Direktori Musda 'Aisyiyah
PIMPINAN DAERAH ‘AISYIYAH KAB. KEDIRI
PERIODE 2005-2010
KATA PENGANTAR
Puji syukur pada Allah yang telah melimpahkan rahmad dan karunianya pada kita semua. Sholawat dan salam atas Nabi Muhammad beserta orang-orang yang beriman.
Alhamdulillah hari ini kita bisa melaksanakan Musyda semoga bias berjalan dengan lancar dan menghasilkan pimpinan dan program yang bermanfaat bagi umat dan organisasi amin.
Buku panduan ini disusun untuk memberikan informasi sekaligus menjadi petunjuk pelaksanaan bagi peserta musyawarah dalam mengikuti rangkaian acara Musyda. Buku panduan ini berisi:
1.Kata Pengantar
2. Sambutan PDA Kab. Kediri
3. Kerangka acuan Musywil
4.Penjelasan Umum
5.Tata tertib
6. Jadwal Acara
Semoga buku ini bermanfaat bagi para peserta Musyawarah. Selamat bermusyawarah semoga semuanya berjalan dengan lancar dan memuaskan bagi seluruh peserta dan anggota persyarikatan serta menghasilkan keputusan
Dan program yang diridhoi Allah. Amin
Kediri,30 Januari 2011
PENJELASAN UMUM PELAKSANAAN MUSYDA
PDA KAB. KEDIRI PERIODE 2005-2010
A. Waktu dan tempat
1. Musyda PDA Kab. Kediri dilaksanakan pada tgl 30 Januari 2011
2. Pelaksanaan Musyda bertempat di Gedung Dakwah Muhammadiyah Kab. Kediri dan Perguruan SDMuhammadiyah Assalam Gurah Kediri.
3. Acara dilaksanakan sehari penuh mulai pukul 07.00 s/d pukul 17.00.
B. Penukaran Mandat
1. Penukaran mandate di meja penerimaan di Gedung Dakwah Muhammadiyah.
2. Penukaran mandate dimulai pk 07.00 s/d pk 08.00
C. Kewajiban peserta Musyda
1. Membawa mandate dari PCA.
2. Membayar SWO pada waktu penukaran mandate
3. Mentaati tata tertib Musyda.
D. Fasilitas peserta
1. Perlengkapan Musyda yang disediakan panitia
2. Konsumsi selama kegiatan berlangsung.
E. Lain-lain
Peserta harus mengikuti semua acara persidangan, muali pembukaan hingga acara berakhir.
TATA TERTIB
MUSYAWRAH DAERAH ‘AISYIYAH KABUPATEN KEDIRI
PERIODE 2005-2010
1. Tata tertib dan ketentuan pelaksanaan Musyda ‘Aisyiyah Kab. Kediri ditetapkan oleh PDA Kab. Kediri(ART ps 24 ayat 3)
2. Peserta Musyawarah terdiri dari:
a.Anggota Musyawarah:
1. Anggota PDA Kab. Kediri yang telah disahkan oleh PWA
2. Ketua dan sekretaris PCA se Kab. Kediri atau penggantinya
3. Anggota PCA /BPP se Kab. Kediri masing –masing diwakili 2 utusan
4. PerwakilanPRA dengan ketentuan tiap 3 PRA 1 utusan
b.Undangan
1. Anggota AMM putri tingkat Daerah masing –masing diwakili 2 utusan
2. Perwakilan BPP tingkat Daerah diwakili 1 utusan
3. Wakil PWA Jawa Timur.
4. Undangan umum yang telah diputuskan oleh rapat pleno
3 . Persidangan
a. Sidang pleno
Dihadiri oleh pesrta Musyda, dipimpin oleh anggota PDA yang ditunjuk
b. Sidang Komisi
Dihadiri oleh sebagian anggota Musyda, dipimpin oleh ketua siding, dibantu sekretaris yang keduanya ditunjuk dari dan oleh peserta siding didampingi oleh anggota PDA.
4. Jalannya Sidang
a. Ketua siding memimpin sidang, membuka, dan menutup me
nurut waktu yang sditentukan
b.Pembicaraan dalam pleno menjadi bahan dalam komisi
c.Peserta berbicara seizing ketua siding
d.Ketua sidang berhak mengingatkan dan menghentikan pembicaraan bila melebihi batas waktuatau menyimpang dari persoalan
c. Peserta diharap menjaga keamanan, ketertiban,ketepatan waktu dan kelancaran sidang.
5. Hak dan kewajiban peserta sidang
a. Mengikuti semua sidang yang diselenggarakan
b. Berpakaian seragam atau yang pantas dan sopan dimohon
tidak memakai celana bila berpakaian seragam.
c. Berada di ruang tepat waktu
d. Dilarang meninggalkan ruangan selama sidang berlangsung
e. Apabila menyampaikan pertanyaan,saran dan usul hendaknya member isyarat dan menyebutkan nama dan asal cabang utusan.
f. Peserta berhak berbicara dan bersuara satu suara dan undangan berhak berbicara saja, bilatak ada waktu bias menyampaikan secara tertulis.
6.Lain-lain.
Hal-hal yang belum diatur dalam penjelasan umum ini akan di
Tentukan kemudian.
JADWAL ACARA
MUSYAWARAH DAERAH ‘AISYIYAH KAB. KEDIRI PERIODE 2005-2010
TANGGAL 30 JANUARI 2011
WAKTU |
KEGIATAN |
NARA SUMBER |
MODERATOR |
07.00-08.00 |
CHEK IN PESERTA |
- |
PANITIA |
08.00-09.30 |
Acara.Pembukaan |
|
|
|
a.Pembukaan |
|
|
|
b.Pembacaan Ayat Alqur’an |
|
|
|
c.Indonesia Raya& Mars ‘Aisyiyah d.Sambutan - Ket. Panitia -PDA -PDM -Bupati -PWA e. Penutup |
|
Dra.Erie Nurrokhim,M.Kes |
09.30-09.45 |
istirahat |
|
|
09.45-11.15 |
Pleno I |
|
Hj.Etik HM,S.Pd |
|
1.Pemb Tatib |
|
|
|
2.Lap.Pertngg jwban |
PDA |
|
|
3.Tanggapan |
|
|
|
4.Jawaban Tanggpn |
|
|
|
5.Pengesahan |
|
|
11.15-12.30 |
Pleno II Pembagian Komisi |
|
|
|
Sidang Komisi |
PDA |
|
12.30-13.15 |
Ishoma |
|
Panitia |
13.15-14.30 |
Pemilihan PDA |
|
|
|
1.Penjelasan 2.Pembacaan tatib 3.Pengenalan calon 4.Proses pemilihan |
|
|
14.30-15.30 |
Pleno III -Lap. Hasil Komisi -Tanggapan -Pengesahan |
|
PDA |
15.30-15.45 |
Istirahat |
|
|
15.45-16.30 |
Pengesahan hasil pemilihan&Penetapan Ketua dan Sekretaris PDA Periode 2010-2015 |
Panitia Pemilihan |
Dra Ririn Yuli Hayati |
16.30-17.00 |
Penutupan |
|
|
|
-Sambutan PWA |
|
|
|
-Sambutan Ketua terpilih |
|
Hj.Wiwik Nurkholis |
|
-Doa |
|
|
|
PANDUAN PEMILIHAN PIMPINAN DAERAH 'AISYIYAH 2010-2015
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam yang selalu melimpahkan Rahmat, Inayah dan Karunianya kepada kita sehingga kita bisa menghadiri Musda ‘Aisyiyah yang ke 4 di Kantor Pimpinan daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kediri . Semoga Kehadiran kita untuk berpartisipasi aktif dalam acara yang sangat penting untuk berlangsungnya organisasi ini menjadi amal saleh dan mendapatkan Ridlo-Nya. Amin.
Buku panduan ini disusun untuk memberikan informasi dan panduan bagi para peserta Musda ke 4 yang berlangsung pada tanggal 25 Shafar 1432 H bertepatan dengan tanggal 30 januari 2011 di Kantor Pimpinan daerah Muhammadiyah ( PDM ) Kabupaten Kediri . Buku ini berisi tentang berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksnaan pemilihan pemimpin Daerah Aisyiyah mulai dari penjaringan calon sampai dengan penetapan anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah periode 2010-2015.
Harapan kami buku ini dapat menjadi panduan bagi peserta Musyda dalam pelaksanaan pemilihan anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah periode 2010-2015 dan semoga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar, tertib dan santun serta menghasilkan keputusan–keputusan yang bermanfaat bagi warga ‘Aisyiyah khususnya dan umat islam umumnya.
Selamat mengikuti Musyda ,Aisyiyah yang ke 4
Kediri, 25 Shafar 1432 H
30 Januari 2011 M
Panitia Pemilihan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah
|
|
SAMBUTAN
PIMPINAN DAERAH ‘AISYIAYAH
KABUPATEN KEDIRI
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulilah, puja dan puji hanya milik Allah semata, yang senantiasa mencurahkan Rahmat Nya kepada kita semua, Khususnya dalam kita beribadah dan beramal melalui gerakan yang sangat kita cintai yakni ‘Aisyiyah. Semoga yang kita laksanakan ini benar – benar bermakna dan membawa manfaat untuk kemaslahatan umat.
Perhelatan Muktamar ‘Aisyiyah ke 46 yang dilaksanakan pada 3-8 Juli 2010. Tugas selanjutnya adalah menindak lanjuti dengan perhelatan serupa di masing–masing tingkatan organisasi berupa permusyawaratan, mulai dari Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Ranting. Salah satu agenda penting dalam permusyawaratan tersebut adalah pemilihan anggota pimpinan organisasi di setiap tingkatan.
Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Menyampaikan terima kasih dan menyambut baik inisiatif panitia pemilihan untuk menerbitkan buku “ Panduan Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri periode 2010 -2015 “ ini. Kami berharap dengan adnya buku panduan ini, para peserta musyawarah akan lebih mudah dalam melaksanakan amanah memilih anggota pimpinan sehingga proses pemilihan akan berjalan lebih lancar dan bermutu.
|
|
Akhirnya, marilah kita semua melaksanakan salah satu tugas organisasi ini dengan tulus ikhlas dan bertanggung jawab demi tegaknya perjuangan “ Amar Makruf Nahi Munkar “ dengan senantiasa memohon agar segenap langkah kita selalu mendapat ridhonya, dan bisa memberikan pencerahan yang bermakna.
Kediri, 25 Shafar 1432 H
30 Januari 2011 M
Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri
Hj. Lumijati Hamam, S.Ag.
K E T U A
|
|
DAFTAR ISI
Kata Pengantar Panitia Pemilihan …………………………..iii
Sambutan Pimpinan ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri ……………
Daftar isi …………………………………………………………
A. Pendahuluan ……………………………………….
B. Proses Penjaringan Calon Tetap Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Periode 2010 – 1015 …………………………………
C. Proses Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Periode 2010 – 1015 ………………………………………………………..
Lampiran – lampiran
1. Manual Acara Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Periode 2010 – 1015 ………………………………………………...
2. Tata Tertib Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Periode 2010 – 1015 ………………………………………………………..
3. Ketentuan Pemungutan Suara Pada Acara Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Periode 2010 – 1015 ………………………………………………………...
4. Daftar Nama Calon Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Periode 2010 – 1015 ………………………………………………………...
5. Panitia Pemilihan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Periode 2010 – 1015 …………………………………………………...….
6. Biodata Calon sementara Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Periode 2010 – 1015 (lembar tersendiri) ………………………………….
|
DAFTAR TABEL
Tabel I. Saksi Pemilihan Suara dan Penghitungan Suara
Tabel II. Daftar pembagian pemilih pada TPS I
Tabel III. Daftar pembagian pemilih pada TPS II
Tabel IV. Saksi Penghitungan Suara
|
|
PANDUAN PEMILIHAN
Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah
Kabupaten Kediri
Periode 2010 – 2015
A. PENDAHULUAN
Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah yang berjumlah sekurang – kurangnya 11 orang merupakan pimpinan organisasi tertinggi dalam Daerahnya yang bertugas memimpin organisasi ‘Aisyiyah di dalam Daerah dan melaksanakan kebijakan pimpinan pusat. Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah dipilih dan di tetapkan dalam Musyda dari calon – calon yang di usulkan oleh anggota Pimpinan Daerah.
Dalam pelaksanaan pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah, membutuhkan proses dengan berbagai ketentuan yang telah di atur dalam tata tertib yang di tetapkan oleh Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah dengan tidak menyalahi AD/ART ‘Aisyiyah, dan di laksanakan oleh Panitia Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah. Untuk menjalankan tugas pelaksanaan pemilihan tersebut Panitia Pemilihan menyusun buku panduan pemilihan guna memudahkan peserta Musyda sehingga Pemilihan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
B. PROSES PENJARINGAN CALON TETAP ANGGOTA PIMPINAN DAERAH ‘AISYIYAH KABUPATEN KEDIRI
1.
|
|
2. Panitia pemilihan menerima calon anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah sejumlah 40 calon. Dari 11 anggota Pimpinan Daerah “Asyiyah yang diusulkan dan dari 20 Pimpinan Cabang Aisyiyah. Setelah dilakukan penyeleksian secara adminitratif dan dinyatakan memenuhi syarat dengan berbagai alasan dan pertimbangan ada 22 calon tetap, sedang yang 18 calon mengundurkan diri dengan berbagai alasan yang memang sesuai dengan situasi dan kondisi, kemudian dimintakan pengesahan kepada Pimpinan Daerah ‘Asyiyah. Calon Anggota Pimpinan Daerah ‘Asyiyah yang diusulkan di minta mengisi formulir kesediaan menjadi anggota Pimpinan Daerah ‘Asyiyah, apabila terpilih dalam Musyda. Nama-nama calon yang dicantumkan kesediaanya menjadi anggota Pimpinan Daerah ‘Asyiyah nama-namanya disusun sesuai dengan urutan abjad.
3. Dari 22 calon yang telah menyatakan bersedia menjadi anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah selanjutnya di ajukan pada sidang musyda untuk selanjutnya dipilih sebanyak 11 orang sebagai calon tetap terpilih anggota Pimpinan Daearah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri periode 2010 – 2015
C. PROSES PEMILIHAN ANGGOTA PIMPINAN DAERAH ‘AISYIYAH 2010 - 2015
1. Pembagian kartu tanda pemilihan dibagikan kepada Anggota Musyda melalui perwakilan masing – masing cabang.
2. Petugas pemilihan dengan memberikan pengantar tentang rangkaian acara pemilihan anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah.
3. Ketua Panitia Pemilihan memperkenalkan panitia pemilihan anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah.
4. Petugas Panitia pemilihan membacakan jumlah peserta yang hadir selanjutnya menentukan terpenuhinya quorum. Apabila quorum terpenuhi sesuai dengan aturan, dinyatakan dapat di laksanakan, apabila quorum belum terpenuhi. sidang di skors selama 15 menit yang selanjutnya sidang dapat di lanjutkan.
5. Petugas Panitia Pemilihan membacakan tata tertib Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah yang telah di tetapkan oleh pimpinan daerah ‘Aisyiyah Nomor 001/SK/PDA/A/01/2011.
6. Petugas Panitia Pemilihan memperkenalkan calon tetap Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah 2010 – 2015 sebanyak orang.
7. Petugas panitia pemilihan menjelaskan ketentuan pemilihan dan mengumumkan saksi dalam pemilihan dan penghitungan suara. Jumlah saksi dan penghitungan suara masing – masing sebanyak 6 ( enam ) orang untuk 2 ( dua ) kotak suara dengan ketentuan masing – masing kotak suara 1 saksi dari Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah dan 2 saksi daricabang.
|
|
|
|
Tabel 1. Saksi Pemilihan Suara Dan Perhitungan Suara pada TPS I Dan TPS II
No |
Nama |
TPS I |
TPS II |
1 |
PCA Ngadiluwih |
I |
0 |
2 |
PCA Pare |
I |
0 |
3 |
PCA Kandangan |
I |
0 |
4 |
PCA Gampeng Rejo |
0 |
I |
5 |
PCA Kandat |
0 |
I |
6 |
PCA Kayen Kidul |
0 |
I |
8. Pimpinan sidang pleno II menutup acara kemudian dilanjutkan dengan pemilihan dan penghitungan suara Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah periode 2010 - 2015.
9. Panitia Pemilihan bertugas di dua tempat kotak suara, kemudian memanggil peserta musyda sesuai dengan ketentuan. per cabang, yang telah di tentukan oleh panitia pemilihan untuk menukar kartu pemilih dengan kartu suara
10. Peserta memilih Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah sebanyak 9 calon dari calon tetap.
11. Setiap TPS di sediakan meja dan kursi sebagai tempat kartu suara Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah.
12. Pemilih memasukkan kartu suara ke dalam kotk suara. Jumlah pemilih sebanyak orang, terdiri atas 11 Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah dan pemilih dari 20 cabang. Untuk memudahkan pelaksanaan pemilihan, panitia menyediakan 2 tempat pemilihan suara.
Tabel II. Daftar pembagian pemilih TPS I
No |
Pemilih |
Jumlah |
1. |
PCA Gurah |
|
2. |
PCA Grogol |
|
3. |
PCA Pare |
|
4. |
PCA Papar |
|
5. |
PCA Kras |
|
6. |
PCA Banyakan |
|
7. |
PCA Ngapeng Rejo |
|
8. |
PCA Kandat |
|
9. |
PCA Kepung |
|
10. |
PCA Puncu |
|
|
JUMLAH |
|
Tabel III. Daftar pembagian pemilih TPS II
No |
Pemilih |
Jumlah |
1. |
PCA Mojo |
|
2. |
PCA Plosoklaten |
|
3. |
PCA Pagu |
|
4. |
PCA Plemahan |
|
5. |
PCA Kayae Kidul |
|
6. |
PCA Purwoasri |
|
7. |
PCA Ngadiluwih |
|
8. |
PCA Wates |
|
9. |
PCA Kandangan |
|
10. |
PCA Ngletih |
|
11. |
PCA Ringin Rejo |
|
|
JUMLAH |
|
|
|
|
|
13. Setelah pemungutan suara dinyataka selesei di lakukan penghitungan hasil pemilihan suara Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah pada setiap TPS oleh 3 petugas ( Petugas pembaca kartu suara, penulis hasil perhitungan suara dan para saksi.
14. Saksi perhitungan suara sebanyak 6 orag untuk 2 kotak suara, dengan ketentuan 2 saksi dari Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah dan 4 Saksi dari Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah. Saksi setiap kotak suara terdiri dari 1 saksi dari Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah dan 2 saksi dari Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah
Tabel V. Saksi penghitungan suara
No |
Nama |
TPS I |
TPS II |
1. |
PAC Purwoasri |
1 |
0 |
2. |
PAC Ringin Rejo |
1 |
0 |
3. |
PDA Kab. Kediri |
1 |
0 |
4. |
PCA Kras |
0 |
1 |
5. |
PCA Papar |
0 |
1 |
6. |
PDA Kab Kediri |
0 |
1 |
15. Tempat penghitungan suara di laksanakan di Kantor Pimpinan daerah Muhammadiyah ( PDM ) Kabupaten Kediri. Di bawah tanggung jawab panitia pemilih.
16. Setelah pemungutan suara di nyatakan selesei dilakukan penghitungan hasil pemungutan suara anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah oleh petugas dan para saksi.
17. Setelah di lakukan penghitungan hasil pemungutan suara anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah, ketua panitia pemilihan menetapkan hasil perhitungan suara pada sidang pleno.
18. Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah terpilih melakukan sidang untuk memilih ketua dan sekretaris Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah periode 2010 – 2015.
19. Ketua yang terpilih di tetapkan pada sidang pleno Musyda dilanjutkan dengan serah terima jabatan Ketua Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah periode 2005 – 2010 kepada ketua Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah periode 2010 – 2015.
Kediri, 25 Shafar 1432 H
30 Januari 2011 M
Panitia Pemilihan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri
Periode 2010 – 2015
|
|
|
|
LAMPIRAN 1 |
ACARA PEMILIHAN
CALON TETAP
ANGGOTA PIMPINAN DAERAH ‘AISYIYAH
PERIODE 2010 – 2015
Hari : Ahad
Tanggal : 30 Januari 2011
Pukul : 13.15 – 14.30 WIB
No |
Waktu |
A c a r a |
1 |
13.15 – 14.30 |
Pengaturan Pimpinan Sidang Pleno |
Penjelasan Umum Panitia Pemilihan |
||
Pembacaan Tatib |
||
Pengenalan calon Pimpinan |
||
Proses Pemilihan Pimpinan |
||
Penghitungan Suara |
||
Rapat formatur / Penetapan Ketua dan Sekertaris |
LAMPIRAN 2 |
TATA TERTIB PEMILIHAN
ANGGOTA PIMPINAN DAERAH ‘AISYIYAH
PERIODE 2010 – 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan:
1. Organisasi adalah ‘aisyiyah.
2. Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah selanjutnya di singkat PDA adalah pimpinan tertinggi dalam organisasi di tingkat kabupaten.
3. Pimpinan harian organisasi adalah para ketua, sekretaris, dan bendahara.
4. Musyda adalah Musyawarah Daerah tahun 2011.
5. Surat edaran adalah surat yang dikeluarkan oleh Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten Kediri berkaitan dengan tata tertib pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten Kediri periode 2010 – 2015.
6. Calon ialah calon Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri periode 2010 - 2015 yang di usulkan oleh Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri periode 2010 - 2011 dan oleh Anggota Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah hasil musyawarah pimpinan cabang, selanjutnya disebut calon Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah .
7.
|
|
|
|
8. Calon tetap terpilih adalah calon Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri yang dipilih dan di tetapkan oleh musyda.
9. Panitia pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri yang selanjutnya disebut panitia adalah panitia yang di bentuk oleh sidang musyawarah pimpinan Daerah dan atas usul Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri dan mendapatkan SK dari Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri No. 001/SK-PWA/DA/2011, dengan tugas pokok mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan anggota PDA kabupaten keddiri periode 2010 – 2015
|
BAB II
CALON
Pasal 2
Syarat untuk menjadi calon Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri.
a. Taat beribadah dan mengamalkan ajaran agama Islam.
b. Taat kepada azaz dan tujuan organisasi.
c. Menjadi teladan sebagai anggota organisasi dan sebagai anggota masyarakat.
d. Taat kepada keputusan, peraturan dan garis kebijakan organisasi.
e. Mampu dan cakap dalam menjalankan tugas.
f. Berpengalaman sebagai anggota pimpinan daerah, atau pimpinan cabang, atau badan pembantu pimpinan tingkat daerah dan atau cabang atau pimpinan daerah angkatan muda muhammadiyah sekurang – kurangnya satu periode.
g. Tidak merangkap sebagai
1. Pimpinan harian partai politik atau anggota legislatif wakil parpol.
2. Pimpinan harian organisasi lain yang memiliki amal usaha yang sama.
BAB III
PENCALONAN
Pasal 3
a. Usul pencalonan dari Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri sebanyak – banyaknya 11 orang disampaikan kepada panitia pemilihan.
b.
|
|
|
BAB IV
PROSES DAN CARA PEMILIHAN
Pasal 4
Proses pemilihan
a. Panitia pemilihan menerima dan menghimpun nama – nama calon meneliti persyaratan calon Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri sesuai dengan pasal 2 tata tertib ini.
b. Calon yang telah menyatakan kesediannya menjadi Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri berkedudukan sebagai calon sementara.
c. Panitia pemilihan menyusun daftar calon sementara sesuai dengan urutan abjad, dan mengajukannya dalam musyawarah Daerah untuk di tetapkan sebagai calon tetap.
Pasal 5
Proses yang dilakukan oleh calon
a. Anggota ‘Aisyiyah yang dicalonkan, telah bersedia atau tidak bersedia atas pencalonan dirinya, mengisi pernyataan yang disampaikan kepada panitia pemilihan selambat – lambatnya 7 hari sebelum di langsungkannya Musyawarah Daerah.
b. Pengembalian pernyataan kesediaan sebagai calon yang melebihi batas waktu yang di tentukan dinyatakan tidak di terima.
|
Pasal 6
Proses Dalam Musyawarah Daerah
a. Musyawarah Daerah memilih dan menetapkan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah sebanyak 11 orang dari calon tetap.
b. Setiap anggota Musyawarah yang hadir dalam sidang musyawarah daerah berhak memilih anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri dari calon tetap, sebanyak yang ditetapkan sidang pleno Musyawarah Daerah dan tidak boleh diwakilkan.
c. Pemilihan calon anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri dapat dilakukan secara langsung bebas dan rahasia.
d. Pada pemilihan yang dilaksanakan secara langsung setiap Anggota Musyawarah Daerah memilih calon tetap sebanyak 11 orang tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang
e. Para calon tetap terpilih menetapkan salah seorang dari mereka selaku ketua dan sekretaris Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri
f. Pada pemilihan yang dilaksanakan secara formatur, sidang Musyawarah Daerah memilih dan menetapkan
1. Jumlah formatur yang di ambil dari calon tetap, selanjutnya anggota formatur memilih anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri sebanyak 11 orang sesuai dengan keputusan sidang pleno formatur
2. Anggota formatur menjadi anggota PDA Kabupaten Kediri
3. Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri terpilih menetapkan salah seorang dari mereka sebagai ketua
g.
|
|
|
BAB V
PANITIA PEMILIHAN
Pasal 7
Tugas
Panitia pemilihan bertugas :
a. Menyelenggarakan pemilihan Anggota’ Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Periode 2010 – 2015.
b. Mengumpulkan nama calon sementara, memproses penetapan menjadi calon tetap, memproses penetapan menjadi calon tetap terpilih, dan memproses ketetapanya sebagai Anggota’ Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah, serta Ketua dan Sekretaris PDA Kabupaten Kediri dalam sidang Musyawarah Daerah.
c. Memimpin serah terima jabatan ketua Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Periode 2005 – 2010 kepada ketua terpilih.
d. Bertanggung jawab kepada sidang Musyawarah Daerah serta melakukan koordinasi dengan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri atas ketertiban dan kelancaran jalannya pemilihan.
BAB VI
WAKTU PEMILIHAN
Pasal 8
Waktu pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri Periode 2010 – 2015 di tetapkan oleh Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri
|
|
BAB VII
TANGGUNG JAWAB
Pasal 9
Penanggungjawab penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri adalah Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri.
Pasal 10
Lain – lain
Hal – hal yang tidak atau belum di atur dalam Tata tertib ini akan di tetapkan kemudian oleh Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri
Di tetapkan di : Kediri
Tanggal 25 Shafar 1432 H
30 Januari 2011 M
Ketua Sekretaris
Hj. Kristin Muslimah Untung Dra. Juhartini, SH. MM
|
|
LAMPIRAN 3 |
KETENTUAN PEMUNGUTAN SUARA
DALAM ACARA PEMILIHAN ANGGOTA
PIMPINAN DAERAH ‘AISYIYAH
KABUPATEN KEDIRI
PERIODE 2010 – 2015
1. Pemilihan anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Periode 2010 – 2015 di selenggarakan pada acara pemilihan.
2. Setiap anggota musyawarah Daerah (Musyda ) harus berada di tampat pemungutan suara sebelum melakukan pemilihan.
3. Acara pemilihan di ikuti oleh anggota musyawarah Daerah.
4. Setiap anggota musyawarah Daerah berhak mendapatkan kartu tanda pemilih.
5. Panitia pemilihan membagi kartu tanda pemilih kepada setiap anggota musyawarah Daerah melalui ketua PCA masing – masing.
6. Setiap anggota musyawarah Daerah menerima kartu suara secara perorangan dengan menukarkan kartu tanda pemilih dalam Musyda.
7. Setiap anggota musyawarah Daerah memilih 9 orang dari daftar nama calon tetap yang telah di tetapkan dalam Musyda dengan cara melingkari nomor calon yang di pilih.
8. Jika terjadi kekeliruan dalam melingkari calon yang dipilih, maka diberi tanda silang pada no yang salah tersebut dan di parap.
|
9. Kartu suara di anggap sah apa bila :
a. Ada tanda tangan dari Ketua Panitia Pemilihan
b. Memuat daftar calon tetap
c. Utuh / Tidak rusak dan dapat di baca
d. Tidak ada coretan dan tanda tangan selain ketua
10. Setiap anggota musyawarah Daerah memasukkan sendiri kartu suara ke kotak suara, tidak boleh di wakilkan orang lain.
11. Perhitungan suara dilakukan oleh panitia Pemilihan di saksikan oleh saksi yang telah di tetapkan dalam musyawarah Daerah.
12. Hasil perhitungan suara di tuangkan dalam berita acara yang dibuat dan di tanda tangani oleh Panitia Pemilihan dan Saksi.
13. Hasil Perhitungan suara di sahkan dan di tetapkan dalam sidang pleno Musyda ke 4 Kabupaten Kediri.
14. Hal – hal yang belum di atur dalam petunjuk teknis Pemungutan suara akan di atur kemudian.
|
|
|
LAMPIRAN 4 |
DAFTAR CALON ANGGOTA PIMPINAN DAERAH ASYIYAH KABUPATEN KEDIRI PERIODE 2010-2015
1. AL JAMA’IN, S.Pd
2. AMANAH
3. ANIK SURYANI K, S.Pd
4. ASRIANI MAIDAH, S.Pd
5. ETIK KHUSNATUL M. Hj. S.Pd
6. HARTI MONAH
7. HARTINI
8. JUHARTINI Dra, SH. MM
9. KRISTIN MUSLIMAH UNTUNG, Hj
10. MASRIYAH KOES TRISATYO,S.Pd
11. MULHIMAH ZAINUDIN
12. RIRIN YULI HAYATI, Dra
13. RUMPIYATI, Hj. BA
14. SALAMAH, S.Pd
15. SAMILAH
16. SATIFAH ALFIANSIH, Hj. dr
17. SISMIJARSI FARIET, Hj, Dra. MM
18. SITI KHOTIMAH
19. SUHARTI, Hj. Dra. MM
20. SYAMSIYAH KHUSNAN
21. WAHIDAH
22. WIWIK MUSFIATIN, Hj
LAMPIRAN 5
PANITIA :
* Hj. KRISTIN MUSLIMAH UNTUNG * Dra. RIRIN YULIATI ISKAK
* SUNARTI AHMAD FANANI, SH * RAHAYU, S. Pd
* Dra. JUHARTINI, SH. MM * ROSIDA MAKHRUS, S. Pd
* MARSIYAH, S. Pd
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam yang selalu melimpahkan Rahmat, Inayah dan Karunianya kepada kita sehingga kita bisa menghadiri Musda ‘Aisyiyah yang ke 4 di Kantor Pimpinan daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Kediri . Semoga Kehadiran kita untuk berpartisipasi aktif dalam acara yang sangat penting untuk berlangsungnya organisasi ini menjadi amal saleh dan mendapatkan Ridlo-Nya. Amin.
Buku panduan ini disusun untuk memberikan informasi dan panduan bagi para peserta Musda ke 4 yang berlangsung pada tanggal 25 Shafar 1432 H bertepatan dengan tanggal 30 januari 2011 di Kantor Pimpinan daerah Muhammadiyah ( PDM ) Kabupaten Kediri . Buku ini berisi tentang berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksnaan pemilihan pemimpin Daerah Aisyiyah mulai dari penjaringan calon sampai dengan penetapan anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah periode 2010-2015.
Harapan kami buku ini dapat menjadi panduan bagi peserta Musyda dalam pelaksanaan pemilihan anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah periode 2010-2015 dan semoga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar, tertib dan santun serta menghasilkan keputusan–keputusan yang bermanfaat bagi warga ‘Aisyiyah khususnya dan umat islam umumnya.
Selamat mengikuti Musyda ,Aisyiyah yang ke 4
Kediri, 25 Shafar 1432 H
30 Januari 2011 M
Panitia Pemilihan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah
|
|
SAMBUTAN
PIMPINAN DAERAH ‘AISYIAYAH
KABUPATEN KEDIRI
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Alhamdulilah, puja dan puji hanya milik Allah semata, yang senantiasa mencurahkan Rahmat Nya kepada kita semua, Khususnya dalam kita beribadah dan beramal melalui gerakan yang sangat kita cintai yakni ‘Aisyiyah. Semoga yang kita laksanakan ini benar – benar bermakna dan membawa manfaat untuk kemaslahatan umat.
Perhelatan Muktamar ‘Aisyiyah ke 46 yang dilaksanakan pada 3-8 Juli 2010. Tugas selanjutnya adalah menindak lanjuti dengan perhelatan serupa di masing–masing tingkatan organisasi berupa permusyawaratan, mulai dari Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Ranting. Salah satu agenda penting dalam permusyawaratan tersebut adalah pemilihan anggota pimpinan organisasi di setiap tingkatan.
Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Menyampaikan terima kasih dan menyambut baik inisiatif panitia pemilihan untuk menerbitkan buku “ Panduan Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri periode 2010 -2015 “ ini. Kami berharap dengan adnya buku panduan ini, para peserta musyawarah akan lebih mudah dalam melaksanakan amanah memilih anggota pimpinan sehingga proses pemilihan akan berjalan lebih lancar dan bermutu.
|
|
Akhirnya, marilah kita semua melaksanakan salah satu tugas organisasi ini dengan tulus ikhlas dan bertanggung jawab demi tegaknya perjuangan “ Amar Makruf Nahi Munkar “ dengan senantiasa memohon agar segenap langkah kita selalu mendapat ridhonya, dan bisa memberikan pencerahan yang bermakna.
Kediri, 25 Shafar 1432 H
30 Januari 2011 M
Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri
Hj. Lumijati Hamam, S.Ag.
K E T U A
|
|
DAFTAR ISI
Kata Pengantar Panitia Pemilihan …………………………..iii
Sambutan Pimpinan ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri ……………
Daftar isi …………………………………………………………
A. Pendahuluan ……………………………………….
B. Proses Penjaringan Calon Tetap Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Periode 2010 – 1015 …………………………………
C. Proses Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Periode 2010 – 1015 ………………………………………………………..
Lampiran – lampiran
1. Manual Acara Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Periode 2010 – 1015 ………………………………………………...
2. Tata Tertib Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Periode 2010 – 1015 ………………………………………………………..
3. Ketentuan Pemungutan Suara Pada Acara Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Periode 2010 – 1015 ………………………………………………………...
4. Daftar Nama Calon Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Periode 2010 – 1015 ………………………………………………………...
5. Panitia Pemilihan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Periode 2010 – 1015 …………………………………………………...….
6. Biodata Calon sementara Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri Periode 2010 – 1015 (lembar tersendiri) ………………………………….
|
DAFTAR TABEL
Tabel I. Saksi Pemilihan Suara dan Penghitungan Suara
Tabel II. Daftar pembagian pemilih pada TPS I
Tabel III. Daftar pembagian pemilih pada TPS II
Tabel IV. Saksi Penghitungan Suara
|
|
PANDUAN PEMILIHAN
Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah
Kabupaten Kediri
Periode 2010 – 2015
A. PENDAHULUAN
Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah yang berjumlah sekurang – kurangnya 11 orang merupakan pimpinan organisasi tertinggi dalam Daerahnya yang bertugas memimpin organisasi ‘Aisyiyah di dalam Daerah dan melaksanakan kebijakan pimpinan pusat. Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah dipilih dan di tetapkan dalam Musyda dari calon – calon yang di usulkan oleh anggota Pimpinan Daerah.
Dalam pelaksanaan pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah, membutuhkan proses dengan berbagai ketentuan yang telah di atur dalam tata tertib yang di tetapkan oleh Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah dengan tidak menyalahi AD/ART ‘Aisyiyah, dan di laksanakan oleh Panitia Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah. Untuk menjalankan tugas pelaksanaan pemilihan tersebut Panitia Pemilihan menyusun buku panduan pemilihan guna memudahkan peserta Musyda sehingga Pemilihan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
B. PROSES PENJARINGAN CALON TETAP ANGGOTA PIMPINAN DAERAH ‘AISYIYAH KABUPATEN KEDIRI
1.
|
|
2. Panitia pemilihan menerima calon anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah sejumlah 40 calon. Dari 11 anggota Pimpinan Daerah “Asyiyah yang diusulkan dan dari 20 Pimpinan Cabang Aisyiyah. Setelah dilakukan penyeleksian secara adminitratif dan dinyatakan memenuhi syarat dengan berbagai alasan dan pertimbangan ada 22 calon tetap, sedang yang 18 calon mengundurkan diri dengan berbagai alasan yang memang sesuai dengan situasi dan kondisi, kemudian dimintakan pengesahan kepada Pimpinan Daerah ‘Asyiyah. Calon Anggota Pimpinan Daerah ‘Asyiyah yang diusulkan di minta mengisi formulir kesediaan menjadi anggota Pimpinan Daerah ‘Asyiyah, apabila terpilih dalam Musyda. Nama-nama calon yang dicantumkan kesediaanya menjadi anggota Pimpinan Daerah ‘Asyiyah nama-namanya disusun sesuai dengan urutan abjad.
3. Dari 22 calon yang telah menyatakan bersedia menjadi anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah selanjutnya di ajukan pada sidang musyda untuk selanjutnya dipilih sebanyak 11 orang sebagai calon tetap terpilih anggota Pimpinan Daearah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri periode 2010 – 2015.
C. PROSES PEMILIHAN ANGGOTA PIMPINAN DAERAH ‘AISYIYAH 2010 - 2015
1. Pembagian kartu tanda pemilihan dibagikan kepada Anggota Musyda melalui perwakilan masing – masing cabang.
2. Petugas pemilihan dengan memberikan pengantar tentang rangkaian acara pemilihan anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah.
3. Ketua Panitia Pemilihan memperkenalkan panitia pemilihan anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah.
4. Petugas Panitia pemilihan membacakan jumlah peserta yang hadir selanjutnya menentukan terpenuhinya quorum. Apabila quorum terpenuhi sesuai dengan aturan, dinyatakan dapat di laksanakan, apabila quorum belum terpenuhi. sidang di skors selama 15 menit yang selanjutnya sidang dapat di lanjutkan.
5. Petugas Panitia Pemilihan membacakan tata tertib Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah yang telah di tetapkan oleh pimpinan daerah ‘Aisyiyah Nomor 001/SK/PDA/A/01/2011.
6. Petugas Panitia Pemilihan memperkenalkan calon tetap Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah 2010 – 2015 sebanyak orang.
7. Petugas panitia pemilihan menjelaskan ketentuan pemilihan dan mengumumkan saksi dalam pemilihan dan penghitungan suara. Jumlah saksi dan penghitungan suara masing – masing sebanyak 6 ( enam ) orang untuk 2 ( dua ) kotak suara dengan ketentuan masing – masing kotak suara 1 saksi dari Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah dan 2 saksi daricabang.
|
|
|
|
Tabel 1. Saksi Pemilihan Suara Dan Perhitungan Suara pada TPS I Dan TPS II
No |
Nama |
TPS I |
TPS II |
1 |
PCA Ngadiluwih |
I |
0 |
2 |
PCA Pare |
I |
0 |
3 |
PCA Kandangan |
I |
0 |
4 |
PCA Gampeng Rejo |
0 |
I |
5 |
PCA Kandat |
0 |
I |
6 |
PCA Kayen Kidul |
0 |
I |
8. Pimpinan sidang pleno II menutup acara kemudian dilanjutkan dengan pemilihan dan penghitungan suara Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah periode 2010 - 2015.
9. Panitia Pemilihan bertugas di dua tempat kotak suara, kemudian memanggil peserta musyda sesuai dengan ketentuan. per cabang, yang telah di tentukan oleh panitia pemilihan untuk menukar kartu pemilih dengan kartu suara
10. Peserta memilih Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah sebanyak 9 calon dari calon tetap.
11. Setiap TPS di sediakan meja dan kursi sebagai tempat kartu suara Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah.
12. Pemilih memasukkan kartu suara ke dalam kotk suara. Jumlah pemilih sebanyak orang, terdiri atas 11 Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah dan pemilih dari 20 cabang. Untuk memudahkan pelaksanaan pemilihan, panitia menyediakan 2 tempat pemilihan suara.
Tabel II. Daftar pembagian pemilih TPS I
Tabel III. Daftar pembagian pemilih TPS II
No |
Pemilih |
Jumlah |
1. |
PCA Mojo |
|
2. |
PCA Plosoklaten |
|
3. |
PCA Pagu |
|
4. |
PCA Plemahan |
|
5. |
PCA Kayae Kidul |
|
6. |
PCA Purwoasri |
|
7. |
PCA Ngadiluwih |
|
8. |
PCA Wates |
|
9. |
PCA Kandangan |
|
10. |
PCA Ngletih |
|
11. |
PCA Ringin Rejo |
|
|
JUMLAH |
|
|
|
|
|
13. Setelah pemungutan suara dinyataka selesei di lakukan penghitungan hasil pemilihan suara Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah pada setiap TPS oleh 3 petugas ( Petugas pembaca kartu suara, penulis hasil perhitungan suara dan para saksi.
14. Saksi perhitungan suara sebanyak 6 orag untuk 2 kotak suara, dengan ketentuan 2 saksi dari Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah dan 4 Saksi dari Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah. Saksi setiap kotak suara terdiri dari 1 saksi dari Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah dan 2 saksi dari Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah
Tabel V. Saksi penghitungan suara
No |
Nama |
TPS I |
TPS II |
1. |
PAC Purwoasri |
1 |
0 |
2. |
PAC Ringin Rejo |
1 |
0 |
3. |
PDA Kab. Kediri |
1 |
0 |
4. |
PCA Kras |
0 |
1 |
5. |
PCA Papar |
0 |
1 |
6. |
PDA Kab Kediri |
0 |
1 |
15. Tempat penghitungan suara di laksanakan di Kantor Pimpinan daerah Muhammadiyah ( PDM ) Kabupaten Kediri. Di bawah tanggung jawab panitia pemilih.
16. Setelah pemungutan suara di nyatakan selesei dilakukan penghitungan hasil pemungutan suara anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah oleh petugas dan para saksi.
17. Setelah di lakukan penghitungan hasil pemungutan suara anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah, ketua panitia pemilihan menetapkan hasil perhitungan suara pada sidang pleno.
18. Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah terpilih melakukan sidang untuk memilih ketua dan sekretaris Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah periode 2010 – 2015.
19. Ketua yang terpilih di tetapkan pada sidang pleno Musyda dilanjutkan dengan serah terima jabatan Ketua Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah periode 2005 – 2010 kepada ketua Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah periode 2010 – 2015.
Kediri, 25 Shafar 1432 H
30 Januari 2011 M
Panitia Pemilihan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri
Periode 2010 – 2015
|
|
|
|
LAMPIRAN 1 |
ACARA PEMILIHAN
CALON TETAP
ANGGOTA PIMPINAN DAERAH ‘AISYIYAH
PERIODE 2010 – 2015
Hari : Ahad
Tanggal : 30 Januari 2011
Pukul : 13.15 – 14.30 WIB
No |
Waktu |
A c a r a |
1 |
13.15 – 14.30 |
Pengaturan Pimpinan Sidang Pleno |
Penjelasan Umum Panitia Pemilihan |
||
Pembacaan Tatib |
||
Pengenalan calon Pimpinan |
||
Proses Pemilihan Pimpinan |
||
Penghitungan Suara |
||
Rapat formatur / Penetapan Ketua dan Sekertaris |
LAMPIRAN 2 |
TATA TERTIB PEMILIHAN
ANGGOTA PIMPINAN DAERAH ‘AISYIYAH
PERIODE 2010 – 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dengan:
1. Organisasi adalah ‘aisyiyah.
2. Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah selanjutnya di singkat PDA adalah pimpinan tertinggi dalam organisasi di tingkat kabupaten.
3. Pimpinan harian organisasi adalah para ketua, sekretaris, dan bendahara.
4. Musyda adalah Musyawarah Daerah tahun 2011.
5. Surat edaran adalah surat yang dikeluarkan oleh Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten Kediri berkaitan dengan tata tertib pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten Kediri periode 2010 – 2015.
6. Calon ialah calon Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri periode 2010 - 2015 yang di usulkan oleh Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri periode 2010 - 2011 dan oleh Anggota Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah hasil musyawarah pimpinan cabang, selanjutnya disebut calon Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah .
7.
|
|
|
|
8. Calon tetap terpilih adalah calon Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri yang dipilih dan di tetapkan oleh musyda.
9. Panitia pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri yang selanjutnya disebut panitia adalah panitia yang di bentuk oleh sidang musyawarah pimpinan Daerah dan atas usul Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri dan mendapatkan SK dari Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri No. 001/SK-PWA/DA/2011, dengan tugas pokok mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan anggota PDA kabupaten keddiri periode 2010 – 2015.
|
BAB II
CALON
Pasal 2
Syarat untuk menjadi calon Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri.
a. Taat beribadah dan mengamalkan ajaran agama Islam.
b. Taat kepada azaz dan tujuan organisasi.
c. Menjadi teladan sebagai anggota organisasi dan sebagai anggota masyarakat.
d. Taat kepada keputusan, peraturan dan garis kebijakan organisasi.
e. Mampu dan cakap dalam menjalankan tugas.
f. Berpengalaman sebagai anggota pimpinan daerah, atau pimpinan cabang, atau badan pembantu pimpinan tingkat daerah dan atau cabang atau pimpinan daerah angkatan muda muhammadiyah sekurang – kurangnya satu periode.
g. Tidak merangkap sebagai
1. Pimpinan harian partai politik atau anggota legislatif wakil parpol.
2. Pimpinan harian organisasi lain yang memiliki amal usaha yang sama.
BAB III
PENCALONAN
Pasal 3
a. Usul pencalonan dari Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri sebanyak – banyaknya 11 orang disampaikan kepada panitia pemilihan.
b.
|
|
|
BAB IV
PROSES DAN CARA PEMILIHAN
Pasal 4
Proses pemilihan
a. Panitia pemilihan menerima dan menghimpun nama – nama calon meneliti persyaratan calon Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri sesuai dengan pasal 2 tata tertib ini.
b. Calon yang telah menyatakan kesediannya menjadi Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri berkedudukan sebagai calon sementara.
c. Panitia pemilihan menyusun daftar calon sementara sesuai dengan urutan abjad, dan mengajukannya dalam musyawarah Daerah untuk di tetapkan sebagai calon tetap.
Pasal 5
Proses yang dilakukan oleh calon
a. Anggota ‘Aisyiyah yang dicalonkan, telah bersedia atau tidak bersedia atas pencalonan dirinya, mengisi pernyataan yang disampaikan kepada panitia pemilihan selambat – lambatnya 7 hari sebelum di langsungkannya Musyawarah Daerah.
b. Pengembalian pernyataan kesediaan sebagai calon yang melebihi batas waktu yang di tentukan dinyatakan tidak di terima.
|
Pasal 6
Proses Dalam Musyawarah Daerah
a. Musyawarah Daerah memilih dan menetapkan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah sebanyak 11 orang dari calon tetap.
b. Setiap anggota Musyawarah yang hadir dalam sidang musyawarah daerah berhak memilih anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri dari calon tetap, sebanyak yang ditetapkan sidang pleno Musyawarah Daerah dan tidak boleh diwakilkan.
c. Pemilihan calon anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri dapat dilakukan secara langsung bebas dan rahasia.
d. Pada pemilihan yang dilaksanakan secara langsung setiap Anggota Musyawarah Daerah memilih calon tetap sebanyak 11 orang tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang
e. Para calon tetap terpilih menetapkan salah seorang dari mereka selaku ketua dan sekretaris Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri
f. Pada pemilihan yang dilaksanakan secara formatur, sidang Musyawarah Daerah memilih dan menetapkan
1. Jumlah formatur yang di ambil dari calon tetap, selanjutnya anggota formatur memilih anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri sebanyak 11 orang sesuai dengan keputusan sidang pleno formatur
2. Anggota formatur menjadi anggota PDA Kabupaten Kediri
3. Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri terpilih menetapkan salah seorang dari mereka sebagai ketua
g.
|
|
|
BAB V
PANITIA PEMILIHAN
Pasal 7
Tugas
Panitia pemilihan bertugas :
a. Menyelenggarakan pemilihan Anggota’ Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Periode 2010 – 2015.
b. Mengumpulkan nama calon sementara, memproses penetapan menjadi calon tetap, memproses penetapan menjadi calon tetap terpilih, dan memproses ketetapanya sebagai Anggota’ Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah, serta Ketua dan Sekretaris PDA Kabupaten Kediri dalam sidang Musyawarah Daerah.
c. Memimpin serah terima jabatan ketua Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Periode 2005 – 2010 kepada ketua terpilih.
d. Bertanggung jawab kepada sidang Musyawarah Daerah serta melakukan koordinasi dengan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Kediri atas ketertiban dan kelancaran jalannya pemilihan.
BAB VI
WAKTU PEMILIHAN
Pasal 8
Waktu pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri Periode 2010 – 2015 di tetapkan oleh Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri
|
|
BAB VII
TANGGUNG JAWAB
Pasal 9
Penanggungjawab penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilihan Anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri adalah Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri.
Pasal 10
Lain – lain
Hal – hal yang tidak atau belum di atur dalam Tata tertib ini akan di tetapkan kemudian oleh Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah kabupaten kediri
Di tetapkan di : Kediri
Tanggal 25 Shafar 1432 H
30 Januari 2011 M
Ketua Sekretaris
Hj. Kristin Muslimah Untung Dra. Juhartini, SH. MM
|
|
LAMPIRAN 3 |
KETENTUAN PEMUNGUTAN SUARA
DALAM ACARA PEMILIHAN ANGGOTA
PIMPINAN DAERAH ‘AISYIYAH
KABUPATEN KEDIRI
PERIODE 2010 – 2015
1. Pemilihan anggota Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Periode 2010 – 2015 di selenggarakan pada acara pemilihan.
2. Setiap anggota musyawarah Daerah (Musyda ) harus berada di tampat pemungutan suara sebelum melakukan pemilihan.
3. Acara pemilihan di ikuti oleh anggota musyawarah Daerah.
4. Setiap anggota musyawarah Daerah berhak mendapatkan kartu tanda pemilih.
5. Panitia pemilihan membagi kartu tanda pemilih kepada setiap anggota musyawarah Daerah melalui ketua PCA masing – masing.
6. Setiap anggota musyawarah Daerah menerima kartu suara secara perorangan dengan menukarkan kartu tanda pemilih dalam Musyda.
7. Setiap anggota musyawarah Daerah memilih 9 orang dari daftar nama calon tetap yang telah di tetapkan dalam Musyda dengan cara melingkari nomor calon yang di pilih.
8. Jika terjadi kekeliruan dalam melingkari calon yang dipilih, maka diberi tanda silang pada no yang salah tersebut dan di parap.
|
9. Kartu suara di anggap sah apa bila :
a. Ada tanda tangan dari Ketua Panitia Pemilihan
b. Memuat daftar calon tetap
c. Utuh / Tidak rusak dan dapat di baca
d. Tidak ada coretan dan tanda tangan selain ketua
10. Setiap anggota musyawarah Daerah memasukkan sendiri kartu suara ke kotak suara, tidak boleh di wakilkan orang lain.
11. Perhitungan suara dilakukan oleh panitia Pemilihan di saksikan oleh saksi yang telah di tetapkan dalam musyawarah Daerah.
12. Hasil perhitungan suara di tuangkan dalam berita acara yang dibuat dan di tanda tangani oleh Panitia Pemilihan dan Saksi.
13. Hasil Perhitungan suara di sahkan dan di tetapkan dalam sidang pleno Musyda ke 4 Kabupaten Kediri.
14. Hal – hal yang belum di atur dalam petunjuk teknis Pemungutan suara akan di atur kemudian.
|
|
|
LAMPIRAN 4 |
DAFTAR CALON ANGGOTA PIMPINAN DAERAH ASYIYAH KABUPATEN KEDIRI PERIODE 2010-2015
1. AL JAMA’IN, S.Pd
2. AMANAH
3. ANIK SURYANI K, S.Pd
4. ASRIANI MAIDAH, S.Pd
5. ETIK KHUSNATUL M. Hj. S.Pd
6. HARTI MONAH
7. HARTINI
8. JUHARTINI Dra, SH. MM
9. KRISTIN MUSLIMAH UNTUNG, Hj
10. MASRIYAH KOES TRISATYO,S.Pd
11. MULHIMAH ZAINUDIN
12. RIRIN YULI HAYATI, Dra
13. RUMPIYATI, Hj. BA
14. SALAMAH, S.Pd
15. SAMILAH
16. SATIFAH ALFIANSIH, Hj. dr
17. SISMIJARSI FARIET, Hj, Dra. MM
18. SITI KHOTIMAH
19. SUHARTI, Hj. Dra. MM
20. SYAMSIYAH KHUSNAN
21. WAHIDAH
22. WIWIK MUSFIATIN, Hj
|
LAMPIRAN 5
PANITIA :
* Hj. KRISTIN MUSLIMAH UNTUNG * Dra. RIRIN YULIATI ISKAK
* SUNARTI AHMAD FANANI, SH * RAHAYU, S. Pd
* Dra. JUHARTINI, SH. MM * ROSIDA MAKHRUS, S. Pd
* MARSIYAH, S. Pd
HASIL TABULASI PERHITUNGAN SUARA
NO |
NAMA |
TPS I |
TPS II |
TOTAL |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1 |
al jama'in |
10 |
17 |
27 |
|
IIIII |
IIIII |
IIIII |
II |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
17 |
2 |
amanah |
4 |
3 |
7 |
|
III |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3 |
3 |
anik suryani |
13 |
18 |
31 |
|
IIIII |
IIIII |
IIIII |
III |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
18 |
4 |
asriani m |
12 |
26 |
38 |
11 |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
I |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
26 |
5 |
etik HM |
45 |
32 |
77 |
4 |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
II |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
32 |
6 |
hartimunah |
1 |
1 |
2 |
|
I |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1 |
7 |
hartini |
3 |
8 |
11 |
|
IIIII |
III |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
8 |
8 |
juhartini |
48 |
35 |
83 |
3 |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
35 |
9 |
kristin m |
51 |
41 |
92 |
2 |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
I |
|
|
|
|
|
|
|
41 |
10 |
maarsiyah |
17 |
11 |
28 |
|
IIIII |
IIIII |
I |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
11 |
11 |
mulhimah |
40 |
32 |
72 |
6 |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
II |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
32 |
12 |
ririn yuli |
35 |
37 |
72 |
5 |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
II |
|
|
|
|
|
|
|
|
37 |
13 |
rumpijati |
43 |
27 |
70 |
7 |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
II |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
27 |
14 |
salamah |
43 |
27 |
70 |
8 |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
II |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
27 |
15 |
salimah |
10 |
12 |
22 |
|
IIII |
II |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
12 |
16 |
satifah e |
52 |
41 |
93 |
1 |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
I |
|
|
|
|
|
|
|
41 |
17 |
sismiarsi |
34 |
21 |
55 |
10 |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
I |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
21 |
18 |
siti k |
1 |
2 |
3 |
|
II |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2 |
19 |
suharti |
16 |
10 |
26 |
|
IIIII |
IIIII |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
10 |
20 |
syamsiah |
3 |
1 |
4 |
|
I |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1 |
21 |
wahidah |
0 |
2 |
2 |
|
II |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2 |
22 |
wiwik m |
38 |
27 |
65 |
9 |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
IIIII |
II |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
27 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
NASKAH PELANTIKAN
JANJI PIMPINAN
(UNTUK DITIRUKAN)
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Rodhitubillaahirobba Wabil Islaamidinna Wabi
Muhammadinnabiyyau Warosuula.
Robbizidni ilma Waryuqni Fahma Wadj Alni minassholikhin.
Sebagai Pimpinan Aisyiah kami berjanji :
1. Memegang teguh ajaran islam Beramar ma’ruf nahi mungkar Dengan ikhlas karena Alloh SWT.
2. Setia pada prinsip prinsip dasar perjuangan Aisyiyah dan melaksanakan amanah
sebaik-baiknya
3. Dapat menjadi teladan utama, dan berjuang untuk kesejahteraan umat
manusia sebagai perwujudan rahmatan lil’alamin.
KATA PELANTIKAN
( Tidak ditirukan )
Kami atas nama Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Kediri Melantik saudara-saudara sebagai
Pimpinan Cabang Aisyiyah Cabang Pare
Pereode 2010 – 2015
Semoga Alloh SWT. Senantiasa memberikan taufiq dan hidayah-Nya Kepada kita semua
Amin