PDM Kabupaten Kediri - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Kediri
.: Home > DIREKTORI MUSDA 'AISYIYAH

Homepage

Direktori Musda 'Aisyiyah


PIMPINAN DAERAH ‘AISYIYAH KAB. KEDIRI

PERIODE 2005-2010

KATA PENGANTAR

Puji syukur pada Allah yang telah melimpahkan rahmad dan karunianya pada kita semua. Sholawat dan salam atas Nabi Muhammad beserta orang-orang yang beriman.

Alhamdulillah hari ini kita bisa melaksanakan  Musyda  semoga bias berjalan dengan lancar  dan menghasilkan pimpinan dan program yang bermanfaat bagi umat dan organisasi amin.

Buku panduan ini disusun untuk memberikan informasi sekaligus menjadi petunjuk pelaksanaan bagi peserta musyawarah dalam mengikuti rangkaian acara Musyda. Buku panduan ini berisi:

                1.Kata Pengantar

                2. Sambutan PDA Kab. Kediri

                3. Kerangka acuan Musywil

                4.Penjelasan Umum

                5.Tata tertib

                6. Jadwal Acara

Semoga buku ini bermanfaat bagi para peserta Musyawarah. Selamat bermusyawarah  semoga semuanya berjalan dengan lancar dan memuaskan bagi seluruh  peserta dan anggota persyarikatan serta menghasilkan keputusan

Dan program yang diridhoi Allah. Amin

                                                                                Kediri,30 Januari 2011

PENJELASAN UMUM PELAKSANAAN MUSYDA

PDA KAB. KEDIRI PERIODE 2005-2010

A.      Waktu dan tempat

1.       Musyda PDA Kab. Kediri dilaksanakan pada tgl 30 Januari 2011

2.       Pelaksanaan Musyda bertempat di Gedung Dakwah Muhammadiyah Kab. Kediri dan Perguruan SDMuhammadiyah Assalam Gurah Kediri.

3.       Acara dilaksanakan sehari penuh mulai pukul 07.00 s/d pukul  17.00.

B.      Penukaran Mandat

1.       Penukaran mandate di meja penerimaan  di Gedung Dakwah Muhammadiyah.

2.       Penukaran mandate dimulai pk 07.00 s/d pk 08.00

C.      Kewajiban peserta Musyda

1.       Membawa mandate dari PCA.

2.       Membayar SWO pada waktu penukaran mandate

3.       Mentaati tata tertib Musyda.

D.      Fasilitas peserta

1.       Perlengkapan Musyda yang disediakan panitia

2.       Konsumsi selama kegiatan berlangsung.

E.       Lain-lain

Peserta harus mengikuti semua acara persidangan, muali pembukaan hingga acara berakhir.

 

TATA TERTIB

MUSYAWRAH DAERAH ‘AISYIYAH KABUPATEN KEDIRI

PERIODE 2005-2010

1.       Tata  tertib dan ketentuan pelaksanaan Musyda ‘Aisyiyah Kab. Kediri ditetapkan oleh PDA Kab. Kediri(ART ps 24 ayat 3)

2.       Peserta Musyawarah terdiri dari:

a.Anggota Musyawarah:

1.       Anggota PDA Kab. Kediri yang telah disahkan oleh PWA

2.       Ketua dan sekretaris PCA se Kab. Kediri atau penggantinya

3.       Anggota PCA /BPP  se Kab. Kediri masing –masing diwakili 2 utusan

4.       PerwakilanPRA dengan ketentuan tiap 3 PRA 1 utusan

     b.Undangan

1.       Anggota AMM putri tingkat Daerah masing –masing diwakili 2 utusan

2.       Perwakilan BPP tingkat Daerah diwakili 1 utusan

3.       Wakil PWA Jawa Timur.

4.       Undangan umum yang telah diputuskan oleh rapat pleno

3 .    Persidangan

a.       Sidang pleno

Dihadiri oleh pesrta Musyda, dipimpin oleh anggota PDA yang ditunjuk

b.      Sidang Komisi

Dihadiri oleh sebagian anggota Musyda, dipimpin oleh ketua siding, dibantu sekretaris yang keduanya ditunjuk dari dan oleh peserta siding didampingi oleh anggota PDA.

4.     Jalannya   Sidang

                a.   Ketua siding memimpin sidang, membuka, dan menutup me

                      nurut waktu yang sditentukan                                                         

b.Pembicaraan dalam pleno menjadi bahan dalam komisi

c.Peserta berbicara seizing ketua siding

d.Ketua sidang berhak mengingatkan dan menghentikan   pembicaraan bila melebihi batas waktuatau menyimpang dari persoalan

c. Peserta diharap menjaga keamanan, ketertiban,ketepatan waktu dan kelancaran sidang.

                5.   Hak dan kewajiban peserta sidang

                                a. Mengikuti semua sidang yang diselenggarakan

                                b.  Berpakaian seragam atau yang pantas dan sopan dimohon

                                      tidak memakai celana bila berpakaian seragam.

c.       Berada di ruang tepat waktu

d.      Dilarang meninggalkan ruangan selama sidang berlangsung

e.      Apabila menyampaikan pertanyaan,saran dan usul hendaknya member isyarat dan menyebutkan nama dan asal cabang utusan.

f.        Peserta berhak berbicara  dan bersuara satu suara dan undangan berhak berbicara saja, bilatak ada waktu bias menyampaikan secara tertulis.

                6.Lain-lain.

                                Hal-hal yang belum diatur dalam penjelasan umum ini akan di

                                Tentukan kemudian.

 

JADWAL ACARA

MUSYAWARAH DAERAH ‘AISYIYAH KAB. KEDIRI PERIODE 2005-2010

TANGGAL 30 JANUARI 2011

WAKTU

KEGIATAN

NARA SUMBER

MODERATOR

07.00-08.00

CHEK IN PESERTA

-

PANITIA

08.00-09.30

Acara.Pembukaan

 

 

 

a.Pembukaan

 

 

 

b.Pembacaan Ayat Alqur’an

 

 

 

c.Indonesia Raya& Mars ‘Aisyiyah

d.Sambutan

 - Ket. Panitia

 -PDA

 -PDM

 -Bupati

-PWA

e. Penutup

 

Dra.Erie Nurrokhim,M.Kes

09.30-09.45

istirahat

 

 

09.45-11.15

Pleno I

 

Hj.Etik HM,S.Pd

 

1.Pemb Tatib

 

 

 

2.Lap.Pertngg jwban

PDA

 

 

3.Tanggapan

 

 

 

4.Jawaban Tanggpn

 

 

 

5.Pengesahan

 

 

11.15-12.30

Pleno II

Pembagian Komisi

 

 

 

Sidang Komisi

PDA

 

12.30-13.15

Ishoma

 

Panitia

13.15-14.30

Pemilihan PDA

 

 

 

1.Penjelasan

2.Pembacaan tatib

3.Pengenalan calon

4.Proses pemilihan

 

 

14.30-15.30

Pleno III

-Lap. Hasil Komisi

-Tanggapan

-Pengesahan

 

PDA

15.30-15.45

Istirahat

 

 

15.45-16.30

Pengesahan hasil pemilihan&Penetapan Ketua dan Sekretaris PDA Periode 2010-2015

Panitia Pemilihan

Dra Ririn Yuli Hayati

16.30-17.00

Penutupan

 

 

 

-Sambutan PWA

 

 

 

-Sambutan Ketua terpilih

 

Hj.Wiwik Nurkholis

 

-Doa

 

 

     

 

PANDUAN PEMILIHAN PIMPINAN DAERAH 'AISYIYAH 2010-2015




KATA PENGANTAR

 

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam yang selalu melimpahkan Rahmat, Inayah dan Karunianya kepada kita sehingga kita bisa menghadiri Musda ‘Aisyiyah yang ke 4 di Kantor Pimpinan daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kediri . Semoga Kehadiran kita untuk berpartisipasi aktif dalam acara yang sangat penting untuk berlangsungnya organisasi ini menjadi amal saleh dan mendapatkan Ridlo-Nya. Amin.

 

Buku panduan ini disusun untuk memberikan informasi dan panduan bagi para peserta Musda ke 4 yang berlangsung pada tanggal 25 Shafar 1432 H bertepatan dengan tanggal 30 januari  2011 di Kantor Pimpinan daerah Muhammadiyah ( PDM ) Kabupaten Kediri .  Buku ini berisi tentang berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksnaan pemilihan pemimpin Daerah Aisyiyah mulai dari penjaringan calon sampai dengan penetapan anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah periode 2010-2015.

 

Harapan kami buku ini dapat menjadi panduan bagi peserta Musyda dalam pelaksanaan pemilihan anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah periode 2010-2015 dan semoga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar, tertib dan santun serta menghasilkan keputusan–keputusan yang bermanfaat bagi warga ‘Aisyiyah khususnya dan umat islam umumnya.

 

Selamat mengikuti Musyda ,Aisyiyah yang ke 4

 

Kediri,   25 Shafar 1432 H

30 Januari 2011 M

 

Panitia Pemilihan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah

i

 

 
Periode 2010 – 2015

SAMBUTAN

PIMPINAN DAERAH ‘AISYIAYAH

 KABUPATEN KEDIRI

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

 

Alhamdulilah, puja dan puji hanya milik Allah semata, yang senantiasa mencurahkan Rahmat Nya kepada kita semua, Khususnya dalam kita beribadah dan beramal melalui gerakan yang sangat kita cintai yakni ‘Aisyiyah. Semoga yang kita laksanakan ini benar – benar bermakna dan membawa manfaat untuk kemaslahatan umat.

 

Perhelatan Muktamar ‘Aisyiyah ke 46 yang dilaksanakan pada 3-8 Juli 2010. Tugas selanjutnya adalah menindak lanjuti dengan perhelatan serupa di masing–masing tingkatan organisasi berupa permusyawaratan, mulai dari Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Ranting. Salah satu agenda penting dalam permusyawaratan tersebut adalah pemilihan anggota pimpinan organisasi di setiap tingkatan.

 

Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Menyampaikan terima kasih dan menyambut baik inisiatif panitia pemilihan untuk menerbitkan buku “ Panduan Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri periode 2010 -2015 “ ini. Kami berharap dengan adnya buku panduan ini, para peserta musyawarah akan lebih mudah dalam melaksanakan amanah memilih anggota pimpinan sehingga proses pemilihan akan berjalan lebih lancar dan bermutu.

 

ii

 

 
Tantangan perjuangan ‘Aisyiyah kedepan tentunya bukan tambah ringan. Banyak permasalahan yang dihadapi, khususnya yang menyangkut kehidupan perempuan, maupun permasalahan kebangsaan yang lebih luas lainnya, yang menunggu peran ‘Aisyiyah menjadi bagian dari solusinya. Hal tersebut tentunya membutuhkan kinerja organisasi yang teratur, solid dn efektif, yang mana faktor pimpinan menjadi salah satu unsur penunjang keberhasilan. Menjadi pimpinan di ‘Aisyiyah adalah identik dengan teken kontrak menginfaqkan sebagian kehidupan kita untuk melaksanakan program – program ‘Aisyiyah dengan niat ibadah karena Allah semata. Kami berharap, dengan adanya buku panduan ini, akan menuntun para musyawirin melaksanakan pemilihan dengan sebaik – baiknya dan insaallah berhasil memilih pimpinan seperti yang di harapkan.

 

Akhirnya, marilah kita semua melaksanakan salah satu tugas organisasi ini dengan tulus ikhlas dan bertanggung jawab demi tegaknya perjuangan “ Amar  Makruf  Nahi  Munkar “ dengan senantiasa memohon agar segenap langkah kita selalu mendapat ridhonya, dan bisa memberikan pencerahan yang bermakna.

 

Kediri,         25 Shafar 1432 H

                    30 Januari 2011 M

 

Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri

 

 

Hj. Lumijati Hamam, S.Ag.

K E T U A

 

 

 

 

 

 

ii

 

 

DAFTAR  ISI

 

Kata Pengantar Panitia Pemilihan …………………………..iii

Sambutan Pimpinan ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri ……………

Daftar isi …………………………………………………………

 

A.    Pendahuluan ……………………………………….

B.     Proses Penjaringan Calon Tetap Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Periode 2010 – 1015 …………………………………

C.    Proses Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Periode 2010 – 1015 ………………………………………………………..

 

Lampiran – lampiran

1.      Manual Acara Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Periode 2010 – 1015 ………………………………………………...

2.      Tata Tertib Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Periode 2010 – 1015 ………………………………………………………..

3.      Ketentuan Pemungutan Suara Pada Acara Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Periode 2010 – 1015 ………………………………………………………...

4.      Daftar Nama Calon Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Periode 2010 – 1015 ………………………………………………………...

5.      Panitia Pemilihan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Periode 2010 – 1015 …………………………………………………...….

6.      Biodata Calon sementara Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Periode 2010 – 1015 (lembar tersendiri) ………………………………….

 

 

DAFTAR TABEL

 

            Tabel I.           Saksi Pemilihan Suara dan                                                  Penghitungan Suara

             Tabel II.        Daftar pembagian pemilih pada TPS I

            Tabel III.        Daftar pembagian pemilih pada TPS II

            Tabel IV.        Saksi Penghitungan Suara

 

 

1

 

PANDUAN PEMILIHAN

Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah

Kabupaten Kediri

Periode 2010 – 2015

 

A.         PENDAHULUAN

Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah yang berjumlah sekurang – kurangnya 11 orang merupakan pimpinan organisasi tertinggi dalam Daerahnya yang bertugas memimpin organisasi ‘Aisyiyah di dalam Daerah dan melaksanakan kebijakan pimpinan pusat. Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah dipilih dan di tetapkan dalam Musyda dari calon – calon yang di usulkan oleh anggota Pimpinan Daerah.

Dalam pelaksanaan pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah, membutuhkan proses dengan berbagai ketentuan yang telah di atur dalam tata tertib yang di tetapkan oleh Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah dengan tidak menyalahi AD/ART ‘Aisyiyah, dan di laksanakan oleh Panitia Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah. Untuk menjalankan tugas pelaksanaan pemilihan tersebut Panitia Pemilihan menyusun buku panduan pemilihan guna memudahkan peserta Musyda sehingga Pemilihan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

 

B.         PROSES PENJARINGAN CALON TETAP ANGGOTA PIMPINAN DAERAH ‘AISYIYAH KABUPATEN KEDIRI

1.           

2

 

 
Dalam penjaringan anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri, Panitia pemilihan anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri meminta usulan kepada 11 anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri dan 20 Pimpinan cabang ‘Aisyiyah (Hasil dari Musyawarah Pimpinan Cabang) sesuai dengan ART pasal 12 ayat (2).

 

2.            Panitia pemilihan menerima calon anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah sejumlah 40 calon.      Dari 11 anggota Pimpinan Daerah “Asyiyah yang diusulkan dan dari 20 Pimpinan Cabang Aisyiyah. Setelah dilakukan penyeleksian secara adminitratif dan dinyatakan memenuhi syarat dengan berbagai alasan dan pertimbangan ada 22 calon tetap, sedang yang 18 calon mengundurkan diri dengan berbagai alasan yang memang sesuai dengan situasi dan kondisi, kemudian dimintakan pengesahan kepada Pimpinan Daerah ‘Asyiyah. Calon Anggota Pimpinan Daerah ‘Asyiyah yang diusulkan di minta mengisi formulir kesediaan menjadi anggota Pimpinan Daerah ‘Asyiyah, apabila terpilih dalam Musyda. Nama-nama calon yang dicantumkan kesediaanya menjadi anggota Pimpinan Daerah ‘Asyiyah nama-namanya disusun sesuai dengan urutan abjad.

 

3.            Dari 22 calon yang telah menyatakan bersedia menjadi anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah selanjutnya di ajukan pada sidang musyda untuk selanjutnya dipilih sebanyak 11 orang sebagai calon tetap terpilih anggota Pimpinan Daearah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri periode 2010 – 2015


C.         PROSES PEMILIHAN ANGGOTA PIMPINAN DAERAH ‘AISYIYAH 2010  - 2015

 

1.            Pembagian kartu tanda pemilihan dibagikan kepada Anggota Musyda melalui perwakilan masing – masing cabang.

2.            Petugas pemilihan dengan memberikan pengantar tentang rangkaian acara pemilihan anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah.

3.            Ketua Panitia Pemilihan memperkenalkan panitia pemilihan anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah.

4.            Petugas Panitia pemilihan membacakan jumlah peserta yang hadir selanjutnya menentukan terpenuhinya quorum. Apabila quorum terpenuhi sesuai dengan aturan, dinyatakan dapat di laksanakan, apabila quorum belum terpenuhi. sidang di skors selama 15 menit yang selanjutnya sidang dapat di lanjutkan.

5.            Petugas Panitia Pemilihan membacakan tata tertib Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah yang telah di tetapkan oleh pimpinan daerah ‘Aisyiyah Nomor 001/SK/PDA/A/01/2011.

6.            Petugas Panitia Pemilihan memperkenalkan calon tetap Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah 2010 – 2015 sebanyak       orang.

7.            Petugas panitia pemilihan menjelaskan ketentuan pemilihan dan mengumumkan saksi dalam pemilihan dan penghitungan suara. Jumlah saksi dan penghitungan suara masing – masing sebanyak 6 ( enam ) orang untuk 2 ( dua ) kotak suara dengan ketentuan masing – masing kotak suara 1 saksi dari Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah dan 2 saksi daricabang.

 

 

4

 

 

3

 

Tabel 1. Saksi Pemilihan Suara Dan Perhitungan Suara pada TPS I Dan TPS II

 

No

Nama

TPS I

TPS II

1

PCA Ngadiluwih

I

0

2

PCA Pare

I

0

3

PCA Kandangan

I

0

4

PCA Gampeng Rejo

0

I

5

PCA Kandat

0

I

6

PCA Kayen Kidul

0

I

 

 

8.            Pimpinan sidang pleno II menutup acara kemudian dilanjutkan dengan pemilihan dan penghitungan suara Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah periode 2010 - 2015.

9.            Panitia Pemilihan bertugas di dua tempat kotak suara, kemudian memanggil peserta musyda sesuai dengan ketentuan. per cabang, yang telah di tentukan oleh panitia pemilihan untuk menukar kartu pemilih dengan kartu suara

10.        Peserta memilih Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah sebanyak 9 calon dari calon tetap.

11.        Setiap TPS di sediakan    meja dan    kursi sebagai tempat kartu suara Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah.

12.        Pemilih memasukkan kartu suara ke dalam kotk suara. Jumlah pemilih sebanyak    orang, terdiri atas 11 Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah dan pemilih dari 20 cabang. Untuk memudahkan pelaksanaan pemilihan, panitia menyediakan 2 tempat pemilihan suara.

 

Tabel II. Daftar pembagian pemilih TPS I

 

No

Pemilih

Jumlah

1.

PCA Gurah

 

2.

PCA Grogol

 

3.

PCA Pare

 

4.

PCA Papar

 

5.

PCA Kras

 

6.

PCA Banyakan

 

7.

PCA Ngapeng Rejo

 

8.

PCA Kandat

 

9.

PCA Kepung

 

10.

PCA Puncu

 

 

JUMLAH

 

 

 

Tabel III. Daftar pembagian pemilih TPS II

 

No

Pemilih

Jumlah

1.

PCA Mojo

 

2.

PCA Plosoklaten

 

3.

PCA Pagu

 

4.

PCA Plemahan

 

5.

PCA Kayae Kidul

 

6.

PCA Purwoasri

 

7.

PCA Ngadiluwih

 

8.

PCA Wates

 

9.

PCA Kandangan

 

10.

PCA Ngletih

 

11.

PCA Ringin Rejo

 

 

JUMLAH

 

5

 

 

6

 

 

13.        Setelah pemungutan suara dinyataka selesei di lakukan penghitungan hasil pemilihan suara Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah pada setiap TPS oleh 3 petugas ( Petugas pembaca kartu suara, penulis hasil perhitungan suara dan para saksi.

14.        Saksi perhitungan suara sebanyak 6 orag untuk 2 kotak suara, dengan ketentuan 2 saksi dari Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah dan 4 Saksi dari Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah. Saksi setiap kotak suara terdiri dari 1 saksi dari Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah dan 2 saksi dari Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah

 

Tabel V. Saksi penghitungan suara

No

Nama

TPS I

TPS II

1.

PAC Purwoasri

1

0

2.

PAC Ringin Rejo

1

0

3.

PDA Kab. Kediri

1

0

4.

PCA Kras

0

1

5.

PCA Papar

0

1

6.

PDA Kab Kediri

0

1

 

15.        Tempat penghitungan suara di laksanakan di Kantor Pimpinan daerah Muhammadiyah ( PDM ) Kabupaten Kediri. Di bawah tanggung jawab panitia pemilih.

16.        Setelah pemungutan suara di nyatakan selesei dilakukan penghitungan hasil pemungutan suara anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah oleh petugas dan para saksi.

17.        Setelah di lakukan penghitungan hasil pemungutan suara anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah, ketua panitia pemilihan menetapkan hasil perhitungan suara pada sidang pleno.

18.        Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah terpilih melakukan sidang untuk memilih ketua dan sekretaris Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah periode 2010 – 2015.

19.        Ketua yang terpilih di tetapkan pada sidang pleno Musyda dilanjutkan dengan serah terima jabatan Ketua Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah periode 2005 – 2010 kepada ketua Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah  periode 2010 – 2015.

 

 

Kediri,   25 Shafar 1432 H

30 Januari 2011 M

 

 

Panitia Pemilihan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri

Periode 2010 – 2015


8

 

 

7

 

 

LAMPIRAN 1

 

 

 

ACARA PEMILIHAN

CALON TETAP

ANGGOTA PIMPINAN DAERAH ‘AISYIYAH

PERIODE 2010 – 2015

 

 

Hari                   : Ahad

Tanggal             : 30 Januari 2011

Pukul                 : 13.15 – 14.30 WIB

 

 

No

Waktu

A c a r a

1

13.15 – 14.30

Pengaturan Pimpinan Sidang Pleno

Penjelasan Umum Panitia Pemilihan

Pembacaan Tatib

Pengenalan calon Pimpinan

Proses Pemilihan Pimpinan

Penghitungan Suara

Rapat formatur / Penetapan Ketua dan Sekertaris

 


LAMPIRAN 2

 

 

TATA TERTIB PEMILIHAN

ANGGOTA PIMPINAN DAERAH ‘AISYIYAH

PERIODE 2010 – 2015

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Yang dimaksud dengan:

 

1.            Organisasi adalah ‘aisyiyah.

2.            Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah selanjutnya di singkat PDA adalah pimpinan tertinggi dalam organisasi di tingkat kabupaten.

3.            Pimpinan harian organisasi adalah para ketua, sekretaris, dan bendahara.

4.            Musyda adalah Musyawarah Daerah tahun 2011.

5.            Surat edaran adalah surat yang dikeluarkan oleh Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten  Kediri berkaitan dengan tata tertib pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten Kediri periode 2010 – 2015.

6.            Calon ialah calon Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri periode 2010 - 2015 yang di usulkan oleh Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri periode 2010 - 2011 dan oleh Anggota Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah hasil musyawarah pimpinan cabang, selanjutnya disebut calon Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah .

7.           

10

 

 

9

 

 
Calon sementara ialah calon Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri yang telah memenuhi syarat sebagai calon. Calon tetap ialah calon Anggota. Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri yang di tetapkan oleh anggota musyda.

8.            Calon tetap terpilih adalah calon Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri yang dipilih dan di tetapkan oleh musyda.

9.            Panitia pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri yang selanjutnya disebut panitia adalah panitia yang di bentuk oleh sidang musyawarah pimpinan Daerah dan atas usul Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri dan mendapatkan SK dari Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri No. 001/SK-PWA/DA/2011, dengan tugas pokok mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan anggota PDA kabupaten keddiri periode 2010 – 2015




11

 

BAB II

CALON

Pasal 2

 

Syarat untuk menjadi calon Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri.

a.            Taat beribadah dan mengamalkan ajaran agama Islam.

b.            Taat kepada azaz dan tujuan organisasi.

c.             Menjadi teladan sebagai anggota organisasi dan sebagai anggota masyarakat.

d.            Taat kepada keputusan, peraturan dan garis kebijakan organisasi.

e.             Mampu dan cakap dalam menjalankan tugas.

f.             Berpengalaman sebagai anggota pimpinan daerah, atau pimpinan cabang, atau badan pembantu pimpinan tingkat daerah dan atau cabang atau pimpinan daerah angkatan muda muhammadiyah sekurang – kurangnya satu periode.

g.            Tidak merangkap sebagai

1.            Pimpinan harian partai politik atau anggota legislatif wakil parpol.

2.            Pimpinan harian organisasi lain yang memiliki amal usaha yang sama.

 

BAB III

PENCALONAN

Pasal 3

 

a.            Usul pencalonan dari Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri sebanyak – banyaknya 11 orang disampaikan kepada panitia pemilihan.

b.           

12

 

 

 
Usul pencalonan dari Anggota Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah kabupaten kediri hasil musyawarah pimpinan cabang sebanyak – banyaknya 9 orang disampaikan kepada panitia pemilihan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan.

 

BAB IV

PROSES DAN CARA PEMILIHAN

Pasal 4

Proses pemilihan

 

a.            Panitia pemilihan menerima dan menghimpun nama – nama calon meneliti persyaratan calon Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri sesuai dengan pasal 2 tata tertib ini.

b.            Calon yang telah menyatakan kesediannya menjadi Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri berkedudukan sebagai calon sementara.

c.             Panitia pemilihan menyusun daftar calon sementara sesuai dengan urutan abjad, dan mengajukannya dalam musyawarah Daerah untuk di tetapkan sebagai calon tetap.

 

Pasal 5

Proses yang dilakukan oleh calon

a.            Anggota ‘Aisyiyah yang dicalonkan, telah bersedia atau tidak bersedia atas pencalonan dirinya, mengisi pernyataan yang disampaikan kepada panitia pemilihan selambat – lambatnya 7 hari sebelum di langsungkannya Musyawarah Daerah.

b.            Pengembalian pernyataan kesediaan sebagai calon yang melebihi batas waktu yang di tentukan dinyatakan tidak di terima.

 


13

Pasal 6

Proses Dalam Musyawarah Daerah

a.            Musyawarah Daerah  memilih dan menetapkan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah sebanyak 11 orang dari calon tetap.

b.            Setiap anggota Musyawarah yang hadir dalam sidang musyawarah daerah berhak memilih anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri dari calon tetap, sebanyak yang ditetapkan sidang pleno Musyawarah Daerah  dan tidak boleh diwakilkan.

c.             Pemilihan calon anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri dapat dilakukan secara langsung bebas dan rahasia.

d.            Pada pemilihan yang dilaksanakan secara langsung setiap Anggota  Musyawarah Daerah memilih calon tetap sebanyak 11 orang tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang

e.             Para calon tetap terpilih menetapkan salah seorang dari mereka selaku ketua dan sekretaris Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri

f.             Pada pemilihan yang dilaksanakan secara formatur, sidang Musyawarah Daerah memilih dan menetapkan

1.            Jumlah formatur yang di ambil dari calon tetap, selanjutnya anggota formatur memilih anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri sebanyak 11 orang sesuai dengan keputusan sidang pleno formatur

2.            Anggota formatur menjadi anggota PDA Kabupaten Kediri

3.            Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri terpilih menetapkan salah seorang dari mereka sebagai ketua

g.           

14

 

 

 
Hasil pemilihan Anggota’ Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Periode 2010 – 2015, ketua dan sekretaris Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri di sahkan dan ditetapkan dalam sidang Musyawarah Daerah

BAB V

PANITIA PEMILIHAN

Pasal 7

Tugas

 

Panitia pemilihan bertugas :

a.            Menyelenggarakan pemilihan Anggota’ Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Periode 2010 – 2015.

b.            Mengumpulkan nama calon sementara, memproses penetapan menjadi calon tetap,  memproses penetapan menjadi calon tetap terpilih, dan memproses ketetapanya sebagai Anggota’ Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah, serta Ketua dan Sekretaris PDA Kabupaten Kediri dalam sidang Musyawarah Daerah.

c.             Memimpin serah terima jabatan ketua  Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Periode 2005 – 2010 kepada ketua terpilih.

d.            Bertanggung jawab kepada sidang Musyawarah Daerah serta melakukan koordinasi dengan  Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri atas ketertiban dan kelancaran jalannya pemilihan.

 

BAB VI

WAKTU PEMILIHAN

Pasal 8

 

Waktu pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri Periode 2010 – 2015 di tetapkan oleh Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri

 

 

15

 

 

 

 

BAB VII

TANGGUNG JAWAB

Pasal 9

Penanggungjawab penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri adalah Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri.

 

 

Pasal 10

         Lain – lain

Hal – hal yang tidak atau belum di atur dalam Tata tertib ini akan di tetapkan kemudian oleh Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri

 

Di tetapkan di : Kediri

Tanggal   25 Shafar 1432 H

30 Januari 2011 M

 

                Ketua                                                  Sekretaris

 

 

 

Hj. Kristin Muslimah Untung              Dra. Juhartini, SH. MM

 

16

 

 

 

 

LAMPIRAN 3

 

 

KETENTUAN PEMUNGUTAN SUARA

DALAM ACARA PEMILIHAN ANGGOTA

PIMPINAN DAERAH ‘AISYIYAH

KABUPATEN KEDIRI

PERIODE 2010 – 2015

 

1.            Pemilihan anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Periode 2010 – 2015 di selenggarakan pada acara pemilihan.

2.            Setiap anggota musyawarah Daerah (Musyda ) harus berada di tampat pemungutan suara sebelum melakukan pemilihan.

3.            Acara pemilihan di ikuti  oleh anggota musyawarah Daerah.

4.            Setiap anggota musyawarah Daerah berhak mendapatkan kartu tanda pemilih.

5.            Panitia pemilihan membagi kartu tanda pemilih kepada setiap anggota musyawarah Daerah melalui ketua PCA masing – masing.

6.            Setiap anggota musyawarah Daerah menerima kartu suara secara perorangan dengan menukarkan kartu tanda pemilih dalam Musyda.

7.            Setiap anggota musyawarah Daerah memilih 9 orang dari daftar nama calon tetap yang telah di tetapkan dalam Musyda dengan cara melingkari nomor calon yang di pilih.

8.            Jika terjadi kekeliruan dalam melingkari calon yang dipilih, maka diberi tanda silang pada no yang salah tersebut dan di parap.

17

 

 

9.            Kartu suara di anggap sah apa bila :

a.            Ada tanda tangan dari Ketua Panitia Pemilihan

b.            Memuat daftar calon tetap

c.             Utuh / Tidak rusak dan dapat di baca

d.            Tidak ada coretan dan tanda tangan selain ketua

10.        Setiap anggota musyawarah Daerah memasukkan sendiri kartu suara ke kotak suara, tidak boleh di wakilkan orang lain.

11.        Perhitungan suara dilakukan oleh panitia Pemilihan  di saksikan oleh saksi yang telah di tetapkan dalam musyawarah Daerah.

12.        Hasil perhitungan suara di tuangkan dalam berita acara yang dibuat dan di tanda tangani oleh Panitia Pemilihan dan Saksi.

13.        Hasil Perhitungan suara di sahkan dan di tetapkan dalam sidang pleno Musyda ke 4 Kabupaten Kediri.

14.        Hal – hal yang belum di atur dalam petunjuk teknis Pemungutan suara akan di atur kemudian.

18

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN 4

 

 

DAFTAR CALON ANGGOTA PIMPINAN DAERAH ASYIYAH KABUPATEN KEDIRI PERIODE 2010-2015

 

1.                   AL JAMA’IN, S.Pd                                   

2.                   AMANAH                                    

3.                   ANIK SURYANI K, S.Pd         

4.                   ASRIANI MAIDAH, S.Pd        

5.                   ETIK KHUSNATUL M. Hj. S.Pd                          

6.                   HARTI MONAH

7.                   HARTINI                                    

8.                   JUHARTINI Dra, SH. MM                                     

9.                   KRISTIN MUSLIMAH UNTUNG, Hj                  

10.                MASRIYAH KOES TRISATYO,S.Pd                  

11.                MULHIMAH ZAINUDIN                                       

12.                RIRIN YULI HAYATI, Dra                                    

13.                RUMPIYATI, Hj. BA                                                               

14.                SALAMAH, S.Pd

15.                SAMILAH                                                   

16.                SATIFAH ALFIANSIH, Hj. dr                                              

17.                SISMIJARSI FARIET, Hj, Dra. MM                   

18.                SITI KHOTIMAH                                                    

19.                SUHARTI, Hj. Dra. MM                                          

20.                SYAMSIYAH KHUSNAN

21.                WAHIDAH

22.                WIWIK MUSFIATIN, Hj

  

 

LAMPIRAN 5

 

 

PANITIA :

 

* Hj. KRISTIN MUSLIMAH UNTUNG  * Dra. RIRIN YULIATI ISKAK

* SUNARTI AHMAD FANANI, SH         * RAHAYU, S. Pd

* Dra. JUHARTINI, SH. MM                       * ROSIDA MAKHRUS, S. Pd

* MARSIYAH, S. Pd                               


KATA PENGANTAR

 

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam yang selalu melimpahkan Rahmat, Inayah dan Karunianya kepada kita sehingga kita bisa menghadiri Musda ‘Aisyiyah yang ke 4 di Kantor Pimpinan daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kediri . Semoga Kehadiran kita untuk berpartisipasi aktif dalam acara yang sangat penting untuk berlangsungnya organisasi ini menjadi amal saleh dan mendapatkan Ridlo-Nya. Amin.

 

Buku panduan ini disusun untuk memberikan informasi dan panduan bagi para peserta Musda ke 4 yang berlangsung pada tanggal 25 Shafar 1432 H bertepatan dengan tanggal 30 januari  2011 di Kantor Pimpinan daerah Muhammadiyah ( PDM ) Kabupaten Kediri .  Buku ini berisi tentang berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksnaan pemilihan pemimpin Daerah Aisyiyah mulai dari penjaringan calon sampai dengan penetapan anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah periode 2010-2015.

 

Harapan kami buku ini dapat menjadi panduan bagi peserta Musyda dalam pelaksanaan pemilihan anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah periode 2010-2015 dan semoga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar, tertib dan santun serta menghasilkan keputusan–keputusan yang bermanfaat bagi warga ‘Aisyiyah khususnya dan umat islam umumnya.

 

Selamat mengikuti Musyda ,Aisyiyah yang ke 4

 

Kediri,   25 Shafar 1432 H

30 Januari 2011 M

 

Panitia Pemilihan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah

i

 

 
Periode 2010 – 2015

SAMBUTAN

PIMPINAN DAERAH ‘AISYIAYAH

 KABUPATEN KEDIRI

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

 

Alhamdulilah, puja dan puji hanya milik Allah semata, yang senantiasa mencurahkan Rahmat Nya kepada kita semua, Khususnya dalam kita beribadah dan beramal melalui gerakan yang sangat kita cintai yakni ‘Aisyiyah. Semoga yang kita laksanakan ini benar – benar bermakna dan membawa manfaat untuk kemaslahatan umat.

 

Perhelatan Muktamar ‘Aisyiyah ke 46 yang dilaksanakan pada 3-8 Juli 2010. Tugas selanjutnya adalah menindak lanjuti dengan perhelatan serupa di masing–masing tingkatan organisasi berupa permusyawaratan, mulai dari Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Ranting. Salah satu agenda penting dalam permusyawaratan tersebut adalah pemilihan anggota pimpinan organisasi di setiap tingkatan.

 

Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Menyampaikan terima kasih dan menyambut baik inisiatif panitia pemilihan untuk menerbitkan buku “ Panduan Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri periode 2010 -2015 “ ini. Kami berharap dengan adnya buku panduan ini, para peserta musyawarah akan lebih mudah dalam melaksanakan amanah memilih anggota pimpinan sehingga proses pemilihan akan berjalan lebih lancar dan bermutu.

 

ii

 

 
Tantangan perjuangan ‘Aisyiyah kedepan tentunya bukan tambah ringan. Banyak permasalahan yang dihadapi, khususnya yang menyangkut kehidupan perempuan, maupun permasalahan kebangsaan yang lebih luas lainnya, yang menunggu peran ‘Aisyiyah menjadi bagian dari solusinya. Hal tersebut tentunya membutuhkan kinerja organisasi yang teratur, solid dn efektif, yang mana faktor pimpinan menjadi salah satu unsur penunjang keberhasilan. Menjadi pimpinan di ‘Aisyiyah adalah identik dengan teken kontrak menginfaqkan sebagian kehidupan kita untuk melaksanakan program – program ‘Aisyiyah dengan niat ibadah karena Allah semata. Kami berharap, dengan adanya buku panduan ini, akan menuntun para musyawirin melaksanakan pemilihan dengan sebaik – baiknya dan insaallah berhasil memilih pimpinan seperti yang di harapkan.

 

Akhirnya, marilah kita semua melaksanakan salah satu tugas organisasi ini dengan tulus ikhlas dan bertanggung jawab demi tegaknya perjuangan “ Amar  Makruf  Nahi  Munkar “ dengan senantiasa memohon agar segenap langkah kita selalu mendapat ridhonya, dan bisa memberikan pencerahan yang bermakna.

 

Kediri,         25 Shafar 1432 H

                    30 Januari 2011 M

 

Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri

 

 

Hj. Lumijati Hamam, S.Ag.

K E T U A

  

ii

 

 

DAFTAR  ISI

 

Kata Pengantar Panitia Pemilihan …………………………..iii

Sambutan Pimpinan ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri ……………

Daftar isi …………………………………………………………

 

A.    Pendahuluan ……………………………………….

B.     Proses Penjaringan Calon Tetap Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Periode 2010 – 1015 …………………………………

C.    Proses Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Periode 2010 – 1015 ………………………………………………………..

 

Lampiran – lampiran

1.      Manual Acara Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Periode 2010 – 1015 ………………………………………………...

2.      Tata Tertib Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Periode 2010 – 1015 ………………………………………………………..

3.      Ketentuan Pemungutan Suara Pada Acara Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Periode 2010 – 1015 ………………………………………………………...

4.      Daftar Nama Calon Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Periode 2010 – 1015 ………………………………………………………...

5.      Panitia Pemilihan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Periode 2010 – 1015 …………………………………………………...….

6.      Biodata Calon sementara Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Periode 2010 – 1015 (lembar tersendiri) ………………………………….

 

 

DAFTAR TABEL

 

            Tabel I.           Saksi Pemilihan Suara dan                                                  Penghitungan Suara

             Tabel II.        Daftar pembagian pemilih pada TPS I

            Tabel III.        Daftar pembagian pemilih pada TPS II

            Tabel IV.        Saksi Penghitungan Suara

1

 

PANDUAN PEMILIHAN

Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah

Kabupaten Kediri

Periode 2010 – 2015

 

A.         PENDAHULUAN

Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah yang berjumlah sekurang – kurangnya 11 orang merupakan pimpinan organisasi tertinggi dalam Daerahnya yang bertugas memimpin organisasi ‘Aisyiyah di dalam Daerah dan melaksanakan kebijakan pimpinan pusat. Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah dipilih dan di tetapkan dalam Musyda dari calon – calon yang di usulkan oleh anggota Pimpinan Daerah.

Dalam pelaksanaan pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah, membutuhkan proses dengan berbagai ketentuan yang telah di atur dalam tata tertib yang di tetapkan oleh Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah dengan tidak menyalahi AD/ART ‘Aisyiyah, dan di laksanakan oleh Panitia Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah. Untuk menjalankan tugas pelaksanaan pemilihan tersebut Panitia Pemilihan menyusun buku panduan pemilihan guna memudahkan peserta Musyda sehingga Pemilihan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

 

B.         PROSES PENJARINGAN CALON TETAP ANGGOTA PIMPINAN DAERAH ‘AISYIYAH KABUPATEN KEDIRI

 

1.           

2

 

 
Dalam penjaringan anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri, Panitia pemilihan anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri meminta usulan kepada 11 anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri dan 20 Pimpinan cabang ‘Aisyiyah (Hasil dari Musyawarah Pimpinan Cabang) sesuai dengan ART pasal 12 ayat (2).

 

2.            Panitia pemilihan menerima calon anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah sejumlah 40 calon.      Dari 11 anggota Pimpinan Daerah “Asyiyah yang diusulkan dan dari 20 Pimpinan Cabang Aisyiyah. Setelah dilakukan penyeleksian secara adminitratif dan dinyatakan memenuhi syarat dengan berbagai alasan dan pertimbangan ada 22 calon tetap, sedang yang 18 calon mengundurkan diri dengan berbagai alasan yang memang sesuai dengan situasi dan kondisi, kemudian dimintakan pengesahan kepada Pimpinan Daerah ‘Asyiyah. Calon Anggota Pimpinan Daerah ‘Asyiyah yang diusulkan di minta mengisi formulir kesediaan menjadi anggota Pimpinan Daerah ‘Asyiyah, apabila terpilih dalam Musyda. Nama-nama calon yang dicantumkan kesediaanya menjadi anggota Pimpinan Daerah ‘Asyiyah nama-namanya disusun sesuai dengan urutan abjad.

 

3.            Dari 22 calon yang telah menyatakan bersedia menjadi anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah selanjutnya di ajukan pada sidang musyda untuk selanjutnya dipilih sebanyak 11 orang sebagai calon tetap terpilih anggota Pimpinan Daearah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri periode 2010 – 2015.


C.         PROSES PEMILIHAN ANGGOTA PIMPINAN DAERAH ‘AISYIYAH 2010  - 2015

 

1.            Pembagian kartu tanda pemilihan dibagikan kepada Anggota Musyda melalui perwakilan masing – masing cabang.

2.            Petugas pemilihan dengan memberikan pengantar tentang rangkaian acara pemilihan anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah.

3.            Ketua Panitia Pemilihan memperkenalkan panitia pemilihan anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah.

4.            Petugas Panitia pemilihan membacakan jumlah peserta yang hadir selanjutnya menentukan terpenuhinya quorum. Apabila quorum terpenuhi sesuai dengan aturan, dinyatakan dapat di laksanakan, apabila quorum belum terpenuhi. sidang di skors selama 15 menit yang selanjutnya sidang dapat di lanjutkan.

5.            Petugas Panitia Pemilihan membacakan tata tertib Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah yang telah di tetapkan oleh pimpinan daerah ‘Aisyiyah Nomor 001/SK/PDA/A/01/2011.

6.            Petugas Panitia Pemilihan memperkenalkan calon tetap Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah 2010 – 2015 sebanyak       orang.

7.            Petugas panitia pemilihan menjelaskan ketentuan pemilihan dan mengumumkan saksi dalam pemilihan dan penghitungan suara. Jumlah saksi dan penghitungan suara masing – masing sebanyak 6 ( enam ) orang untuk 2 ( dua ) kotak suara dengan ketentuan masing – masing kotak suara 1 saksi dari Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah dan 2 saksi daricabang.

 

 

4

 

 

3

 

Tabel 1. Saksi Pemilihan Suara Dan Perhitungan Suara pada TPS I Dan TPS II

 

No

Nama

TPS I

TPS II

1

PCA Ngadiluwih

I

0

2

PCA Pare

I

0

3

PCA Kandangan

I

0

4

PCA Gampeng Rejo

0

I

5

PCA Kandat

0

I

6

PCA Kayen Kidul

0

I

 

 

8.            Pimpinan sidang pleno II menutup acara kemudian dilanjutkan dengan pemilihan dan penghitungan suara Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah periode 2010 - 2015.

9.            Panitia Pemilihan bertugas di dua tempat kotak suara, kemudian memanggil peserta musyda sesuai dengan ketentuan. per cabang, yang telah di tentukan oleh panitia pemilihan untuk menukar kartu pemilih dengan kartu suara

10.        Peserta memilih Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah sebanyak 9 calon dari calon tetap.

11.        Setiap TPS di sediakan    meja dan    kursi sebagai tempat kartu suara Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah.

12.        Pemilih memasukkan kartu suara ke dalam kotk suara. Jumlah pemilih sebanyak    orang, terdiri atas 11 Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah dan pemilih dari 20 cabang. Untuk memudahkan pelaksanaan pemilihan, panitia menyediakan 2 tempat pemilihan suara.

 

 

 

 

Tabel II. Daftar pembagian pemilih TPS I

 

 

 

Tabel III. Daftar pembagian pemilih TPS II

 

No

Pemilih

Jumlah

1.

PCA Mojo

 

2.

PCA Plosoklaten

 

3.

PCA Pagu

 

4.

PCA Plemahan

 

5.

PCA Kayae Kidul

 

6.

PCA Purwoasri

 

7.

PCA Ngadiluwih

 

8.

PCA Wates

 

9.

PCA Kandangan

 

10.

PCA Ngletih

 

11.

PCA Ringin Rejo

 

 

JUMLAH

 

5

 

 

6

 

 

13.        Setelah pemungutan suara dinyataka selesei di lakukan penghitungan hasil pemilihan suara Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah pada setiap TPS oleh 3 petugas ( Petugas pembaca kartu suara, penulis hasil perhitungan suara dan para saksi.

14.        Saksi perhitungan suara sebanyak 6 orag untuk 2 kotak suara, dengan ketentuan 2 saksi dari Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah dan 4 Saksi dari Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah. Saksi setiap kotak suara terdiri dari 1 saksi dari Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah dan 2 saksi dari Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah

 

Tabel V. Saksi penghitungan suara

No

Nama

TPS I

TPS II

1.

PAC Purwoasri

1

0

2.

PAC Ringin Rejo

1

0

3.

PDA Kab. Kediri

1

0

4.

PCA Kras

0

1

5.

PCA Papar

0

1

6.

PDA Kab Kediri

0

1

 

15.        Tempat penghitungan suara di laksanakan di Kantor Pimpinan daerah Muhammadiyah ( PDM ) Kabupaten Kediri. Di bawah tanggung jawab panitia pemilih.

16.        Setelah pemungutan suara di nyatakan selesei dilakukan penghitungan hasil pemungutan suara anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah oleh petugas dan para saksi.

17.        Setelah di lakukan penghitungan hasil pemungutan suara anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah, ketua panitia pemilihan menetapkan hasil perhitungan suara pada sidang pleno.

18.        Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah terpilih melakukan sidang untuk memilih ketua dan sekretaris Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah periode 2010 – 2015.

19.        Ketua yang terpilih di tetapkan pada sidang pleno Musyda dilanjutkan dengan serah terima jabatan Ketua Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah periode 2005 – 2010 kepada ketua Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah  periode 2010 – 2015.

 

 

Kediri,   25 Shafar 1432 H

30 Januari 2011 M

 

 

Panitia Pemilihan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri

Periode 2010 – 2015

 

 

 


 

 


 

8

 

 

7

 

 

LAMPIRAN 1

 

 

 

ACARA PEMILIHAN

CALON TETAP

ANGGOTA PIMPINAN DAERAH ‘AISYIYAH

PERIODE 2010 – 2015

 

 

Hari                   : Ahad

Tanggal             : 30 Januari 2011

Pukul                 : 13.15 – 14.30 WIB

 

 

No

Waktu

A c a r a

1

13.15 – 14.30

Pengaturan Pimpinan Sidang Pleno

Penjelasan Umum Panitia Pemilihan

Pembacaan Tatib

Pengenalan calon Pimpinan

Proses Pemilihan Pimpinan

Penghitungan Suara

Rapat formatur / Penetapan Ketua dan Sekertaris

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN 2

 

 

TATA TERTIB PEMILIHAN

ANGGOTA PIMPINAN DAERAH ‘AISYIYAH

PERIODE 2010 – 2015

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Yang dimaksud dengan:

 

1.            Organisasi adalah ‘aisyiyah.

2.            Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah selanjutnya di singkat PDA adalah pimpinan tertinggi dalam organisasi di tingkat kabupaten.

3.            Pimpinan harian organisasi adalah para ketua, sekretaris, dan bendahara.

4.            Musyda adalah Musyawarah Daerah tahun 2011.

5.            Surat edaran adalah surat yang dikeluarkan oleh Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten  Kediri berkaitan dengan tata tertib pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten Kediri periode 2010 – 2015.

6.            Calon ialah calon Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri periode 2010 - 2015 yang di usulkan oleh Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri periode 2010 - 2011 dan oleh Anggota Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah hasil musyawarah pimpinan cabang, selanjutnya disebut calon Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah .

7.           

10

 

 

9

 

 
Calon sementara ialah calon Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri yang telah memenuhi syarat sebagai calon. Calon tetap ialah calon Anggota. Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri yang di tetapkan oleh anggota musyda.

8.            Calon tetap terpilih adalah calon Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri yang dipilih dan di tetapkan oleh musyda.

9.            Panitia pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri yang selanjutnya disebut panitia adalah panitia yang di bentuk oleh sidang musyawarah pimpinan Daerah dan atas usul Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri dan mendapatkan SK dari Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri No. 001/SK-PWA/DA/2011, dengan tugas pokok mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan anggota PDA kabupaten keddiri periode 2010 – 2015.

 


11

BAB II

CALON

Pasal 2

 

Syarat untuk menjadi calon Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri.

a.            Taat beribadah dan mengamalkan ajaran agama Islam.

b.            Taat kepada azaz dan tujuan organisasi.

c.             Menjadi teladan sebagai anggota organisasi dan sebagai anggota masyarakat.

d.            Taat kepada keputusan, peraturan dan garis kebijakan organisasi.

e.             Mampu dan cakap dalam menjalankan tugas.

f.             Berpengalaman sebagai anggota pimpinan daerah, atau pimpinan cabang, atau badan pembantu pimpinan tingkat daerah dan atau cabang atau pimpinan daerah angkatan muda muhammadiyah sekurang – kurangnya satu periode.

g.            Tidak merangkap sebagai

1.            Pimpinan harian partai politik atau anggota legislatif wakil parpol.

2.            Pimpinan harian organisasi lain yang memiliki amal usaha yang sama.

 

BAB III

PENCALONAN

Pasal 3

 

a.            Usul pencalonan dari Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri sebanyak – banyaknya 11 orang disampaikan kepada panitia pemilihan.

b.           

12

 

 

 
Usul pencalonan dari Anggota Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah kabupaten kediri hasil musyawarah pimpinan cabang sebanyak – banyaknya 9 orang disampaikan kepada panitia pemilihan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan.

 

BAB IV

PROSES DAN CARA PEMILIHAN

Pasal 4

Proses pemilihan

 

a.            Panitia pemilihan menerima dan menghimpun nama – nama calon meneliti persyaratan calon Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri sesuai dengan pasal 2 tata tertib ini.

b.            Calon yang telah menyatakan kesediannya menjadi Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri berkedudukan sebagai calon sementara.

c.             Panitia pemilihan menyusun daftar calon sementara sesuai dengan urutan abjad, dan mengajukannya dalam musyawarah Daerah untuk di tetapkan sebagai calon tetap.

 

Pasal 5

Proses yang dilakukan oleh calon

a.            Anggota ‘Aisyiyah yang dicalonkan, telah bersedia atau tidak bersedia atas pencalonan dirinya, mengisi pernyataan yang disampaikan kepada panitia pemilihan selambat – lambatnya 7 hari sebelum di langsungkannya Musyawarah Daerah.

b.            Pengembalian pernyataan kesediaan sebagai calon yang melebihi batas waktu yang di tentukan dinyatakan tidak di terima.

 

 

 

 

13

 

Pasal 6

Proses Dalam Musyawarah Daerah

a.            Musyawarah Daerah  memilih dan menetapkan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah sebanyak 11 orang dari calon tetap.

b.            Setiap anggota Musyawarah yang hadir dalam sidang musyawarah daerah berhak memilih anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri dari calon tetap, sebanyak yang ditetapkan sidang pleno Musyawarah Daerah  dan tidak boleh diwakilkan.

c.             Pemilihan calon anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri dapat dilakukan secara langsung bebas dan rahasia.

d.            Pada pemilihan yang dilaksanakan secara langsung setiap Anggota  Musyawarah Daerah memilih calon tetap sebanyak 11 orang tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang

e.             Para calon tetap terpilih menetapkan salah seorang dari mereka selaku ketua dan sekretaris Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri

f.             Pada pemilihan yang dilaksanakan secara formatur, sidang Musyawarah Daerah memilih dan menetapkan

1.            Jumlah formatur yang di ambil dari calon tetap, selanjutnya anggota formatur memilih anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri sebanyak 11 orang sesuai dengan keputusan sidang pleno formatur

2.            Anggota formatur menjadi anggota PDA Kabupaten Kediri

3.            Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri terpilih menetapkan salah seorang dari mereka sebagai ketua

g.           

14

 

 

 
Hasil pemilihan Anggota’ Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Periode 2010 – 2015, ketua dan sekretaris Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri di sahkan dan ditetapkan dalam sidang Musyawarah Daerah

BAB V

PANITIA PEMILIHAN

Pasal 7

Tugas

 

Panitia pemilihan bertugas :

a.            Menyelenggarakan pemilihan Anggota’ Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Periode 2010 – 2015.

b.            Mengumpulkan nama calon sementara, memproses penetapan menjadi calon tetap,  memproses penetapan menjadi calon tetap terpilih, dan memproses ketetapanya sebagai Anggota’ Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah, serta Ketua dan Sekretaris PDA Kabupaten Kediri dalam sidang Musyawarah Daerah.

c.             Memimpin serah terima jabatan ketua  Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Periode 2005 – 2010 kepada ketua terpilih.

d.            Bertanggung jawab kepada sidang Musyawarah Daerah serta melakukan koordinasi dengan  Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri atas ketertiban dan kelancaran jalannya pemilihan.

 

BAB VI

WAKTU PEMILIHAN

Pasal 8

 

Waktu pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri Periode 2010 – 2015 di tetapkan oleh Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri

 

 

15

 

 

 

 

BAB VII

TANGGUNG JAWAB

Pasal 9

Penanggungjawab penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri adalah Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri.


Pasal 10

         Lain – lain

Hal – hal yang tidak atau belum di atur dalam Tata tertib ini akan di tetapkan kemudian oleh Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri

 

Di tetapkan di : Kediri

Tanggal   25 Shafar 1432 H

30 Januari 2011 M

 

 

 

                Ketua                                                  Sekretaris

 

 

 

Hj. Kristin Muslimah Untung              Dra. Juhartini, SH. MM


16

 

 

 

 

LAMPIRAN 3

 

 

KETENTUAN PEMUNGUTAN SUARA

DALAM ACARA PEMILIHAN ANGGOTA

PIMPINAN DAERAH ‘AISYIYAH

KABUPATEN KEDIRI

PERIODE 2010 – 2015

 

1.            Pemilihan anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Periode 2010 – 2015 di selenggarakan pada acara pemilihan.

2.            Setiap anggota musyawarah Daerah (Musyda ) harus berada di tampat pemungutan suara sebelum melakukan pemilihan.

3.            Acara pemilihan di ikuti  oleh anggota musyawarah Daerah.

4.            Setiap anggota musyawarah Daerah berhak mendapatkan kartu tanda pemilih.

5.            Panitia pemilihan membagi kartu tanda pemilih kepada setiap anggota musyawarah Daerah melalui ketua PCA masing – masing.

6.            Setiap anggota musyawarah Daerah menerima kartu suara secara perorangan dengan menukarkan kartu tanda pemilih dalam Musyda.

7.            Setiap anggota musyawarah Daerah memilih 9 orang dari daftar nama calon tetap yang telah di tetapkan dalam Musyda dengan cara melingkari nomor calon yang di pilih.

8.            Jika terjadi kekeliruan dalam melingkari calon yang dipilih, maka diberi tanda silang pada no yang salah tersebut dan di parap.

17

 

 

9.            Kartu suara di anggap sah apa bila :

a.            Ada tanda tangan dari Ketua Panitia Pemilihan

b.            Memuat daftar calon tetap

c.             Utuh / Tidak rusak dan dapat di baca

d.            Tidak ada coretan dan tanda tangan selain ketua

10.        Setiap anggota musyawarah Daerah memasukkan sendiri kartu suara ke kotak suara, tidak boleh di wakilkan orang lain.

11.        Perhitungan suara dilakukan oleh panitia Pemilihan  di saksikan oleh saksi yang telah di tetapkan dalam musyawarah Daerah.

12.        Hasil perhitungan suara di tuangkan dalam berita acara yang dibuat dan di tanda tangani oleh Panitia Pemilihan dan Saksi.

13.        Hasil Perhitungan suara di sahkan dan di tetapkan dalam sidang pleno Musyda ke 4 Kabupaten Kediri.

14.        Hal – hal yang belum di atur dalam petunjuk teknis Pemungutan suara akan di atur kemudian.

 


18

 

 

 

 

 

LAMPIRAN 4

 

 

DAFTAR CALON ANGGOTA PIMPINAN DAERAH ASYIYAH KABUPATEN KEDIRI PERIODE 2010-2015

 

1.                   AL JAMA’IN, S.Pd                                   

2.                   AMANAH                                    

3.                   ANIK SURYANI K, S.Pd         

4.                   ASRIANI MAIDAH, S.Pd        

5.                   ETIK KHUSNATUL M. Hj. S.Pd                          

6.                   HARTI MONAH

7.                   HARTINI                                    

8.                   JUHARTINI Dra, SH. MM                                     

9.                   KRISTIN MUSLIMAH UNTUNG, Hj                  

10.                MASRIYAH KOES TRISATYO,S.Pd                  

11.                MULHIMAH ZAINUDIN                                       

12.                RIRIN YULI HAYATI, Dra                                    

13.                RUMPIYATI, Hj. BA                                                               

14.                SALAMAH, S.Pd

15.                SAMILAH                                                   

16.                SATIFAH ALFIANSIH, Hj. dr                                              

17.                SISMIJARSI FARIET, Hj, Dra. MM                   

18.                SITI KHOTIMAH                                                    

19.                SUHARTI, Hj. Dra. MM                                          

20.                SYAMSIYAH KHUSNAN

21.                WAHIDAH

22.                WIWIK MUSFIATIN, Hj

 


19

 

 

 

LAMPIRAN 5

 

 

PANITIA :

 

* Hj. KRISTIN MUSLIMAH UNTUNG  * Dra. RIRIN YULIATI ISKAK

* SUNARTI AHMAD FANANI, SH         * RAHAYU, S. Pd

* Dra. JUHARTINI, SH. MM                       * ROSIDA MAKHRUS, S. Pd

* MARSIYAH, S. Pd         
                                                                                             
                                                                 HASIL TABULASI PERHITUNGAN SUARA                               

   

NO

NAMA

TPS I

TPS II

TOTAL

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

al jama'in

10

17

27

 

IIIII

IIIII

IIIII

II

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

17

2

amanah

4

3

7

 

III

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3

3

anik suryani

13

18

31

 

IIIII

IIIII

IIIII

III

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

18

4

asriani m

12

26

38

11

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

I

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

26

5

etik HM

45

32

77

4

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

II

 

 

 

 

 

 

 

 

 

32

6

hartimunah

1

1

2

 

I

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

7

hartini

3

8

11

 

IIIII

III

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

8

8

juhartini

48

35

83

3

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

 

 

 

 

 

 

 

 

 

35

9

kristin m

51

41

92

2

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

I

 

 

 

 

 

 

 

41

10

maarsiyah

17

11

28

 

IIIII

IIIII

I

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

11

11

mulhimah

40

32

72

6

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

II

 

 

 

 

 

 

 

 

 

32

12

ririn yuli

35

37

72

5

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

II

 

 

 

 

 

 

 

 

37

13

rumpijati

43

27

70

7

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

II

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

27

14

salamah

43

27

70

8

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

II

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

27

15

salimah

10

12

22

 

IIII

II

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

12

16

satifah e

52

41

93

1

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

I

 

 

 

 

 

 

 

41

17

sismiarsi

34

21

55

10

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

I

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

21

18

siti k

1

2

3

 

II

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

19

suharti

16

10

26

 

IIIII

IIIII

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

10

20

syamsiah

3

1

4

 

I

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

21

wahidah

0

2

2

 

II

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2

22

wiwik m

38

27

65

9

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

IIIII

II

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

27

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



                                              NASKAH PELANTIKAN

JANJI PIMPINAN

(UNTUK DITIRUKAN)

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Rodhitubillaahirobba Wabil Islaamidinna Wabi

Muhammadinnabiyyau Warosuula.

Robbizidni ilma Waryuqni Fahma Wadj Alni minassholikhin.

 

        Sebagai Pimpinan Aisyiah kami berjanji :

1.                     Memegang teguh ajaran islam Beramar ma’ruf nahi  mungkar Dengan ikhlas   karena Alloh SWT.

2.  Setia pada prinsip prinsip dasar perjuangan Aisyiyah dan melaksanakan amanah

sebaik-baiknya

3.                     Dapat menjadi teladan utama, dan berjuang untuk kesejahteraan umat

          manusia  sebagai perwujudan rahmatan lil’alamin.

 

                                     KATA PELANTIKAN               

                                       ( Tidak ditirukan )

 

Kami atas nama Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Kediri Melantik saudara-saudara  sebagai

Pimpinan Cabang Aisyiyah Cabang Pare

Pereode 2010 – 2015

Semoga Alloh SWT. Senantiasa memberikan taufiq dan hidayah-Nya Kepada kita semua

Amin


 

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website