: “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” [QS. Al-Hajj (22): 78].

b.      Firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 185:

يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ. [البقرة: 185].

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” [QS. Al-Baqarah (2): 185].

c.       Hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abu Hurairah ra:

اَلدِّيْنُ يُسْرٌ أَحَبُّ الدِّيْنِ إِلَى اللهِ اْلحَنَفِيَّةُ السَّمْحَةُ. [رواه البخاري].

Artinya: “Agama itu mudah, agama yang paling disukai oleh Allah adalah yang benar dan mudah.” [HR. al-Bukhari].

d.      Hadits Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Anas ra:

يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوأ. [رواه البخاري].

Artinya: “Mudahkanlah dan janganlah mempersukar.” [HR. al-Bukhari].

e.       Qa‘idah Fiqh menyebutkan:

إِذَا ضَاقَ اْلأَمْرُ اِتَّسَعَ.

Artinya: “Jika suatu urusan itu sempit, maka hendaknya dilonggarkan.”

Mengingat bahwa dalam ibadah qurban sasaran shadaqah, selain kepada fakir miskin juga dapat diberikan kepada yang bukan fakir miskin, maka hasil penjualan kulit hewan qurban menurut hemat kami dapat pula digunakan untuk kepentingan umat, sebagai contoh yang telah saudara sebutkan dalam pertanyaan. Namun perlu ditegaskan lagi bahwa hal seperti ini dapat dilakukan setelah hak-hak fakir-miskin dapat terpenuhi. *dw)

 

Wallahu a‘alam bish-shawwab.

 

SHALAT DI MASJID DENGAN KUBURAN DIBELAKANGNYA,

DAN APA YANG DIMAKSUD DENGAN SUTUR/SITRAH (2)

 

Penanya:

Chamid Hilaly, Ketua Pengurus Pesantren Muhammadiyah Muntilan

Jl. Kartini 12 Kauman, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah

Pertanyaan:

1.      Kami mohon penjelasan tentang hadits-hadits berikut ini, dapatkan dipakai untuk landasan agama mengenai larangan shalat di dalam masjid yang dibelakangnya langsung ada kuburan?

1.   لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد قالت فلولا ذاك ابرز قبره غير أنه خشي أن يتخذ مسجدا. [رواه البخاري ومسلم وأحمد].

2.   لا تصلوا إلى قبر ولا تصلوا على قبر. [رواه الطبراني وهذا حديث صحيح].

3.   لا تجالسوا على القبور لا تصلوا إليها. [رواه مسلم وأبو داود ووالنسائى والترمذى وأحمد].

4.   عن أبي جريح أنه قال قلت لعطاء انكره تصلي فى وسط القبور وفى مسجد إلى قبر؟ نعم كان ينهى عن ذلك. [مصنف لعبد الرزاق].

2.      Apakah yang dimaksud dengan Sutur/Sitrah?

 

 

Jawaban:

 

1.      Mengenai hadits pertama, setelah kami lihat pada kitab “Matnul Bukhariy” hasyiah as-Sindi, jilid 1 halaman 230, maka ada perbedaan antara lafadz hadits yang saudara tulis dengan lafadz hadits yang terdapat dalam kitab tersebut. Dalam lafadz hadits yang saudara tulis terdapat kata “masaajid” (مساجد), sedang dalam kitab itu tertulis kata “masjidan” (مَسْجِدًا). Demikian pula kata “abraza” (ابرز) menurut lafadz hadits yang saudara tulis, sedang dalam kitab itu tertulis “la-abrazuu” (لَأَبْرَزُوْا). Agar lebih jelas kami salinkan hadits dalam kitab tersebut:

حَدَّثَنَا عُبَيْدِ اللهِ بْنِ مُوْسَى عَنْ شَيْبَانَ عَنْ هِلاَلٍ هُوَ اْلوَزَّانُ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِى مَرَضِهِ الَّذِى مَاتَ فِيْهِ لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدُ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسْجِدًا قَالَتْ وَلَوْلاَ ذَلِكَ لَأَبْرَزُوْا قَبْرَهُ غَيْرَ أَنِّى أَخْشَي أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا. [رواه البخاري].

Artinya: “Telah disampaikan kepada kami oleh Ubaidillah bin Musa yang diriwayatkan dari Syaiban dari Hilal dia adalah al-Wazzan (اْلوَزَّانُ) dari ‘Urwah dari Aisyah dari Nabi saw, beliau bersabda ketika sakit yang beliau meninggal dalam sakit itu: ‘Allah melaknat orang Yahudi dan Nashara yang menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai gereja’. Aisyah berkata, dan kalau tidak demikian tentulah akan memunculkan kubur beliau, selain aku khawatir akan dijadikan masjid.” [HR. al-Bukhari].

Menurut Yahya bin Ma‘in, Ibnu Hanbal dan Ibnu Adi, semua sanad hadits di atas adalah tsiqah. Hanya Muhammad bin Saad yang agak mempersoalkannya. Menurut beliau, sekalipun Abdullah bin Musa adalah tsiqah, namun kurang jelas (يَتَشَيَّع). Namun banyak hadits-hadits lain yang menjadi syahidnya.

Hadits di atas menegaskan bahwa Allah melaknat orang-orang yang menjadikan kubur nabi-nabi mereka sebagai masjid. Sebab atau ‘illat larangan itu sebagai yang dinyatakan oleh Aisyah ra, dikhawatirkan bahwa masjid itu akan menjadi sumber timbulnya syirik. Pernyataan Aisyah itu dikuatkan oleh hadits:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ لَمَّا اُشْتَكَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَتْ بَعْضُ نِسَائِهِ كَنِيْسَةً رَأَيْنَاهَا بِأَرْضِ اْلحَبَشَةِ يُقَالُ لَهَا مَارِيَةُ وَكَانَتْ أُمُّ سَلَمَةَ وَأُمُّ حَبِيْبَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَتَتَا أَرْضَ اْلحَبَشَةِ فَ ذَكَرَتَا مِنْ حُسْنِهَا وَتُصَاوِرَ فِيْهَا فَرَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ أُولَئِكَ إِذَا مَاتَ مِنْهُمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنُوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا ثُمَّ صَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوْرَةَ أُولَئِكَ شِرَارُ اْلخَلْقِ عِنْدَ اللهِ. [رواه البخاري ومسلم والنسائى].

Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata: ‘Tatkala disampaikan kepada Nabi saw bahwa isteri-isteri beliau menyebut tentang gereja; kami melihat gereja di negeri Habasyah yang dinamakan Maria. Ummu Salamah dan Ummu Habibah pernah datang di negeri Habasyah, maka ia menyebut tentang kebagusannya dan gambar-gambar yang ada di dalamnya. Maka Rasulullah saw mengangkat kepalanya lalu bersabda: Mereka (orang Nashrani itu) jika di antara orang-orang shaleh mereka meninggal dunia, mereka membangun gereja di atas kuburannya, kemudian melukis pelbagai lukisan di dalamnya, mereka adalah seburuk-buruk makhluq di sisi Allah’.” [HR. al-Bukhari, Muslim, dan an-Nasaa‘i].

Mengenai hadits no. 2 dan no. 3, juga terdapat perbedaan lafadz antara hadits yang saudara tulis dengan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim. Ada dua hadits yang seperti itu yang diriwayatkan oleh Muslim. Hadits riwayat yang satu berbeda (terbalik) dengan hadits yang lain. Untuk jelasnya akan kami tuliskan sebagai berikut.

حَدَّثَنِي عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ السَّعْدِى حَدَّثَنَا الْوَلِيْدُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ ابْنِ جَابِرٍ عَنْ بُشْرَى بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ وَاثِلَةَ عَنْ أَبِى مَرْثَدٍ الْغَنَوِيّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تَجْلِسُوْا عَلَى الْقُبُوْرِ وَلاَ تُصَلُّوْا إِلَيْهَا. [رواه مسلم]

Artinya: “Telah menyampaikan kepadaku Ali bin Hujrin as-Sa‘di, telah menyampaikan kepada kami al-Walid bin Muslim yang diriwayatkan dari Ibnu Jabir dari Busyra bin Abdillah dari Watsilah dari Abu Martsad al-Ghanawi, ia berkata: ‘Rasulullah saw bersabda: Janganlah kamu duduk-duduk di atas kuburan dan jangan pula shalat menghadap kepadanya’.” [HR. Muslim].

Semua perawi hadits di atas adalah tsiqah kecuali al-Walid bin Muslim. Sekalipun ia adalah tsiqah, namun banyak tadlis. Matan yang lain ialah:

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تُصَلُّوْا إِلَي الْقُبُوْرِ وَلاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْهَا. [رواه مسلم]

Artinya: “Nabi saw bersabda: ‘Janganlah kamu shalat menghadap kuburan dan jangan pula kamu duduk di atasnya.” [HR. Muslim].

Hadits di atas berasal dari Kanaz (كناز), dari Watsilah (واثلة), dari Aidzullah (عائذ الله) dari Busyra dari Abdurrahman dari Abdullah dari al-Hasan. Semua sanadnya tsiqah.

Sebagaimana hadits pertama, maka larangan pada kedua hadits ini juga ada ‘illatnya, sebagaimana yang dikhawatirkan Aisyah dan sebagaimana yang dinyatakan oleh Rasulullah saw pada hadits di atas.

Para ulama memandangnya (duduk di atas kuburan dan shalat menghadap ke kuburan itu) sebagai larangan yang hukumnya makruh, sedang shalat di tengah kuburan tetapi tidak menghadap kepadanya adalah mubah. Penetapan hukum makruh sebagaimana yang dinyatakan para ulama di atas cukup beralasan, karena bila dipahami hubungan antara hadits-hadits di atas maka kekhawatiran Aisyah itu dalam kaitannya untuk menutup pintu yang menuju perbuatan dosa (saadudz-dzarii‘ah).

Pada dasarnya kaum muslimin boleh melaksanakan shalat dan membangun masjid di mana saja di atas bumi Allah ini, selama tempat itu suci dan tidak akan menimbulkan bibit kemusyrikan sedikitpun, sebagaimana yang telah dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nashrani. Rasulullah saw pernah melakukan shalat jenazah pada suatu kuburan yang baru saja ditimbun, berdasarkan hadits:

حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنِى سُلَيْمَانُ الشَّيْبَانِيُّ قَالَ سَمِعْتُ الشَّعْبِيَّ قَالَ أَخْبَرَنِى مَنْ مَرَّ مَعَ النَّبِيِّ عَلَى قَبْرٍ مَنْبُوْذٍ فَأَمَّهُمْ وَصَلُّوْا خَلْفَهُ قُلْتُ مَنْ حَدَّثَكَ هَذَا يَا أَبَا عَمْرو قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ. [رواه البخاري].

Artinya: “Hajjah bin Minhal memberitakan kepada kami, Syu‘bah memberitakan kepada kami, ia berkata Sulaiman asy-Syaibani berkata: ‘Aku mendengar asy-Sya‘biy berkata: Memberitakan kepada saya orang yang lewat bersama Nabi saw pada sebuah kuburan yang tepencil, lalu Nabi saw mengimami (shalat) mereka dan mereka pun shalat di belakang beliau. Aku bertanya: Siapa yang memberitakan kepada engkau wahai Abu ‘Amr, ia menjawab: Telah berkata Ibnu Abbas’.” [HR. al-Bukhari].

حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ الرَّبِيْعِ وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ نُمَيْرٍ قَالاَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ إِدْرِيْسَ عَنِ الشَّيْبَانَ عَنِ الشَّعْبِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى قَبْرٍ بَعْدَ مَا دُفِنَ فَكَبِّرْ عَلَيْهِ أَرْبَعًا قَالَ الشَّيْبَانُ فَقُلْتُ لِلشَّعْبِيِّ مَنْ حَدَّثَكَ هَذَا قَالَ الثِّقَّةُ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبَّاسٍ هَذَا لَفْظُ حَدِيْثٍ حَسَنٍ. [رواه مسلم].

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Hasan bin Rabi‘ dan Muhammad bin Abdullah bin Numair, keduanya berkata: ‘Abdullah bin Idris telah menceritakan kepada kami diriwayatkan dari asy-Syaiban dari asy-Sya‘bi, bahwasanya Rasulullah saw pernah shalat di atas kuburan yang baru saja ditimbun, lalu beliau shalat di atasnya empat takbir. Asy-Syaiban berkata: Lalu aku bertanya kepada asy-Sya‘bi, siapa yang menceritakan kepada engkau berita ini? Ia berkata: Tsiqah, Abdullah bin Abbas.’ Lafadz hadits ini hasan.” [HR. Muslim].

Pada hadits lain diterangkan bahwa Nabi Muhammad saw pernah shalat di kuburan dan tidak diterangkan macam shalat yang dikerjakan oleh beliau; apakah shalat wajib, shalat sunat, atau shalat jenazah, berdasarkan hadits:

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيْمُ بْنُ مُحَمَّدٍ بْنِ عُرْوَةَ السَّامِى حَدَّثَنَا غُنْدَرُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ حَبِيْبِ بْنِ الشَّهِيْدِ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى قَبْرٍ. [رواه مسلم].

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Muhammad bin ‘Urwah as-Sami, telah menceritakan kepada kami Ghundar, telah menceritakan kepada kami Syu‘bah diriwayatkan dari Habib bin asy-Syahid dari Tsabit dari Anas ra, bahwasanya Nabi saw telah shalat di atas suatu kuburan.” [HR. Muslim].

Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa boleh shalat di kuburan selama shalat itu dilakukan dengan ikhlas semata-mata mencari keridlaan Allah SWT, tidak ada unsur syirik sedikitpun di dalamnya dan tidak pula karena ada pendapat bahwa shalat di atas kuburan tertentu itu lebih baik daripada di tempat lain, seperti untuk menghormati yang dikubur atau untuk meminta sesuatu kepada yang dikubur, atau ada unsur untuk mengkultuskan yang dikubur dan sebagainya.

Berdasarkan keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa tidak dilarang shalat di masjid yang dibelakangnya langsung ada kuburan.

Mengenai hadits no. 4, belum kami temukan sumber dan sanadnya. Namun dengan tiga hadits di atas, ditambah dengan hadits-hadits yang lain yang maqbul, hukum masalah di atas telah dapat ditetapkan.

 

2.      Yang dimaksud dengan sutur (sitrah) ialah suatu tanda yang diletakkan oleh orang yang shalat di mukanya sebagai tanda bagi orang lain bahwa di tempat itu ada orang yang sedang shalat. Benda yang dijadikan tanda itu dapat berupa semacam tongkat, batas, tabir, atau suatu garis yang digariskan di depan orang yang shalat, dan sebagainya. Dasarnya ialah hadits:

عَنْ صَبْرَةَ بْنِ مَعْبَدٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَتِرْ لِصَلاَتِهِ وَلَوْ بِسَفِهِمْ. [رواه أحمد والحاكم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Shabrah bin Ma‘bad, ia berkata: Rasulullah saw berkata: Apabila seseorang kamu shalat, maka hendaklah ia membuat batas untuk shalatnya itu, walau hanya dengan sebuah anak panah.” [HR. Ahmad dan Al-Hakim].

Dan hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ أَبُوْ الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ تِلْقَلءَ وَجْهِهِ شَيْئًا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ شَيْئًا فَلْيَنْطِبْ عَصًا فَإِنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ عَصًا فَلْيَخُطَّ خَطًّا وَلاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ. [رواه أحمد وأبو داود وابن حبان].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Abu Qasim (Nabi Muhammad) saw berkata: Apabila seseorang kamu shalat, hendklah ia meletakkan sesuatu di mukanya. Kalau ia tidak mendapatkan sesuatu, maka hendaknya ia memancangkan sebuah tongkat, dan kalau tidak ada tongkat, hendaklah ia membuat garis, hingga tidak menimbulkan sesuatu terhadap orang yang lewat dimukanya.” [HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban].

Dan hadits:

عَنْ طَلْحَةَ قَالَ كُنَّا نُصَلِّي وَالدَّوَابُ تَمُرُّ بَيْنَ أَيْدِيْنَا فَذَكَرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مِثْلَ مُؤْخِرَةِ الرَّحْلِ تَكُوْنُ بَيْنَ يَدَيْ أَحَدِكُمْ ثُمَّ لاَ يَضُرُّهُ مَا مَرَّ عَلَيْهِ. [رواه مسلم ولأبو داود وابن ماجه قال حسن صحيح].

Artinya: “Diriwayatkan dari Thalhah, ia berkata: Kami pernah shalat dan binatang-binatang lewat di hadapan kami, lalu kami sampaikan yang demikian kepada Nabi saw, beliau berkata: Cukuplah berupa palang kendaraan di hadapan orang shalat, dan tidak menimbulkan sesuatu bagi orang yang lewat di hadapannya.” [HR. Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan ia mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih]. *km)

 

KARAMAH SEORANG KYAI (3)

 

Penanya:

Ali Shadiqin,

Jl. Raya Bulakamba 25, Bulusari, Brebes, Jawa Tengah

Pertanyaan:

1.      Apa yang dimaksud dengan “karamah”?

2.      Apakah tindakan santri yang berlomba-lomba mengurus jenazah kiyainya, baik waktu mengkafani, menyalati, dan menguburkan dengan alasan untuk mendapatkan karamahnya oleh mereka, ada tuntunannya?

Jawaban:

1.      Perkataan karamah berasal dari bahasa Arab karamatan atau dibaca karamah, yang artinya kemuliaan, kemurahan hati, dan dermawan. Tetapi dalam pengertian umum pada sebagian umat Islam, “karamah” itu adalah keramat, yaitu hal-hal yang luar biasa yang terdapat pada diri seseorang yang biasa mereka sebut dengan wali Allah.

Di dalam Al-Qur’an surat Al-Israa’ (17): 70 Allah berfirman:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي ءَادَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً. [الإسرآء (17): 70].

Artinya: “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” [QS. Al-Israa’ (17): 70].

Dimaksud dengan kemuliaan dalam firman tersebut, yaitu Allah telah memberikan kelebihan atau keutamaan kepada anak Adam berupa postur tubuhnya yang harmonis, diberi akal dan ilmu, paham kepada ucapan, isyarah, dan mengambil petunjuk kepada sebab-sebab untuk kebaikan hidup di dunia dan di akhirat kelak. Akan tetapi, dalam masyarakat umum seperti telah kita sebutkan di muka, dipahami dengan kata “karamah” adalah hal-hal yang luar biasa yang ada pada diri seseorang yang biasa disebut wali Allah.

Mengenai wali Allah memang disebut dan diakui oleh Al-Qur’an dalam banyak ayat antara lain dalam surat Yunus (10): 62-63, Allah berfirman:

أَلآ إِنَّ أَوْلِيَاءَ اللهِ لاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ. الَّذِينَ ءَامَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ. [يونس (10): 62-63].

Artinya: “Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” [QS. Yunus (10): 62-63].

Wali Allah itu adalah orang yang taat dan ikhlas, mereka benar-benar iman kepada Allah, kepada malaikat, Rasul-rasul Allah, kitab-kitab Allah, dan hari akhir. Mereka itu menjalankan segala perintah Allah dan menjauhi segala yang menjadi larangan-Nya. Dengan lain perkataan, - meminjam istilah Wahbah az-Zuhaili, - setiap orang yang taqwa adalah wali bagi Allah. فَكُلُّ مَنْ كَانَ تَقِيًّا كَانَ لِلَّهِ وَلِيًّا . Begitu tulis Wahbah az-Zuhaili dalam kitab tafsirnya pada waktu mengulas ayat di atas.

Yang menjadi persoalan, apakah kita tahu nilai dan derajat taqwa seseorang? Taqwa itu masalah hati, orang yang paling mulia di sisi Allah adalah mereka yang paling tinggi derajat taqwanya. Dalam suatu hadits telah dikatakan oleh Nabi saw: التَّقْوَى هَاهُنَا , artinya: “Taqwa ada di dalam hati.”.

Jadi, kita tidak bisa mengetahui karamah seseorang di sisi Allah, kita hanya mengukur hal-hal yang lahir saja, sedang yang batin tidak.

Kadang-kadang memang secara lahir kita lihat pada diri seseorang ada yang menakjubkan, aneh dan ajaib, misalnya seseorang ibadahnya tidak baik, tetapi disanjung atau dipuji sebagai manusia luar biasa, seseorang rizkinya melimpah, selalu bertambah tetapi orang itu tidak pernah mengeluarkan zakat, seseorang sangat disukai oleh orang banyak, padahal dia bukan ahli ibadah, hanya karena pandai menarik hati orang banyak. Hal-hal seperti itu bisa dimasukkan kepada apa yang disebut dengan istilah bahasa agama Islam dengan istidraj, yaitu proses kemerosotan bagi seseorang secara pelan-pelan atau berangsur-angsur.

Paling tinggi kita hanya bisa bersangka baik saja pada seseorang, kalau tindak-tanduknya dilihat dari kacamata agama adalah baik, apalagi memastikan tidak mungkin dilakukan.

2.      Mengenai tindakan para santri berbuat baik kepada gurunya yang telah meninggal, seperti mengkafani, menyalati, menguburkan, dan berdoa, hal tersebut sangat dianjurkan oleh agama, apalagi oleh murid-muridnya yang menimba ilmu dari kiyai itu selagi dia hidup. Tetapi perbuatan-perbuatan itu tadi jangan didasarkan pada suatu kepercayaan yang tidak berdasar, seperti supaya santrinya mendapatkan “karamah” dari kiyainya.

Bahkan agama melarang kita mengkultuskan seseorang. Rasulullah sendiri melarang para shahabat berdiri untuk menyambut kedatangan beliau. Bahkan kalau tujuan santri itu untuk mendapat “karamah” yang tidak mempunyai dasar itu, berarti niat mereka sudah salah, tidak mendapat pahala dari Allah SWT. Seperti kita ketahui bersama, segala amal itu didasarkan kepada niat, seperti yang telah disabdakan oleh Nabi saw:

عَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اْلأَعْمَالُ بِاالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى... [رواه البخاري].

Artinya: “dari Umar ra, diriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda: Semua perbuatan ibadah harus dengan niat, dan setiap orang tergantung kepada niatnya …” [HR. Al-Bukhariy].

Ada pula qaidah fiqh yang menyatakan:

الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا.

Artinya: “Segala urusan tergantung kepada maksudnya atau niatnya.” *th)

 

SHALAT SUNAT SESUDAH SHALAT JUM’AT, SHALAT SUNAT FAJAR,

DAN SHALAT SUNAT IFTITAH (4)

 

Penanya:

Muh. Taufiq,

Ranting Muhammadiyah Lalebata, Rappang, Sulawesi Selatan

 

 

Pertanyaan:

1.      Empat rakaat shalat sunah sesudah shalat Jum’at dikerjakan berturut-turut dengan sekali salam, atau dua rakaat - dua rakaat dengan dua kali salam, mana yang benar dan afdhal?

2.      Shalat sunat fajar itu shalat sunat shubuh atau shalat sunat tersendiri?

3.      Shalat sunat iftitah sebelum shalat tarawih ada yang berpendapat lebih afdhal kalau dikerjakan secara berjamaah atau sendirian. Mana yang benar?

 

Jawaban:

Pertanyaan pertama, dapat kami berikan jawaban sebagai berikut:

Kalau melihat kepada matan/redaksi hadits Nabi saw riwayat Muslim dari Abu Hurairah ra yang berbunyi:

مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مُصَلِّيًا بَعْدَ الْجُمْعَةِ فَلْيَصِلْ أَرْبَعًا. [رواه مسلم عن أبي هريرة].

Artinya: “Barangsiapa di antara kamu mengerjakan shalat sesudah (shalat) Jum’at, maka hendaklah shalat empat rakaat.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah].

Maka kita mengerjakan shalat itu empat rakaat sebagaimana kita mengerjakan shalat tarawih, yang didasarkan kepada hadits dari Aisyah, karena lafadznya berbunyi: فَلْيَصِلْ أَرْبَعًا, bukan berbunyi: فَلْيَصِلْ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ.

Pertanyaan kedua, yang dimaksud dengan shalat fajar dua rakaat itu ialah shalat sunat dua rakaat sebelum shalat shubuh. Dengan lain perkataan, shalat sunat sebelum shalat shubuh disebut juga dengan shalat fajar.

Dua rakaat shalat sunat sebelum shalat shubuh sangat dipelihara oleh Nabi saw, sekalipun beliau dalam bepergian.

Pertanyaan ketiga, mengenai shalat sunat iftitah sebelum shalat tarawih boleh dilakukan dengan berjamaah, seperti tersebut di dalam hadits yang bersumber pada shahabat Ibnu Abbas ra, yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lain-lainnya, kata Ibnu Abbas:

بِتُّ عِنْدَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً وَهُوَ عِنْدَ مَيْمُوْنَةَ، فَقَامَ حَتَّي ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ أَوْ نِصْفُهُ اسْتَيْقَظَ فَقَامَ إِلَى شِنٍ فِيْهِ مَاءٌ فَتَوَضَّأَ وَتَوَضَّأْتُ مَعَهُ، ثُمَّ قَامَ فَقُمْتُ إِلَى جَنْبِهِ عَلَى يَسَارِهِ فَجَعَلَنِي عَلَى يَمِيْنِهِ، ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ عَلَى رَأْسِي كَأَنَّهُ يَمُسُّ أُذُنِي كَأَنَّهُ يُوْقِظُنِي، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ خَفِيْفَتَيْنِ، قَدْ قَرَأَ فِيْهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فِى كُلِّ رَكْعَةٍ، ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ صَلَّى حَتَّي إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةٍ بِالْوِتْرِ ثُمَّ نَامَ فَأَتَاهُ بِلاَلُ فَقَالَ: الصَّلاَةُ يَا رَسُوْلَ اللهِ، فَقَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ صَلَّى بِالنَّاسِ. [رواه أبو داود عن ابن عباس].

Artinya: “Aku bermalam di rumah Rasulullah saw pada suatu malam, ketika itu beliau berada di rumah Maimunah, lalu setelah lewat sepertiga atau seperdua malam beliau bangun dan pergi menuju ke tempat air lalu berwudlu, dan berwudlu pula kau bersama beliau. Kemudian beliau berdiri, aku di samping kirinya, lalu beliau menempatkan aku di sebelah kanannya, beliau meletakkan tangannya atas kepalaku seakan-akan beliau mengusap telingaku, seolah-olah beliau membangunkanku. Lalu Nabi saw shalat ringan dua rakaat hanya membaca Ummul Qur’an (surat Al-Fatihah) saja pada tiap rakaat, kemudian salam. Kemudian beliau shalat sampai sebelas rakaat bersama witir. Kemudian beliau tidur. Sesudah itu (sebentar kemudian) datanglah Bilal dan berkata: Shalat ya Rasulallah, maka beliau pun berdiri dan shalat dua rakaat (shalat sunat shubuh atau fajar), kemudian baru beliau shalat (berjamaah) bersama orang banyak.” [HR. Abu Dawud dari Ibnu Abbas].

Dari hadits tersebut, jelas sekali bahwa shahabat Ibnu Abbas mengerjakan shalat iftitah ma’mum bersama Nabi saw. Hanya perlu perhatian bahwa shalat sunat dilakukan Nabi saw di rumah beliau, bukan di masjid. Tetapi kebanyakan kita sekarang ini melakukan ibadah sunat di masjid; seperti shalat tarawih datang ke masjid, belum melakukan shalat iftitah karena ingin mengerjakan shalat fardlu Isya secara berjamaah lebih dahulu. Sesudah selesai shalat berjamaah Isya, tentu tidak pulang ke rumah lagi karena ingin mendengar ceramah, ini juga suatu kebaikan. Setelah mendengar ceramah baru dilakukan shalat iftitah secara berjamaah atau boleh saja sendiri-sendiri, tetapi dengan berjamaah akan lebih afdhal. Pendek kata, agama itu mudah, tetapi jangan dimudah-mudahkan. *th)

 

SHALAWAT NABI DAN TAKBIR SHALAT ‘ID (5)

 

Penanya:

Sdr. Sutopo,

Wonorejo, Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah

 

 

Pertanyaan:

Sehubungan dengan ayat 56 surat Al-Ahzab, saya mengajukan pertanyaan sebagai berikut:

1.      Saat-saat kapan kita mengucapkan shalawat Nabi Muhammad saw?

2.      Apakah ada wirid tertentu tentang shalawat Nabi sehabis shalat fardlu, misalnya dengan bilangan 70 atau 100 kali?

3.      Bagi ikhwan kita yang biasa membaca barzanji pada tiap hari malam Senin atau malam Jum’at di masjid atau mushalla termasuk melafadzkan shalawat Nabi?

4.      Pada shalat ‘Idul Fitri atau ‘Idul Adlha, sehabis takbiratul ihram apakah kita takbir atau tidak?

Jawaban:

Pertanyaan pertama, mengenai saat-saat mengucapkan shalawat untuk Nabi Muhammad saw, ialah:

a.    Tidak ditentukan waktunya, boleh kita baca kapan saja kita kehendaki, asal tujuan mengucapkan shalawat itu berdoa kepada Allah SWT agar Dia selalu melimpahkan rahmat kepada beliau Nabi Muhammad saw, seperti dalam rangka memperingati hari wafat atau lahir seseorang dan sebagainya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا. [الأحزاب (33): 56].

Artinya: “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” [QS. Al-Ahzab (33): 56].

Shalawat mempunyai beberapa arti, tergantung siapa yang mengucapkannya. Jika yang bershalawat Allah SWT untuk Nabi saw, berarti Allah SWT melimpahkan rahmat-Nya kepada beliau, jika malaikat yang bershalawat berarti mereka berdoa kepada Allah SWT agar Nabi saw diampuni-Nya, jika manusia yang bershalawat berarti manusia memohon kepada Allah SWT agar Allah SWT melimpahkan rahmat-Nya kepada Nabi saw. Lafadz shalawat itu ialah: اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَي مُحَمَّدٍArtinya: “Ya Allah, limpahkanlah rahmat-Mu atas Muhammad.”

Ayat di atas tidak menentukan waktu atau tempat mengucapkan shalawat, sehingga boleh dilakukan kapan saja atau di mana saja, asal tidak di tempat yang kotor (bernajis) seperti dalam WC atau kakus dan sebagainya, dan asal tujuan shalawat itu semata-mata mendoakan Nabi Muhammad saw.

b.    Shalawat dibaca pada tahiyat akhir setelah tasyahud pada setiap mengerjakan shalat, berdasarkan hadits:

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ الْبَدَرِيّ، قَالَ بَشِيْرُ بْنُ سَعْدٍ: يَا رَسُوْلَ اللهِ أَمَّرَنَا اللهُ أَنْ نُّصَلِّيَ عَلَيْكَ فَكَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ؟ فَسَكَتَ ثُمَّ قَالَ: قُوْلُوْا: اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَي مُحَمَّدٍ وَعَلَي آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَي إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَي آلِ إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَي مُحَمَّدٍ وَعَلَي آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارِكْتَ عَلَي إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَي آلِ إِبْرَاهِيْمَ فِي اْلعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. [رواه مسلم وأحمد].

Artinya: “Dari Abu Mas’ud al-Badari, berkata Basyir bin Sa’ad: Ya Rasulullah, Allah memerintahkan kepada kami agar bershalawat atas engkau, maka bagaimana kami bershalawat atas engkau? Kemudian beliau bersabda, katakanlah: ‘Allaahumma shalli ’alaa Muhammad wa ’alaa aali Muhammad, kamaa shallaita ’alaa Ibraahiim wa ’alaa aali Ibraahiim, wa baarik ’alaa Muhammad wa ’alaa aali Muhammad, kamaa baarakta ’alaa Ibraahiim wa ’alaa aali Ibraahiim, fil-’aalamiina innaka hamiidun majiid.’(Wahai Tuhan, limpahkanlah rahmat-Mu atas Muhammad dan atas keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah melimpahkan rahmat atas Ibrahim dan atas keluarga Ibrahim. Wahai Tuhan, berilah berkat atas Muhammad dan atas keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberikan berkat atas Ibrahim dan atas keluarga Ibrahim. Di seluruh alam hanyalah Engkau Yang Maha Terpuji lahi Maha Mulia).” [HR. Muslim dan Ahmad].

 

Pertanyaan kedua, tentang wirid dan bilangan shalawat yang dibaca setiap selesai mengerjakan shalat fardlu.

Perkataan wirid yang diucapkan setiap selesai shalat fardlu tidak ada tuntunannya. Yang ada tuntunannya ialah dzikir dan doa yang diucapkan oleh seseorang setiap selesai shalat fardlu. Sehubungan dengan dzikir dan doa ini telah disusun oleh Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam dan telah diterbitkan oleh Majalah Suara Muhammadiyah. Kami anjurkan saudara membaca buku kecil tersebut.

 

Pertanyaan ketiga, tentang berzanji.

Berzanji belum dikenal pada masa Rasulullah saw, demikian pula pada masa tabi’in, tabi’it tabi’in. Lafaz berzanji dikarang setelah jatuhnya dinasti Abbasiyah, kira-kira pada abad keempat Hijriyah atau kira-kira tiga ratus tahun lebih setelah Rasulullah saw meninggal dunia. Waktu itu kerajaan Abbasiyah hancur, dan kerajaan Islam terpecah belah menjadi kerajaan kecil-kecil. Sejak itulah lafadz-lafadz berzanji itu sering diucapkan oleh sebagian kaum muslimin pada saat-saat tertentu sesuai dengan waktu dan tempat yang mereka yakini.

Padahal, Nabi Muhammad saw melarang keras kaum muslimin berlebihan memberikan penghormatan kepada diri beliau, sebagaimana telah ditulis pula oleh almarhum KH. Ahmad Azhar Basyir dalam buku Falsafah Ibadah dalam Islam halaman 20-22. Dalam sebuah hadits Nabi saw pernah bersabda:

عَنْ عُمَرَ يَقُوْلُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لاَ تُطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُوْلُوْا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ. [رواه البخاري ومسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Umar ra., ia berkata: Aku mendengar Nabi saw bersabda: Janganlah kamu memberi penghormatan (memuji/memuliakan) kepada saya secara berlebihan sebagaimana orang Nasrani yang telah memberi penghormatan (memuji/memuliakan) kepada Isa putra Maryam. Saya hanya seorang hamba Allah, maka katakan saja hamba Allah dan Rasul-Nya.” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Dengan kata lain, tidak ditemukan nash-nash baik Al-Qur’an dan Al-Hadits yang berhubungan dengan berzanji itu.

 

Pertanyaan keempat, mengenai takbir pada shalat ’Idul Adlha dan ’Idul Fitri, ialah tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua. Hal ini telah ditetapkan pada Muktamar Tarjih ke-20 di Garut Jawa Barat yang diadakan pada tanggal 18 sampai dengan 23 Rabi’ul Awwal 1396 H atau tahun 1976 M. Keputusan ini berdasarkan hadits-hadits Nabi saw. Agar lebih jelas kami anjurkan saudara membaca Buku Tanya Jawab Agama yang disusun oleh Tim Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Tarjih, pada Buku Jilid I Cetakan VII Ramadhan 1424 H / November 2003 M halaman 95-98. Pada buku tersebut dijelaskan tentang penilaian terhadap sanad dari hadits-hadits yang digunakan sebagai dalil. *km)

 

SUJUD SYUKUR DAN SUJUD TILAWAH (6)

 

Penanya:

Wakidjo Az., NBM. 494.220

Agen SM No. 025, Metro Lampung Tengah

 

Pertanyaan:

1.      Bagaimana kaifiyat sujud syukur dan dasar hukumnya?

2.      Bagaimana kaifiyat sujud tilawah dan dasar hukumnya?

Jawaban:

Mengenai sujud syukur dan sujud tilawah telah diputuskan dan ditetapkan hukumnya pada Muktamar Tarjih di Pekalongan, 9-14 Rabi‘ul Awal 1392 / 23-28 April 1972 (baca HPT cet. III hal. 356-361). Namun untuk lebih jelas lagi akan kami terangkan sebagai berikut:

 

Soal pertama tentang sujud syukur

Sujud syukur ialah sujud yang dilakukan oleh seseorang ketika ia diberitahu atau memperoleh sesuatu yang menggemberikan hatinya, atau ia merasa telah memperoleh nikmat yang besar dari Allah SWT. Sujud syukur dilakukan sebagai reaksi spontan dari seseorang atas nikmat yang diberikan Allah kepadanya, lalu ia bersujud kepada Allah sebagai tanda bahwa ia tunduk dan patuh kepada-Nya dan mensyukuri atas nikmat serta kegembiraan yang telah dianugerahkan-Nya. Dasar hukum sujud syukur ialah beberapa hadits berikut ini:

عَنْ أَبِي بَكْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا جَاءَهُ أَمْرَ يَسُرُّهُ خَرَّ سَاجِدًا ِللهِ. [رواه الخمسة إلا النسائى].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Bakrah ra., bahwasanya Nabi saw apabila datang sesuatu yang menggemberikan kepadanya ia tunduk dalam keadaan bersujud kepada Allah.” [HR. lima Imam Hadits kecuali an-Nasaa’i].

عَنْ اْلبَرَّاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ عَلِيًّا إِلَى الْيَمَنِ - فَذَكَرَ الْحَدِيْثُ - قَالَ فَكَتَبَ عَلِيٌّ بِإِسْلاَمِهِمْ فَلَمَّا قَرَأَ رَسُوْلُ اللهِ الْكِتَابَ خَرَّ سَاجِدًا شُكْرًا  ِللهِ تَعَالَى عَلَى ذَلِكَ. [رواه البيهقي وأصله في البخاري].

Artinya: “Diriwayatkan dari Al-Baraa’ bin ‘Azib ra., bahwasanya Nabi saw telah mengutus Ali ke Yaman, - maka tersebut dalam hadits, - ia berkata: Maka Ali menulis surat (kepada Nabi saw) yang memberitakan tentang masuk Islamnya penduduk Yaman. Maka tatkala Rasulullah saw membaca surat itu, beliau tersungkur dalam keadaan sujud sebagai tanda syukur kepada Allah atas peristiwa itu.” [HR. al-Baihaqi dan asalnya dari al-Bukhari].

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَجَدَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَطَالَ السُّجُوْدَ ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَقَالَ إِنَّ جِبْرِيْلَ أَتَانِي فَبَشَّرَنِي فَسَجَدْتُ ِللهِ شُكْرًا. [رواه أحمد وصححه الحاكم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdurrahman bin ‘Auf ra., ia berkata: Rasulullah saw pernah sujud dan lama sujudnya, kemudian beliau mengangkat kepalanya, lalu bersabda: Sesungguhnya Malaikat Jibril telah datang kepadaku  (membawa kabar), dan kabar itu menggemberikan hatiku, karena itu aku sujud sebagai tanda syukur kepada Allah.” [HR. Ahmad dan dinyatakan shahih oleh al-Hakim].

Tidak ditemukan tuntunan tentang sujud syukur itu, kecuali sebagaimana diterangkan hadits-hadits di atas. Karena itu para ulama berbeda pendapat tentang kaifiyat sujud syukur tersebut. Sebagian ulama mengqiyaskannya kepada shalat biasa, dengan arti sebelum sujud syukur itu berwudlu lebih dahulu, kemudian takbir dengan menghadap ke kiblat, kemudian sujud dan berdoa dan diakhiri dengan salam (Subulus-Salam, Jilid 1 hal. 211). Sedang pendapat yang lain menyatakan bahwa sujud syukur itu dilakukan tanpa wudlu, tidak perlu menghadap ke kiblat, di sembarang tempat, dilakukan sekali saja, tanpa takbir dan salam, serta dilakukan di luar shalat. Pendapat yang terakhir ini berdasarkan pemahaman terhadap arti zhahir dari hadits-hadits di atas. Pada waktu sujud dibaca doa dan tasbih, berdasarkan hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَالِكُوْنَ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدًا فَأَكْثِرُوْا الدُّعَاءَ. [رواه مسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Paling dekatnya seorang hamba kepada Tuhannya ialah pada waktu ia sedang sujud, oleh karena itu perbanyaklah doa.” [HR. Muslim].

Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam mengikuti pendapat yang kedua, dengan arti bahwa sujud syukur itu dilakukan tanpa wudlu, tidak dalam shalat,tanpa takbir dan salam serta langsung bersujud ketika mendengar atau memperoleh sesuatu yang menggembirakan, dengan mengucapkan tasbih, tahmid, dan doa.

 

Soal kedua tentang sujud tilawah

Sujud tilawah ialah sujud yang dilakukan oleh seorang muslim pada waktu membaca atau mendengar bacaan ayat-ayat sajdah yang dilakukan baik dalam keadaan sedang melaksanakan shalat maupun di luar shalat, berdasarkan beberapa hadits berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ أَنَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ اِعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي يَقُوْلُ يَا وَيْلَهُ أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُوْدِ فَسَجَدَ فَلَهُ اْلجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُوْدِ فَعَصَيْتُ فَلِي النَّارُ. [رواه أحمد ومسلم وابن ماجه].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Apabila seseorang membaca ayat sajdah lalu ia sujud, maka menyingkirlah syaithan dengan menangis berkata: Sungguh celaka, manusia diperintah sujud lalu ia sujud, maka baginya surga. Sedangkan aku diperintah sujud tetapi aku membangkang, maka bagiku neraka.” [HR. Ahmad, Muslim, dan Ibnu Majah].

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ رُبَّمَا قَرَأَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقُرْآنَ فَيَمُرُّ بِالسَّجْدَةِ فَيَسْجُدُ بِنَا حَتَّى ازْدَحَمْنَا عِنْدَهُ حَتَّى مَا يَجِدُ أَحَدُنَا مَكَانًا لِيَسْجُدَ فِيْهِ فِي غَيْرِ صَلاَةٍ. [رواه مسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra., ia berkata: Pernah Nabi saw membaca al-Qur’an lalu bertemu dengan ayat sajdah, kami bersama-sama beliau sujud, sehingga kami berdesak-desakan di sekitarnya, sehingga di antara kami ada yang tidak mendapatkan tempat sujud. Hal ini bukan di dalam shalat.” [HR. Muslim].

Hukum sujud tilawah adalah sunat, berdasarkan hadits:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا لَمْ نُؤْمَرْ بِالسُّجُوْدِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ. [رواه البخاري].

Artinya: “Diriwayatkan dari Umar ra., ia berkata: Hai sekalian manusia, kita tidak diperintah untuk bersujud, barangsiapa yang bersujud ia mendapat pahala, dan barangsiapa yang tidak bersujud ia tidak berdosa.” [HR. al-Bukhari].

Jika sujud tilawah dalam shalat, tergantung kepada imam pada saat membaca ayat sajdah. Jika imam sujud makmum pun sujud, jika imam tidak sujud makmum pun tidak sujud, berdasarkan hadits:

عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمٍ قَالَ إِنَّ غُلاَمًا قَرَأَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السَّجْدَةَ فَانْتَظَرَ الْغُلاَمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ لَيْسَ فِي هَذِهِ السَّجْدَةِ سُجُوْدًا قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَلَى وَلَكِنَّكَ كُنْتَ إِمَامَنَا فِيْهَا وَلَوْ سَجَدْتَ لَسَجَدْنَا. [رواه ابن أبي شيبة].

Artinya: “Diriwayatkan dari Zaid bin Aslam ra., sesungguhnya seorang anak membaca ayat sajdah di samping Nabi saw, ia tunggu Nabi saw sujud, tapi beliau tidak sujud, anak itu berkata: Ya Rasulullah, bukankah pada (waktu membaca) ayat sajdah ini ada sujud? Nabi saw bersabda: Benar, tetapi engkau menjadi imam kami padanya, dan kalau engkau sujud kami pun sujud.” [HR. Ibnu Abi Syaibah].

Sebaiknya membaca takbir sebelum melaksanakan sujud tilawah, berdasarkan hadits:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَيْنَا الْقُرْآنَ فَإِذَا مَرَّ بِالسَّجْدَةِ كَبَّرَ وَسَجَدَ وَسَجَدْنَا مَعَهُ. [رواه أبو داود].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra., ia berkata: Pernah Nabi saw membacakan al-Qur’an atas kami. Maka apabila sampai kepada ayat sajdah beliau bertakbir dan sujud, dan kami pun sujud bersama beliau.” [HR. Abu Dawud].

Jika sujud tilawah dilakukan di luar shalat, tidak perlu berwudlu lebih dahulu dan menukar pakaian dengan yang bersih, berdasarkan hadits:

أَنَّ ابْنَ عُمَرَ يَسْجُدُ عَلَى غَيْرِ وُضُوْءٍ. [رواه البخاري].

Artinya: “Bahwasanya Ibnu Umar melakukan sujud tilawah (di luar shalat) tidak berwudlu lebih dahulu.” [HR. al-Bukhari].

Pada waktu melakukan sujud tilawah dibaca doa: “Sajada wajhii lil-ladzii khalaqahu wa shawwarahu wa syaqqa sam‘ahu wa basharahu wa bi haulihi wa quwwatihi”, berdasarkan hadits:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ فِي سُجُوْدِ الْقُرْآنِ بِاللَّيْلِ سَجَدَ وَجْهِيْ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ وَبِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ. [رواه أبو داود].

Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ra., ia berkata: Adalah Nabi saw membaca pada sujud tilawah di malam hari (yang artinya): Wajahku sujud kepada Dzat yang menjadikan dan membentuknya, dan yang memberi pendengaran dan penglihatan dengan kekuatan dan kekuasaannya.” [HR. Abu Dawud].

Sekalipun tidak ada dalil yang menerangkan, namun dari hadits-hadits tersebut di atas dapat difahami bahwa sujud tilawah itu dilakukan sekali saja.

Ada lima belas ayat-ayat sajdah yang terdapat dalam al-Qur’an, sebagaimana diterangkan oleh hadits:

عَنْ عَمْرَو بْنِ اْلعَاصِ قَالَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ فِي خَمْسَ عَشْرَةَ سَجَدَةً فِي الْقُرْآنِ فِيْهَا ثَلاَثٌ فِي اْلمُفَصَّلِ وَفِي اْلحَجِّ سَجَدَتَانِ. [رواه أبو داود وابن ماجه].

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Amr bin ‘Ash ra., ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw mengajarkan lima belas ayat sajdah dalam al-Qur’an, tiga di antaranya terdapat dalam surat mufashshal (pendek-pendek) dan dua dalam surat al-Hajj.” [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah].

Ayat-ayat sajdah yang lima belas itu ialah sebagai berikut:

1.      QS. al-A‘raf (7): 206

2.      QS. ar-Ra‘d (13): 15

3.      QS. an-Nahl (16): 49

4.      QS. al-Israa’ (17): 107

5.      QS. Maryam (19): 58

6.      QS. al-Hajj (22): 18

7.      QS. al-Hajj (22): 77

8.      QS. al-Furqan (25): 60

9.      QS. an-Naml (27): 25

10.  QS. as-Sajdah (32): 15

11.  QS. Shaad (38): 24

12.  QS. Fushshilat (41): 37

13.  QS. an-Najm (53): 62

14.  QS. al-Insyiqaq (84): 21

15.  QS. al-‘Alaq (96): 19.

*km)

 

PASANGAN SUAMI ISTRI DI SURGA

DAN HUKUM MEMBACA AL-QUR’AN KETIKA HAIDL(7)

 

Penanya:

Wakidjo Az., NBM. 494.220

Agen SM No. 025, Metro Lampung Tengah

Pertanyaan:

 

1.      Sepasang suami istri, salah satunya (suami atau istri) telah meninggal dunia terlebih dahulu, apakah di akhirat nanti dapat bertemu kembali? Bagaimana kalau yang ditinggal menikah lagi?

2.      Bolehkah orang yang berhadas besar (misalnya wanita yang sedang haid) membaca al-Qur’an, sebab dalam surat al-Waqi‘ah ayat 79 disebutkan laa yamassuhu illal-muthahharuun?

Jawaban:

Soal pertama, tentang suami istri yang salah seorangnya meninggal lebih dahulu, apakah di akhirat nanti dapat hidup sebagai suami istri? Bagaimana kalau yang ditinggal (suami atau istri) menikah lagi?

Dari beberapa ayat al-Qur’an dan al-Hadits dapat difahami bahwa jika salah seorang suami atau istri meninggal dunia, terjadilah perceraian, sehingga istri yang ditinggal boleh kawin lagi dengan laki-laki lain bila telah habis masa iddahnya. Demikian pula suami dapat kawin dengan wanita lain. Allah SWT berfirman:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ. [البقرة: 234].

Artinya: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber‘iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” [QS. al-Baqarah (2): 234].

Dalam pada itu, pada doa shalat jenazah dibaca doa yang di antara isinya agar yang meninggal dunia memperoleh ganti keluarga yang lebih baik dari keluarga yang ditinggalkannya dan seterusnya. Termasuk dalam pengertian keluarga ialah suami yang lebih baik dari suami yang ditinggalkannya. Hal ini berdasarkan hadits:

عَنْ عَوْفَ بْنِ مَالِكٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى جَنَازَةٍ فَحَفِظْتُ مِنْ دُعَائِهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ. [رواه مسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Auf bin Malik, ia berkata:, Rasulullah saw pernah menshalatkan jenazah dan aku menghafal di antara doa yang diucapkannya (artinya): Wahai Tuhan, ampunilah dia, beri rahmatlah dia, maafkanlah kesalahannya, muliakanlah kedatangannya, lapangkanlah tempatnya, mandikanlah ia dengan air, dengan salju, dan dengan air yang dingin, bersihkanlah kesalahannya seperti dibersihkannya pakaian putih dari kotoran, dan gantilah tempat tinggalnya dengan yang lebih baik dari tempat tinggalnya di dunia, dan keluarga yang lebih baik dari keluarga yang ditinggalkannya di dunia, dan pasangan yang lebih baik dari pasangan yang ditinggalkannya di dunia, masukkanlah dia ke dalam surga, dan peliharalah dia dari fitnah kubur dan adzab neraka.” [HR. Muslim].

Dari ayat dan hadits di atas dapat difahami bahwa apabila salah seorang suami atau istri meninggal dunia, terjadilah perceraian antara keduanya, dan yang meninggal didoakan akan memperoleh pasangan yang lebih baik dari pasangan yang ditinggalkannya, sehingga ia hidup di dalam surga dengan penuh kenikmatan.

Pada ayat yang lain Allah SWT berfirman:

وَالَّذِينَ ءَامَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَمَا أَلَتْنَاهُمْ مِنْ عَمَلِهِمْ مِنْ شَيْءٍ كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ. [الطور: 21].

Artinya: “Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka. Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.” [QS. ath-Thur (52): 21].

Dari ayat ini dapat difahami bahwa jika seorang mukmin yang shalih kemudian keimanan dan keshalihannya itu diikuti pula oleh anak cucu, maka Allah akan mengumpulkan mereka pada suatu tempat di surga dan Allah akan mencukupkan pahala dan kenikmatan pada anak cucu mereka sebagaimana pahala dan kenikmatan yang diberikan kepada orang tua mereka, dan Allah tidak akan menguranginya sedikitpun. Ayat ini memberikan kemungkinan bahwa suatu keluarga yang terdiri dari suami, istri, anak-anak beserta cucu dan buyut dapat berkumpul hidup dalam surga nanti, asal semuanya beriman dan beramal shalih.

Dari ayat-ayat dan hadits di atas dapat difahami bahwa jodoh dan pasangan bagi ahli surga itu dapat saja istrinya atau suaminya semasa hidup di dunia, dapat pula pasangan yang lain yang diperuntukkan oleh Allah SWT bagi mereka. Yang penting mereka hidup dalampenuh kenikmatan.

Terhadap pertanyaan saudara tentang kehidupan sepasang suami-istri di akhirat nanti, sebenarnya Allah SWT telah memberi isyarat pada ayat 21 surat ath-Thur di atas, bahwa mereka dapat berkumpul kembali di surga nanti apabila mereka benar-benar beriman kepada Allah SWT dan beramal shalih. Terhadap kelurga yang seperti ini tentu Allah SWT akan mengabulkan doa-doanya. Namun yang penting bagi mereka ialah bahwa Allah SWT akan menempatkan mereka dalam tempat yang penuh kenikmatan. Allah SWT berfirman:

إِنَّ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ الْيَوْمَ فِي شُغُلٍ فَاكِهُونَ. هُمْ وَأَزْوَاجُهُمْ فِي ظِلاَلٍ عَلَى اْلأَرَائِكِ مُتَّكِئُونَ. [يس: 21].

Artinya: “Sesungguhnya penghuni surga pada hari itu bersenang-senang dalam kesibukan (mereka). Mereka dan pasangan-pasangan mereka berada dalam tempat yang teduh, bertelekan di atas dipan-dipan.” [QS. Yasin (36): 55-56].

 

Soal kedua, tentang hukum membaca al-Qur’an bagi orang yang berhadas besar (misalnya wanita yang sedang haid). Bagaimana hubungannya dengan firman Allah: laa yamassuhu illal-muthahharuun?

Pertanyaan seperti di atas pernah diajukan dan telah dijawab, serta dapat dibaca pada buku Tanya Jawab Agama Jilid II Cet. VI hal. 34-35. Pada kesimpulan penjelasan yang dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama tersebut dinyatakan bahwa larangan membaca al-Qur’an bagi orang yang berhadas besar hanyalah berdasarkan etis dan kepatutan serta sebagai tanda memuliakan dan menghormati Kalamullah, karena tidak ditemukan hadits yang dapat dijadikan hujjah yang dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. Bahkan ada hadits shahih yang mengisyaratkan bahwa orang yang berhadas besar boleh membaca al-Qur’an.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ. [رواه مسلم وأبو داود والترمذى].

Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ra., ia berkata: Adalah Nabi saw menyebut nama Allah dalam segala hal.” [HR. Muslim, Abu Dawud, dan at-Turmudzi].

Dari hadits di atas dapat difahami bahwa orang yang berhadas besar boleh berzikir menyebut nama Allah. Membaca al-Qur’an dapat disamakan dengan menyebut nama Allah.

Mengenai ayat laa yamassuhu illal-muthahharuun (al-Waqi‘ah ayat 79) menurut riwayat diturunkan di Makkah, sebelum Nabi saw hijrah ke Madinah. Sedang mushaf al-Qur’an baru ada pada zaman Khalifah Utsman bin Affan, yang berarti adanya mushaf al-Qur’an setelah lebih kurang 30 tahun setelah ayat tersebut diturunkan. Pada masa Khalifah Utsman baru ada lima mushaf dan itupun belum beredar ke tengah masyarakat. Mushaf al-Qur’an baru dicetak dan mulai beredar ke tengah masyarakat lebih kurang 900 tahun kemudian. Karena itu, ayat di atas tidak ada kaitannya dengan mushaf al-Qur’an.

Dari pendapat para mufassir dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan al-muthahharuun, ialah orang yang suci yang benar-benar beriman kepada Allah, melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Orang-orang inilah yang dapat menyentuh isi dan kandungan al-Qur’an. Sedangkan orang yang tidak suci tidak akan dapat menyentuh kandungan dan isi al-Qur’an. Orang-orang suci yang dimaksud mungkin malaikat, dan mungkin manusia, dan mungkin pula kedua-duanya.

Sebagaimana telah diterangkan di atas, bahwa Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam berpendapat, yang paling baik bagi orang yang hendak membaca al-Qur’an adalah ia dalam keadaan suci dari hadas dan najis, serta berwudlu terlebih dahulu. Karena yang akan kita baca bukan sembarang kitab, melainkan wahyu Allah yang menjadi petunjuk hidup bagi manusia. Pendapat ini sesuai pula dengan pendapat Ibnul Qayyim. *km)

 

HUKUM BAYI TABUNG DAN KLONING (8)

 

Penanya:

Wakidjo Az., NBM. 494.220

Agen SM No. 025, Metro Lampung Tengah

 

Pertanyaan:

1.      Mohon penjelasan tentang bayi tabung menurut syariat Islam!

2.      Mohon penjelasan tentang kloning menurut syariat Islam!

Jawaban:

a, tentang bayi tabung

Sistem bayi tabung adalah salah satu cara yang dilakukan oleh dokter ahli kandungan untuk memenuhi keinginan suami isteri untuk memperoleh anak, karena dalam persetubuhan mereka tidak dapat mempertemukan sperma suami dengan ovum isteri dalam rahim isteri, padahal sperma suami dan ovum isteri dalam keadaan sehat dengan arti keduanya dapat menghasilkan buah jika dapat bertemu. Oleh karena itu dokter ahli kandungan melakukan sistem bayi tabung ini.

Caranya ialah; dokter mengambil sperma suami dan ovum isteri, kemudian dipertemukan dalam sebuah kapsul (tabung), lalu dimasukkan ke dalam rahim isteri. Terjadilah pembuahan, lalu isteri hamil dan kemudian melahirkan. Proses yang demikian dapat dibenarkan oleh agama Islam, karena sperma suami diletakkan dalam rahim isteri yang dikawini dengan aqad yang sah, berdasarkan hadits:

عَنْ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ اْلأَنْصَارِى قَالَ كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَيْثُ افْتَتَحَ حُنَيْنًا فَقَامَ فَيْنَا خَاطِبًا فَقَالَ لاَ يَحِلُّ  ِلاِمْرِءٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ. [رواه أحمد].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ruwaifi‘ bin Tsabit al-Anshari, ia berkata: Aku pernah beserta Nabi saw waktu perang Hunain, beliau berdiri berkhutbah di antara kami, (antara lain) beliau berkata: Tidak boleh bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan air (mani)nya ke ladang orang lain.” [HR. Ahmad].

Dari hadits di atas dapat difahami bahwa air mani seorang laki-laki hanyalah boleh diletakkan atau ditumpahkan ke faraj isterinya, dilarang diletakkan atau ditumpahkan ke faraj yang bukan isterinya yang tidak melakukan aqad nikah yang sah dengannya. Allah SWT berfirman:

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا. [النسآء: 21].

Artinya: “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” [QS. an-Nisaa, (4): 21].

Dari ayat dan hadits di atas dapat difahami bahwa air mani suami hanya boleh diletakkan pada faraj isteri yang memiliki ovum, tidak boleh diletakkan pada faraj isterinya yang lain.

Pada ayat yang lain ditegaskan bahwa isteri itu adalah seperti kebun tempat menyemaikan benih, yang akan menjadi keturunan dari suami dan isteri. Allah SWT berfirman:

نِسَائُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلاَقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ. [البقرة: 223].

Artinya: “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” [QS. al-Baqarah (2): 223].

Dan hadits:

عَنْ أًبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ اْلحَجَرُ. [متفق عليه].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwasanya Nabi saw bersabda: Anak itu milik tikar, bagi pezina hukuman rajam.” [Muttafaq Alaih].

Yang dimaksud dengan tikar (firasy) ialah suami isteri yang telah terikat dengan aqad nikah yang sah. Anak yang lahir dari suami isteri yang telah terikat dengan perkawinan yang sah ini diharapkan menjadi anak yang shalih yang akan menjadi sumber pahala bagi orang tuanya, walaupun keduanya telah meninggal dunia. Sebagaimana dinyatakan dalam hadits:

عَنْ أًبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ مِنْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ أَوْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ مِنْ بَعْدٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ. [رواه مسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: bersabda Rasulullah saw: Apabila seorang manusia telah meninggal dunia putuslah semua amalnya, kecuali tiga hal; dari anak yang shalih yang mendoakannya, dari shadaqah jariyah yang diberikan sebelum ia meninggal, dan dari ilmu(nya) yang bermanfaat.” [HR. Muslim].

Timbul persoalan; bagaimana jika kapsul itu diletakkan dalam rahim isteri kedua atau isteri yang lain? Berdasarkan ayat dan hadits di atas, perbuatan yang demikian dilarang karena ovum itu bukan milik isteri kedua atau isteri yang lain. Sperma dan ovum yang ada dalam tabung itu hanya boleh diletakkan dalam rahim isteri yang memiliki ovum. Jika kapsul itu diletakkan pada wanita yang lain atau isteri yang tidak memiliki ovum, maka berdasarkan hadits di atas perbuatan itu tidak dibenarkan.

 

Soal kedua, tentang kloning dan hukumnya

Metode kloning berbeda dengan pembuahan biasa. Pada pembuahan biasa sel telur (ovum) perempuan memerlukan sperma yang ada pada laki-laki. Sedang pada metode kloning tidak lagi memerlukan sperma laki-laki. Pada prinsipnya bayi klon dibuat dengan mempersiapkan sel telur yang sudah diambil intinya kemudian di fusi (digabungkan menjadi satu) dengan sel donor yang merupakan sel dewasa dari suatu organ tubuh. Fusi tersebut ditanamkan ke dalam rahim dan dibiarkan berkembang dalam rahim sampai lahir. Berbeda dengan bayi tabung yang pembuahannya memerlukan sel telur (ovum) dan sperma.

Ada tiga macam kloning:

1.      Kloning embrio, adalah penggandaan sel zygote (sel telur yang telah dibuahi sperma) menjadi beberapa sel monozygote mandiri yang mempunyai genetika yang sama secara sengaja di laboratorium dengan cara menambahkan zat kimia yang merangsang dua belahan zygote atau lebih untuk berkembang secara sendiri-sendiri menjadi masing-masing satu makhluk hidup tunggal.

Proses ini adalah proses peniruan bayi kembar yang berasal dari satu telur, dimana pada manusia terjadi proses penggandaan monozygote dari satu zygote dengan probabilitas terjadinya 1 di antara 75 kehamilan.

Sisi negatif dari kloning embrio ini ialah dimungkinkan untuk membuat sel monozygote kembar dalam jumlah yang banyak sehingga etika untuk memusnahkan sel monozygote dalam pemanfaatannya akan menjadi permasalahan ketika zygote dipercaya sebagai awal kehidupan. Sisi negatif yang lain ialah dapat dimanfaatkan oleh orang-orang yang haus kekuasaan dengan menciptakan orang-orang yang unggul yang merupakan kelompok yang tidak dapat diabaikan. Di samping itu, dengan banyaknya orang yang bentuk dan ciri-cirinya sama dalam jumlah yang banyak dapat menimbulkan kejahatan dalam masyarakat.

2.      Kloning reproduksi. Prosedur proses kloning ini adalah pengosongan inti sel telur yang mengandung DNA* dan mengisinya dengan DNA yang diambil dari salah satu sel makhluk hidup dewasa lalu mencangkok sel telur ini ke dalam rahim. Pada kloning jenis ini tidak terjadi pertemuan alamiah antara sel telur dan sel sperma, tetapi terjadi peminjaman sel telur kosong untuk penggandaan DNA dari sel dewasa.

Sisi negatif dari kloning macam ini ialah hewan kloning menderita cacat fungsi organ tubuh atau kelainan bawaan. Sisi lain ialah DNA yang ditanam adalah DNA dewasa yang menyebabkan bayi yang lahir adalah bayi yang dewasa sehingga mungkin saja berumur pendek. Sisi negatif lain ialah memungkinkan kebanyakan bayi yang lahir adalah perempuan, sedikit sekali bahkan tanpa laki-laki yang menyebabkan punahnya gender laki-laki. Dengan banyaknya lahir manusia unggul  secara massal dengan menggunakan jenis kloning ini dapat menimbulkan hal yang buruk seperti menjadikan manusia sebagai komoditas komersial. Sebaliknya, kelahiran bayi cacat yang banyak akan menimbulkan masalah dalam masyarakat.

3.      Kloning terapeutik. Tahap awal kloning terapeutik pada prinsipnya sama dengan kloning reproduksi, tetapi pada kloning terapeutik embrio hanya dibiarkan tumbuh sampai kurang lebih 14 hari. Dari embrio ini hanya sel stem atau sel tunas yang pada perkembangan selanjutnya akan menjadi organ/jaringan tubuh saja yang diekstraksi. Dari sel tunas ini bisa dibiakkan jaringan tubuh manusia maupun organ tubuh lengkap seperti hati, ginjal, kulit, dan lain-lain berdasarkan informasi DNA dari orang yang bersangkutan untuk kepentingan pencangkokan. Sehingga penolakan pencangkokan organ dari orang lain bisa diatasi dengan prosedur ini.

Sisi negatif dari metode ini ialah embrio yang mengandung sel tunas bisa dibiarkan dan ditanam dalam rahim dan akan menjadi janin, namun dibatasi oleh dinding yang sangat tipis dalam prosedur kelanjutannya.

Dari keterangan di atas timbul persoalan apabila dihubungkan dengan kesempurnaan makhluk yang diciptakan Tuhan termasuk manusia, yang terdiri dari jasmani, rohani, pembinaan dan pendidikan manusia yang akan menjadi makhluk individu, makhluk sosial, dan sebagai makhluk yang dimuliakan Allah yang akan dijadikan khalifatullah fil-ardl. Apalagi bila dihubungkan dengan tujuan hidup seorang muslim yaitu hasanah fid-dunyaa dan hasanah fil-akhirah. Untuk mencapai tujuan itu harus mempunyai kesehatan jasmani dan rohani. Agar lebih jelas akan dibahas beberapa persoalan yang berkaitan dengan masalah di atas.

Menurut syariat Islam, kelahiran seorang manusia itu harus sesuai dengan sunnah Allah. Setiap manusia yang lahir itu dipersiapkan menjadi makhluk yang terbaik dari makhluk Tuhan yang ada (QS. at-Tiin, 95:4), menjadi makhluk yang dimuliakan Allah (QS. al-Israa’, 17:70). Tujuan hidup manusia yang diciptakan Allah itu ialah mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat nanti (QS. al-Baqarah, 2:201) dan menjadi khalifatullah di bumi (QS. al-Baqarah, 2:30). Untuk mencapai tujuan hidupnya itu ia harus beribadat kepada Allah (QS. adz-Dzariyat, 51:56), yaitu secara vertikal tunduk dan patuh menyembah Allah dan secara horizontal beramal shalih kepada masyarakat, mengelola dan menjaga alam dari kerusakan.

Untuk mencapai maksud di atas, maka Allah SWT mengutus Muhammad sebagai Nabi dan Rasul-Nya yang membawa al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dalam melaksanakan kehidupan dan mencapai tujuan hidupnya.

Yang berkaitan dengan hubungan laki-laki dan perempuan, Allah SWT mewajibkan untuk melakukan aqad nikah yang sah bagi laki-laki dan perempuan yang ingin melakukan hubungan badan (seksual). Allah SWT berfirman:

وَأَنْكِحُوا اْلأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ... [سورة النور: 32].

Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan ...” [QS. an-Nuur (24): 32].

Dan hadits:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ. [رواه البخاري ومسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas‘ud ra., ia berkata: bersabda Rasulullah saw: Wahai pemuda, barangsiapa di antara kamu yang telah sanggup melaksanakan perkawinan, hendaklah ia melakukan perkawinan itu. Sesungguhnya perkawinan itu dapat menutup pandangan mata dan menjaga faraj (kehormatan), maka barangsiapa belum sanggup melaksanakannya, hendaklah hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu perisai baginya.” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Orang yang mengingkari adanya syariat perkawinan itu tidak termasuk umat Muhammad saw, berdasarkan hadits:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَمِدَ اللهُ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَقَالَ: لَكِنِّي أَنَا أُصَلِّي وَأَنَامُ وَأَصُوْمُ وَأَفْطِرُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَآءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي. [متفق عليه].

Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra., bahwasanya Nabi saw setelah memuji Allah dan menyanjungnya, bersabda: Tetapi aku, aku shalat, tidur malam hari, puasa, berbuka, dan mengawini perempuan, barangsiapa yang tidak suka kepada sunnahku itu bukanlah termasuk golonganku..” [Muttafaq Alaih].

Dari aqad nikah yang sah dapat dibina rumah tangga tenteram penuh kedamaian dan diliputi kasih sayang di antara anggota keluarga. Allah SWT berfirman:

وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ. [سورة الروم: 21].

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” [QS. ar-Ruum (30): 21].

Dari rumah tangga yang dibentuk dengan aqad nikah yang sah serta rukun dan damai diliputi rasa cinta dan kasih sayang itu, lahirlah seorang anak yang dinanti-nantikan. Proses kelahiran anak ini dijelaskan dalam firman Allah SWT:

الَّذِي أَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهُ وَبَدَأَ خَلْقَ اْلإِنْسَانِ مِنْ طِينٍ. ثُمَّ جَعَلَ نَسْلَهُ مِنْ سُلاَلَةٍ مِنْ مَاءٍ مَهِينٍ. ثُمَّ سَوَّاهُ وَنَفَخَ فِيهِ مِنْ رُوحِهِ وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَاْلأَبْصَارَ وَاْلأَفْئِدَةَ قَلِيلاً مَا تَشْكُرُونَ. [سورة السجدة: 7-9].

Artinya: “Yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan Yang memulai penciptaan manusia dari tanah. Kemudian Dia menjadikan keturunannya dari saripati air yang hina (air mani). Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalam (tubuh) nya roh (ciptaan) -Nya dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati; (tetapi) kamu sedikit sekali bersyukur.” [QS. as-Sajdah (32): 7-9].

Dan Allah SWT berfirman:

وَلَقَدْ خَلَقْنَا اْلإِنْسَانَ مِنْ سُلاَلَةٍ مِنْ طِينٍ. ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ. ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا ءَاخَرَ فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ. [سورة المؤمنون: 12-14].

Artinya: “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.” [QS. al-Mu’minun (23): 12-14].

Ayat-ayat dan hadits di atas menerangkan dengan jelas proses penciptaan manusia yang diharapkan dapat mencapai tujuan hidupnya, mulai dari aqad nikah antara laki-laki dan perempuan, yang dilanjutkan dengan pembentukan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Dari pasangan yang demikianlah lahir seorang anak. Proses lahirnya anak itu dimulai dari hubungan suami isteri, kemudian pertemuan sperma dan ovum, sehingga terjadilah pembuahan. Pada saat yang ditentukan, setelah janin berumur empat bulan (120 hari) lebih, Allah meniupkan roh ciptaan-Nya ke dalam janin itu. Kemudian Allah SWT mengilhamkan kepadanya kepercayaan kepada Tuhan penciptanya. Allah SWT berfirman:

وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي ءَادَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَى أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ قَالُوا بَلَى شَهِدْنَا أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَذَا غَافِلِينَ. [سورة الأعراف: 172].

Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi". (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)"” [QS. al-A‘raf (7): 172].

Pada firman Allah yang lain dinyatakan bahwa Allah SWT juga memberi ilham kepada jiwa manusia jalan kebenaran dan jalan kesesatan, beruntunglah orang-orang yang mensucikan jiwanya dengan menempuh jalan kebenaran dan merugilah orang yang mengotori jiwanya dengan menempuh jalan kesesatan (QS. asy-Syams, 91:7-10).

Setelah anak lahir ia dibesarkan dalam keluarganya yang sakinah yang diliputi rasa cinta dan kasih sayang. Kemudian Allah SWT menegaskan:

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لاَ تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لاَ يَعْلَمُونَ. [سورة الروم: 30].

Artinya: “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui,” [QS. ar-Ruum (30): 30].

Ayat di atas menegaskan bahwa demikianlah proses penciptaan manusia menurut ketentuan Allah, tidak ada perubahan terhadap ketentuan tersebut. Seandainya ada proses penciptaan manusia dengan cara yang lain, maka Allah tidak menjamin bahwa ciptaan itu akan sebaik ciptaan Allah dan menghasilkan manusia yang dapat mencapai tujuan hidupnya.

Ada beberapa hal yang tersirat setelah memahami QS. ar-Ruum ayat 30 di atas. Pertama, apakah orang yang menciptakan manusia dengan sistem kloning itu mau bertanggungjawab terhadap sesuatu yang ditimbulkan oleh hasil ciptaannya, seperti kelangsungan hidupnya, akibat buruk yang ditimbulkannya, dan sebagainya. Kedua, ialah seakan-akan kurang percaya terhadap manusia hasil ciptaan Allah, sebagaimana tersebut dalam firman Allah:

الَّذِي خَلَقَ سَبْعَ سَمَوَاتٍ طِبَاقًا مَا تَرَى فِي خَلْقِ الرَّحْمَنِ مِنْ تَفَاوُتٍ فَارْجِعِ الْبَصَرَ هَلْ تَرَى مِنْ فُطُورٍ. ثُمَّ ارْجِعِ الْبَصَرَ كَرَّتَيْنِ يَنْقَلِبْ إِلَيْكَ الْبَصَرُ خَاسِئًا وَهُوَ حَسِيرٌ. [سورة الملك: 3-4].

Artinya: “Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis, kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang? Kemudian pandanglah sekali lagi niscaya penglihatanmu akan kembali kepadamu dengan tidak menemukan sesuatu cacat dan penglihatanmu itupun dalam keadaan payah.” [QS. al-Mulk (67): 3-4].

Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada saat ini dan masa yang akan datang, mungkin saja sistem kloning untuk memproduksi manusia dapat dilakukan, namun kualitas manusianya tidak akan seperti manusia ciptaan Allah SWT, bahkan sebaliknya, bentuknya saja seperti bentuk manusia, namun sikap dan tingkah lakunya tidak seperti manusia. Mereka sama dengan binatang, bahkan lebih buruk dari binatang yang paling buruk dan berbahaya bagi manusia dan alam seluruhnya. Allah SWT berfirman:

وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَاْلإِنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لاَ يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لاَ يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ ءَاذَانٌ لاَ يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ كَاْلأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ. [سورة الأعراف: 179].

Artinya: “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahannam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” [QS. al-A‘raf (7): 179].

Dari keterangan di atas maka Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam menetapkan bahwa sistem kloning yang dilakukan untuk manusia hukumnya adalah haram. *km)



* Deoxyribo Nucleic Acid (asam ribonukleat), yaitu suatu bahan genetik dalam kromosom pada tubuh makhluk hidup (manusia, hewan, tumbuhan, termasuk mikrobia).

 

DASAR SHALAT TAUBAT DAN HUKUM PASANG GIGI (9)

 

Penanya:

Sujoko, Sekretaris PCM Ampel,

Boyolali, Jawa Tengah

 

Pertanyaan:

1.      Mengapa dalam HPT tidak dikenal dengan shalat taubat, padahal dalam majalah As-Sunnah ada shalat taubat serta disebutkan dalil-dalilnya? Mohon penjelasan!

2.      Bagaimana hokum pasang gigi?

Jawaban:

Mengenai pertanyaan No. 1 tentang shalat taubat tidak tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:

HPT itu merujuk kepada ayat-ayat al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi saw. Kalau kita baca buku-buku seperti Nailul-Authar karangan Imam asy-Syaukani, Subulus-Salam karangan Imam ash-Shan‘ani, Zadul-Ma‘ad karangan Ibnul-Qayyim al-Jauziyah, juga mereka tidak mencantumkan di dalamnya tentang shalat taubat. Hanya akhir-akhir ini dalam kitab-kitab yang ditulis oleh as-Sayyid Sabiq dalam Fiqhus-Sunnah atau TM Hasbi Ash-Shiddieqy dalam Pedoman Shalat, kedua ulama ini mencantumkan dan menempatkan shalat taubat dalam deretan shalat-shalat sunat.

Kalau kita meneliti latar belakang mengapa dalam HPT tidak dicantumkan/ dimasukkan shalat taubat, juga shalat tasbih, dalam deretan shalat-shalat sunat, karena hadits-hadits tentang shalat taubat itu masih diperselisihkan tentang keshahihannya oleh para ahli hadits. Memang di dalam kitab Sunan Abu Dawud, at-Turmudzi, Ibnu Majah, dan Ahmad, masing-masing mereka membawa hadits Ali karramallaahu wajhah, dimana di dalam sanadnya ada orang yang namanya Asma bin Al-Hakam. Begitu pula dalam hadits riwayat Imam al-Baihaqy, Ibnu Abi Syaibah, al-Humaidi, Abu Ya‘la dan ath-Thabrani, juga semuanya ini melalui jalan Ali, yang di dalam sanadnya terdapat orang yang namanya Asma bin al-Hakam, dimana posisi Asma bin al-Hakam ini diperselisihkan oleh para ulama hadits . Artinya, sebagian ulama melemahkan Asma bin al-Hakam, bahkan Imam al-Bukhari mengingkari/menolak hadits dari jalan Asma bin al-Hakam ini. Tetapi sebagian ulama ahli hadits lainnya menganggap tsiqah Asma bin al-Hakam tersebut.

Karena ada perbedaan pendapat ulama ahli hadits tentang Asma bin al-Hakam dan tidak ada riwayat dari jalan lainnya sebagai penguat, maka sesuai dengan qaidah umum yang dipegang ahli hadits, yaitu ‘jarah didahulukan daripada ta‘dil’, artinya cacat didahulukan daripada pujian, atas dasar itulah Majelis Tarjih pada waktu itu tidak memasukkan shalat taubat ke dalam deretan shalat-shalat sunat dalam HPT.

Demikian latar belakang secara singkat mengapa dalam HPT tidak dimasukkan shalat taubat dalam deretan shalat-shalat sunat.

Mengenai jawaban pertanyaan No. 2 dapat dijawab secara singkat pula sebagai berikut:

Oleh karena masalah ini menyangkut masalah muamalah dan tidak ada larangan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, maka kembali kepada prinsipnya yang umum, yaitu: الأَصْلُ فِى اْلمُعَامَلَةِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ مَا دَلَّ الدَّلِيلُ عَلَى خِلاَفِهِ. Artinya: Prinsip dalam muamalah adalah mubah, kecuali ada dalil yang menunjuk kepada kebalikannya, artinya tidak boleh. Memasang gigi (palsu) itu merupakan suatu hajat/kebutuhan bagi orang yang tidak ada lagi giginya untuk bisa mengunyah makanan sebelum ditelan atau untuk membantu pencernaan makanan. Di samping itu, orang yang tidak ada gigi tidak bisa membaca al-Qur’an secara baik, misalnya membaca perkataan/potongan ayat وَلاَ الضَّآلِّيْنَdengan benar.

Di dalam buku يسألونك من الدين والحياة juz 2 halaman 239, Ahmad asy-Syarbasi menukil pendapat Imam Abu Hanifah, Muhammad asy-Syaibani dan Abu Yusuf, mereka membolehkan ,enguatkan gigi dengan perak dikala diperlukan. Hal itu mereka kiaskan dari menguatkan hidung dengan perak. Di dalam buku-buku sejarah ada riwayat bahwa seorang sahabat bernama ‘Arfajah dalam suatu peristiwa tulang hidungnya patah, Nabi saw memperbolehkan menggantikan tulang hidung yang patah itu dengan emas, karena hal itu suatu dlarurah, lalu oleh ulama-ulama Hanafi dikiaskan hal itu kepada menguatkan gigi dengan perak juga boleh. *th)

BATAS-BATAS KESENIAN (10)

 

Penanya:

Agus Arif Susilo,

SMP Muhammadiyah Kebumen 54473

 

 

Pertanyaan:

 

Kesenian menurut kolom fatwa SM sangat dibatasi. Saya sebagai guru kesenian di SMP Muhammadiyah bagaimana seharusnya menyikapi hal ini? Artinya, sejauh mana kesenian yang boleh diajarkan?

 

 

Jawaban:

 

Sebelum sampai kepada jawaban inti, perlu saudara ketahui bahwa dalam kolom fatwa tidak ada penyempitan soal kesenian. Kalau ada orang yang bertanya tentang soal kesenian akan dijawab sebagaimana mestinya. Sudah barang tentu jawaban dalam rubrik Fatwa Agama di SM tidak panjang lebar seperti uraian dalam buku yang khusus menerangkan soal kesenian karena kolomnya terbatas. Perlu pula kami informasikan kepada saudara, sudah ada satu buku yang dikeluarkan oleh Majelis Kebudayaan Muhammadiyah Universitas Ahmad Dahlan dan Lembaga Litbang PP Muhammadiyah, tentang kesenian dan sudah dicetak dengan baik, berjudul “Islam dan Kesenian”. Tolong saudara berhubungan dengan Toko Buku SM di Yogyakarta, untuk menjadi bahan saudara mengajar. Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam juga telah memutuskan masalah “Kebudayaan dan Kesenian dalam Perspektif Islam” pada Munas Tarjih ke-22 di Malang, dan telah ditanfidz oleh PP Muhammadiyah serta dimuat dalam Berita Resmi Muhammadiyah No. 13/1995-2000, Syawwal 1420 H / Januari 2000 M.

Mengenai sejauh mana kesenian yang boleh diajarkan dapat kami jawab sebagai berikut:

Para ulama Islam telah membuat suatu ketetapan bahwa pada asalnya segala sesuatu itu boleh, berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah (2): 29:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي اْلأَرْضِ جَمِيعًا... [البقرة {2}: 29].

Artinya: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu ...” [QS. al-Baqarah {2}: 29].

Tidak ada sesuatu yang diharamkan kecuali dengan nash yang shahih dan sharih (jelas) dari Kitab al-Qur’an atau Sunnah Rasulullah saw, atau ijma yang sah yang meyakinkan. Apabila tidak terdapat dalam tiga ketetapan itu, maka yang demikian tidak mempengaruhi kehalalannya dan tetaplah ia dalam batasan kemanfaatan yang luas. Allah berfirman:

... وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ... [الأنعام {6}: 119].

Artinya: “… padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya …” [QS. al-An‘am {6}: 119].

Dan Rasulullah saw bersabda:

مَا أَحَلَّ اللهُ فِى كِتَابِهِ فَهُوَ حَلاَلٌ وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ... [رواه الحاكم عن أبي الدرداء وصححه وأخرجه البزار].

Artinya: “Apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya adalah halal, dan apa yang diharamkan-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan-Nya adalah dimaafkan …” [HR. al-Hakim dari Abu Darda’, dishahihkan dan ditakhrijkan oleh al-Bazzar].

إِنَّ اللهَ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلاَ تُضِيْعُوْهَا وَحَدَّ حُدُوْدًا فَلاَ تَعْتَدُوْهَا وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءٍ رَحْمَةً بِكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلاَ تَبْحَثُوْهَا. [رواه الدارقطنى].

Artinya: “Sesungguhnya Allah telah menentukan kewajiban-kewajiban, maka janganlah kamu menyia-nyiakannya, dan menetapkan batas-batas (larangan), maka janganlah kamu melanggarnya, dan Ia diamkan beberapa perkara sebagai rahmat buat kamu, bukan karena lupa, maka janganlah kamu mencari-carinya.” [HR. ad-Daruquthni].

Mengenai nash-nash yang dijadikan dalil oleh golongan yang mengharamkan kesenian seperti nyanyian, tarian, dan sejenisnya, adakalanya shahih tetapi tidak sharih (jelas), adakalanya sharih (jelas) tetapi tidak shahih. Selain itu tidak ada satu pun hadits yang marfu kepada Nabi saw yang patut menjadi dalil untuk mengharamkan, khususnya nyanyian. Masing-masing hadits itu dilemahkan baik oleh golongan ulama Dhahiri, Maliki, Hanbali, dan Syafii.

Sungguhpun demikian, harus diingat bahwa nyanyian-nyanyian atau tarian-tarian ataupun lukisan-lukisan harus yang sopan, mengandung pelajaran dan pendidikan, membawa pesan-pesan moral yang luhur, berpakaian sopan dan menutup aurat, serta tidak mengandung unsur syirik dan maksiat. Kalau semua unsur-unsur itu terpenuhi, maka nyanyian, tarian, dan lukisan itu hukumnya tetap mubah, artinya dibolehkan oleh syariat Islam. *th)

 

HUKUM ZIKIR BERJAMAAH (11)

 

Penanya:

Suratman, Pelanggan SM No. 200002801

Bangilan, Tuban, Jawa Timur

 

 

Pertanyaan:

 

Apakah zikir berjamaah dibawah seorang pemandu, adakah disyariatkan dalam Islam? Mohon penjelasan! Terima kasih.

 

 

Jawaban:

 

Masalah yang saudara tanyakan itu, sebenarnya bukan soal baru. Zikir berjamaah sudah lama berkembang dalam masyarakat kaum muslimin. Hanya pada akhir-akhir ini ia begitu ngetrend dan ngetop karena sudah dikemas sedemikian rupa yang disertai dengan busana putih-putih, berkopiah putih, atau bersurban, dan dipandu oleh seseorang yang dianggap ‘alim, mempunyai suara yang merdu, dan berpenampilan menarik. Seperti yang dilakukan oleh saudara Arifin Ilham dan kawan-kawan, kelihatan syahdu dan meneteskan air mata oleh para pelakunya, serta ditayangkan oleh media elektronik/media cetak yang ditonton oleh para pemirsa. Untuk menguatkan keabsahan zikir berjamaah itu, disusun pula buku panduan dengan mengutip sejumlah hadits-hadits Nabi saw yang bersifat umum tentang zikir.

Menurut pengamatan pengasuh rubrik ini, zikir berjamaah seperti itu sudah terstruktur kaifiyatnya sedemikian rupa yang tidak kita jumpai dalam praktik Nabi saw, para sahabat, dan ulama salaf.

Sebagaimana kita ketahui bahwa kata “zikir” baik yang ada dalam al-Qur’an atau dalam hadits-hadits bersifat umum yang memerlukan penafsiran sesuai dengan konteksnya masing-masing. Itulah sebabnya, maka zikir itu ada tiga macam, seperti dikatakan oleh ar-Razi dalam kitab tafsirnya:

أَمَّا الذِّكْرُ فَقَدْ يَكُوْنُ بَاللِّسَانِ وَقَدْ يَكُوْنُ بَاْلقَلْبِ وَقَدْ يَكُوْنُ بَاْلجَوَارِحِ.

Artinya: “Adapun dzikir itu kadang kala dengan lidah, kadang kala dengan hati, dan kadang kala dengan anggota tubuh.”

Berzikir dengan lidah seperti memuji Allah, bertasbih dan membaca al-Qur’an. Berzikir dengan hati memikirkan dalil-dalil tentang Zat Tuhan, sifat-sifat-Nya, serta memikirkan pula dalil-dalil yang menunjukkan bebanan-bebanan (taklif) dari Allah, hukum-hukum-Nya, perintah-perintah-Nya, serta larangan-larangan-Nya, janji dan ancaman-Nya, juga memikirkan rahasia-rahasia ciptaan Allah SWT.

Adapun zikir yang mencakup ketiga macam, yaitu zikir hati, zikir lisan, dan anggota tubuh, ialah ibadah shalat lima waktu. Pengertian zikir dalam firman Allah QS. Al-Baqarah (2): 152;فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ  yang artinya; “Karena itu, ingatlah (berzikirlah) kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (zikir) pula kepadamu”, adalah mempunyai cakupan yang luas sekali, yaitu ada sepuluh macam (lihat Tafsir Mafatihul-Ghaibi karangan ar-Razi pada waktu dia menafzirkan potongan ayat tersebut di atas.

Pengertian zikir dalam hadits riwayat Muslim dari Abu Sa‘id al-Khudri walaupun mengarah kepada zikir lisan, juga masih bersifat umum. Kalau pengertian zikir di situ mau dibawa kepada zikir lisan berjamaah, maka harus mengerti tentang kaifiyatnya apa diterangkan oleh Nabi saw, tidak boleh menurut hasil ijtihad kita semata-mata.

Dikatakan oleh Imam asy-Syafi‘i di dalam Kitab al-Um, seperti dikutip Prof. T.M. hasbi ash-Shiddieqy dalam bukunya Koleksi Hadits-hadits Hukum juz 4 halaman 215-216, sewaktu asy-Syafii mengomentari hadits riwayat al-Bukhari, Muslim dan Abu Dawud dari sahabat Ibnu Abbas, bahwa asy-Syafii mengutarakan supaya para imam dan makmum berzikir sesudah shalat dengan suara yang pelan (tidak keras), kecuali bila imam menghendaki supaya zikir itu dipelajari oleh makmum. Di kala demikian barulah zikir itu dikeraskan, dan setelah dirasakan (diperkirakan) makmum sudah mengetahui (hafal), maka kembali lagi zikir itu dibaca pelan. Asy-Syafii berpendapat bahwa Nabi saw mengeraskan zikir seketika saja (tidak terus menerus) untuk dipelajari oleh para sahabat.

Dari uraian singkat di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kalau berzikir itu sekedar ingin mengajarkan orang, maka diperbolehkan dengan suara keras. Sebahagian besar ulama salaf memakruhkan bahkan mengharamkan berzikir dengan suara keras, dengan alasan Nabi tidak menuntunkan seperti itu. Memang ada segolongan kecil ulama yang membenarkan zikir berjamaah dengan suara keras, tapi disertai dengan sejumlah syarat yang ketat.

Menurut pengasuh rubrik ini, jalan yang terbaik yang harus kita tempuh adalah tidak melakukan zikir berjamaah dengan suara keras, kecuali sekedar untuk mengajar para jamaah. Kita jauhi hal-hal yang dipraktikkan oleh Nabi saw dalam soal ibadah, agar kita tidak terjerumus ke dalam kancah perbuatan bid‘ah yang sangat dicela oleh agama. *th)

 

HUKUM ZIKIR BERJAMAAH (12)

 

Penanya:

Muh. Sungkilang Wala’,

Jl. Merdeka Jurusan BTN Merdeka, Depan Blok A 1 Palopo 91921

 

 

Pertanyaan:

 

Bahwa masjid-masjid se-Kota Palopo tahun ini sudah dijadikan program kota sebagai kota religie, mengadakan zikir bersama setiap malam Jum‘at antara Maghrib dan ‘Isya atas prakarsa aktifis pengurus PD Muhammadiyah yang pada dua atau tiga tahun terakhir menjadi salah seorang Pembantu Walikota Palopo. Zikir bersama itu dilaksanakan dengan cara berkumpul pakai hitungan 100 x, pakai imam dan makmum, dengan suara bersama dank eras, dengan zikir tertentu yang sudah disusun dan dibukukan.

Saya sebagai imam di suatu masjid dengan beberapa anggota anggota jamaah menganggap bid‘ah, sehingga pada masjid tersebut, pelaksanaan zikir bersama itu tidak kontinue dan sepi-sepi sehingga pemrakarsa tersebut mengedarkan undangan secara tertulis untuk makmum dan menunjuk imam khusus dari luar setiap sebelum malam Jum‘at dan imam zikir diberi uang transport. Maka untuk kemurnian agama, saya tanyakan kepada Majelis Tarjih Muhammadiyah, bagaimana hokum atau kedudukan zikir bersama itu? Boleh saya lakukan atau tidak? Mohon jawaban atau uraian tentang zikir bersama, karena pendapat Majelis Tarjihlah yang akan saya pedomani.

Catatan: Saya anggap bid‘ah, berdasarkan buku yang saya baca yaitu buku tanya jawab oleh A. Hasan hal. 739, Buku Keharaman Bid‘ah (terjemahan) karangan penasehat Masjid Nabawi, Madinah, dll.

Akhirnya, semoga mendapat jawaban secepatnya.

Wassalam WW.

 

 

Jawaban:

 

Sebelum kami jelaskan secara rinci, maka perlu kami kutipkan terlebih dahulu ayat-ayat dan hadits-hadits tentang zikir, sehingga saudara dapat dengan mudah memahami dalil-dalilnya;

1-    الَّذِينَ ءَامَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللهِ أَلاَ بِذِكْرِ اللهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ. [الرعد (13): 28].

2-    يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اذْكُرُوا اللهَ ذِكْرًا كَثِيرًا. [الأحزاب (33): 41].

3-    وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلاَ تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ. [الأعراف (7): 205].

4-    عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَجَعَلَ النَّاسُ يَجْهَرُونَ بِالتَّكْبِيرِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ إِنَّكُمْ لَيْسَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا إِنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا وَهُوَ مَعَكُمْ ... [رواه مسلم، كتاب الذكر: 44/2704].

5-    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ أَنَا عِنْدَ ظَنِّ عَبْدِي بِي وَأَنَا مَعَهُ حِينَ يَذْكُرُنِي إِنْ ذَكَرَنِي فِي نَفْسِهِ ذَكَرْتُهُ فِي نَفْسِي وَإِنْ ذَكَرَنِي فِي مَلإٍَ ذَكَرْتُهُ فِي مَلإٍَ هُمْ خَيْرٌ مِنْهُمْ وَإِنْ تَقَرَّبَ مِنِّي شِبْرًا تَقَرَّبْتُ إِلَيْهِ ذِرَاعًا وَإِنْ تَقَرَّبَ إِلَيَّ ذِرَاعًا تَقَرَّبْتُ مِنْهُ بَاعًا وَإِنْ أَتَانِي يَمْشِي أَتَيْتُهُ هَرْوَلَةً. [رواه مسلم، كتاب الذكر: 2/2675].

6-    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ ِللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى مَلاَئِكَةً سَيَّارَةً فُضُلاً يَتَتَبَّعُونَ مَجَالِسَ الذِّكْرِ فَإِذَا وَجَدُوا مَجْلِسًا فِيهِ ذِكْرٌ قَعَدُوا مَعَهُمْ وَحَفَّ بَعْضُهُمْ بَعْضًا بِأَجْنِحَتِهِمْ حَتَّى يَمْلَئُوا مَا بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ السَّمَاءِ الدُّنْيَا فَإِذَا تَفَرَّقُوا عَرَجُوا وَصَعِدُوا إِلَى السَّمَاءِ ... [رواه مسلم، كتاب الذكر: 25/2689].

7-    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ... وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ ... [رواه مسلم، كتاب الذكر: 38/2699].

1.        (Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram. [QS. ar-Ra‘d (13): 28].

2.        Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya. [QS. al-Ahzab (33): 41].

3.        Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai. [QS. al-A‘raf (7): 205].

4.        Diriwayatkan dari Abi Musa, ia berkata: Kami pernah bersama Nabi saw dalam suatu perjalanan. Kemudian orang-orang mengeraskan suara dalam bertakbir. Lalu Nabi saw bersabda: Hai manusia, kecilkanlah suaramu, sebab kamu tidak berdoa kepada orang yang tuli dan jauh, melainkan kamu berdoa kepada Yang Maha Mendengar lagi Maha Dekat, dan Dia bersamamu … [HR. Muslim, Kitab az-Zikr, No. 44/2704].

5.        Diriwayatkan dari Abi Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Agung berfirman: Aku adalah menurut sangkaan hamba-Ku kepada-Ku, dan Aku bersamanya ketika ia berzikir (dengan menyebut nama)Ku. Jika ia mengingat Aku dalam dirinya, maka Aku mengingatnya dalam Diri-Ku, dan jika ia menyebut nama-Ku dalam sekelompok manusia, maka Aku menyebutnya dalam sekelompok manusia yang lebih baik dari mereka. Jika ia mendekati-Ku sejengkal, maka Aku mendekatinya sehasta, jika ia mendekati-Ku sehasta, maka Aku mendekatinya sedepa. Jika ia mendatangi-Ku dengan berjalan, maka Aku mendatanginya dengan berlari kecil. [HR. Muslim, Kitab az-Zikr, No. 2/2675].

6.        Diriwayatkan dari Abi Hurairah, dari Nabi saw beliau bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Pemberi berkah dan Maha Tinggi mempunyai malaikat-malaikat yang memiliki mobilitas tinggi dan kelebihan yang selalu mengikuti majlis-majlis zikir. Maka apabila mereka menemukan majlis yang didalamnya terdapat kegiatan zikir, mereka duduk bersama para anggota majlis, dan mereka mengelilinginya dengan sayap mereka, sehingga mencakup semua apa yang ada di antara mereka dan langit dunia. Apabila orang-orang yang berzikir telah bubar, maka para malaikat naik dan mendaki ke langit … [HR. Muslim, Kitab az-Zikr, No. 25/2689].

7.        Diriwayatkan dari Abi Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Setiap ada kaum di suatu rumah (masjid) dari rumah-rumah Allah dengan membaca kitab Allah (al-Qur’an) dan mempelajarinya, pasti turun kepada mereka ketenteraman dan tertumpah kepada mereka rahmat Allah, dan dikelilingi oleh para malaikat, dan Allah mengingat mereka yang ada di dalam majlis … [HR. Muslim, Kitab az-Zikr, No. 38/2699].

 

Penjelasan:

Demikianlah ayat dan hadits yang dapat kami kutip. Sebenarnya ayat yang menyebutkan zikir dalam al-Qur’an tidaklah sedikit, kurang lebih 293 ayat, tetapi tiga ayat yang kami kutip sudah representatif, demikian pula hadits-hadits tersebut.

Ayat pertama [ar-Ra‘d (13): 28] dan ayat kedua [al-Ahzab (33): 41], mengandung perintah agar memperbanyak berzikir kepada Allah SWT. Dimaksudkan dengan zikr ialah menyebut lafal-lafal jalalah, seperti Subhana Allah, alhamdu Lillah, Allahu Akbar, La Haula wa la Quwwata illaa Billah, membaca shalawat, membaca al-Qur’an dan lafal jalalah lainnya. Al-Fakhr ar-Raziy membagi zikir menjadi tiga macam: zikir dengan lisan, yaitu menyebut nama Allah atau lafal jalalah; zikir dengan hati, yaitu memikirkan dan merenungkan keagungan Allah, rahasia penciptaannya, dan sebagainya; dan zikir dengan anggota badan, seperti mendirikan shalat, sedekah, beramal shalih, dan sebagainya. Para ahli tasawwuf memerinci sebagai berikut: Bahwa zikir ada tujuh macam: zikir dengan mata, zikir dengan telinga, zikir dengan lisan, zikir dengan kedua tangan, zikir dengan badan, zikir dengan hati, zikir dengan ruh (jiwa). [as-Shan‘aniy, 1960, IV: 214].

Zikir yang paling utama adalah zikir dengan ketiga-tiganya; dengan lisan, hati dan anggota badan. Zikir semacam inilah yang paling utama dan paling sempurna. Artinya bahwa zikir dengan hati saja atau dengan lisan saja adalah boleh, dan semuanya harus dilakukan dengan ikhlas. Itulah yang dapat melahirkan ketenteraman, sebagaimana disebutkan pada ayat 28 surat ar-Ra‘d di atas.

Ayat ketiga [al-A‘raf (7): 205], menegaskan agar zikir tersebut dilakukan dengan cara merendahkan diri, rasa takut dan dengan suara yang lembut, tidak keras, secara kontinue, pagi dan sore. Ayat tersebut dengan tegas melarang berzikir dengan suara keras, sebab suara keras akan mengganggu orang lain dan menghilangkan kekhusyu‘an. Oleh karena itulah Rasulullah saw memperingatkan para shahabat yang berzikir dengan suara keras, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Muslim, dari Abi Musa (No. 4):

Hadits No. 5 yang diriwayatkan oleh Muslim, dari Abi Hurairah, juga hadits No. 6 dan hadits No. 7, memberikan informasi bahwa Allah SWT menugaskan para malaikat berkeliling mengikuti majlis zikir, dan apabila malaikat majlis zikir mereka akan melindunginya dengan sayapnya hingga selesai, dan Allah akan menganugerah-rahmat-Nya kepada majlis zikir tersebut.

Tiga hadits tersebut (hadits No. 5, 6, dan 7) memberikan pengertian bahwa berzikir bersama dalam satu majlis adalah sangat baik (tanpa imam dan makmum), dan harus sesuai dengan tuntunan al-Qur’an dan as-Sunnah sebagai berikut:

1.      Dilakukan dengan khusyu‘ dan rasa takut.

2.      Dilakukan dengan suara halus, tidak kedengaran orang lain, tidak dengan berteriak-teriak, menangis dengan histeris, menggeleng-gelengkan kepala dan sebagainya, sehingga tidak mengganggu orang lain. Sebab Allah SWT adalah Maha Mendengar dan Maha Dekat.

3.      Dilakukan dengan ikhlas, bukan karena untuk mencari popularitas, keduniaan dan sebagainya yang melanggar ketentuan al-Qur’an dan as-Sunnah.

Dengan demikian zikir yang dilakukan di daerah saudara harus diluruskan sesuai dengan tuntunan al-Qur’an dan as-Sunnah. *sd)

 

 

THAHARAH: AIR DAN NAJIS (13)

 

Penanya:

Drs. Margono SR,

Jl. Bukit Simpai No. 135 Perumnas Sei Pieh Bangka Jambi

 

Penanya mengajukan 13 pertanyaan, kemudian setiap pertanyaan diberi jawabannya.

 

1.      Air yang telah dipakai untuk bersuci dapat digunakan lagi untuk bersuci (Fatwa Agama Suara Muhammadiyah No. 01/Tahun ke-89 Januari 2004). Apakah yang dimaksud adalah air bekas bersuci itu dimasukkan lagi ke dalam tempat air itu lalu boleh digunakan lagi untuk bersuci, atau maksudnya adalah air sisa bersuci boleh digunakan untuk bersuci?

Dasar dari pendapat tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, Abu Dawud, an-Nasa’i, Malik dan Ahmad. Hadits tersebut telah dimuat pada Majalah SM No. dan Tahun yang tersebut di atas. Hadits tersebut menerangkan bahwa perempuan dan laki-laki pada masa Rasulullah saw berwudlu pada bejana (tempat air) yang satu. Hal ini berarti bahwa air satu bejana digunakan untuk berwudlu bersama-sama. Dalam berwudlu itu tentu air yang telah digunakan untuk berwudlu masuk lagi ke dalam bejana itu dan air yang masuk ke dalam bejana itu digunakan lagi untuk berwudlu oleh kaum muslimin yang datang kemudian. Pada hadits lain dilukiskan air musta‘mal itu sebagai berikut:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللهِ أَنَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ. [رواه أحمد والشافعي وأبو داود والنسائى والترمذى وحسنه].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa‘id al-Khudri, ia berkata: orang berkata: Ya Rasulullah, bolehkah kita berwudlu dari telaga Budla‘ah? Maka Nabi saw bersabda: Air itu suci lagi mensucikan, tidak ada yang akan menajisnya.” [HR. Ahmad, asy-Syafi‘i, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan at-Turmudzi, dan dinyatakan sebagai hadits hasan].

Diriwayatkan bahwa telaga Budla‘ah itu panjang dan lebarnya lebih kurang 6 hasta (± 3,5 x 3,5 m), pada saat air paling banyak dalamnya sampai ke pinggang dan pada saat air sedikit dalamnya sampai ke lutut. Di telaga itu para shahabat berwudlu dan mandi, tentu saja air bekas berwudlu dan bekas mandi itu tetap berada dalam telaga itu, sehingga air telaga itu telah berubah warnanya. Rasulullah saw membolehkan para shahabat berwudlu dan mandi di tempat itu. Dari kedua hadits di atas tentu saudara dapat menggambarkan bagaimana sebenarnya air musta‘mal itu.

Dari kedua hadits di atas, sebenarnya dapat kita fahami betapa cinta dan kasih sayangnya Rasulullah saw kepada umatnya, terutama bagi mereka yang bertempat tinggal di daerah yang sukar mendapatkan air. Berbeda dengan kita di Indonesia yang mudah mendapatkan air yang suci lagi mensucikan, tentulah kita berusaha berwudlu dengan air yang paling suci yang dapat kita temukan. Hal ini sesuai dengan doa yang selalu kita panjatkan kepada Allah SWT agar kita selalu dapat beribadah dengan cara dan alat yang paling baik, termasuk di dalamnya mencari air yang suci untuk berwudlu, sebagaimana diwasiatkan oleh Rasulullah saw dalam sebuah hadits:

عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ بِيَدِهِ وَقَالَ يَا مُعَاذُ وَاللهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ وَاللهِ إِنِّي لَأُحِبُّكَ فَقَالَ أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لاَ تَدَعَنَّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ تَقُولُ اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ. [رواه أبو داود والنسائى وأحمد والحاكم وقال هذا حديث صحيح على شرط الشيخان ولم يخرجاه].

Artinya: “Diriwayatkan dari Muadz bin Jabal, bahwasanya Rasulullah saw memegang tangannya dan mengatakan: Ya Muadz, demi Allah sesungguhnya aku benar-benar mencintai engkau, demi Allah sesungguhnya aku benar-benar mencintai engkau. Beliau berkata: Aku wasiatkan kepada engkau ya Muadz, demi Allah pada setiap akhir shalat engkau mengucapkan (doa); Wahai Tuhan bantulah aku agar selalu mengingat Engkau, bersyukur kepada Engkau dan melaksanakan ibadah yang baik kepada Engkau.” [HR. Abu Dawud, an-Nasai, Ahmad, al-Hakim, dan ia berkata hadits ini shahih menurut syarat al-Bukhari dan Muslim, dan ia tidak mentakhrijkannya].

Berdasarkan keterangan di atas Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam berpendapat bahwa sebaiknya kita berwudlu dengan air yang suci, namun jika kita tidak memperolehnya, kita berwudlu dengan air musta‘mal.

 

2.      Air yang bercampur dengan benda suci boleh digunakan untuk bersuci. Bagaimana kalau benda sucinya banyak? Mohon diberi contoh! Apakah air sungai yang keruh karena hujan/lumpur, air sumur yang keruh karena tanahnya kurang bagus, air ledeng yang keruh karena kaporit, air yang kemasukan sabun, boleh digunakan untuk bersuci?

Air yang bercampur dengan benda yang suci boleh digunakan untuk bersuci, sebagaimana dilukiskan dalam hadits berikut:

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ دَخَلَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ تُوُفِّيَتْ ابْنَتُهُ زَيْنَبُ فَقَالَ اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِي اْلآخِرَةِ كَافُورًا أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُورٍ فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ فَأَعْطَانَا حِقْوَهُ فَقَالَ أَشْعِرْنَهَا إِيَّاهُ تَعْنِي إِزَارَهُ [رواه الجماعة].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ummi ‘Athiyah, bahwasanya telah masuk ke tempat kami Rasulullah saw ketika wafat puterinya Zainab. Maka beliau berkata: ‘Mandikanlah ia tiga atau lima kali atau lebih dari itu, - jika kamu berpendapat demikian, - dengan air dan daun bidara dan campurkanlah yang terakhir dengan kapur barus atau sedikit daripadanya. Jika telah selesai beritahulah aku.’ Maka setelah selesai kami beritahukan kepada beliau, lalu beliau memberikan kain kepada kami, lalu katanya: ‘Balutkanlah kepada rambutnya, yaitu kain itu.” [HR. al-Jama‘ah].

Dari hadits di atas dapat difahami bahwa memandikan mayat dengan air yang suci, seperti air yang digunakan untuk berwudlu. Air untuk memandikan jenazah itu boleh dicampur dengan benda-benda yang suci seperti daun bidara, kapur barus dan sebagainya. Dengan demikian boleh pula ditetapkan bahwa jika mayat boleh dimandikan dengan air suci yang telah bercampur dengan benda lain yang suci dibolehkan pula.

 

3.      Air yang kemasukan najis sedikit, misalnya bak air kemasukan kotoran cicak, bolehkah digunakan untuk bersuci maupun kebutuhan lain? Betulkah ada batasan tentang dua kulah?

Mengenai air yang kemasukan najis boleh digunakan untuk bersuci selama tidak berubah rasa, warna dan baunya, berdasarkan hadits-hadits:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ النَّاسُ لِيَقَعُوْا بِهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ وَأَهْرِيقُوا عَلَى بَوْلِهِ سَجْلاً مِنْ مَاءٍ أَوْ ذَنُوبًا مِنْ مَاءٍ فَإِنَّمَا بُعِثْتُمْ مُيَسِّرِينَ وَلَمْ تُبْعَثُوا مُعَسِّرِينَ. [رواه الجماعة إلا مسلما].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Seorang Arab padang pasir berdiri lalu kencing di dalam masjid, maka orang-orang pun berdiri pula untuk menangkapnya. Maka berkata Nabi saw, biarkanlah ia, dan siramlah kencingnya itu dengan setimba air atau setimba air, karena kamu diutus untuk menimbulkan keringanan bukan untuk menimbulkan kesukaran.” [HR. al-Jama‘ah kecuali Muslim].

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللهِ أَنَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ. [رواه أحمد والشافعي وأبو داود والنسائى والترمذى وحسنه].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa‘id al-Khudri, ia berkata: orang berkata: Ya Rasulullah, bolehkah kita berwudlu dari telaga Budla‘ah? Maka Nabi saw bersabda: Air itu suci lagi mensucikan, tidak ada yang akan menajisinya.” [HR. Ahmad, asy-Syafi‘i, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan at-Turmudzi, dan dinyatakan sebagai hadits hasan] (baca keterangan tentang telaga Budla‘ah pada jawaban pertanyaan no. 2).

Asy-Syafi‘i membedakan air sedikit dengan air banyak. Air sedikit ialah air yang kurang dari dua kulah, sedang air banyak ialah air yang dua kulah atau lebih. Air sedikit bila kemasukan najis maka air itu tidak boleh digunakan untuk bersuci, sedang air banyak bila kemasukan najis boleh bersuci dengannya, kecuali jika telah berubah warna, rasa dan baunya.

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ وَ فِي لَمْ يَنْجُسْ. [أخرجه الأربعة وصححه ابن خزيمة].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, ia berkata: Berkata Rasulullah saw: Apabila air itu dua qullah tidak mengandung najis. Pada suatu lafadz (berbunyi) tidak bernajis.” [HR. al-Arba‘ah dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah].

Para shahabat di antaranya Ibnu Abbas dan Abu Hurairah, serta ulama yang lain seperti Hasan al-Basri, Sa‘id bin Musayyab, Ikrimah, Ibnu Abi Laila, ats-Tsauri, Daud Zahiri, an-Nakha’i, Malik dan lain-lain menilai sanad dan matan hadits di atas adalah mudhtharab. Sedang al-Ghazali menyatakan: mengharapkan kiranya madzhab Syafi‘i mengenai air sama dengan pendapat Malik (yaitu tidak menggunakannya sebagai dasar hujjah). Ibnu Abdil Bar menyatakan: pendapat asy-Syafi‘i mengenai hadits dua qullah adalah pendapat yang lemah dari segi penelitian dan tidak mempunyai alasan yang kuat.

Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam sependapat dengan Imam Malik, yaitu tidak menggunakan hadits dua qullah sebagai dasar hujjah.

 

4.      Betulkah cara mencuci pakaian yang terkena najis, - bila jumlah pakaian itu lebih dari satu, - harus disiram satu persatu dengan alasan air yang sudah dipakai untuk mencuci najis tidak bisa digunakan untuk mencuci najis lagi?

Air yang telah digunakan untuk mencuci najis masih boleh digunakan untuk mencuci najis, selama air tersebut masih memenuhi syarat-syarat sebagai air yang suci lagi mensucikan.

Keharusan mencuci seluruh pakaian adalah karena yang empunya pakaian tidak mengetahui dengan pasti pakaian mana yang terkena najis dan pakaian mana yang tidak terkena najis. Jika mengetahui mana yang terkena najis dan mana yang tidak, tentulah yang harus dicuci yang terkena najis saja.

 

5.      Kain yang luntur bolehkah dicuci dengan kain yang bersih, karena kain tersebut membuat air berubah warna?

6.      Bolehkah air yang sudah dipakai tetapi masih kelihatan bersih digunakan untuk mencuci najis? Misalnya air bekas mencuci pakaian.

Mengenai pertanyaan no. 5 dan no. 6 tersebut, adalah bahwa air tersebut boleh digunakan untuk mencuci pakaian selama air pencuci itu memenuhi syarat-syarat air yang suci lagi mensucikan seperti yang telah diterangkan di atas.

 

7.      Bolehkah mandi wajib ataupun berwudlu menggunakan air bak mandi yang digunakan sehari-hari? Atau bila kita mandi wajib ataupun berwudlu harus menggunakan air yang khusus untuk itu atau harus menggunakan air yang baru ditimba / baru dari kran?

Sama dengan jawaban di atas, yaitu boleh air di bak mandi itu digunakan untuk mandi wajib dan sebagainya selama air itu memenuhi syarat-syarat air yang suci lagi mensucikan.

 

8.      Bagaimana cara mensucikan kasur yang terkena kencing? Bila kemcing tersebut sudah kering, - baik karena dijemur atau kering sendiri, - najiskah duduk di atasnya tanpa alas atau menyentuhnya tanpa alas?

Boleh duduk atau tidur di atas kasur yang kena kencing yang telah dijemur atau kering sendiri tanpa mengalas kasur itu. Sedang sebagai tempat shalat, sebaiknya dilakukan pasda tempat yang lain yang telah diyakini kesuciannya. Jika tidak ada tempat yang lain boleh shalat di atas kasur itu setelah diusahakan mencucinya baik dengan membasuh atau menyiramnya serta menjemurnya. Allah SWT berfirman:

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ... [البقرة {2}: 286].

Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya …” [QS. al-Baqarah {2}: 286].

فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا. إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا. [الإنشراح {94}: 5-6].

Artinya: “Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” [QS. al-Insyirah {94}: 5-6].

 

9.      Apakah khamr, minyak beralkohol, dan alkohol 70% hukumnya najis?

Tentang khamr apakah najis atau suci, para ulama berbeda pendapat. Pendapat pertama ialah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bahwa khamr itu adalah najis baik ma‘nawiyah (arti yang sebenarnya) maupun hukmiyah (dari segi hukumnya). Karena itu mereka berpendapat bahwa jika khamr terdapat atau mengenai tubuh, kain untuk shalat atau tempat shalat, maka khamr itu harus dicuci lebih dahulu sampai khamr itu hilang. Mereka berhujjah dengan firman Allah SWT:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ. [المائدة {5}: 90-91].

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” [QS. al-Maidah {5}: 90-91].

Pendapat kedua menyatakan bahwa khamr itu bukan najis. Jika badan, pakaian atau tempat shalat terkena khamr tidak perlu dicuci dan boleh dipakai untuk shalat. Alasan mereka ialah: Ayat 90 surat al-Maidah di atas menyatakan bahwa zat khamr itu bukan najis, yang najis ialah perbuatan minum khamr dan perbuatan minum khamr itu sama dengan perbuatan syaitan. Dengan kata lain ialah yang diharamkan adalah perbuatan  minum khamr, bukan zat khamr itu sendiri. Hal ini senada dengan firman Allah SWT:

... فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ اْلأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ. [الحج {22}: 30].

Artinya: “… maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.” [QS. al-Hajj {22}: 30].

Dari ayat ini dapat difahami bahwa berhala itu sendiri yang berupa batu dan sebagainya adalah suci sebagaimana halnya dengan batu-batu yang lain. Yang dihukum najis itu ialah perbuatan menyembah berhala, karena perbuatan menyembah berhala itu bukan saja perbuatan najis bahkan termasuk perbuatan syirik termasuk perbuatan dosa besar.

Ash-Shan‘ani, pengarang kitab Subulus-salam, membenarkan pendapat kedua ini dengan menyatakan bahwa asal semua benda itu adalah suci dan yang diharamkan ialah perbuatan syirik yang dilakukan berkaitan dengan benda itu, bukan zat benda itu. Hal ini senada dengan pernyataan Allah SWT pada surat al-Baqarah ayat 172 dan 173 bahwa yang diharamkan oleh ayat ini ialah memakan bangkai, darah, babi, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Sedang untuk menyatakan bahwa yang empat macam di atas adalah najis memerlukan nash lain yang setingkat dengan ayat tersebut.

Dalam pada itu kami belum menemukan ayat-ayat al-Qur’an dan as-Sunnah al-Maqbulah yang menyatakan dengan tegas bahwa khamr itu adalah najis. Mengenai alkohol dan sebangsanya adalah suci sebagaimana halnya khamr.

Dari keterangan di atas kami berpendapat bahwa zat khamr dan zat alkohol itu adalah suci bukan najis. Yang najis ialah perbuatan minum khamr dan minum minuman keras (yang mengandung alkohol), karena berakibat mabuknya si peminumnya. Orang mabuk adalah orang yang tidak waras akalnya dan dapat menimbulkan keonaran, kebencian dan permusuhan dalam masyarakat.

 

10.  Cairan putih yang kadang-kadang keluar dari kemaluan wanita bukan karena terangsang, najis atau tidak? Cairan yang keluar dari kemaluan wanita pada saat berhubungan suami istri najis atau tidak?

Cairan putih yang keluar dari kemaluan laki-laki dan perempuan (mazi) adalah najis, karena itu bila terkena anggota tubuh harus dicuci dan bila terkena kain atau tempat shalat harus dicuci atau disiramkan air kepadanya, berdasarkan hadits:

عَنْ عَلِيٍّ قَالَ كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً فَأَمَرْتُ رَجُلاً أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَسَأَلَ فَقَالَ تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ. [رواه البخاري وغيره].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ali, ia berkata: Aku adalah seorang laki-laki yang sering keluar mazi, lalu aku suruh seorang laki-laki menanyakannya kepada Nabi saw, karena kedudukanku sebagai suami puterinya. Maka ditanyakanlah (kepada Nabi saw). Maka Nabi saw menjawab. Berwudlulah, dan basuhlah kemaluan engkau.” [HR. al-Bukhari dan lain-lain].

 

11.  Cairan yang keluar dari luka, bisul maupun jerawat, baik yang berupa darah, nanah, maupun cairan bening seperti juga gatal berair, cacar air, najis apa tidak? Bagaimana bila terkena pakaian atau tangan?

Tentang cairan yang keluar dari luka, bisul maupun jerawat bila terkena pakaian hendaklah dicuci dan bila terkena bagian tubuh hendaklah dibasuh, sebagaimana halnya dengan mazi.

 

12.  Najis apa saja yang harus dicuci tujuh kali satu di antaranya dengan debu/tanah?

Najis yang dicuci tujuh kali dan salah satu dari yang tujuh kali itu dengan tanah, ialah bejana yang dijilat anjing, berdasarkan hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ. [رواه مسلم وأحمد وأبو داود والبيهقى].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Bersabda Rasulullah saw: Mencuci bejana salah seorang kamu apabila dijilat anjing, bahwa mencucinya tujuh kali, yang pertamanya dengan tanah.” [HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan al-Baihaqi].

 

13.  Seorang muslim pernah dijilat anjing, tetapi karena orang tersebut belum menjalankan Syariat Islam, maka dibiarkannya jilatan anjing tersebut. Suatu saat orang tersebut mulai terbuka hatinya dan mulai menjalankan Syariat Islam. Bila orang tersebut tidak ingat lagi bahwa dulu pernah dijilat anjing atau ingat tapi lupa bagian mana yang pernah dijilat, bagaimana hukumya? Bagaimana pula jika yang dijilat anjing adalah anak kecil yang belum tahu hukum?

Segala perbuatan dosa yang dilakukan seseorang termasuk tidak mencuci jilatan anjing akan diampuni Allah SWT setelah ia masuk Islam, seperti perbuatan syirik, membunuh orang, mencuri, dan sebagainya. Tentu saja dosa-dosa kecil akan lebih mudah diampuni Allah SWT, berdasarkan firman Allah SWT:

قُلْ يَاعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لاَ تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللهِ إِنَّ اللهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ. [الزمر {39}: 53].

Artinya: “Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. az-Zumar {39}: 53].

Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abbas bahwa Tsauban masuk Islam setelah penaklukan Mekah (Fathu Makkah). Setelah masuk Islam ia merasa pesimis, khawatir dosa-dosanya yang dilakukan sebelum masuk Islam tidak diampuni Allah SWT. Setelah mendengar ayat di atas, ia bergembira karena dari ayat itu difahaminya bahwa seluruh dosa yang dilakukannya sebelum memeluk agama Islam akan diampuni Allah, sehingga ia menyatakan bahwa ayat tersebut lebih berharga baginya dari bukit Uhud. Ibnu Mas‘ud menyatakan bahwa ayat di atas sangat melegakan hatinya.

Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa semua dosa yang dilakukan sebelum masuk Islam tentu akan diampuni Allah SWT dengan kesediannya memeluk agama Islam itu. *km)

 

QURBAN 1 EKOR SAPI UNTUK 7 ORANG (14)

 

Penanya:

Syafril L, Siak Sri Indrapura

 

 

Pertanyaan:

 

Permasalahan yang timbul dalam masyarakat awam, tentang ayahnya seseorang dalam melaksanakan qurban dalam satu ekor sapi dibagi tujuh orang/bagian berhubung adanya ceramah shubuh di salah satu TV yang disampaikan oleh seorang ulama pusat. Menurut kawan saya menerangkan bahwa hal tersebut di atas dianggap tidak sah; dan dia mengatakan bahwa harus langsung satu ekor. Bagi yang sanggup berqurban satu ekor kambing, maka ia berqurban dengan satu ekor kambing saja, dan bagi yang sanggup satu ekor sapi juga berqurban dengan satu ekor sapi. Namun dia tidak menjelaskan dasar hukumnya. Mohon pengasuh dapat memberi penjelasan.

 

 

Jawaban:

 

Dalam pertanyaan saudara yang disampaikan kepada kami, tidak dijelaskan dasar hukum (dalil) yang disebutkan oleh ulama yang menyampaikan ceramah shubuh di salah satu TV yang kemudian oleh kawan saudara dianggap tidak sah. Oleh karena itu kami tidak dapat berkomentar atas keterangan yang saudara sampaikan itu. Namun untuk memberikan penjelasan sebagaimana yang saudara minta, kami kemukakan sebagai berikut:

Dalam kitab Fiqhus-Sunnah Juz III halaman 227 disebutkan: dibolehkan qurban bergabung, jika hewan qurban berupa unta atau sapi. Sapi atau unta itu dapat berlaku untuk 7 (tujuh) orang, jika mereka bermaksud untuk qurban atau mendekatkan diri kepada Allah. Dasar hukumnya adalah hadits dari Jabir ra., ia berkata:

نَحَرْنَا مَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ. [رواه مسلم وأبو داود والترمذى].

Artinya: “Pada tahun Hudaibiyah, kami bersama Rasulullah saw menyembelih seekor unta untuk 7 (tujuh) orang dan seekor sapi untuk 7 (tujuh) orang.” [HR. Muslim, Abu Dawud dan at-Tirmidzi].

Dalam kitab Shahih Muslim Juz I halaman 602, hadits di atas disebutkan dalam Bab: bergabung dalam penyembelihan dam yakni denda dalam ibadah haji karena dilaksanakan dengan tamattu‘ atau qiran, dengan lafadz:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحُدَيْبِيَةَ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ. [رواه مسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir Ibnu Abdullah ra., ia berkata: kami bersama Rasulullah saw pada tahun Hudaibiyah menyembelih seekor unta untuk 7 (tujuh) orang dan seekor sapi untuk 7 (tujuh) orang.” [HR. Muslim].

Dalam kitab Subulus-Salam Juz IV halaman 95-96, ditegaskan bahwa berdasarkan hadits di atas kebolehan bergabung 7 (tujuh) orang pada satu ekor unta atau satu ekor sapi adalah untuk penyembelihan hewan dam. Kemudian sebagian ulama menqiyaskan (menganalogikan) pada penyembelihan hewan qurban. Namun qiyas ini oleh ash-Shan‘any, - pengarang kitab Subulus-Salam, - ditolak, karena tentang kebolehan bergabung 7 (tujuh) orang pada satu ekor sapi, berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas ra., yang menyebutkan:

كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السَّفَرِ فَحَضَرَ اْلأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِي الْبَعِيْرِ عَشَرَةً. [رواه والترمذى والنسآئ].

Artinya: “Kami bersama Rasulullah saw dalam sebuah perjalanan, kemudian tiba Hari Raya Adlha. Kami bergabung dalam berqurban, seekor sapi untuk 7 (tujuh) orang dan seekor unta untuk 10 (sepuluh) orang.” [HR. at-Tirmidzi dan an-Nasa’i]. *dw)

 

POTONGAN HARGA DAN ARISAN LELANG MOTOR (15)

 

Penanya:

Pengurus Arisan Lelang Motor, Yogyakarta

 

Pertanyaan:

 

Kami selaku pengurus arisan lelang sepeda motor yang setiap bulan selalu membelanjakan sepeda motor segala merk minimal 4 unit kendaraan. Dan setiap belanja pihak dealer motor selalu memberikan potongan harga 2 (dua) macam, yaitu: satu macam potongan harga untuk anggota kami dan potongan harga lain untuk pengurus. Di antara pengurus terdapat beda pendapat tentang halal atau tidaknya uang tersebut. Yang menjadi pertanyaan kami:

1.      Bagaimana status hukumnya dalam Islam tentang potongan harga bagi pengurus tersebut?

2.      Dalam arisan kami, pemenang arisan sepeda motor diwajibkan membayar/mengeluarkan uang lelang yang besarnya tergantung dari penawaran lelang pada saat pembukaan arisan; dan uang itu dipergunakan untuk penambahan pembelian sepeda motor. Dalam hal ini apakah cara arisan lelang tersebut dapat dibenarkan dalam agama Islam?

 

 

Jawaban:

 

1.      Untuk menjawab pertanyaan nomor satu, perlu adanya kejelasan terlebih dahulu tentang kedudukan pengurus dalam perkumpulan arisan tersebut, yakni: apakah pengurus lelang motor diangkat atau ditunjuk atas dasar sukarela (tabarru‘) sebagai sebuah amal kebajikan mencari pahala di sisi Allah SWT, ataukah mereka diangkat atau ditunjuk dengan adanya upah tertentu sebagai uang jasa (ijaratul ‘amal)?

Jika pengurus arisan lelang motor diangkat atau ditunjuk untuk melakukan pekerjaan sebagai pengurus arisan sebagai sebuah amal sukarela (tabarru‘), mereka tidak boleh atau tidak berhak menerima upah atau pendapatan materiil apapun berkaitan dengan kegiatan mereka sebagai pengurus arisan lelang motor dari manapun sumbernya. Penerimaan upah atau pendapatan akan dapat mengurangi bahkan tidak menutup kemungkinan hilangnya nilai tabarru‘nya.

Jika pengurus arisan lelang motor itu diangkat atau ditunjuk untuk melakukan kegiatan lelang tersebut, memang semenjak awal disepakati dengan upah, maka harus jelas besarnya upah dan sumber dana yang digunakan untuk memberikan upah tersebut. Dan jika sumber dana tersebut secara jelas disebutkan bukan dari potongan dari dealer motor, maka pengurus tidak berhak menerima potongan yang diberikan oleh dealer tersebut. Dalam sebuah hadits disebutkan:

عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ قَالَ اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلاً مِنْ اْلأَسْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ اللُّتْبِيَّةِ قَالَ عَمْرٌو وَابْنُ أَبِي عُمَرَ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا لِي أُهْدِيَ لِي قَالَ فَقَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَقَالَ مَا بَالُ عَامِلٍ أَبْعَثُهُ فَيَقُولُ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي أَفَلاَ قَعَدَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ فِي بَيْتِ أُمِّهِ حَتَّى يَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْهِ أَمْ لاَ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يَنَالُ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنْهَا شَيْئًا إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى عُنُقِهِ بَعِيرٌ لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةٌ لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةٌ تَيْعِرُ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتَيْ إِبْطَيْهِ ثُمَّ قَالَ اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ مَرَّتَيْنِ. [رواه مسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Humaid as-Sa‘idy, ia berkata: Rasulullah saw pernah mempekerjakan seseorang dari Bani al-Asad, yang dipanggil dengan Ibnu al-Lutbiyyah (‘Amr dan Ibnu Umar menyebutkan: yakni untuk menarik shadaqah/zakat). Setelah orang itu sampai kepada Rasulullah saw ia melaporkan: Bagian ini untukmu dan bagian yang ini adalah untukku yang dihadiahkan kepadaku. Ia mengatakan kemudian Rasulullah saw berdiri di atas mimbar, lalu bertahmid dan memuji Allah SWT, kemudian bersabda: Bagaimana ada pekerja yang saya utus kemudian mengatakan: Bagian ini untukmu dan bagian ini adalah dihadiahkan untukku. Apakah kalau ia duduk di rumah ayahnya atau di rumah ibunya, kemudian ada orang yang melihatnya, apakah ia akan memberikan hadiah kepadanya, ataukah tidak? Demi Dzat yang nyawa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang di antara kamu akan memperoleh sesuatu pada hari kiamat kecuali pada tengkuknya memikul unta dengan bersuara, atau sapi dengan bersuara, atau kambing dengan suara khasnya. Kemudian beliau mengangkat dua tangannya sampai kami melihat ketiaknya. Lalu beliau bersabda: Ya Allah, bukankah hal itu telah kusampaikan kepadamu? Disebutkan dua kali.” [HR. Muslim].

Jika pengurus lelang motor diangkat atau ditunjuk untuk melaksanakan tugas arisan tersebut, memang semenjak awal tidak diberikan upah oleh anggota kecuali disepakati diberikan upah yang berupa potongan harga yang diberikan oleh dealer, menurut hemat kami kedudukan pengurus arisan lelang motor tersebut sebagai semacam broker atau simsar atau perantara. Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Sirin dan beberapa ulama yang lain membolehkan perantara dalam jual beli (Fiqhus-Sunnah, Juz III, halaman 141). Dasar dari kebolehannya ini adalah hadits Nabi saw yang menyatakan:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ. [رواه أحمد وأبو داود والحاكم عن أبي هريرة].

Artinya: “Orang-orang Islam terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat.” [HR. Ahmad, Abu Dawud, dan al-Hakim dari Abu Hurairah].

 

2.      Terhadap pertanyaan nomor 2, kami belum dapat memahami mekanisme pelelangan tersebut. Oleh karena itu kami belum dapat memberikan kepastian hukumnya. Namun secara umum akan kami sampaikan prinsip-prinsip dalam mu’amalah atau etika berbisnis dalam Islam, sebagai berikut:

a.       Asas-asas, yaitu:

1)            At-Tauhid(keesaan Allah)

2)            Al-Amanah(kepercayaan)

3)            Ash-Shidq(kejujuran)

4)            Al-‘Adalah(keadilan)

5)            Al-Ibahah(kebolehan).

6)            At-Ta‘awun (tolong-menolong)

7)            Al-Maslahah (kemaslahatan).

8)            At-Taradli(saling kerelaan).

9)            Al-Akhlaq al-Karimah(kesopanan).

b.      Nilai-nilai dan Tolok Ukur

1)            Tidak boleh ada gharar (spekulasi).

2)            Tidak boleh ada jahalah (kesamaran) dan harus transparan.

3)            Tidak boleh ada maisir(judi)

4)            Tidak boleh ada kezhaliman (penindasan)

5)            Tidak mengandung unsur riba.

6)            Tidak boleh ada adl-dlarar (unsur yang membahayakan atau merugikan).

7)            Tidak boleh ada kecurangan dan penipuan.

8)            Tidak boleh berakibat ta’assuf (penyalahgunaan hak).

9)            Tidak boleh ada monopoli dan konglomerasi

10)        Obyek bisnis bukan sesuatu yang haram

11)        Tidak boleh menelantarkan dan memubadzirkan harta.

Dengan prinsip-prinsip di atas, semoga dapat dijadikan pedoman dalam menentukan kepastian hukum dari persoalan yang saudara tanyakan. *dw)

 

QURBAN BERKELOMPOK DAN DENGAN IURAN (16)

 

Penanya:

Salsabila, Sri Menanti

 

 

Pertanyaan:

 

Di jamaah Ranting Muhammadiyah kami, mengadakan pemotongan hewan qurban pada setiap Hari Raya Idul Adlha dengan cara empat kelompok:

1.      Kelompok I, 1 ekor sapi untuk 7 orang

2.      Kelompok II, 1 ekor kambing untuk 1 orang (bagi yang mampu)

3.      Kelompok III, 1 ekor sapi untuk 14 orang

4.      Kelompok IV, iuran anggota jamaah semampunya untuk membeli 1 ekor kambing.

Untuk kelompok III dan IV dari anggota jamaah mempunyai alasan:

1.      Untuk mendidik dan melatih berkorban.

2.      Untuk solidaritas dan pemerataan bagi umat Islam dari jamaah sendiri dan umum.

3.      Untuk peningkatan jumlah hewan qurban di setiap tahunnya.

Pertanyaannya adalah:

1.      Untuk nomor 1 dan 2 sudah jelas dasar hukumnya, namun nomor 3 dan 4, belum jelas dasar hukumnya, mohon keterangan.

2.      Masalah nomor 3 dan 4 lebih baik dihentikan atau diteruskan?

 

 

Jawaban:

 

Penyembelihan binatang qurban seperti saudara utarakan, telah dilakukan di hampir setiap Ranting Muhammadiyah. Khusus nomor 3 dan 4, namanya bukan qurban, melainkan infaq. Maka harus dilakukan dengan ikhlas. Dan infaq itu ada dasarnya, baik dalam al-Qur’an maupun dalam hadits. Dan hendaknya saudara jelaskan kepada mereka bahwa infaq itu sangat besar pahalanya, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an:

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ. [البقرة {2}: 261].

Artinya: “Perumpamaan (infaq yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menginfaqkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir: seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” [QS. al-Baqarah {2}: 261].

Kami berpendapat bahwa nomor 3 dan nomor 4 sebaiknya diteruskan bahkan lebih digalakkan bagi mereka yang belum mampu berqurban sesuai dengan syari‘ah. *sd)

 

 

JAMA'AH TABLIGH DAN ISLAM JAMA'AH

SERTA HUKUM MEMAKAI JENGGOT(17)

 

Penanya:

Ahmad Riyadhi BS,

Jl. S. Cendana No. 100 Singkang Sumatera Selatan

 

 

Pertanyaan:

 

1.      Kelompok Jama‘ah Tabligh dan Islam Jama‘ah, apakah termasuk sesat? Sampai dimana pengertian sesat menurut Islam?

2.      Hukum memakai jenggot apakah dalilnya kuat?

 

 

Jawaban:

 

1.      Sesat yang saudara tanyakan mungkin sama pengertiannya dengan kata “adh-dhalalah” yang terdapat dalam al-Qur’an. Kata adh-dhalalah dengan segala bentuk perubahan katanya di dalam al-Qur’an terdapat lebih kurang pada 191 tempat dengan arti yang bervariasi. Namun dapat disimpulkan bahwa perbuatan adh-dhalalah itu berpangkal pada sifat munafik yang diterangkan mulai ayat 8 sampai dengan ayat 20 surat al-Baqarah.

Disebutkan bahwa orang munafik itu adalah orang pendusta (ayat 8, 11, 12, dan 13), penipu Allah dan orang yang beriman (ayat 9), hatinya berpenyakit (ayat 10), pengkhianat (ayat 14), orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk (ayat 16). Ayat-ayat 17, 18, 19, dan 20 menggambarkan dengan perumpamaan keadaan orang-orang munafik.

Musthafa al-Maraghi dalam kitab Tafsir al-Maraghi menafsirkan adh-dhalalah dengan semacam perbuatan memahami al-Qur’an tanpa menggunakan akal karena akal itu telah dipengaruhi oleh tradisi dan taklid. Dengan dasar tradisi dan taklid itu mereka menukar petunjuk dengan kesesatan, sehingga terjadilah bid‘ah (menyatakan suatu perkataan atau perbuatan berasal dari al-Qur’an dan as-Sunnah, padahal tidak terdapat di dalamnya). Nabi Muhammad saw menerangkan tanda-tanda munafik, sebagaimana dinyatakan oleh hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آيَةُ اْلمُنَافِقِ ثَلاَثٌ إِذَا حَدَثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَ اؤتُمِنَ خَانَ. [متفق عليه].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw berkata: Tanda-tanda munafik itu tiga macam, apabila berkata dusta, dan apabila berjanji tidak menepati, dan apabila dipercaya khianat.” [Muttafaq ‘alaih].

Pada beberapa ayat al-Qur’an disebutkan bentuk perbuatan munafik itu, yaitu syirik (2: 108 dan lain-lain), kufur (4:116, 136; 5: 12; dan lain-lain), perbuatan merugikan diri sendiri (2: 27; 7: 53; dan lain-lain), suka mengada-ada suatu yang tidak ada (6: 24; 7: 33; 10: 30; 28: 75; 33: 36; dan lain-lain), suka memperturutkan hawa nafsu (5: 77; 6: 57; dan lain-lain), menghalang-halangi orang di jalan Allah (47: 1 dan lain-lain), dan putus asa dari rahmat Allah (15: 56 dan lain-lain).

Di antara perbuatan munafik yang diancam dengan siksa neraka ialah perbuatan bid‘ah, berdasarkan hadits-hadits:

عَنْ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ تُكَذِّبُوا عَلَيَّ فَإِنَّهُ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ فَلْيَلِجِ النَّارُ. [متفق عليه].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ali, ia berkata: berkata Nabi saw: Jangan kamu berdusta (dengan mengatakan sesuatu) atas namaku, karena sesungguhnya barangsiapa berdusta atas namaku tentu akan masuk neraka.” [Muttafaq ‘alaih].

عَنْ اْلمُغِيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبِ عَلَى أَحَدٍ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدُهُ مِنَ النَّارِ. [متفق عليه].

Artinya: “Diriwayatkan dari al-Muqhirah, ia berkata: Aku mendengar Nabi saw bersabda: Sesungguhnya berdusta atas namaku tidak sama dengan berdusta atas nama seseorang. Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, hendaknya menyediakan tempat duduknya dalam neraka.” [Muttafaq ‘alaih].

Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kelompok Jama‘ah Tabligh dan Islam Jama‘ah tersebut dikatakan sesat apabila mereka melakukan bid‘ah. Untuk hal ini diperlukan penelitian terhadap pendapat dan cara-cara ibadah yang mereka lakukan, apakah masih sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya atau telah menyimpang. Jika telah menyimpang barulah mereka dikatakan sesat.

 

2.      Tentang memanjangkan jenggot (tidak mencukurnya) dan memendekkan kumis, ada dasarnya, yaitu hadits:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ. [رواه البخاري].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, dari Nabi saw beliau bersabda: bedakanlah dirimi dengan orang-orang musyrik dan (untuk itu) panjangkanlah jenggotmu dan pendekkanlah kumismu.” [HR. al-Bukhari].

Dari hadits di atas dapat difahami bahwa yang diperintahkan Rasulullah saw itu ialah agar kaum muslimin mempunyai kepribadian, jangan sekali-kali meniru-niru orang musyrik, orang Yahudi, orang Nashara, dan sebagainya dengan berbagai cara, di antaranya ialah memanjangkan jenggot dan memendekkan kumis. Perintah Nabi saw di atas senada dengan hadits:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ. [رواه البخاري].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi saw bersabda: Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashara tidak mencat rambutnya, maka bedakanlah dengan mereka (dengan mencat rambutmu).” [HR. al-Bukhari].

Hadits di atas menyebutkan cara lain untuk membedakan diri dengan orang-orang Yahudi dan Nashara. Mereka tidak mencat rambut mereka dengan membiarkan uban di kepala mereka dan salah satu cara untuk membedakan kamu dengan mereka ialah dengan cara mencat atau menyemir rambutmu.

Menurut Yusuf al-Qardlawi dalam bukunya “al-Halal wal-Haram”, bahwa perintah untuk membedakan diri dengan orang Yahudi dan Nashrani bukanlah perintah wajib, hukumnya hanyalah sunat. Tujuannya ialah untuk mendidik dan membina kepribadian kaum muslimin dengan berbagai cara yang dibolehkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini bukan berarti kita harus menjauhi mereka. Kadang-kadang dalam beberapa hal kita perlu meniru mereka seperti kedisiplinan dan kesungguhan mereka dalam bekerja dan sebagainya.

Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa memanjangkan jenggot dan mencukur kumis, bukanlah suatu keharusan dalam agama. Seseorang boleh saja melakukannya seandainya hal itu merupakan salah satu cara untuk menyatakan identitasnya. Kelompok Jama‘ah Tabligh dan Islam Jama‘ah itu belum dapat dikategorikan golongan yang sesat, kecuali jika ada hal-hal lain yang mereka lakukan yang berlawanan dengan rukun Islam dan rukun Iman, yang tidak terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. *km)

 

SELAMATAN CALON JAMAAH HAJI (18)

 

Penanya:

H. Ispandi Noor, Jamaah Masjid Istiqomah Kandangan Kalsel

 

 

Pertanyaan:

 

Bagi yang akan melaksanakan ibadah haji kebiasaan antara lain melakukan selamatan dengan cara shalat Maghrib, dilanjutkan shalat hajat, membaca Yasin dan shalat Isya (dilakukan berjamaah di rumah calon jamaah haji). Selama jamaah haji berada di Saudi setiap malam Jum‘at keluarga yang ditinggalkan melaksanakan selamatan dengan membaca surat Yasin, dan tiba hari Arafah (Wuquf) siang hari dilakukan selamatan dengan hidangan tertentu agar jamaah haji yang ada di Arafah tidak merasa kepanasan, serta apabila jamaah haji tiba kembali  sebelum menginjakkan kaki ke rumah terlebih dahulu ziarah kubur orang tua atau keluarga.

Yang kami tanyakan:

1.      Apakah kegiatan di atas sudah sesuai tuntunan, serta apakah shalat hajat dapat dan lebih utama dilaksanakan berjamaah?

2.      Bagaimana dengan langgar atau masjid yang kosong karena jamaahnya diundang melaksanakan shalat berjamaah di rumah calon jamaah haji? Jika diundang, mana yang lebih utama memenuhi undangan atau memilih shalat di langgar atau masjid?

 

 

Jawaban:

 

1.      Selamatan sebagaimana yang saudara utarakan di atas, setelah kami cari di beberapa kitab, baik kitab-kitab tafsir maupun kitab-kitab hadits, ternyata tidak ditemukan, artinya kegiatan tersebut tidak ada tuntunannya. Perintah membaca al-Qur’an, baik surat Yasin atau surat lainnya dengan tidak disertai dengan selamatan memang ada bahkan banyak, dapat ditemukan di al-Qur‘an maupun hadits-hadits. Perintah shalat berjamaah di masjid juga ada tuntunannya. Sementara untuk shalat hajat yang dilakukan secara berjamaah juga tidak kami temukan tuntunannya.

Maka menurut kami, apabila ada anggota keluarga sedang melaksanakan ibadah haji atau bepergian jauh, sebaiknya keluarga yang ditinggalkan memperbanyak berdzikir dan berdoa kepada Allah SWT, serta memperbanyak membaca al-Qur’an, sebagaimana biasa dilakukan kesehariannya. Misalnya sesudah shalat wajib, atau shalat Tahajjud dan shalat lainnya.

 

2.      Shalat berjamaah di masjid adalah lebih utama dari shalat berjamaah di rumah, terutama shalat wajib yang lima waktu itu. Maka jika ada undangan untuk shalat berjamaah di rumah, lebih baik mengutamakan shalat berjamaah di masjid, sebagaimana ditegaskan dalam suatu hadits Nabi saw:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةُ الرَّجُلِ فِي جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ فِي بَيْتِهِ وَصَلاَتِهِ فِي سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً وَذَلِكَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ لاَ يَنْهَزُهُ إِلاَّ الصَّلاّةُ لاَ يُرِيدُ إِلاَّ الصَّلاَةَ فَلَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِي الصَّلاّةِ مَا كَانَتْ الصَّلاَةُ هِيَ تَحْبِسُهُ وَالْمَلاَئِكَةُ يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مَجْلِسِهِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ يَقُولُونَ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ. [رواه مسلم، كتاب المساجد، جـ: 2، نمرة:272/649].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Shalatnya seseorang secara berjamaah (di masjid) melebihi shalatnya di rumahnya dan shalatnya di pasarnya dengan kelebihan dua puluh derajat lebih. Yaitu apabila dia berwudlu dengan baik, kemudian datang ke masjid. Tidak ada yang menggerakkannya kecuali shalat, tidak bermaksud kecuali hanya shalat, setiap melangkah satu langkah, pasti ditingkatkan baginya satu derajat, dan dihapus kesalahannya dengan langkahnya ke masjid itu, sehingga ia masuk ke masjid. Apabila ia telah masuk masjid, hukumnya seperti melakukan shalat, selama shalat itu menahannya di masjid. Dan Malaikat selalu berdoa untuk salah seorang di antaramu, selama ia masih di majlis (tempat ia duduk) yaitu tempat ia melakukan shalat. Mereka berdoa: Ya Allah rahmatilah ia, ya Allah ampunilah ia, Ya Allah berilah taubat selama ia tidak berbuat kedzaliman, dan selama ia tidak berhadats (batal wudlu).” [HR. Muslim, Kitab al-Masajid, Juz II, No. 272/649].

Hadits tersebut menjelaskan, bahwa shalat berjamaah di masjid adalah lebih utama daripada shalat berjamaah di selain masjid. Pahalanya berlipat dua puluh lebih, sebagian hadits menyebutkan dua puluh tujuh derajat dan sebagian lagi menyebutkan dua puluh lima derajat. *sd)

 

 

SHALAT DENGAN DUA BAHASA(19)

 

Penanya:

Eet Hudawati, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu

 

Pertanyaan:

Bolehkah mengerjakan shalat dengan dua bahasa (bahasa Arab dan bahasa Indonesia)?

 

Jawaban:

Mungkin yang dimaksud penanya ialah mengucapkan lafadz-lafadz yang dibaca dalam shalat dengan bahasa terjemahan, bukan dengan bahasa Arab, seperti mengucapkan lafadz shalat dalam bahasa Indonesia.

Shalat adalah salah satu dari rukun Islam yang lima, merupakan ibadah mahdlah, ibadah yang semata-mata ditujukan kepada Allah SWT. Demikian pentingnya shalat itu bagi seorang mukmin, maka shalat itu membedakan apakah seseorang itu mukmin atau kafir, berdasarkan hadits:

عَنْ جَابِرِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ. [رواه أحمد ومسلم وأبو داود والترمذى وابن ماجه].

Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: bersabda Rasulullah saw: Perbedaan antara laki-laki yang mukmin dengan laki-laki yang kafir ialah meninggalkan shalat.” [HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah].

Dan firman Allah SWT:

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ. الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُونَ. [الماعون (107): 4-5].

Artinya: “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat. (yaitu) Orang-orang yang lalai dari shalatnya.” [QS. al-Ma’un (107): 4-5].

Demikian pentingnya shalat bagi seorang muslim, maka shalat itu diajarkan dan dicontohkan oleh Rasulullah saw sendiri dengan lengkap, bukan saja bacaan yang dibaca dalam shalat itu, tetapi juga cara-cara, gerakan-gerakannya, bahkan bagaimana keharusan khusyu’ dalam mengerjakannya, berdasarkan hadits:

عَنْ مَالِكٍ بْنِ الْحُوَيْرِثِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي. [رواه البخاري].

Artinya: “Diriwayatkan dari Malik bin al-Huwairits ra., ia berkata: bersabda Rasulullah saw: Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat.” [HR. al-Bukhari].

Dari hadits-hadits dan ayat di atas, dapat difahami bahwa dalam mengerjakan shalat itu kita harus mengikuti cara-cara Nabi saw melakukannya, sejak dari cara takbir, cara berdiri, cara ruku’, cara i’tidal, cara sujud, cara duduk antara dua sujud, cara duduk tahiyat awal, cara duduk tahiyat akhir, salam, dan membaca bacaan sesuai dengan yang diajarkan beliau. Hal ini merupakan perintah dari Rasulullah saw yang wajib kita lakukan jika ingin shalat kita diterima oleh Allah SWT.

Dengan kata lain, tidak benar shalat dikerjakan dengan bacaan selain bacaan yang diajarkan oleh Rasulullah saw, termasuk dalam hal ini adalah shalat dengan bacaan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau diterjemahkan ke dalam bahasa yang lain. Wallahu a’lam bish-shawwab. *km)

MELAYAT BERPAKAIAN HITAM DAN

SHALAT SUNAT RAWATIB (20)

 

Penanya:

Eet Hudawati, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu

 

 

Pertanyaan:

1.      Apakah ada dasarnya (al-Qur’an atau hadits) memakai pakaian hitam pada waktu melayat orang meninggal dunia?

2.      Ada dua versi dalam mengerjakan shalat sunat rawatib. Yang pertama: dua rakaat sebelum dan dua rakaat sesudah Zhuhur, dua rakaat sebelum Ashar, dua rakaat sebelum dan dua rakaat sesudah Maghrib, dua rakaat sebelum dan dua rakaat sesudah Isya’. Yang kedua: dua rakaat sebelum dan dua rakaat sesudah zhuhur, dua rakaat sebelum Maghrib, dua rakaat sesudah Isya’ dan dua rakaat sebelum Shubuh.

 

Jawaban:

1.   Berpakaian warna hitam waktu melayat orang meninggal dunia

Tidak ditemukan tuntunan dalam al-Qur’an dan al-Hadits tentang berpakaian warna hitam waktu melayat orang meninggal dunia. Yang ada adalah perintah Rasulullah saw agar segera menyelenggarakan jenazah, seperti memandikan, mengkafani, menshalatkan, mengantar jenazah sampai ke kubur, mendoakannya dan sebagainya. Hukum menyelenggarakan jenazah itu fardlu kifayah.

2.   Tentang shalat sunat rawatib

Dalam memahami hadits-hadits Nabi saw tentang shalat sunat rawatib, para ulama membaginya kepada mu‘akkad dan ghairu mu‘akkad. Dalam menetapkan mana yang termasuk mu‘akkad dan mana yang termasuk ghairu mu‘akkad para ulama berbeda pendapat.

Shalat sunat rawatib mu‘akkad terdiri atas dua atau empat rakaat sebelum shalat Zhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat setelah shalat Maghrib, dua rakaat setelah shalat Isya’ dan dua rakaat sebelum shalat Shubuh. Semuanya ada sepuluh atau dua belas rakaat. Dasarnya ialah hadits-hadits sebagai berikut:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ حَفِظْتُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِي بَيْتِهِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِي بَيْتِهِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ. [رواه أحمد ومسلم وأبو داود والترمذى وابن ماجه].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Aku ingat dari Nabi saw sepuluh rakaat; dua rakaat sebelum shalat Zhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah shalat Maghrib di rumahnya, dua rakaat sesudah shalat Isya’ di rumahnya, dan dua rakaat sebelum shalat Shubuh.” [HR. al-Bukhari, Muslim, dan Imam-imam yang lain].

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لاَ يَدَعُ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْغَدَاةِ. [رواه البخاري وأبو داود]. وَرَوَى عَنْهَا أَيْضًا عِنْدَ مَا سُئِلَتْ عَنِ صَلاَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ التَّطَوُّعِ قَالَتْ كَانَ يُصَلِّي قَبْلَ الظُّهْرِ أَرْبَعًا فِي بَيْتِي ثُمَّ يَخْرُجُ فَيُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى بَيْتِي فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَكَانَ يُصَلِّي بِالنَّاسِ الْمَغْرِبَ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى بَيْتِي فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ وَكَانَ يُصَلِّي بِهِمْ الْعِشَاءَ ثُمَّ يَدْخُلُ بَيْتِي فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ.

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah, bahwasanya Nabi saw tidak pernah meninggalkan empat rakaat sebelum shalat Zhuhur dan dua rakaat sebelum shalat Shubuh.” [HR. al-Bukhari dan Abu Dawud].“Diriwayatkan pula dari ‘Aisyah, ketika ditanya tentang sebagian shalat sunat Nabi saw, ia berkata: Beliau shalat sebelum Zhuhur empat rakaat di rumahku kemudian pergi (shalat berjamaah di masjid), lalu beliau kembali ke rumahku dan shalat dua rakaat, kemudian beliau shalat Maghrib dengan orang banyak (di masjid) lalu kembali ke rumahku dan shalat dua rakaat, kemudian beliau shalat Isya’ berjamaah (di masjid) lalu masuk rumahku dan shalat dua rakaat.”

Dari hadits riwayat Aisyiyah tersebut dapat difahami bahwa Rasulullah saw mengerjakan shalat sunat rawatib di rumah beliau, bukan di masjid. Tentu saja perbuatan Rasulullah saw itu lebih utama, namun tidak menutup kemungkinan untuk mengerjakan shalat sunat rawatib di masjid. Pada riwayat lain dinyatakan:

عَنْ أُمِّ حَبِيبَةَ قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ صَلَّى اثْنَتَيْ عَشْرَةَ رَكْعَةً فِي يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ بُنِيَ لَهُ بِهِنَّ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ. [رواه مسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ummi Habibah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang shalat (sunat rawatib) dua belas rakaat dalam sehari semalam, niscaya dibuatkan bagi mereka sebuah rumah di surga.” [HR. Muslim].

Yang termasuk shalat sunat rawatib ghairu mu‘akkad ialah:

a.       Empat rakaat sebelum shalat Ashar, berdasarkan hadits:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رَحِمَ اللهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا. [رواه أحمد وأبو داود والترمذى وحسنه وابن حبان وصححه].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, diriwayatkan dari Nabi saw, beliau bersabda: Allah memberi rahmat kepada orang yang mengerjakan shalat empat rakaat sebelum shalat Ashar.” [HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan dinyatakan sebagai hadits hasan, sedangkan Ibnu Hibban menyatakannya shahih].

b.      Dua rakaat sebelum shalat Maghrib, berdasarkan hadits:

عَنْ عَبْدِ اللهِ الْمُغَفَّل أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلُّوا قَبْلَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ صَلُّوا قَبْلَ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ لِمَنْ شَاءَ كَرَاهِيَةَ أَنْ يَتَّخِذَهَا النَّاسُ سُنَّةً. [رواه البخاري].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin al-Mughaffal, bahwasanya Nabi saw bersabda: Shalatlah kamu sebelum Maghrib, shalatlah kamu sebelum Maghrib, bersabda pada kali yang ketiga: bagi siapa yang suka. (Ibnu Mughaffal berkata) beliau mengatakan demikian karena beliau khawatir dipandang orang sebagai sunat mu‘akkad.” [HR. al-Bukhari].

c.       Empat rakaat setelah shalat Isya’, berdasarkan hadits:

عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَبِي أَوْفَى أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا سُئِلَتْ عَنْ صَلاَةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَوْفِ اللَّيْلِ فَقَالَتْ كَانَ يُصَلِّي الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى أَهْلِهِ فَيَرْكَعُ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ يَأْوِي إِلَى فِرَاشِهِ وَيَنَامُ. [رواه أبو داود].

Artinya: “Diriwayatkan dari Zurarah bin Abi Aufa, bahwasanya Aisyah ditanya tentang shalat Rasulullah saw pada malam hari, ia berkata: Rasulullah saw shalat Isya’ berjamaah kemudian kembali kepada keluarganya, lalu shalat empat rakaat, kemudian pergi ke tempat tidur dan tidur.” [HR. Abu Dawud].

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa ada shalat sunat rawatib yang lain, sesuai dengan penilaian mereka terhadap hadits-hadits yang mereka jadikan sebagai dasar hujjah.

Adapun di dalam Himpunan Putusan Majlis Tarjih Muhammadiyah, dinyatakan bahwa shalat sunat rawatib itu terdiri atas: dua rakaat sebelum Shubuh, dua atau empat rakaat sebelum dan sesudah Zhuhur, dua rakaat sebelum Ashar, dua rakaat sebelum dan sesudah maghrib, dan dua atau empat rakaat sesudah Isya’ (Lihat Himpunan Putusan Majlis Tarjih Muhammadiyah Cetakan III, Kitab Shalat-shalat Tathawwu’, tentang Shalat Rawatib, halaman 319-320, beserta dalil-dalilnya halaman 328-332). *km)

KEDUDUKAN IBU TIRI DALAM ISLAM (21)

 

Penanya:

Ny. Listiani, Banjarnegara, Jawa Tengah

 

Pertanyaan:

Pada tayangan televisi, sering ditayangkan keserakahan ibu tiri, yang kehadirannya selalu dicurigai oleh keluarga suami, seakan-akan mereka ingin menguasai harta si suami. Di mana Islam menempatkan kedudukan seorang ibu tiri?

 

Jawaban:

Tayangan keserakahan ibu tiri di televisi kiranya tidak dapat dijadikan ukuran terhadap citra ibu tiri pada umumnya. Boleh jadi masih banyak ibu tiri yang berperilaku baik yang mencerminkan perilaku istri yang shalihah, yang menyayangi anak tirinya bagaikan anak kandungnya dan menjalin hubungan baik (silaturrahim) dengan keluarga suaminya. Demikian pula keluarga suami menjalin sikap yang bersahabat dengannya.

Namun saying perilaku ibu tiri yang baik, nyaris tidak pernah ditayangkan di televisi. Kami sangat optimis jika ada atau bahkan sering ditayangkan perilaku ibu tiri yang baik, demikian pula keluarga suaminya yang sangat bersahabat itu, akan menjadi sebagian dari upaya pendidikan kepada masyarakat, yakni menjadi tauladan bagi istri yang kebetulan menjadi ibu tiri dan keluarga suaminya serta masyarakat pada umumnya. Pada gilirannya diharapkan dapat mengurangi citra serakah seorang ibu tiri dan sikap curiga keluarga suaminya.

Sikap serakah pada hakekatnya adalah ingin memiliki sesuatu yang bukan haknya, atau dengan kata lain memiliki sesuatu dengan cara yang batil. Islam mengajarkan agar para pemeluknya tidak memiliki sikap dan berperilaku serakah. Allah SWT berfirman:

وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ ... [البقرة (2): 188].

Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil …” [QS. al-Baqarah (2): 188].

Demikian pula Islam melarang mencurigai orang lain bersikap atau berperilaku yang tidak baik, atau berburuk sangka terhadap orang lain. Dalam al-Qur’an disebutkan:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ. [الحجرات (49): 12].

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa.” [QS. al-Hujurat (49): 12].

Dalam al-Hadits diterangkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيْثِ. [رواه البخاري ومسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwa Rasulullah saw bersabda: Hindarilah olehmu berprasangka (yang tidak baik), sesungguhnya prasangka itu sedusta-dusta berita.” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Demikianlah sekedar ajaran Islam tentang serakah dan sikap curiga, sedangkan tentang kedudukan ibu tiri dalam keluarga kami jelaskan di bawah ini.

Ibu tiri yang masih terikat perkawinan dari suaminya pada hakikatnya adalah istri dari suaminya dan kedudukannya sama dengan kedudukan seorang istri. Hal ini berarti bahwa hak dan kewajibannya sama dengan hak dan kewajiban seorang istri terhadap suaminya. Hak dan kewajiban suami dan istri dalam kehidupan rumah tangga diatur sedemikian rupa oleh ajaran Islam yang tertuang dalam al-Qur’an dan as-Sunnah Rasulullah saw.

Dengan demikian, seandainya suatu rumah tangga Muslim mengikuti ajaran agama Islam yang berhubungan rumah tangga dengan benar sesuai dengan petunjuk Allah SWT dan Rasul-Nya, niscaya apa yang ditayangkan pada televisi itu tidak akan terjadi. Seandainya terjadi juga pada suatu keluarga Muslim, mungkin disebabkan sebagian atau salah seorang anggota keluarga seperti suami, istri, anak-anak, orang tua, saudara-saudara dan sebagainya tidak faham atau tidak mau melaksanakan ajaran Islam dalam mengatur rumah tangga karena ada suatu kepentingan diri mereka dalam rumah tangga itu.

Dalam ajaran Islam diatur hak-hak istri sebagai berikut:

1.      Istri berhak mendapat nafakah yang wajar dari suaminya, sesuai dengan kesanggupan suami dan diambilkan dari harta suami. Allah SWT berfirman:

... وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ ... [البقرة (2): 233].

Artinya: “ … dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma`ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian …” [QS. al-Baqarah (2): 233].

2.      Istri berhak memperoleh tempat tinggal yang layak dari suaminya. Allah SWT berfirman:

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلاَ تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ وَإِنْ كُنَّ أُولاَتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَأْتَمِرُوا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوفٍ وَإِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُ أُخْرَى. [الطلاق (65): 6].

Artinya: “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” [QS. ath-Thalaq (65): 6].

Dan hadits-hadits:

عَنْ جَابِرٍ فِي حَدِيْثِ الْحَجِّ بِطُوْلِهِ قَالَ فِي ذِكْرِ النَّاسِ: وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ... [أخرجه مسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir - pada hadits haji wada‘ yang panjang - bersabda Rasulullah saw yang berkaitan dengan istri: Kewajiban atasmu (suami-suami) memberi nafakah dan pakaian untuk istri-istrimu menurut yang patut …”. [HR. Muslim].

عَنْ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ مَا حَقُّ زَوْجِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ قَالَ تُطْعِمُهَا إِذَا أَكَلْتَ وَتَكْسُوهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ. [رواه أحمد والنسائى وأبو داود وابن ماجه وعلق البخاري بعضه].

Artinya: “Diriwayatkan dari Hakim bin Muawiyah dari bapaknya, ia berkata:  Aku pernah bertanya: Ya Rasulullah apa kewajiban kita terhadap istri kita? Rasulullah saw bersabda: Memberinya makan apabila engkau makan, memberinya pakaian apabila engkau berpakaian, jangan engkau pukul wajahnya, jangan engkau menghinanya, dan jangan kamu usir dia kecuali ia masih tetap dalam rumahmu.” [HR. Ahmad, an-Nasa’i, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan sebagian mereka menghubungkannya dengan al-Bukhari].

3.      Istri berhak mendapat pergaulan dan perlakuan yang baik dari suaminya. Allah SWT berfirman:

... وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا. [النسآء (4): 19].

Artinya: “ … dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” [QS. an-Nisa’ (4): 19].

4.      Istri berhak diperlakukan secara adil, jika suami mempunyai istri lebih dari satu. Allah SWT berfirman:

... فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا. [النسآء (4): 3].

Artinya: “ … kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [QS. an-Nisa’ (4): 3].

5.      Istri berhak mendapat mut‘ah (pemberian karena pernah menjadi istri) dari suami, jika ia dicerai. Allah SWT berfirman:

وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ. [البقرة (2): 241].

Artinya: “Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut`ah menurut yang ma`ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.” [QS. al-Baqarah (2): 241].

6.      Istri berhak memperoleh warisan dari harta suami, jika suaminya meninggal dunia. Allah SWT berfirman:

... وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ... [النسآء (4): 12].

Artinya: “… para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu …” [QS. an-Nisa’ (4): 12].

Demikianlah ajaran Islam mengatur hak-hak dan kewajiban suami istri dalam hidup berumah tangga, sehingga jika setiap anggota rumah tangga mengikuti dan melaksanakan dengan baik niscaya akan terbentuklah rumah tangga yang bahagia dan sakinah.

Dalam pada itu ada pesan-pesan moral yang tersirat pada firman Allah SWT yang mengatur hubungan anak tiri dengan bapak tiri dan ibu tiri, yaitu:

1.      Dengan terjadinya akad nikah yang sah antara seorang laki-laki yang mempunyai putra dengan seorang perempuan, maka putra dari laki-laki itu menjadi mahram (tidak boleh kawin) untuk selama-lamanya dari perempuan itu (ibu tiri), walaupun si ibu tiri telah bercerai dengan laki-laki itu (bapak si anak). Allah SWT berfirman:

وَلاَ تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلاً. [النسآء (4): 22].

Artinya: “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” [QS. an-Nisa’ (4): 22].

2.      Jika terjadi akad nikah yang sah antara seorang laki-laki dengan seorang janda yang mempunyai anak perempuan, maka anak perempuan dari janda itu menjadi mahram untuk selama-lamanya dari laki-laki itu, setelah terjadi hubungan seksual antara laki-laki (suami) dengan janda yang telah menjadi istrinya itu(ba‘da dukhul), walaupun laki-laki itu telah bercerai dengan janda itu. Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ ... ... ... وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ... [النسآء (4): 23].

Artinya: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; … … … anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; …” [QS. an-Nisa’ (4): 23].

Dari ayat-ayat di atas dapat difahami bahwa dengan terjadinya akad nikah yang sah antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang salah seorang atau keduanya telah mempunyai anak, maka pada saat itu telah terjadi suatu peristiwa hukum yang berlaku bagi kedua pasangan yang telah melakukan akad nikah dan anak-anak mereka. Peristiwa hukum itu ialah telah terjadi tahrim mu‘abbad (larangan atau halangan perkawinan untuk selama-lamanya) antara bapak dengan anak tirinya yang perempuan jika bapak dengan istrinya (ibu anak tiri) ba‘da dukhul (telah berhubungan seksual) dan antara ibu dengan anak laki-laki dari suaminya. Larangan atau halangan perkawinan ini adalah larangan atau halangan yang tetap untuk selama-lamanya walaupun nanti pada suatu saat terjadi perceraian antara si bapak tiri (suami) dan ibu anak tiri (istri).

Dalam peristiwa ini tersirat suatu pesan moral kepada semua anggota keluarga bahwa telah terjadi perubahan status hukum pada keluarga mereka, yaitu masing-masing mereka telah menjadi anggota keluarga dari bapak dan ibu mereka. Sebagai anggota keluarga yang baik mereka harus berusaha untuk menciptakan kerukunan, kebersamaan dengan melakukan musyawarah dalam keluarga sebagaimana petunjuk yang terdapat pada surat ath-Thalaq ayat 6 di atas. Mereka harus yakin bahwa Allah dan Rasul-Nya memberi tuntunan yang lengkap dalam membina hidup berkeluarga. Dengan demikian tidak ada lagi anggota keluarga yang merasa disisihkan oleh anggota keluarga yang lain.

Dalam pada itu, Negara kita yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Undang-undang No. 1 tahun 1974, kemudian dijabarkan oleh Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 154 tahun 1991, tentang pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 tahun 1991 agar menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia di bidang perkawinan, kewarisan dan perwakafan. Pada Kompilasi Hukum Islam itu ada pasal-pasal yang mengatur hak dan kewajiban anggota keluarga dalam rumah tangga yang terdapat pada:

1.      Bab XII, tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri, terdiri atas 8 pasal.

2.      Bab XIII, tentang kekayaan dalam Perkawinan, terdiri atas 13 pasal.

3.      Bab XIV, tentang Pemeliharaan Anak, terdiri atas 9 pasal.

4.      Bab XV, tentang Perwalian terdiri atas 6 pasal, dan seterusnya.

Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa ajaran Islam mengatur kehidupan keluarga dan menjaga serta melindungi hak-hak setiap anggota keluarga, seperti bapak, ibu, termasuk di dalamnya ibu tiri, anak-anak dan sebagainya. Hal serupa juga di atur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara kita, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam kehidupan keluarga. Hanya saja ajaran Islam dan undang-undang dan peraturan itu belum dipahami dan dilaksanakan oleh sebagian besar masyarakat, khususnya masyarakat kaum Muslimin. Karena itu adalah tugas kita bersama untuk memasyarakatkannya. Sehubungan dengan itu janganlah ibu penanya terlalu terpengaruh oleh tayangan televisi itu, demikian pula dari sikap orang lain terhadap ibu tiri seperti yang ibu gambarkan itu. Dari segi positifnya, pihak televisi yang menayangkan pengalaman sebagian ibu tiri itu mungkin mengharapkan agar peristiwa itu menjadi peringatan dan pengajaran bagi kita. *km)

 

 

KEKUATAN SANAD HADITS

ZIARAH KUBUR ORANG TUA, FAEDAH BACAAN YASIN,(22)

KIRIM BACAAN UNTUK ORANG MENINGGAL DUNIA, DAN BEBERAPA KOREKSI TERHADAP BUKU TANYA JAWAB AGAMA DAN HPT

 

 

Penanya:

Drs. Dimyati, Semarang

 

 

A.  Pertanyaan:

Kekuatan sanad hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar tentang ziarah kubur kedua orang tua atau salah satu dari mereka pada setiap hari Jum‘at, kemudian hadits tentang membaca surat Yasin akan diampuni dia sebanyak jumlah ayat dan huruf?

 

Jawaban:

Setelah melalui pelacakan dari berbagai kitab hadits, akhirnya bisa ditemukan di dalam kitab Faidl al-Qadir Syarah Kitab al-Jami‘ ash-Shaghir karya Abd ar-Rauf al-Manawi, Juz VI: 141. Teks selengkapnya adalah:

لِأَبِي الشَّيْخِ وَالدَّيْلَمِي عَنْ أَبِي بَكْرٍ مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ كُلُّ جُمُعَةٍ أَوْ أَحَدِهِمَا فَقَرَأَ عِنْدَهُ يسٍ وَالْقُرْآنِ الْحَكِيْمِ غُفِرَ لَهُ بِعَدَدِ كُلِّ أَيَةٍ وَحُرْفٍ مِنْهَا.

Artinya: “Riwayat Abu asy-Syaikh dan ad-Dailamiy dari Abu Bakar: Barangsiapa berziarah kubur kedua orang tuanya atau salah satunya pada setiap hari Jum‘at, kemudian membaca surat “Yasin wa al-Qur’an al-Hakim”, maka diampunilah dia sebanyak jumlah ayat dan huruf dari surat itu.”

Menurut kitab Mizan al-I‘tidal fi Naqd ar-Rijal, karya Syams ad-Din Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Utsman adz-Dzahabi, Juz V: 316, dinyatakan bahwa sanad hadits tersebut bathil, dengan demikian tidak bisa dijadikan hujjah.

Sedangkan hadits kedua tentang pembacaan permulaan surat al-Baqarah di sebelah kepala mayit, dan akhir surat al-Baqarah di sebelah kakinya, dengan sangat menyesal belum bisa ditemukan rujukannya, meskipun sudah dilacak di berbagai kitab hadits. Kami kesulitan menemukan kata kunci untuk mencari hadits tersebut, karena dalam pertanyaan anda hanya menyertakan terjemahannya.

 

B.  Pertanyaan:

Kalau hadits tersebut tidak shahih dan tidak pula hasan, bagaimana jika menggunakan qiyas terhadap pengiriman bacaan untuk orang yang telah meninggal dengan hadits ‘Aisyah yaitu pemberian sedekah anak kepada ibunya yang telah meninggal?

 

Jawaban:

Masalah yang anda tanyakan adalah masalah klasik, sejak dulu menjadi khilafiyah. Namun bagaimana pandangan Islam terhadap masalah tersebut, dan pendapat mana yang lebih patut diterima jika dihadapkan keada dalil-dalil hukumnya?

Al-Qur’an surat an-Najm (53) ayat 38 dan 39 mengajarkan:

أَلاَّ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى. وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى.

Artinya: “Bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”

Dari dua ayat di atas, diperoleh penegasan bahwa seseorang yang berdosa adalah akibat perbuatan yang dilakukannya sendiri. Dan bahwa manusia hanya akan memperoleh pahala atas perbuatan yang dilakukannya sendiri pula. Kemungkinan seseorang ikut dibebani dosa perbuatan orang lain hanyalah jika seseorang itu berpartisipasi dalam terjadinya perbuatan dosa orang lain itu. Demikian juga orang dapat menerima pahala perbuatan yang dilakukan orang lain, jika ia berpartisipasi dalam terjadinya perbuatan orang lain itu. Hadits Nabi saw mengajarkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ اْلأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ اْلإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا. [رواه مسلم: ج: 4 ص: 2060].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa mengajak kepada petunjuk (kebaikan), maka ia akan mendapat pahala seperti pahala-pahala yang diberikan kepada orang-orang yang mengikuti ajakannya, tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka; dan orang yang mengajak kepada kesesatan, maka ia akan menerima dosa seperti dosa orang-orang yang mengikuti ajakannya, tanpa mengurangi dosa-dosa mereka.” [HR. Muslim, Juz IV: 2060].

Hadits Nabi saw yang lain:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ اْلإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ. [رواه مسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Jika manusia telah meninggal, maka terputuslah (pahala) amalnya, kecuali tiga macam amal; shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan baik untuknya.” [HR. Muslim].

Tiga macam amal yang masih mengalir terus pahalanya, sampaipun yang beramal telah meninggal dunia, seperti disebutkan dalam hadits tersebut, hakikatnya adalah amal yang dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan, bukan amal yang dilakukan oleh orang lain.

Hadits tentang anak yang menyedekahkan harta atas nama ibunya:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَجُلاً قَالَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أُمِّي افْتُلِتَتْ نَفْسُهَا وَإِنَّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَأَتَصَدَّقُ عَنْهَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ فَتَصَدَّقَ عَنْهَا. [رواه النسائى].

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah, bahwasanya seorang shahabat datang kepada Rasulullah saw dan bertanya: Sesungguhnya ibuku telah meninggal dengan tiba-tiba, sekiranya ia sempat berbicara niscaya ia akan menyedekahkan sebagian hartanya. Dapatkah aku bersedekah atas nama ibuku (ibunya juga akan memperoleh pahala)?. Rasulullah saw menjawab ‘dapat’, maka ia bersedekah atas nama ibunya” [HR. an-Nasa’i].

Dari dalil-dalil di atas dapat diambil pelajaran bahwa kedudukan anak terhadap orang tua itu dapat dihubungkan dengan amal orang tua ketika hidup telah mendidik anaknya, sehingga anak dapat merasakan wajib berbuat baik kepada orang tuanya sampaipun setelah mereka meninggal dunia. Jadi orang tua yang mempunyai anak demikian itu hakikatnya memetik amalnya sendiri ketika masih hidup, yaitu mendidik anak untuk menjadi anak yang shaleh. Maka amal anak atas nama orang tua tidak termasuk pembicaraan menghadiahkan pahala amal shaleh.

Seseorang yang mendoakan baik untuk orang lain, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia, tidak ada masalah sama sekali. Seperti shalat jenazah berisi doa yang dimohonkan kepada Allah bagi orang yang meninggal dunia itu. Atau doa yang sering kita baca, misalnya:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ.

Oleh karena itu mendoakan orang lain bukan masalah menghadiahkan pahala amal bagi orang lain.

Memperhatikan bahwa tidak ada ajaran khusus tentang menghadiahkan pahala amal kepada orang lain, baik dari al-Qur’an maupun darti al-Hadits, para shahabat Nabi pun tidak melakukannya. Maka yang paling selamat adalah berpegang saja kepada nash yang ada. Tentang qiyas yang anda tanyakan, dalam kasus ini tidak bisa diberlakukan karena bertentangan dengan nash yang lebih tegas. Qiyas dalam bidang ibadah seperti ini, hanya qiyas yang dilakukan oleh Nabi saw yang bisa diterima.

Adapun menganut pendapat dapat sampainya hadiah pahala amal kebajikan kepada orang lain, sering berakibat negatif. Orang yang kurang beramal shaleh menjagakan hadiah pahala dari orang lain.

 

C.  Pertanyaan:

Pada buku Tanya Jawab Agama Juz IV halaman 87, hadits riwayat ad-Daruquthni dari Ibnu Abbas belum selesai.

 

Jawaban:

Setelah kami cek di dalam kitab Sunan ad-Daruquthni Juz I: 304, memang benar ada kekurangan, yaitu kalimat: hatta qubidla. Maka teks selengkapnya berbunyi:

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَزَلْ يَجْهَرُ فِي السُّوْرَتَيْنِ بِبِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ حَتَّى قُبِضَ. [رواه الدارقطنى عن ابن عباس].

Artinya: “Bahwasanya Nabi saw tetap membaca ‘bismillahirrahmanirrahim’ dengan nyaring di (permulaan) dua surat (pada waktu membaca al-Fatihah dan pada waktu membaca surat lain sesudah al-Fatihah) sampai beliau wafat.” [HR. ad-Daruquthni dari Ibnu Abbas].

 

D.  Pertanyaan:

Di dalam buku HPT halaman 160, memang benar seharusnya tertulis 46 – 60 ekor unta, bukan 49 - 60 ekor unta. Pada halaman 155 tertulis 76 – 90 ekor unta dikenakan zakat 2 ekor anak unta betina umur 3 tahun. Sedangkan pada halaman 160, tertulis 76 – 90 ekor unta, dikenakan zakat 2 ekor anak unta betina umur 2 tahun. Mana yang benar?

 

Jawaban:

Yang benar adalah 76 – 90 ekor unta, dikenakan zakat 2 ekor anak unta betina umur 2 tahun lebih (2 tahun menginjak tahun ketiga).

 

D.  Tim Fatwa mengucapkan terima kasih atas koreksian anda terhadap beberapa kesalahan cetak yang terdapat di dalam buku “Tanya Jawab Agama”. Misalnya anda menyebutkan buku jilid III halaman 67, tertulis surat an-Nahl ayat 96 seharusnya ayat 98, jika yang dimaksud adalah membaca “ta‘awudz” maka pada buku jilid III edisi 1995 halaman 80, sudah seperti yang dimaksud. Buku jilid III halaman 143 tertulis ayat 10 surat al-Isra’ ternyata teksnya tidak seperti yang dimaksud. Pada buku edisi 1995, terdapat pada halaman 166 masih tertulis al-Isra’ ayat 10. Yang benar adalah surat al-Isra’ ayat 110, teksnya berbunyi:

وَلاَ تَجْهَرْ بِصَلاَتِكَ وَلاَ تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلاً.

Buku jilid III halaman 145 menjelaskan surat al-Baqarah ayat 187, tetapi kemasukan ayat 10 surat al-Isra’. Dalam buku jilid III edisi 1995, halaman 168 tentang junub, jima’ dan lain-lain, jika ini yang dimaksud, maka ayat 10 surat al-Isra’ sudah tidak ada lagi.

Wallahu a’lam bish-shawwab. *fz)

QURBAN 1 EKOR KAMBING UNTUK DIRI SENDIRI

DAN ANGGOTA KELUARGA(23)

 

Penanya:

Hamdi Arsal BA, NBM 506.791,

Kepala SMA Muhammadiyah Lahat

 

 

Pertanyaan:

 

Mohon Penjelasan terhadap materi Fatwa Agama pada Suara Muhammadiyah (SM) edisi 17-19 Muharram 1426 H halaman 29 pada kolom kedua baris pertama sampai ketiga yang berbunyi “Ada seseorang pada masa Rasulullah saw berqurban dengan seekor kambing untuk dirinya sendiri dan anggota rumah tangganya”.

Sepanjang pengetahuan/pemahaman kami, perintah berqurban itu didasarkan pada QS. al-Kautsar ayat 2 yang artinya maka shalatlah kamu dan berqurban. Ayat ini identik dengan perintah shalat Idul Adha kemudian menyembelih hewan qurban.

Terlepas arti ayat tersebut perintah shalat Idul Adha kemudian berqurban atau diartikan secara umum shalat wajib diiringi dengan pengorbanan, baik pengorbanan tenaga, fikiran, moral, dan lain-lain, yang menjadi masalah mengapa seseorang beribadah/berqurban lantas orang lain (termasuk keluarga) yang tidak ikut berqurban (sebab hanya satu ekor kambing) mendapat kebaikan (pahala) berqurban tersebut (nilainya). Dasar surat al-Zilzalah ayat 7-8.

Mohon jawaban dan dimuat di SM.

 

 

Jawaban:

 

Memang betul al-Qur’an menegaskan bahwa seseorang memperoleh pahala adalah hanya atas perbuatan (ibadah) yang ia lakukan. Di samping difahami dari surat al-Zilzalah ayat 7-8, juga lebih tegas disebutkan dalam surat an-Najm (53) ayat 39:

وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى. [النجم (53): 39].

Artinya: “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.” [QS. an-Najm (53): 39].

Dalam surat al-Baqarah (2) ayat 286 Allah SWT berfirman:

... لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ ... [البقرة (2): 286].

Artinya: “… ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya …” [QS. al-Baqarah (2): 286].

Dan dalam surat Yasin (36) ayat 54 Allah berfirman:

... وَلاَ تُجْزَوْنَ إِلاَّ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ. [يس (36): 54].

Artinya: “… dan kamu tidak dibalasi, kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan.” [QS. Yaasiin (36): 54].

Lalu, bagaimana dengan keterangan hadits tentang penyembelihan binatang qurban bahwa satu ekor kambing telah mencukupi untuk berqurban satu keluarga? Apakah tidak kontradiktif/ta‘arudl (saling bertentangan)?

Dalam menghadapi persoalan ini perlu diketahui tentang fungsi hadits di samping al-Qur’an. Dalam surat an-Nahl (16) ayat 44 Allah berfirman:

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ. [النحل (16): 44].

Artinya: “Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” [QS. an-Nahl (16): 44].

Dari ayat di atas para ulama menyimpulkan bahwa fungsi hadits terhadap al-Qur’an adalah sebagai البيان (al-bayan), yakni sebagai yang memberi penjelasan atau keterangan. Penjelasan hadits terhadap al-Qur’an oleh para ulama diklasifikasikan menjadi beberapa macam, di antaranya adalah:

1.      Bayan Taqrir, yaitu keterangan dalam hadits memperkuat yang telah diterangkan oleh al-Qur’an, seperti keterangan tentang wajibnya berpuasa Ramadlan setelah melihat hilal (awal bulan).

2.      Bayan Tafshil, yaitu keterangan dalam hadits yang memberi rincian keterangan dalam al-Qur’an secara ringkas, seperti keterangan tentang pelaksanaan atau tata cara melakukan ibadah shalat.

3.     Bayan Tafsir, yaitu keterangan dalam hadits yang menjelaskan maksud keterangan dalam al-Qur’an, seperti hadits yang menerangkan bahwa yang dimaksud dengan ayat:وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ. [البقرة (2): 187]., yang artinya: “dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” [QS. al-Baqarah (2): 187], adalah batas antara malam dan siang, sebagaimana diketahui bahwa larangan makan dan minum bagi orang berpuasa adalah di siang hari, yang batas awal siang yaitu terangnya antara benang hitam dengan benang putih atau waktu fajar.

4.      Bayan Tasyri‘, yaitu hadits yang menerangkan hukum yang tidak terdapat atau tidak diterangkan oleh al-Qur’an, seperti hadits yang menerangkan larangan perkawinan karena ada hubungan sepersusuan (radla‘ah).

5.      Bayan Taqyid, yaitu hadits yang menerangkan batas dari kemutlakan yang disebutkan oleh al-Qur’an, seperti hadits yang menerangkan batas mengusap tangan dengan debu sampai pergelangan tangan dalam melakukan tayammum.

6.      Bayan Takhsis, yaitu hadits yang menerangkan kekhususan dari ketentuan (hukum) umum yang disebutkan dalam al-Qur’an, seperti dalam ayat-ayat sebagaimana yang ditulis di atas, bahwa seseorang akan memperoleh pahala atas perbuatannya sendiri. Akan tetapi hadits membolehkan seorang anak melakukan ibadah haji untuk orang tuanya yang telah meninggal dunia.

Dalam hadits diterangkan antara lain:

جَاءَ رَجُلٌ مِنْ خَثْعَمٍ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ أَبِي أَدْرَكَهُ اْلإِسْلاَمُ وَهُوَ شَيْخٌ كَبِيرٌ لاَ يَسْتَطِيعُ رُكُوبَ الرَّحْلِ وَالْحَجُّ مَكْتُوبٌ عَلَيْهِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ أَنْتَ أَكْبَرُ وَلَدِهِ قَالَ نَعَمْ قَالَ أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيكَ دَيْنٌ فَقَضَيْتَهُ عَنْهُ أَكَانَ ذَلِكَ يُجْزِئُ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاحْجُجْ عَنْهُ. [رواه أحمد عن عبد الله بن الزبير].

Artinya: “Seorang laki-laki dari Bani Khats‘am menghadap Rasulullah saw, kemudian ia berkata: Sesungguhnya ayahku masuk Islam pada waktu ia telah tua, tidak dapat naik kendaraan untuk haji, padahal haji itu adalah wajib baginya. Bolehkah aku menghajikannya? Rasulullah saw bertanya: Apakah kamu anak tertua? Laki-laki itu menjawab: Ya. Rasulullah saw bersabda: Bagaimana pendapatmu jika orang tuamu mempunyai hutang, lalu kamu membayar hutang itu untuknya cukup sebagai gantinya? Laki-laki itu menjawab: Ya. Rasulullah saw bersabda: Hajikanlah dia.” [HR. Ahmad dari Abdullah ibn Zubair].

Dalam hadits lain diterangkan:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اقْضُوا اللهَ فَاللهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ. [رواه البخاري].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. bahwasanya ada seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi saw, kemudian ia berkata: Sesungguhnya ibuku pernah bernadzar untuk menunaikan ibadah haji, namun tidak menunaikannya sampai ia mati. Bolehkah aku menghajikannya? Nabi saw bersabda: Ya, hajikanlah ia. Bagaimana pendapatmu andaikata ibumu memiliki hutang, apakah kamu yang melunasinya? Perempuan itu menjawab: Ya. Nabi saw bersabda: Lunasilah hutang kepada Allah, karena Allah lebih berhak atas pelunasannya.” [HR. al-Bukhari].

Diterangkan pula bahwa seseorang boleh menghajikan saudaranya, sebagaimana diterangkan dalam hadits:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ قَالَ مَنْ شُبْرُمَةُ قَالَ أَخٌ لِي أَوْ قَرِيبٌ لِي قَالَ حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ قَالَ لاَ قَالَ حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ. [رواه لأبو داود وابن ماجه عن ابن عباس].

Artinya: “Bahwa Nabi saw mendengar seorang laki-laki mengucapkan talbiyyah atas nama Syubrumah. Nabi saw bertanya: Siapa itu Syubrumah? Laki-laki itu menjawab: Ia adalah saudara atau orang yang dekat denganku. Nabi saw bertanya: Apakah kamu telah berhaji untuk dirimu sendiri? Laki-laki itu menjawab: Belum. Nabi saw bersabda: Berhajilah untuk dirimu sendiri, setelah itu berhajilah untuk Syubrumah.” [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu ‘Abbas].

Demikian halnya dengan hadits yang menerangkan berqurban dengan sesekor kambing cukup untuk satu keluarga, yaitu hadits:

سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ اْلأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ حَتَّى تَبَاهَى النَّاسُ فَصَارَتْ كَمَا تَرَى. [رواه ابن ماجه والترمذي عن عطاء بن يسار].

Artinya: “Saya bertanya kepada Abu Ayyub al-Anshari: Bagaimana kamu berqurban pada masa Rasulullah saw? Ia berkata: Bahwa seseorang pada masa Rasulullah saw berqurban dengan menyembelih kambing bagi dirinya dan anggota keluarganya, kemudian mereka makan dan membagikannya kepada orang lain sehingga mereka saling membanggakan diri. Maka jadilah hal itu sebagaimana yang kamu lihat.” [HR. Ibnu Majah dan at-Tirmidzi dari Atha’ Ibn Yasar].

Adalah merupakan bentuk aturan khusus dari keumuman sebagaimana yang terdapat pada ayat-ayat yang telah disebutkan.

Dengan pendekatan bayan takhsis ini, kiranya dapat menghilangkan kesan seolah-olah ada pertentangan (kontradiksi/ta‘arudl) sehingga diharapkan dapat menghilangkan pula kebingungan saudara. Wallahu a‘lam bish-shawab. *dw)

 

CARA MENGHITUNG DZIKIR TASBIH, TAHMID DAN TAKBIR (24)

 

Penanya:

HM. Soeboer, NBM. 725.192, Malang

 

Pertanyaan:

Mohon Penjelasan tentang cara menghitung dzikir setelah shalat wajib dalam membaca tasbih, tahmid dan takbir yang masing-masing 33 kali.

1.      Apakah cara menghitungnya dengan (jari-jari) tangan kanan saja?

2.      Apakah boleh menghitung dengan (jari-jari) tangan kiri?

Mohon ditulis dalil-dalilnya. Mohon jawabannya dimuat sebelum Muktamar Muhammadiyah ke-45 di Malang.

 

Jawaban:

Karena banyaknya pertanyaan yang harus dijawab, jawaban dari pertanyaan saudara baru dapat dimuat sekarang. Karena itu kami mohon maaf.

Mengenai bacaan tasbih (Subhanallah), tahmid (Alhamdulillah), dan takbir (Allahu Akbar), yang dibaca masing-masing 33 kali setelah shalat wajib, dalilnya ialah hadits.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ سَبَّحَ اللهَ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ وَحَمِدَ اللهَ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ وَكَبَّرَ اللهَ ثَلاَثًا وَثَلاَثِينَ فَتْلِكَ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ وَقَالَ تَمَامَ الْمِائَةِ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ غُفِرَتْ خَطَايَاهُ وَإِنْ كَانَتْ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ. [رواه مسلم وأحمد].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., dari Rasulullah saw beliau bersabda: Barangsiapa bertasbih 33 kali pada setiap selesai mengerjakan shalat, bertahmid 33 kali dan bertakbir 33 kali; itu semua berjumlah 99 kali, kemudian sabda Rasulullah saw: Untuk sempurna menjadi seratus (bacalah): ‘Laa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah lahul-mulku wa lahul-hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai’in qadiir’, maka dosanya diampuni oleh Tuhan meskipun sebanyak buih di laut.” [HR. Muslim dan Ahmad].

Hadits di atas hanya menganjurkan agar kaum muslimin membaca tasbih, tahmid, dan takbir setiap selesai shalat masing-masing 33 kali, sehingga berjumlah 99 kali dan disempurnakan 100 kali dengan membaca “Laa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah lahul-mulku wa lahul-hamdu wa huwa ‘alaa kulli syai’in qadiir”. Tidak diterangkan bagaimana cara menghitung jumlah apa yang dibaca itu. Dari hal ini dipahami bahwa Rasulullah saw menyerahkan cara-caranya kepada kaum muslimin untuk memilih cara yang baik menurut mereka, sehingga dapat menambah kekhusyukan mereka. Sebahagian kaum muslimin meniru cara menghitung yang dilakukan oleh umat Hindu, umat Budha, dan umat Nashrani, yaitu dengan menggunakan rosario yang oleh sebahagian kaum muslimin disebut ‘tasbih’. Cara ini tidak dilarang oleh agama Islam. Namun sebagian kaum muslimin ingin menunjukkan kepribadian (identitas diri) mereka dengan menggunakan jari-jari tangan untuk menghitungnya. Mereka beralasan dengan perintah Rasulullah saw  agar kaum muslimin menampakkan identitas diri mereka sebagai seorang muslim, tidak ikut-ikutan dan tidak meniru-niru yang dilakukan umat lain, sebagaimana dipahami dari sabda beliau:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لاَ يَصْبِغُونَ فَخَالِفُوهُمْ. [رواه البخاري ومسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra., bahwa Nabi saw bersabda: Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir rambut mereka, maka bedakanlah dirimu dengan mereka (dengan menyemir rambutmu).” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Dalam menggunakan jari-jari tangan untuk menghitung bacaan tasbih, tahmid, takbir dan bacaan dzikir yang lain sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah saw, maka sebahagian kaum muslimin lebih menggunakan jari-jari tangan kanan dibanding dengan menggunakan jari-jari tangan kiri. Mereka beralasan dengan anjuran Rasulullah saw:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ. [رواه البخاري].

Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ia berkata: Adalah Nabi saw suka mendahulukan yang kanan ketika mengenakan sandal, ketika menyisir rambut, ketika bersuci, dan pada semua keadaan.” [HR. al-Bukhari].

Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyetujui pendapat terakhir ini, yaitu menganjurkan agar menggunakan yang kanan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang diridlai Allah Swt, termasuk menghitung bacaan dzikir seperti yang diterangkan di atas.

Perlu kami tambahkan bahwa dalam surat Yasin ayat 65 disebutkan:

الْيَوْمَ نَخْتِمُ عَلَى أَفْوَاهِهِمْ وَتُكَلِّمُنَا أَيْدِيهِمْ وَتَشْهَدُ أَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ. [يس (36): 65].

Artinya: “Pada hari ini Kami tutup mulut mereka; dan berkatalah kepada Kami tangan mereka dan memberi kesaksianlah kaki mereka terhadap apa yang dahulu mereka usahakan.” [QS. Yaasiin (36): 65]. *km)

 

 

LAFADZ IJAB DALAM PERNIKAHAN (25)

 

Penanya:

Adang Sapri, NBM 519370

Bogor Jawa Barat

 

Pertanyaan:

Dalam Tanya Jawab Agama Jilid II cet. 2 halaman 165 tertulis lafadz ijab: “Hai Ali, aku nikahkan dan aku kawinkan kamu dengan anak perempuanku Fatimah dengan mas kawin Kitab al-Qur’an”. Kalau boleh saya usulkan lafadz ijab itu berbunyi: “Hai Ali, saya nikahkan dan kawinkan anakku padamu dengan mas kawin kitab al-Qur’an”.

 

Jawaban:

Kalimat yang tertulis dalam Tanya Jawab Agama Jilid II halaman 165, sebagaimana yang saudara maksudkan, adalah terjemahan dari kalimat berbahasa Arab:

يَا عَلِيُّ أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكَ بِنْتِي فَاطِمَةَ بِمَهْرِ اْلقُرْآنِ

Dasar kami menggunakan terjemahan yang demikian akan kami jelaskan sebagai berikut.

Menurut tata bahasa (qawa‘id) Indonesia kata dengan dan kata pada termasuk kata depan. Kata dengan mempunyai beberapa arti, yang di antaranya untuk menyatakan: hubungan kesertaan, hubungan kepemilikan dan sebagainya, sedang kata pada, menunjukkan tempat. Karena itu Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa menggunakan kata dengan pada kalimat terjemahan di atas lebih tepat dari menggunakan kata pada. Sebagai rujukan dapat dilihat pada Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan WJS Purwadarminta tahun 1976 halaman 453. Pada kamus itu digunakan kata depan dengan. *km)

LETAK KEPALA JENAZAH LAKI-LAKI

SAAT DISHALATKAN(26)

 

Penanya:

Drs. M. Sukoco, M. Sc., Bantul

 

Pertanyaan:

1.      Apakah dasarnya menshalatkan jenazah laki-laki kepalanya ke selatan?

2.      Sahkah jika saya turut menshalatkannya?

3.      Bagaimana jika saya tidak ikut menshalatkan dan mengajak orang lain seperti saya?

 

Jawaban:

Ketiga-ketiga pertanyaan saudara akan kami kerangkakan menjadi satu, karena ketiga pertanyaan itu satu dengan lainnya saling berkaitan.

Memang yang lazim dilakukan oleh masyarakat muslim tidak membedakan letak kepala mayyit laki-laki atau perempuan, biasanya kepalanya tetap berada di sebelah utara dan kakinya di sebelah selatan.

Namun begitu perlu saudara ketahui, bahwa ada pendapat sementara ulama membedakan letak kepala mayyit, yaitu mayyit laki-laki letak kepalanya berada di sebelah selatan dan mayyit perempuan letak kepalanya di sebelah utara. Keterangan seperti itu disebutkan dalam buku “Pedoman Shalat” karangan Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy pada halaman 467, begitu juga dalam buku “Koleksi Hadits-hadits Hukum” jilid 6 halaman 174 dari pengarang yang sama.

Shalat saudara tersebut sah, kita harus mentolerir perbedaan pendapatdalam masalah furu‘ (cabang), asal yang bersangkutan ada pegangannya, apakah itu hadits atau pendapat ulama sebagai suatu produk ijtihad. Kami dari Majelis Tarjih menganut prinsip boleh keberagaman dalam ibadah (tanawwu‘ fil-‘ibadah) asal ada dasar pegangannya. Karena itu, jangan saudara mengajak orang lain untuk tidak menshalatkan mayyit itu, karena semakin banyak orang yang menshalatkan mayyit, insya Allah, Allah akan mengampuni dosa-dosanya. Namun begitu, kalau saudara kurang mantap, boleh saudara tidak menshalatkannya, karena shalat jenazah itu hukumnya fardlu kifayah, bukan fardlu ‘ain. Lagipula melakukan ibadah itu harus ikhlas, ibadah yang tidak ikhlas tidak berpahala di hadapan Allah SWT. *th)

 

KHATIB SHALAT ‘ID TERLAMBAT DATANG (27)

 

Penanya:

Fitri Gunda, d.a. SMP Muhammadiyah 1 Alung Barat Talang jembatan

Lampung Utara 34558

 

Pertanyaan:

Apakah sah shalat ‘Id dimana khatibnya terlambat datang, tidak sempat shalat ‘Id bersama jamaah, tetapi langsung bertindak sebagai khatib?

 

Jawaban:

Masalah yang saudara tanyakan itu sebenarnya sering terjadi dalam masyarakat. Bukanlah suatu keharusan iman selalu merangkap sebagai khatib atau sebaliknya khatib merangkap sebagai imam dalam shalat ‘Id atau shalat Jum‘at. Memang di masa Rasulullah saw atau di zaman Khulafaur Rasyidin, Nabi saw atau Khalifah menjadi imam sekaligus menjadi khatib. Praktek seperti itu tidak memberikan pengertian wajib. Lagipula kedudukan shalat ‘Id adalah sunat muakkad sedangkan khutbah hukumnya juga sunat. Bisa saja seseorang karena sesuatu hal tidak mendapatkan jamaah shalat ‘Id, dia boleh mengerjakan sendirian tanpa khutbah.

Jadi jangan diambil kesimpulan sesuatu yang selalu dikerjakan Nabi saw itu hukumnya wajib. Contohnya, Nabi saw selalu mengerjakan shalat sunat Shubuh (Fajar) dua rakaat, baik berada di tempat atau sedang bepergian (musafir). Hal itu tidak berarti shalat sunat Shubuh (Fajar) itu wajib, tetapi hukumnya tetap sunat. Di kalangan ahli ushul fiqh, ada kaidah yang berkembang yaitu ‘semata-mata selalu dikerjakan, tidak memberikan faidah wajib’ (مجرد الفعل لا يفيد الوجوب).

Dalam contoh kasus di tempat saudara boleh jadi khatib itu telah mengerjakan shalat ‘Id di rumahnya, baik berjamaah dengan keluarganya ataupun sendirian. Kalau belum, idealnya begitu sampai di lapangan dia mengerjakan shalat ‘Id lebih dahulu walaupun tidak berjamaah baru kemudian berkhutbah. Kalau tidak mengizinkan karena khawatir para jamaah gelisah dan bubar, boleh khatib itu terus naik ke mimbar untuk berkhutbah. Oleh karena itu sebaiknya ada khatib cadangan, kalau khatib yang ditunggu-tunggu belum datang bisa digantikan oleh khatib cadangan tersebut. *th)

 

HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL(28)

 

Penanya:

  1. Ferry al-Firdaus, Dayeuhmanggung Rt. 01 / RW 05 Kec. Cilawu Garut
  2. Wisnoe Warjana, Ngaglik Sleman Yogyakarta

 

Pertanyaan:

1.      Mohon penjelasan menurut al-Qur’an dan al-Hadits tentang kawin hamil.

2.      Bagaimana hukum menikahi wanita hamil, status anaknya dan siapa yang menjadi wali (seandainya anaknya perempuan), jika di kemudian hari ia melakukan akad nikah?

 

Jawaban:

Ada dua pendapat tentang hukum mengawini perempuan yang sedang hamil, sedang ia tidak mempunyai suami.

Pendapat pertama menyatakan, boleh mengawini perempuan yang sedang hamil yang tidak mempunyai suami, apakah yang mengawini laki-laki penyebab kehamilan itu atau bukan, asal lengkap rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Alasan mereka ialah tidak ada nash (al-Qur’an dan al-Hadits) yang melarangnya, atau dengan kata lain bahwa perempuan hamil tidak termasuk dalam kategori perempuan yang terhalang seorang laki-laki mengawininya.

Pada ayat 24 surat an-Nisa’, - setelah menyebutkan perempuan-perempuan yang tidak boleh dikawini oleh seorang laki-laki, yaitu ayat 22, 23, dan 24, -  Allah Swt menegaskan bahwa dibolehkan seorang laki-laki mengawini perempuan-perempuan lain selain yang telah disebutkan. Allah Swt berfirman:

... وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَآءَ ذَلِكُمْ ... [النسآء: (4): 24].

Artinya: “… dan dihalalkan bagimu selain yang demikian …” [QS. an-Nisa’ (4): 24].

Pada ayat-ayat yang lain disebutkan perempuan-perempuan lain selain yang tersebut pada ayat 22, 23, dan 24 di atas yang haram dikawini oleh seorang laki-laki, yaitu perempuan musyrik [al-Baqarah (2): 221], perempuan dalam masa iddah sedang ia masih mengalami masa haidl [al-Baqarah (2): 228], perempuan yang telah di talak tiga kali oleh suaminya, ia haram dikawini bekas suaminya, kecuali telah kawin dengan laki-laki lain kemudian bercerai dan habis iddahnya [al-Baqarah (2): 230], perempuan yang dalam masa iddah karena suaminya meninggal dunia [al-Baqarah (2): 235], perempuan yang tidak mempunyai masa haidl lagi dan perempuan dalam masa iddah karena hamil [ath-Thalaq (65): 4], mengawini wanita sebagai istri kelima [an-Nisa’ (4): 3], dan perempuan musyrik [an-Nur (24): 3]. Hadits menyatakan bahwa dilarang seorang laki-laki mengumpulkan sebagai istri seorang perempuan dengan saudara perempuan bapaknya atau seorang perempuan dengan saudara perempuan ibunya.

Ayat-ayat dan hadits di atas merupakan tambahan (ziyadah) terhadap perempuan-perempuan yang haram dikawini yang telah disebutkan pada ayat 22, 23, dan 24 surat an-Nisa’. Ziyadah nash yang qath‘iyyuts-tsubut terhadap nash yang qath‘iyyuts-tsubut dibolehkan. Pada ayat-ayat dan hadits tersebut tidak terdapat perempuan hamil yang tidak mempunyai suami. Karena itu mereka berpendapat bahwa boleh menikahi wanita hamil yang tidak mempunyai suami asal lengkap rukun-rukun dan syarat-syaratnya.

Pendapat kedua menyatakan bahwa perempuan hamil tidak boleh dikawini kecuali oleh laki-laki yang menyebabkan kehamilannya atau oleh bekas suaminya. Alasan mereka sebagai berikut:

Bila seorang istri yang masih mengalami masa haidl ditalak oleh suaminya, hendaklah ia menunggu tiga kali quru’ (kata quru’ dapat berarti suci atau haidl). Selama masa iddah itu ia tidak boleh kawin dengan laki-laki lain [al-Baqarah (2): 228]. Lanjutan ayat ini menerangkan hikmah larangan itu, yaitu agar diketahui dengan jelas apakah bekas istri mengandung atau tidak. Selanjutnya dinyatakan bahwa bekas suami boleh rujuk dalam masa iddah ini jika ia menghendaki ishlah. Dari lanjutan ayat ini dipahami bahwa kebolehan bekas suami rujuk kepada bekas istrinya dalam masa iddah ini adalah karena seandainya bekas istri dalam keadaan hamil tidak ada masalah terhadap anak yang dikandungnya. Dengan demikian akan terjaga kepentingan anak di kemudian hari terutama yang berhubungan dengan nafaqah, pengasuhan, pendidikan dan hak waris dari si anak. Lengkapnya firman Allah Swt itu ialah:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاَحًا ... [البقرة (2): 228].

Artinya: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah ...” [QS. al-Baqarah (2): 228].

... وَأُولاَتُ اْلأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ... [البقرة (2): 228].

Artinya: “…Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya …” [QS. ath-Thalaq (65): 4].

Jika ayat 3 surat ath-Thalaq ini dihubungkan dengan ayat 228 surat al-Baqarah di atas maka dapat pula diambil kesimpulan bahwa perempuan dalam masa iddah masa hamil boleh dirujuki (atau dikawini) oleh bekas suami yang telah mencerainya.

Untuk menetapkan hukum perkawinan wanita hamil dengan laki-laki yang menyebabkan kehamilannya dapat dilakukan qias, yaitu dengan mengqiaskannya kepada perkawinan (rujuk) bekas suami dengan bekas istrinya yang sedang hamil yang sedang dalam masa iddah. Laki-laki yang menghamili perempuan itu dapat disamakan dengan laki-laki yang merujuki istrinya dalam keadaan hamil. Perempuan yang dalam keadaan hamil dapat disamakan dengan wanita yang dalam iddah karena hamil, demikian pula sperma yang dikandung oleh kedua perempuan yang sedang hamil itu adalah sperma dari laki-laki yang menyebabkan kehamilannya, sehingga faraj kedua wanita itu adalah tempat menyemaikan benih dari kedua laki-laki itu. Faraj perempuan yang sedang ditaburi benih seorang laki-laki tidak boleh ditaburi benih laki-laki lain, berdasarkan hadits:

عَنْ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ اْلأَنْصَارِيِّ قَالَ كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ افْتَتَحَ حُنَيْنًا فَقَامَ فِينَا خَطِيبًا فَقَالَ لاَ يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ ... [رواه أحمد].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ruwaifi‘ ibn Tsabit al-Anshariy, ia berkata: Aku pernah bersama Nabi saw padaperang Hunain, beliau berdiri di antara kami dan berpidato: Dilarang seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat menumpahkan airnya (maninya) di atas kebun orang lain …” [HR. Ahmad].

Berdasarkan keterangan di atas, maka Majelis Tarjih dan Pengembngan Pemikiran Islam menganut pendapat kedua ini, yaitu perempuan hamil yang tidak mempunyai suami dilarang melakukan akad nikah, kecuali dengan laki-laki yang menyebabkan kehamilannya. Hal ini sesuai dengan kesimpulan pendapat yang berkembang pada Seminar Majelis Tarjih se-Jawa yang berlangsung di Yogyakarta pada tahun 1986.

Perlu diketahui bahwa pertanyaan serupa pernah pula dijawab oleh Tim Fatwa, dan jawabannya dapat saudara baca pada buku Tanya Jawab Agama Jilid I halaman 149 Cetakan VII tahun 2003 dan Tanya Jawab Agama Jilid III halaman 180 Cetakan III tahun 2004. Wallahu a’lam bish-shawwab. *km)

 

 

 

ADZAN AWAL, MEMBACA SHALAWAT NABI SAW,

DAN SYAFA‘ATUL-‘UZHMA (29)

 

Penanya:

Ferry al-Firdaus,

Dayeuhmanggung Rt. 01 / RW 05 Kec. Cilawu Garut

 

 

Pertanyaan:

Mohon penjelasan menurut al-Qur’an dan al-Hadits tentang:

1.      Adzan awal sebelum adzan shalat shubuh.

2.      Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw.

3.      Syafa‘atul Ujma dari Nabi Muhammad saw.

 

Jawaban:

1.      Adzan awal sebelum adzan shalat shubuh

Hukum melakukan adzan awal sebelum melaksanakan adzan shalat Shubuh telah pernah dijelaskan pada kolom Fatwa Agama Majalah Suara Muhammadiyah. Penjelasan itu dapat dibaca pada buku Tanya Jawab Agama Jilid III halaman 94 sampai dengan 100 yang disusun oleh Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Kesimpulan dari penjelasan itu ialah bahwa adzan awal sebelum melakukan adzan shalat Shubuh itu dibolehkan karena ada dasarnya, yaitu Sunnah maqbulah.

 

2.      Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw

Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw berarti bahwa si pengucap shalawat itu berdoa kepada Allah Swt agar kepada Nabi Muhammad saw selalu dilimpahkan kesejahteraan dan keberkatan, begitu pula kepada keluarga beliau. Dasarnya ialah firman Allah Swt:

إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا. [الأحزاب (33): 56].

Artinya: “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” [QS. al-Ahzab (33): 56].

Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saw ada dua macam, yaitu:

a.       Membaca shalawat dalam shalat, hukumnya wajib. Ada beberapa lafadz shalawat yang diajarkan Nabi Muhammad saw kepada para shahabat, namun dalam lafadz-lafadz itu tidak terdapat perkataan “sayyidina”. Lafadz-lafadz itu ialah:

عَنْ حُمَيْدٍ السَّاعِدِيُّ أَنَّهُمْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ كَيْفَ نُصَلِّي عَلَيْكَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُولُوا اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَأَزْوَاجِهِ وَذُرِّيَّتِهِ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ. [رواه مسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Humaid as-Sa‘diyyi, sesungguhnya mereka berkata: Ya Rasulullah, bagaimana kami bershalawat atas engkau? Rasulullah saw menjawab: katakanlah olehmu (lafadznya terdapat pada hadits di atas), yang artinya: ‘Wahai Allah, limpahkanlah kemurahan-Mu atas Muhammad, dan atas istri-istrinya dan keturunannya sebagaimana yang telah Engkau limpahkan kepada Ibrahim, dan limpahkanlah berkat-Mu atas Muhammad, istri-istrinya dan keturunannya sebagaimana yang telah Engkau limpahkan kepada Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji, Maha Mulia’.” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

عَنْ كَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ فَقَالَ سَأَلْنَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللهِ كَيْفَ الصَّلاَةُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الْبَيْتِ فَإِنَّ اللهَ قَدْ عَلَّمَنَا كَيْفَ نُسَلِّمُ عَلَيْكُمْ قَالَ قُولُوا اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ. [متفق عليه].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ka‘ab bin ‘Ujrah, kami bertanya kepada Rasulullah saw, kami berkata: Ya Rasulullah, bagaiamana bershalawat atasmu Ahlul Bait? Sesungguhnya Allah telah mengajarkan kepada kami bagaimana mengucapkan salam kepada engkau. Rasulullah saw berkata, katakanlah olehmu: (lafadz terdapat pada hadits di atas), yang artinya: ‘Wahai Allah, limpahkanlah kemurahan-Mu kepada Muhammad dan keluarganya sebagaimana Engkau telah melimpahkan kepada Ibrahim dan keluarganya. Wahai Allah, limpahkanlah berkat-Mu kepada Muhammad dan keluarganya sebagaimana yang telah Engkau limpahkan kepada Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji, Maha Mulia’.” [Muttafaq Alaih].

b.      Membaca shalawat di luar shalat, hukumnya sunnah.

Sebagaimana halnya dengan doa, maka mengucapkan shalawat itu seperti mengucapkan doa, yaitu dengan ikhlas semata-mata mencari ridla Allah, dengan berbisik dan lemah lembut, tidak dengan suara yang keras, sebagaimana firman Allah Swt:

وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَاْلآصَالِ وَلاَ تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ. [الأعْراف (7): 205].

Artinya: “Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” [QS. al-A‘raf (7): 205].

Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa lafadz shalawat yang paling baik dibaca ialah lafadz shalawat yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw kepada para shahabat sebagaimana terdapat pada hadits-hadits di atas.

 

3.      Syafa‘atul Ujma dari Nabi Muhammad saw

Mungkin yang saudara maksud ialah Syafa‘atul ‘Uzhma, bukan Syafa‘atul Ujma sebagaimana yang tertulis pada pertanyaan saudara.

Syafa‘atul ‘Uzhma ialah semacam pengampunan umum yang diberikan Allah Swt kepada sebahagian manusia di akhirat nanti dengan memberikan izin kepada Nabi Muhammad saw untuk melaksanakannya. Pada waktu itu manusia dalam keadaan resah dan bingung menghadapi nestapa yang mereka alami. Mereka mendatangi para Nabi supaya mereka memohonkan kepada Allah agar nestapa itu dijauhkan dari mereka. Para Nabi menyatakan bahwa mereka tidak sanggup melaksanakannya. Akhirnya atas petunjuk Nabi Isa as mereka mendatangi Nabi Muhammad saw agar beliau memohon kepada Allah Swt sehingga derita yang mereka tanggung itu hilang. Setelah beliau berdoa Allah Swt mengabulkannya dengan memberi izin kepada beliau untuk memberi syafa‘at (pertolongan) kepada mereka. Berdasarkan izin itu beliau membebaskan orang-orang yang beriman dari derita itu dan memasukkan mereka ke dalam surga, sedang orang-orang kafir dimasukkan ke dalam neraka, sebagaimana yang dijelaskan oleh hadits:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجْمَعُ اللهُ النَّاسَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَيَقُولُونَ لَوْ اسْتَشْفَعْنَا عَلَى رَبِّنَا حَتَّى يُرِيحَنَا مِنْ مَكَانِنَا فَيَأْتُونَ آدَمَ فَيَقُولُونَ أَنْتَ الَّذِي خَلَقَكَ اللهُ بِيَدِهِ وَنَفَخَ فِيكَ مِنْ رُوحِهِ وَأَمَرَ الْمَلاَئِكَةَ فَسَجَدُوا لَكَ فَاشْفَعْ لَنَا عِنْدَ رَبِّنَا فَيَقُولُ لَسْتُ هُنَاكُمْ وَيَذْكُرُ خَطِيئَتَهُ وَيَقُولُ ائْتُوا نُوحًا أَوَّلَ رَسُولٍ بَعَثَهُ اللهُ فَيَأْتُونَهُ فَيَقُولُ لَسْتُ هُنَاكُمْ وَيَذْكُرُ خَطِيئَتَهُ ائْتُوا إِبْرَاهِيمَ الَّذِي اتَّخَذَهُ اللهُ خَلِيلاً فَيَأْتُونَهُ فَيَقُولُ لَسْتُ هُنَاكُمْ وَيَذْكُرُ خَطِيئَتَهُ ائْتُوا مُوسَى الَّذِي كَلَّمَهُ اللهُ فَيَأْتُونَهُ فَيَقُولُ لَسْتُ هُنَاكُمْ فَيَذْكُرُ خَطِيئَتَهُ ائْتُوا عِيسَى فَيَأْتُونَهُ فَيَقُولُ لَسْتُ هُنَاكُمْ ائْتُوا مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ فَيَأْتُونِي فَأَسْتَأْذِنُ عَلَى رَبِّي فَإِذَا رَأَيْتُهُ وَقَعْتُ سَاجِدًا فَيَدَعُنِي مَا شَاءَ اللهُ ثُمَّ يُقَالُ لِي ارْفَعْ رَأْسَكَ سَلْ تُعْطَهْ وَقُلْ يُسْمَعْ وَاشْفَعْ تُشَفَّعْ فَأَرْفَعُ رَأْسِي فَأَحْمَدُ رَبِّي بِتَحْمِيدٍ يُعَلِّمُنِي ثُمَّ أَشْفَعُ فَيَحُدُّ لِي حَدًّا ثُمَّ أُخْرِجُهُمْ مِنْ النَّارِ وَأُدْخِلُهُمْ الْجَنَّةَ ثُمَّ أَعُودُ فَأَقَعُ سَاجِدًا مِثْلَهُ فِي الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ حَتَّى مَا بَقِيَ فِي النَّارِ إِلاَّ مَنْ حَبَسَهُ الْقُرْآنُ. [رواه البخاري ومسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: berkata Rasulullah saw: Nanti Allah akan mengumpulkan manusia di hari kiamat, lalu mereka berkata, seandainya ada orang yang memohonkan syafaat kepada Tuhan kami untuk kami sehingga kami terbebas dari keadaan kami ini. Lalu mereka datang kepada Nabi Adam, mereka berkata: Engkaulah orang yang diciptakan Allah dengan tangan-Nya (langsung) dan meniupkan kepada engkau ruh dari-Nya dan memerintahkan malaikat, lalu mereka sujud kepada engkau, maka berilah kami syafaat yang berasal dari Tuhan kami. Adam menjawab: bukan aku yang dapat memberikannya, sambil menyebut kesalahan-kesalahannya. Adam berkata: datanglah kepada Nuh Rasul yang pertama kali diutus Allah. Lalu mereka datang kepada Nuh dan Nuh menjawab: aku bukanlah orang yang dapat memberikannya, sambil menyebut kesalahan-kesalahannya. Datanglah kepada Ibrahim orang yang dijadikan Allah teman-Nya. Lalu mereka datang kepada Ibrahim dan Ibrahim menjawab: aku bukanlah orang yang dapat memberikannya, sambil menyebut kesalahan-kesalahannya. Datanglah kepada Musa orang yang pernah berbicara dengan Allah. Lalu mereka datang kepada Musa dan Musa menjawab: aku bukanlah orang yang dapat memberikannya, sambil menyebut kesalahan-kesalahannya. Datanglah kepada Isa dan Isa menjawab: aku bukanlah orang yang dapat memberikannya, datanglah kepada Muhammad saw, karena sesungguhnya Muhammad telah diampuni dosa-dosanya yang terdahulu dan yang akan datang. Mereka pun mendatangiku, maka aku pergi minta izin kepada Tuhanku. Maka ketika aku melihat-Nya aku segera sujud, Ia membiarkanku sesuai dengan yang dikehendaki-Nya. Kemudian dikatakan: Angkatlah kepala engkau, mintalah pasti diberi, katakanlah niscaya akan didengar, mintalah syafaat pasti diberi. Lalu aku mengangkat kepalaku, lalu aku memanjatkan pujian kepada Tuhanku sesuai dengan yang diajarkan kepadaku, kemudian aku diizinkan memberi syafaat kepada orang-orang tertentu. Kemudian aku keluarkan mereka dari neraka dan aku masukkan ke dalam surga. Kemudian aku kembali menyatakan dan bersujud seperti semula, kemudian ketiga dan keempat, sehingga yang tinggal dalam neraka adalah orang yang tidak percaya dan menantang al-Qur’an.” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Di samping hadits di atas, ada lagi beberapa hadits shahih yang menerangkan tentang syafaat itu dan isinya sama dengan isi hadits di atas.

Dari penjelasan hadits di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

a.       Hak memberi syafaat itu hanya ada pada Allah, sebagai yang ditegaskannya:

مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلاَّ بِإِذْنِهِ. [البقرة (2): 255].

Artinya: “Siapakah yang dapat memberi syafa‘at di sisi Allah tanpa izin-Nya.” [QS. al-Baqarah (2): 255].

b.      Pada hari kiamat Nabi Muhammad saw diberi izin oleh Allah untuk memberi syafaat kepada sebahagian manusia sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan-Nya.

c.       Di antara yang diberi syafaat itu ialah orang-orang yang beriman kepada al-Qur’an dan tidak menentangnya. Wallahu a’lam bish-shawwab. *km)

 

KEGIATAN SETELAH MENGUBUR MAYAT, TAHIYAT AWAL SHALAT SUNAT 4 RAKAAT, HUKUM MEROKOK, DAN QUNUT NAZILAH (30)

 

Penanya:

Ferry al-Firdaus,

Dayeuhmanggung Rt. 01 / RW 05 Kec. Cilawu Garut

 

Pertanyaan:

Mohon penjelasan menurut al-Qur’an dan al-Hadits tentang:

1.      Kegiatan setelah mengubur mayat (hajat).

2.      Shalat sunat ba‘da Jum‘at empat rakaat pakai tahiyat awal atau tidak, juga shalat qiyamul-lail.

3.      Hukum merokok.

4.      Qunut Nazilah.

 

Jawaban:

1.      Kegiatan setelah mengubur mayat (hajat).

Bila jenazah telah selesai dikuburkan dan tanahnya telah dirapikan, berilah tanda, seperti dengan batu atau benda lain yang tahan lama agar di kemudian hari orang mengetahui siapa yang berkubur di tempat itu, berdasarkan hadits:

عَنْ مُطَّلِبِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ لَمَّا مَاتَ عُثْمَانُ بْنُ مَظْعُونٍ أُخْرِجَ بِجَنَازَتِهِ فَدُفِنَ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلاً أَنْ يَأْتِيَهُ بِحَجَرٍ فَلَمْ يَسْتَطِعْ حَمْلَهُ فَقَامَ إِلَيْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَحَسَرَ عَنْ ذِرَاعَيْهِ قَالَ كَثِيرٌ قَالَ الْمُطَّلِبُ قَالَ الَّذِي يُخْبِرُنِي ذَلِكَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ ذِرَاعَيْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ حَسَرَ عَنْهُمَا ثُمَّ حَمَلَهَا فَوَضَعَهَا عِنْدَ رَأْسِهِ وَقَالَ أَتَعَلَّمُ بِهَا قَبْرَ أَخِي وَأَدْفِنُ إِلَيْهِ مَنْ مَاتَ مِنْ أَهْلِي. [رواه أبو داود].

Artinya: “Diriwayatkan dari Muthallib bin Abdullah ia berkata: Tatkala Utsman bin Mazh‘un wafat, jenazahnya dibawa keluar dan dikuburkan, Nabi saw memerintahkan kepada seorang laki-laki supaya mengambil batu, tetapi orang itu tidak kuat mengangkatnya, lalu Rasulullah saw mendekatinya dan menyingsingkan kedua lengannya. Berkata al-Muthallib: Berkata seorang yang mengkhabarkan kepadaku seolah-olah aku melihat putih lengan Rasulullah ketika disingsingkannya. Kemudian Rasulullah saw mengangkat batu itu dan meletakkan diarahkan kepalanya, lalu berkata: Aku memberi tanda kubur saudaraku ini dan aku akan mengubur keluargaku yang meninggal di tempat itu.” [HR. Abu Dawud].

Kemudian dianjurkan berdoa, berdasarkan hadits:

عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا فَرَغَ مِنْ دَفْنِ الْمَيِّتِ وَقَفَ عَلَيْهِ فَقَالَ اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ وَاسْأَلُوا لَهُ التَّثْبِيتَ فَإِنَّهُ اْلآنَ يُسْأَلُ. [رواه أبو داود وصححه الحاكم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Utsman ra., ia berkata: Adalah Rasulullah saw apabila selesai menguburkan mayat beliau berdiri atasnya dan berkata: Mintakanlah ampun bagi saudaramu dan mintakanlah ketetapan baginya karena sesungguhnya sekarang ia sedang ditanya.” [HR. Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh al-Hakim].

Boleh melakukan ziarah kubur asal ziarah itu tidak menimbulkan kemusyrikan dalam hati si penziarah,  berdasarkan hadits:

عَنْ بُرَيْدَةَ بْنِ اْلخُصَيْبِ اْلأَسْلَمِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا. [رواه مسلم وزاد الترمذي ” فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ اْلأَخِرَةَ “].

Artinya: “Diriwayatkan dari Buraidah bin Khushaib al-Aslami ia berkata, bersabda Rasulullah saw: Dahulu aku pernah melarang kamu ziarah kubur maka (sekarang) ziarahlah.” [HR. Muslim, menurut riwayat at-Tirmudzi terdapat tambahan: Maka sesungguhnya ziarah itu mengingatkan kepada hari akhirat].

Dari hadits di atas dapat difahami bahwa pada dasarnya ziarah kubur itu hukumnya mubah (boleh), namun bagi orang yang masih lemah imannya dilarang oleh Rasulullah saw. Setelah iman kaum muslimin kuat maka ziarah itu dibolehkan. Hukum yang seperti itu masih tetap berlaku sampai sekarang bahwa jika bagi seseorang ziarah kubur itu dikhawatirkan dapat merusak imannya, seperti akan timbul kemusyrikan dalam hatinya, maka bagi orang itu haram hukumnya ziarah kubur. Jika ziarah kubur itu tidak akan merusak imannya bahkan dapat memperkuatnya dengan ingat bahwa dia juga akan meninggal dan dikumpulkan Allah di akhirat nanti, maka ziarah itu bagi mereka sangat dianjurkan oleh agama Islam, sesuai dengan maksud hadits di atas.

Bagi yang ziarah kubur dianjurkan membaca doa, sebagaimana yang dinyatakan oleh hadits:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَيْفَ أَقُولُ يَا رَسُولَ اللهِ إِذَا زُرْتُ الْقُبُوْرَ قَالَ قُولِي السَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُؤْمِنِينَ يَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُونَ. [أخرجه مسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ia berkata: Bagaimana aku ucapkan ya Rasulullah apabila aku ziarah kubur? Rasulullah saw berkata: Katakanlah: (yang intinya) salam atas ahli kubur dari orang-orang muslimin dan mukminin, semoga Allah mengasihi orang-orang yang telah dahulu dan yang kemudian dari kita dan kami insya Allah akan mengikutimu.” [Ditakhrijkan oleh Muslim].

Dalam pada itu setiap orang laki-laki dan perempuan hendaklah selalu mendoakan orang tuanya, seperti ayah dan ibu, kakek dan neneknya dan seterusnya ke atas yang telah meninggal dunia, karena doa mereka terhadap orang tua mereka yang telah meninggal itu akan dikabulkan Allah Swt, sebagaimana yang dinyatakan hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ. [رواه مسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata: bersabda Rasulullah saw apabila seorang manusia meninggal dunia putuslah amalnya, kecuali tiga hal, dari shadaqah jariyah yang diberikannya sebelum ia meninggal, atau dari ilmu yang bermanfaat, atau dari anak yang shaleh yang mendoakannya.” [HR. Muslim].

Tentu saja doa itu dipanjatkan kepada Allah Swt pada waktu, tempat dan cara yang sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya, seperti setiap selesai shalat fardlu, di Baitullah dan sebagainya.

Selain yang tersebut di atas tidak ditemukan tuntunannya dari Nabi Muhammad saw berdasarkan hadits yang maqbulah.

 

2.      Shalat sunat ba‘da Jum‘at empat rakaat pakai tahiyat awal atau tidak, demikian juga shalat qiyamul-lail.

Mengenai shalat sunat ba‘da shalat Jum‘at empat rakaat memakai tahiyat awal atau tidak, pernah kami menjawab pertanyaan serupa dan telah dimuat pada kolom Fatwa Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 05 Th. Ke-90 1 – 15 Maret 2005 halaman 29, yang intinya bahwa empat rakaat shalat sunat ba‘da shalat Jum‘at dikerjakan tanpa tahiyat awal seperti halnya shalat tarawih. Silahkan saudara membaca edisi tersebut.

Adapun pada shalatul-lail ada tuntunannya berdasarkan hadits:

a.       Shalatul-lail pada malam bulan Ramadlan adalah empat rakaat,empat rakaat, dan tiga rakaat, tanpa tahiyat awal, berdasarkan hadits:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلاَ فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاَثًا فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ فَقَالَ يَا عَائِشَةَ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلاَ يَنَامُ قَلْبِي. [رواه البخاري ومسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah ia berkata: Tidak pernah Rasulullah saw mengerjakanshalat sunat malam Ramadlan lebih dari atau kurang dari sebelas rakaat; beliau shalat empat rakaat, jangan ditanya baik dan lamanya, kemudian shalat empat rakaat, jangan ditanya baik dan lamanya, kemudian tiga rakaat. ‘Aisyah bertanya: Ya Rasulallah, apakah engkau tidur sebelum shalat witir? Rasulullah menjawab: Ya ‘Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, sedang hatiku tidak tidur.” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

b.      Shalat malam yang dikerjakan pada bulan-bulan selain bulan Ramadlan (shalat tahajud) dikerjakan dua rakaat dua rakaat, berdasarkan hadits:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَلاَةِ اللَّيْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى. [رواه البخاري ومسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwasanya seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw tentang shalat malam, maka berkata Rasulullah saw: Shalat malam itu dua rakaat dua rakaat, maka jika kamu khawatir masuk waktu shubuh, shalatilah satu rakaat untuk mengganjili (jumlah rakaat) sembahyangnya (malam itu).” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

3.      Hukum merokok

Pada asalnya hukum merokok itu adalah mubah, boleh dilakukan karena tidak ada nash (al-Qur’an dan al-Hadits) yang melarangnya. Namun sebahagian ulama memandangnya sebagai perbuatan makruh. Mereka beralasan bahwa merokok itu bukan saja merusak kesehatan diri sendiri, tetapi juga merusak kesehatan orang lain yang ikut menghisap asap rokoknya (perokok pasif). Sesuatu yang dapat menimbulkan kerusakan bagi manusia harus dijauhi, sesuai dengan makna yang terkandung dalam firman Allah Swt:

... وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ ... [الأعراف (7): 157].

Artinya: “… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …” [QS. al-A‘raf (7): 157].

Menurut Ibnul Qayyim, ‘ath-Thayyibaat’ berarti segala sesuatu yang bermanfaat bagi jasmani, rohani, akal dan pikiran, sedang ‘al-Khabaaits’ ialah segala sesuatu yang dapat menimbulkan mafsadat bagi jasmani, rohani, akal dan pikiran.

Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam berpendapat bahwa hukum merokok adalah mubah, sekalipun demikian menjauhinya adalah lebih baik dari melakukannya.

 

4.      Qunut Nazilah.

Mengenai masalah qunut dan qunut nazilah terdapat pada kitab Keputusan Tarjih Wiradesa, yang memuat Keputusan Muktamar Tarjih yang berlangsung tanggal 9 – 14 Rabi‘ul Awwal 1392 H bertepatan dengan tanggal 23 – 28 April 1972 di Pecenongan Pekalongan. Lihat buku Himpunan Putusan Tarjih, cet. III, halaman 366-369.Wallahu a’lam bish-shawwab. *km)

 

 

BUNGA KOPERASI SIMPAN PINJAM (31)

 

Penanya:

H. Hasan Basri,

Koperasi Fatimah Pare

 

Pertanyaan:

Beberapa saat yang lalu ada fatwa dari MUI bahwa bunga Bank adalah riba. Oleh sebab itu, perlu kami minta penjelasan dari Majelis Tarjih, apakah bunga Koperasi Simpan Pinjam termasuk riba? Mohon penjelasan!

 

Jawaban:

Pertanyaan yang hampir sama dengan pertanyaan yang saudara ajukan, pernah ditanyakan dan telah diberi jawaban secara rinci berdasarkan Keputusan Muktamar Tarjih di Malang Tahun 1989, serta telah dimuat dalam Buku Soal Jawab Agama Jilid II halaman 229 – 232. Namun untuk memenuhi permintaan saudara kami sampaikan jawaban secara ringkas sebagai berikut.

Koperasi adalah sebuah lembaga usaha bersama yang didirikan oleh sejumlah orang sebagai anggotanya. Jika dalam usaha ini menghasilkan keuntungan, maka keuntungan itu dibagi kepada semua anggotanya. Dengan demikian dalam koperasi mewujudkan mu’awwanah (tolong menolong) di antara sesama anggota. Jika dalam mengembangkan usaha ini dengan bunga, sesungguhnya bunga itu diperoleh dari anggota dan akan dibagi kepada anggota juga. Muktamar Tarjih di Malang Tahun 1989 memutuskan bahwa bunga koperasi simpan pinjam hukumnya mubah (boleh). Tentu saja besar bunga pinjaman dari koperasi ditetapkan berdasarkan musyawarah dan keadilan, tidak ada yang merugikan dan tidak ada pula yang dirugikan, mengingat firman Allah Swt:

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ. [البقرة (2): 279].

Artinya: “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” [al-Baqarah (2): 279].

Koperasi tidak sama dengan Bank, karena tidak semua nasabah Bank adalah para pendiri Bank, sehingga bunga yang dibayarkan oleh nasabah kepada Bank –sebagai keuntungan dari Bank- tidak menjadi milik nasabah yang tentunya keuntungan itu tidak akan dibagikan kepada nasabah. Dengan demikian, maka pada Bank yang menggunakan sistem bunga, ada pihak yang dirugikan, sebagaimana diterangkan dalam ayat yang dikutip di atas. Berdasarkan keterangan tersebut, kiranya dapat menjadi penjelasan tentang perbedaan bunga Bank dengan bunga dalam Koperasi.

Wallahu a‘lam bish-shawab. *dw)

 

 

HUTANG/PINJAMAN BMT (32)

 

Penanya:

Soedjarwo,

Desa Randu, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

 

Pertanyaan:

Seseorang warga Muhammadiyah merintis BMT dengan modal Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Uang tersebut dipinjamkan kepada para pedagang kecil di pasar desa yang hari pasarannya Pon dan Kliwon. Rata-rata para pedagang meminjam uang Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Untuk menghindari riba, dia tidak menentukan jasa dengan prosentase, tetapi hanya terserah peminjam dengan sukarela, sehingga ada yang memberikan sebahagian keuntungannya Rp 1.000,00 (seribu rupiah) dan ada yang memberikan Rp 500,00 (lima ratus rupiah) setiap pasaran, bahkan ada yang tidak memberikan keuntungan. Namun setelah dihitung dalam satu bulan, keuntungan yang masuk justru lebih banyak jika dibandingkan dengan pinjam uang di BRI yang bunganya 2 % setiap bulan. Apakah usaha seperti ini tidak haram, sedangkan bunga Bank Pemerintah yang rendah saja masih syubhat menurut HPT? Mohon penjelasan!

 

Jawaban:

Memberi pinjaman atau hutang kepada orang yang sedang membutuhkan merupakan salah satu bentuk pemberian pertolongan kepada orang lain, sehingga dapat dimasukkan sebagai amal kebajikan. Dalam hadits disebutkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ. [رواه مسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang melapangkan nafas seorang mukmin dari suatu kesusahan di antara kesusahan-kesusahan dunia, maka Allah akan melapangkan nafas orang itu dari suatu kesusahan di antara kesusahan-kesusahan hari akhirat; dan barangsiapa yang mempermudah bagi orang yang mendapat kesukaran, maka Allah akan memudahkan orang itu di dunia dan akhirat; dan barangsiapa yang menutup cela seorang muslim, maka Allah akan menutup cela (kesalahan)nya di dunia dan di akhirat. Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba-Nya selalu menolong saudaranya.” [HR. Muslim].

عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً. [رواه ابن ماجه].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Mas‘ud, bahwa Nabi saw bersabda: Tidak ada seorang muslim yang memberi hutang kepada orang Islam yang lain sebanyak dua kali, kecuali perbuatannya itu  seperti shadaqah satu kali.” [HR. Ibnu Majah].

Demikian halnya orang yang berhutang dianjurkan agar melebihkan dari hutangnya di kala melakukan pembayaran atau pelunasan. Dalam hadits disebutkan:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِنٌّ مِنْ اْلإِبِلِ فَجَاءَهُ يَتَقَاضَاهُ فَقَالَ أَعْطُوهُ فَطَلَبُوا سِنَّهُ فَلَمْ يَجِدُوا لَهُ إِلاَّ سِنًّا فَوْقَهَا فَقَالَ أَعْطُوهُ فَقَالَ أَوْفَيْتَنِي أَوْفَى اللهُ بِكَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً. [رواه البخاري ومسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra ia berkata: Seorang laki-laki memiliki piutang terhadap Nabi saw seekor unta muda. Ia mendatangi Nabi saw dan menagih pelunasannya. Kemudian Nabi saw bersabda: Berikan pelunasan kepada orang itu. Kemudian para shahabat mencari unta muda milik Nabi saw, namun tidak mendapatkannya kecuali unta yang lebih tua (besar). Kemudian Nabi saw bersabda: Berikan kepadanya. Ia berkata: Engkau telah berbuat yang sangat sempurna terhadapku, semoga Allah selalu memberikan kesempurnaan kepada anda. Nabi saw bersabda: Sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah orang yang berbuat baik dalam melunasi hutang.” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

عَنْ جَابِرٍ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ لِي عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِي وَزَادَنِي. [رواه البخاري ومسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir ra, ia berkata: Saya mendatangi Nabi saw dan beliau mempunyai hutang terhadapku, kemudian beliau melunasi dan memberi tambahan kepadaku.” [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Berdasarkan ajaran Rasulullah saw di atas para ulama sepakat mengkategorikan hutang piutang sebagai akad tabarru’, yaitu akad yang semata-mata bertujuan untuk mengharap ridla Allah Swt, tidak untuk mencari keuntungan materi sedikit pun. Dengan kata lain akad yang semata-mata berorientasi kepada sosial bukan berorientasi kepada profit atau keuntungan.

Menyimak pertanyaan yang saudara ajukan, tampaknya pemberian hutang yang  dilakukan seseorang warga Muhammadiyah yang saudara sebutkan, tidak termasuk kepada akad tabarru’ ini. Oleh karena itu jika orang tersebut ingin merintis mendirikan BMT, pinjaman tersebut hendaknya dilakukan secara transparan yakni dengan akad yang jelas, yang dalam hal ini dapat diwujudkan dengan  akad mudlarabah (bagi hasil).

Akad mudlarabah ialah akad yang dilakukan oleh dua pihak atau dua orang dimana salah satu pihak atau salah seorang menyerahkan sejumlah uang kepada pihak atau orang lain untuk dijadikan modal dalam berusaha (berdagang) dengan keuntungan dibagi untuk mereka berdua berdasarkan kesepakatan; dan jika terjadi kerugian ditanggung pemilik modal. (Lihat as-Sayid ‘Ali Fikri, al-Mu’amalah al-Madiyah wa al-Adabiyah, Juz I, halaman 179). Dengan ungkapan lain dapat dikatakan bahwa mudlarabah adalah akad kerjasama untuk melakukan usaha (dagang) antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal (shahibul mal), sedang pihak kedua menjadi pengelolanya (mudlarib). Keuntungan dari usaha yang dilakukan pihak kedua, dibagi menurut kesepakatan sesuai yang tertuang pada waktu akad. Sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kecurangan, kelalaian, keteledoran atau kecerobohan pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan, kelalaian, keteledoran atau kecerobohan pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut (lihat: Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek, halaman 90).

Wallahu a‘lam bish-shawab. *dw)

 

SHALAT JAMA‘, QASHAR, DAN SHALAT JAMAAH (33)

 

Penanya:

H. Muhda Hadisaputro, SH., M.Si.

Jl. Tebet Timur Dalam Jakarta

 

Pertanyaan;

1.      Akhir-akhir ini di kota besar seperti Jakarta, keadaan lalu lintas sehari-hari di hari kerja semakin padat merayap dan tidak jarang macet total semata-mata karena terlalu banyaknya kendaraan. Berjam-jam orang berada di kendaraan tanpa dapat berbuat banyak dan tiba di tujuan (di rumah dari pulang kerja) sudah larut malam. Waktu Asar, Maghrib dan Isya‘ masih di kendaraan. Bagaimana tuntunan untuk menjalankan ibadah yang wajib kita lakukan itu pada kondisi lalu lintas seperti itu? Bagaimana dalilnya?

2.      Shalat berjamaah besar fadlilahnya. Sebuah keluarga tinggal dua orang  suami istri. Suami shalat wajib di masjid sesuai dengan keutamaannya, dan istri melaksanakannya di rumah sesuai dengan tuntunan keutamaannya. Untuk dapat meraihh fadlilah shalat berjamaah, adakah tuntunan bagi suami melakukan shalat sunat di rumah yang pada saat itu istri menjadi makmum dengan niat shalat wajib? Bagaimana dalilnya?

 

Jawaban:

 

1.      Shalat lima waktu sebagaimana yang telah dimaklumi adalah salah satu rukun Islam; yang oleh karenanya harus ditegakkan pelaksanaannya oleh setiap muslim, manakala tiba waktunya. Dalam kondisi normal (tanpa udzur/halangan) Islam mengajarkan pelaksanaan shalat untuk sesuai dengan waktu yang ditetapkan untuk masing-masing, juga dengan kaifiyah (tatacara) yang telah ditetapkan.

Dalam kondisi-kondisi tertentu yang mengakibatkan seorang muslim mengalami kesulitan untuk melaksanakan shalat wajib sebagaimana yang dilaksanakan pada  kondisi normal (tanpa udzur/halangan), Islam memberi kemudahan, adakalanya berupa kemudahan yang berkaitan dengan waktu pelaksanaannya yakni dengan menjama‘ (mengumpulkan dua macam shalat dalam satu waktu tertentu) dan adakalanya berupa keringanan dalam pelaksanaanya yaitu dengan mengqashar (memendekkan/meringkas) jumlah raka’atnya.

Keringanan atau kemudahan yang diberikan itu diungkapkan dalam ajaran Islam, melalui  beberapa ayat al-Qur’an dan al-Hadits.

Allah berfirman:

... وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ. [الحج (22): 78].

Artinya: “… dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” [QS. al-Hajj (22): 87].

يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ. [البقرة (2): 185].

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” [al-Baqarah (2): 185].

Rasulullah saw bersabda:

الدِّينُ يُسْرٌ أَحَبُّ الدِّينِ إِلَى اللهِ الْحَنِيفِيَّةُ السَّمْحَةُ. [رواه البخاري عن أبى هريرة].

Artinya: “Agama itu mudah; agama yang disenangi Allah yang benar lagi mudah.” [HR. al-Bukhari dari Abu Hurairah ra.].

يَسِّرُوا وَلاَ تُعَسِّرُوا ... [رواه البخاري عن أنس بن مالك].

Artinya: “Mudahkanlah dan jangan mempersukar ...” [HR. al-Bukhari dari Anas ibn Malik ra.].

Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa keringanan dalam menegakkan shalat, diberikan dengan mengqashar (meringkas). Dalam al-Qur’an disebutkan:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي اْلأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا. [النساء (4): 101].

Artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” [QS. an-Nisa (4): 101].

Dalam beberapa hadits diterangkan, antara lain:

عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ قَالَ قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنْ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ فَقَالَ عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ. [رواه مسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ya’la Ibn Umayyah, ia berkata: Saya bertanya kepada ‘Umar Ibnul Khaththab tentang (firman Allah): "Laisa ‘alaikum junahun an taqshuru minashalah in khiftum an yaftinakumu-lladzina kafaru". Padahal sesungguhnya orang-orang dalam keadaan aman. Kemudian Umar berkata: Saya juga heran sebagaimana anda heran terhadap hal itu. Kemudian saya menanyakan hal itu kepada Rasulullah saw. Beliau bersabda: Itu adalah pemberian Allah yang diberikan kepada kamu sekalian, maka terimalah pemberian-Nya.” [HR. Muslim].

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الظُّهْرَ بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا وَصَلَّى الْعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ. [رواه مسلم].

Artinya:“Diriwayatkan dari Anas, bahwa Rasulullah saw shalat dhuhur di Madinah empat raka’at dan shalat ashar di Dzul Hulaifah dua raka’at.” [HR. Muslim].

Hadits yang menerangkan shalat jama’ antara lain:

عَنْ مُعَاذٍ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةِ تَبُوكَ فَكَانَ يُصَلِّي الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا. [رواه مسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Mu’adz ra ia berkata: Kami pergi bersama Nabi saw dalam perang Tabuk, beliau melaksanakan shalat dhuhur dan ashar secara jama‘, demikian juga antara maghrib dan ‘isya dilakukan secara jama‘. [HR. Muslim].

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَإِنْ زَاغَتْ الشَّمْسُ قَبْلَ أَنْ يَرْتَحِلَ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ. [متفق عليه].

Artinya: “Diriwayatkan dari Anas ra, ia berkata bahwa Rasulullah saw jika  berangkat dalam bepergiannya sebelum terdelincir matahari, beliau mengakhirkan shalat dhuhur ke waktu shalat ‘ashar; kemudian beliau turun dari kendaraan kemudian beliau menjama’ dua shalat tersebut. Apabila sudah tergelincir matahari sebelum beliau berangkat, beliau shalat dhuhur terlebih  dahulu kemudian naik kendaraan.” [Muttafaq ‘Alaih].

Berkaitan langsung dengan pertanyaan saudara, kami sampaikan hadits-hadits sebagai berikut:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِالْمَدِينَةِ سَبْعًا وَثَمَانِيًا الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ. [متفق عليه].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu’Abbas ra, ia berkata: Bahwa Nabi saw shalat di Madinah tujuh dan delapan raka’at; dhuhur, ashar, maghrib dan ‘isya.“ [Muttafaq ‘Alaih].

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ فَسَأَلْتُ سَعِيدًا لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ كَمَا سَأَلْتَنِي فَقَالَ أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ. [رواه مسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: Rasulullah saw shalat dhuhur dan ‘ashar di Madinah secara jama‘, bukan karena takut dan juga bukan dalam perjalanan. Berkata Abu Zubair: saya bertanya kepada Sa’id; Mengapa beliau berbuat demikian? Kemudian ia berkata; Saya bertanya kepada Ibnu’ Abbas sebagaimana engkau bertanya kepadaku: Kemudian Ibnu ‘Abbas berkata: Beliau menghendaki agar tidak mernyulitkan seorangpun dari umatnya.” [HR. Muslim].

Asy Syaukani dalam kitab Nailul Authar Juz 3 halaman 263, menerangkan bahwa menurut sebagian ulama’ shalat jama‘ yang dilakukan oleh Rasulullah saw, adalah karena ada udzur.

Berdasar  hadits dan keterangan di atas, Bagian Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah berpendapat bahwa jika ada udzur (halangan) yang menyulitkan pelaksanaan shalat untuk dikerjakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan untuk masing-masingdari lima shalat wajib, maka dibolehkan untuk dilaksanakan dengan menjama‘ antara dhuhur dengan ashar dan antara maghrib dengan ‘isya.

 

2.      Untuk menjawab pertanyaan nomor 2, kami sampaikan terlebih dahulu hadits-hadits sebagai berikut:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ كَانَ مُعَاذٌ يُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَأْتِي فَيَؤُمُّ قَوْمَهُ فَصَلَّى لَيْلَةً مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعِشَاءَ ثُمَّ أَتَى قَوْمَهُ فَأَمَّهُمْ فَافْتَتَحَ بِسُورَةِ الْبَقَرَةِ فَانْحَرَفَ رَجُلٌ فَسَلَّمَ ثُمَّ صَلَّى وَحْدَهُ وَانْصَرَفَ فَقَالُوا لَهُ أَنَافَقْتَ يَا فُلاَنُ قَالَ لاَ وَاللهِ وَلَآتِيَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَأُخْبِرَنَّهُ فَأَتَى رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّا أَصْحَابُ نَوَاضِحَ نَعْمَلُ بِالنَّهَارِ وَإِنَّ مُعَاذًا صَلَّى مَعَكَ الْعِشَاءَ ثُمَّ أَتَى فَافْتَتَحَ بِسُورَةِ الْبَقَرَةِ فَأَقْبَلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى مُعَاذٍ فَقَالَ يَا مُعَاذُ أَفَتَّانٌ أَنْتَ اقْرَأْ بِكَذَا وَاقْرَأْ بِكَذَا. [رواه مسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: Adalah kebiasaan Mu’adz shalat bersama dengan Nabi saw, kemudian mendatangi kaumnya lalu mengimami mereka. Pada suatu malam setelah ia shalat ‘isya’ bersama Nabi saw, lalu ia mendatangi kaumnya dan mengimami mereka. Ia memulai dengan bacaan surah al-Baqarah. Kemudian ada seseorang yang memisahkan diri dan bersalam. Lalu ia shalat sendirian sampai selesai. Orang-orang berkata kepadanya: Apakah anda orang munafik wahai Fulan? Ia menjawab; Demi Allah, tidak. Kemudian saya akan mendatangi Rasulullah saw dan akan kuberitahukan hal itu. Setelah ia sampai kepada Rasulullah saw, ia berkata: Wahai Rasulullah, saya ini adalah tukang siram kebun kurma bekerja seharian, sedangkan Mu’adz telah shalat ‘isya bersamamu, kemudian mendatangi kami untuk mengimami shalat ‘isya dan ia memulai dengan surah al-Baqarah. Kemudian setelah itu Rasulullah saw menemui Mu’adz, dan bersabda: Wahai Mu’adz: Jangan kau membuat kekacauan. Bacalah dengan surat ini dan surat itu.“ [HR. Muslim].

Dari hadits di atas dapat diambil makna bahwa orang yang telah shalat berjama’ah, dibolehkan untuk shalat lagi sebagai imam pada suatu jama’ah (kelompok orang) yang akan melaksanakan shalat secara berjama’ah.

عَنْ مِحْجَنٍ الأَدْرَعِ قَالَ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَحَضَرَتْ الصَّلاَةُ فَصَلَّى وَلَمْ أُصَلِّ فَقَالَ لِي أَلاَ صَلَّيْتَ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ قَدْ صَلَّيْتُ فِي الرَّحْلِ ثُمَّ أَتَيْتُكَ قَالَ فَإِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَهُمْ وَاجْعَلْهَا نَافِلَةً. [رواه أحمد].

Artinya: “Diriwayatkan dari Mihjan Ibn Adra’ ia berkata: Saya mendatangi Nabi saw ketika beliau berada di masjid, kemudian datanglah waktu shalat, kemudian beliau shalat, tetapi saya tidak shalat. Lalu beliau bertanya kepada saya: Mengapa kamu  tidak shalat? Saya menjawab: Wahai Rasulullah, sungguh saya telah shalat di dalam kemah, kemudian saya mendatangi anda. Beliau lalu bersabda: Apabila kamu datang ketika orang sedang shalat, maka shalatlah bersama mereka, jadikanlah shalatmu sebagai shalat sunat.” [HR. Ahmad].

Dari hadits di atas dapat diperoleh keterangan bahwa orang yang telah melakukan shalat wajib, kemudian menjumpai orang lain sedang melakukan shalat wajib, maka disunatkan kepada orang tadi untuk mengikuti shalatnya. Shalat yang dilakukan dinilai sebagai shalat sunnat.

Berdasarkan hadits-hadits di atas, Bagian Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah berpendapat bahwa:

a.       seseorang yang telah melaksanakan shalat wajib, kemudian melihat orang lain akan atau sedang shalat baik ia sendirian maupun berjama’ah, dianjurkan shalat bersama mereka. Termasuk dalam hal ini suami yang telah shalat berjama’ah di masjid menjadi imam bagi isterinya yang shalat di rumah.

b.      shalat yang kedua kalinya dinilai sebagai shalat sunnah, bukan shalat wajib.

Wallahu a‘lam bish-shawab. *dw)

 

ADZAN IQAMAH UNTUK SHALAT SENDIRIAN (34)

 

Penanya:

Suwarno, Jl. Godean 754 Yogyakarta

 

 

Pertanyaan:

Apakah jika kita shalat sendirian juga disunatkan untuk melakukan adzan dan iqamah?

Jawaban:

Beberapa hadits yang berkaitan dengan pertanyaan saudara antara lain adalah:

1.      HR. al-Bukhari dari Abu Sa‘id al-Khudri:

فَإِذَا كُنْتَ فِي غَنَمِكَ أَوْ بَادِيَتِكَ فَأَذَّنْتَ بِالصَّلاَةِ فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاءِ فَإِنَّهُ لاَ يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلاَ إِنْسٌ وَلاَ شَيْءٌ إِلاَّ شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. [رواه البخاري عن أبي سعيد الخدري].

Artinya: “Jika kamu berada di tempat penggembalaanmu atau di padang belantara kemudian kamu menyerukan adzan untuk shalat, maka keraskanlah suara adzanmu, sekalipun sesungguhnya sejauh suara orang yang adzan tidak didengar oleh jin, manusia dan sesuatu apapun, kecuali menjadi saksi baginya pada hari kiamat.”

2.      HR. Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa‘i dari ‘Uqbah Ibn ‘Amir:

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِي غَنَمٍ فِي رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ يُؤَذِّنُ بِالصَّلاَةِ وَيُصَلِّي فَيَقُولُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا إِلَى عَبْدِي هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلاَةَ يَخَافُ مِنِّي قَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِي وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ. [رواه أحمد وأبو داود والنسائى].

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Uqbah Ibn ‘Amir, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Tuhanmu ‘Azza wa Jalla kagum terhadap seorang penggembala domba di sebuah kaki bukit menyerukan adzan untuk shalat kemudian ia shalat. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Lihatlah kepada hamba-Ku ini, ia menyerukan adzan dan iqamah ketika akan shalat, ia takut kepada-Ku, telah Kuampuni dosa hamba-Ku ini dan kumasukkan ia ke dalam surga.” [HR. Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa‘i].

3.      HR. an-Nasa‘i dari Salman

إِذَا كَانَ الرَّجُلُ فِي أي قَفْرٍ فَتَوَضَّأَ فَإِنْ لَمْ يَجِدِ اْلمَاءُ تَيَمَّمَ ثُمَّ يُنَادِي بِالصَّلاَةِ ثُمَّ يُقِيْمُهَا وَيُصَلِّيهَا إِلاَّ أُمَّ مِنْ جُنُودِ اللهِ صفًّا. [رواه النسائي عن سلمان].

Artinya: “Apabila seseorang berada di tempat manapun di bumi ini yang sunyi dan tanpa penghuni, kemudian ia berwudlu, maka jika ia tidak mendapatkan air lalu ia bertayamum, kemudian ia menyerukan panggilan melakukan shalat (adzan) lalu beriqamat dan shalat, tidak lain ia adalah sebagai komandan tentara-tentara yang sedang berbaris (rapi).”

Kami sependapat dengan kesimpulan yang disampaikan oleh Muhammad asy-Syaukani dalam kitab Nailul-Authar Juz II halaman 14, bahwa hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa adzan dan iqamah disyariatkan juga kepada orang yang shalat sendirian. Wallahu a‘lam bish-shawab. *

 

KHUTBAH IDUL FITHRI DAN IDUL ADLHA

 

SHALAT IDUL FITRI DAN ADHA (35)

Penanya:

Budi Warsono, Jalan Janti Yogyakarta

 

Pertanyaan:

1.      Apakah khutbah shalat Idul Fithri dan Idul Adlha dimulai dengan takbir?

2.      Apakah khutbah Idul Fithri dan Idul Adlha satu khutbah atau dua khutbah dengan duduk di antara dua khutbah?

Jawaban:

Untuk menjawab pertanyaan saudara baik nomor 1 maupun nomor 2, akan kami sampaikan terlebih dahulu  Keputusan Muktamar Tarjih ke XX di Garut pada tanggal 18 s.d. 23 Rabi’ul Akhir 1396 H / 18 s.d. 23 April 1976,  yang berbunyi: “Sesudah selesai shalat hendaklah Imam membaca khutbah satu kali, dimulai dengan “Al Hamdulillah” dan menyampaikan nasehat kepada para hadirin dan menganjurkan untuk berbuat baik.” Berdasarkan dalil:

لِحَدِيْثِ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَةُ ثُمَّ يَنْصَرِفُ فَيَقُومُ مُقَابِلَ النَّاسِ وَالنَّاسُ جُلُوسٌ عَلَى صُفُوفِهِمْ فَيَعِظُهُمْ وَيُوصِيهِمْ وَيَأْمُرُهُمْ فَإِنْ كَانَ يُرِيدُ أَنْ يَقْطَعَ بَعْثًا قَطَعَهُ أَوْ يَأْمُرَ بِشَيْءٍ أَمَرَ بِهِ ثُمَّ يَنْصَرِفُ. [رواه البخاري ومسلم واللفظ للبخاري].

Artinya: Beralasan hadits Abu Sa’id yang mengatakan: “Pada hari raya Fithri dan Adlha Rasulullah saw kalau pergi ke tempat shalat, maka yang pertama beliau kerjakan adalah shalat, kemudian apabila telah selesai beliau bangkit menghadap orang banyak ketika mereka masih duduk pada shaf-shaf mereka. Lalu beliau menyampaikan peringatan dan wejangan kepada mereka dan mengumumkan perintah-perintah pada mereka, dan jika beliau hendak memberangkatkan angkatan atau mengumumkan tentang sesuatu beliau laksanakan kemudian pulang.” [HR. al-Bukhari dan Muslim, lafadz al-Bukhari].

وَلِحَدِيْثِ جَابِرٍ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلاَةَ يَوْمَ الْعِيدِ فَبَدَأَ بِالصَّلاَةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ ثُمَّ قَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى بِلاَلٍ فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ وَحَثَّ عَلَى طَاعَتِهِ وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَكَّرَهُمْ ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ. الحديث [رواه مسلم والنسائى] وَفِى رِوَايَةٍ عَنْهُ عِنْدَ مُسْلِمٍ فَلَمَّا فَرَغَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَزَلَ وَ أَتَى النِّسَاءَ فَذَكَرَهُنَّ ... الحديث.

Artinya: Beralasan pula hadits Jabir yang mengatakan: “Pernah aku mengalami shalat hari raya bersama Rasulullah saw, lalu dimulai shalat sebelum khutbah tanpa adzan dan iqamah. Kemudian beliau bangkit bersandar pada Bilal, lalu beliau menganjurkan orang tentang taqwa kepada Allah dan menyuruh patuh kepada-Nya dan menyampaikan nasehat dan peringatan kepada mereka. Lalu beliau mendatangi para wanita dan menyampaikan nasehat dan peringatan kepada mereka …” dan seterusnya hadits. [HR. Muslim dan an-Nasai]. Dalam riwayat Muslim dengan kalimat: “Setalah Nabiyullah saw selesai, beliau turun dan mendatangi para wanita dan menyampaikan peringatan-peringatan kepada mereka … dan seterusnya hadits.”

Dalam hadits-hadits yang telah disebutkan di atas, tidak ada keterangan tentang memulai khutbah Id dengan takbir. Demikian pula tidak ada keterangan tentang khutbah Id dengan dua khutbah. Oleh karena dalam hadits tersebut tidak disebutkan bahwa khutbah Id dimulai dengan takbir, maka dalam khutbah Id ini, digunakan hadits yang menjelaskan praktik Rasulullah saw dalam memulai khutbah, sebagaimana dijelaskan dalam hadits:

عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا تَشَهَّدَ قَالَ الْحَمْدُ لِلَّهِ ... [رواه أبو داود].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud ra, ia berkata bahwa Rasulullah saw jika memulai khutbah dengan mengucapkan ‘al-hamdulillah’ …”. [HR. Abu Dawud].

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ كَلاَمٍ لاَ يُبْدَأُ فِيهِ بِالْحَمْدُ لِلَّهِ فَهُوَ أَجْذَمُ. [رواه أبو داود].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Setiap pidato yang tidak dimulai dengan ‘al-hamdulillah’, maka tidak barakah.” [HR. Abu Dawud].

Memang ada hadits yang menyatakan:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُتْبَةَ قَالَ السُّنَّةُ أَنْ تُفْتَتَحَ اْلخُطْبَةُ بِتِسْعِ تَكْبِيْرَاتٍ تَتْرَى وَبِسَبْعِ تَكْبِيْرَاتٍ تَتْرَى. [رواه البيهقي].

Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Abdullah Ibnu ‘Utbah ia berkata: Merupakan sebuah sunnah Nabi membuka khutbah dengan tujuh takbir secara pelan-pelan dan yang kedua dengan sembilan takbir secara pelan-pelan.” [HR. al-Baihaqi].

Asy-Syaukani dalam Nailul-Authar Juz III halaman 374 mengatakan bahwa Abdullah Ibnu Abdullah adalah seorang tabi’in, maka berdasarkan ushulul-hadits ia tidak dapat diterima kalau ia mengatakan ‘sebagai suatu sunnah Nabi’. Dengan demikian dapat kiranya dikatakan bahwa hadits ini termasuk hadits maqtu’ yang oleh karenanya hadits tersebut tidak maqbul, sehingga tidak dapat diamalkan isinya. Dengan tegas Ibnul-Qayyim mengatakan bahwa memulai khutbah Idain (Fithri dan Adlha) dengan takbir, sama sekali tidak ada sunnah yang dapat dijadikan dasarnya. Sebaliknya yang disunnahkan adalah memulai segala macam khutbah dengan ‘al-hamdu’. Sejalan dengan pendapat itu, Prof. Dr. TM Hasbi Ash-Shiddieqy, mengatakan tidak ada keterangan yang kuat yang menerangkan bahwa Nabi saw memulai khutbah dengan takbir (Pedoman Shalat, halaman 458).

Mengenai dua khutbah dalam shalat Id dengan duduk di antara dua khutbah tersebut, juga ditemukan hadits sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُتْبَةَ قَالَ السُّنَّةُ أَنْ يَخْطُبَ اْلإِمَامُ فِي اْلعِيدَيْنِ خُطْبَتَيْنِ يُفَصِّلُ بَيْنَهُمَا بِجُلُوْسٍ. [رواه الشافعي].

Artinya:Diriwayatkan dari ‘Abdullah Ibnu ’Abdullah Ibnu ‘Utbah ia berkata:  Merupakan sebuah sunnah Nabi seorang imam berkhutbah dalam Idain (Fithri dan Adlha) dengan dua khutbah dan memisahkan antara keduanya dengan duduk.” [HR. asy-Syafi’i].

عَنْ جَابِرٍ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ فِطْرٍ أَوْ أَضْحَى فَخَطَبَ قَائِمًا ثُمَّ قَعَدَ قَعْدَةً ثُمَّ قَامَ. [رواه ابن ماجه].

Artinya: “Dari Jabir ia berkata Rasulullah saw keluar pada Idul Fithri atau Idul Adlha, kemudian berkhutbah dengan berdiri lalu duduk sejenak kemudian berdiri lagi.” [HR. Ibnu Majah].

Terhadap hadits yang diriwayatkan oleh asy-Syafi’i, asy -Syaukani -sebagaimana telah dikemukakan di atas,- menerangkan bahwa Abdullah Ibnu Abdullah adalah seorang tabi’in sehingga tidak dapat diterima perkataannya yang menyatakan ‘sebagai sunnah Nabi’. Dengan kata lain hadits ini termasuk hadits maqtu’ yang oleh karenanya tidak maqbul.

Terhadap hadits riwayat Ibnu Majah, dalam sanadnya terdapat Sa’id Ibnu Muslim yang disepakati kedlaifannya (Sunan Ibnu Majah, Juz I, halaman 408). Dengan demikian hadits inipun tidak maqbul. Sejalan dengan keterangan ini, an-Nawawi dalam al-Khulashah mengatakan: Tak ada satupun dalil yang kuat yang menetapkan bahwa khutbah Id  dilakukan dengan dua khutbah.

Dari keterangan yang telah disampaikan di atas,  dan berdasarkan hadits-hadits yang dijadikan alasan Keputusan Muktamar Tarjih ke XX yang telah dikutip sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sampai saat ini tetap berpendapat bahwa khutbah shalat Idul Fithri dan Idul Adlha tidak dimulai dengan takbir, melainkan dengan ‘al-hamdu’ (tahmid) dan bahwa khutbah shalat Idul Fithri dan Idul Adlha hanya satu khutbah, bukan dua khutbah dengan disertai duduk sejenak di antara keduanya.

Wallahu a‘lam bish-shawab. *dw)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori :

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website