PDM Kabupaten Kediri - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Kediri
.: Home > AD DAN ART

Homepage

AD DAN ART

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA AISYIYAH

 

Nama : organisasi ini bernama Aisyiyah

Pendirian : Didirikan oleh KH. A. Dahlan pada tanggal 27 Rajab 1335 H bertepatan dengan tanggal 19 Mei 1917 di Jogjakarta untuk waktu yang tidak terbatas

Tempat Kedudukan : Aisyiyah berkedudukan di Jogjakarta

Identitas : Aisyiyah adalah Organisasi Perempuan Persyarikatan Muhammadiyah merupakan gerakan Islam, dakwah amal makruf nahimunkar dan Tajdid yang berasas Islam serta bersumber kepada Al-Quran dan As-Sunah.

Status : 1. Aisyiyah adalah Organisasi Otonom Khusus Persyarikatan Muhammadiyah

 2. Organisasi Otonom Khusus adalah organisasi Otonom yang seluruh anggotanya adalah anggota Muhammadiyah dan diberi wewenang menyelenggarkan amal usaha yang ditetapkan oleh pimpinan Muhammadiyah dalam koordinasi dengan Unsur Pembantu Pimpinan yang membidangi sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang amal usaha tersebut.

Tujuan : tegaknya Agama Islam sehingga terwujudnya masyarakat Agama Islam yang sebenar-benarnya.

Usaha : 1. Usaha untuk mencapai usaha tersebut, Aisyiyah melakukan dakwah amal makruf nahi munkar dan tajdid disegala bidang kehidupan.

               2. Usaha Aisyiyah diwujudkan dalam progam, pelaksanaanya dalam bentuk Amal Usaha dan kegiatan

              3. Penentu kebijakan dan penaggung jawab progam, Amal Usaha dan kegiatan adalah pimpinan ‘Aisyiyah

Anggota : anggota Aisyiyah adalah anggota muhammadiyahperempuan

Susunan organisasi Aisyiyah terdiri dari : Ranting, Cabang, Daerah, Wilayah dan Pusat

Struktur pimpinan : struktur pimpinan organisasi terdiri atas :
  1. Pimpinan Pusat

  2. Pimpinan Wilayah
  3. Pimpinan Daerah
  4. Pimpinan Cabang
 
5. Pimpinan Ranting

Pimpinan Pusat :

1. Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi oraganisasi yang memimpin   organisasi secara keseluruha

2. Pimpinan pusat bertanggung jawab kepadaMuktamar

3. Jumlah anggota pimpinan pusat sekurang-kurangnya 13 orang yang dpilih dan ditetapkan oleh Muktamar untuk satu masa   jabatan

4. Ketua Umum Pimpinan Pusat ditetapkan dalam Muktamar dari dan atas usul anggota Pimpinan Pusat terpilih

5. apabila dipandang perlu pimpinan pusat dapan mengusulkan tambahan anggotanya kepada Tanwir

Pemilihan Anggota Pimpinan :
1. Calon anggota pimpinan adalah anggota Aisyiyah
2. Pemilihan pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau dengan sistem formatur

Badan Pembantu Pimpinan :
1. Badan Pembantu Pimpinan terdiri dari Majelis dan Lembaga
2. Majelis adalah Badan Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian  tugas pokok Orgasnisasi
3. Lembaga adalah Badan Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas Pendukun Organisasi

Macam Permusyawaratan dan Rapat :

1. Permusyawaratn terdiri atas :
     a. Muktamar

     b. Tanwir
     c. Musyawarah :

         1) Musyawarah Wilayah

         2) Musyawarah Daerah

          3) Musyawarah Cabang

          4) Musyawarah Ranting
d. Musyawarah Pimpinan :

    1) Musyawarah Pimpinan Wilayah

     2) Musyawarah Pimpinan Daerah

     3) Musayawarah Pimpinan Cabang

     4) Musyawarah Pimpinan Ranting

2. Rapat Terdiri Atas : a. Rapat Pimpinan : 1) Rapat Pimpinan Tingkat Pusat

                                                                     2) Rapat Pimpinan Tingkat Wilayah

                                                                     3) Rapat Pimpinan Tingkat Daerah

                                     b. Rapat Kerja :       1) Rapat Kerja Pimpinan

                                                                      2) Rapat Kerja Majelis

Muktamar : adalah permusyawaratan tertinggi dalam organisasi yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.

Tanwir : adalah permusyawratan Oraganisasi dibawah Muktamar disenggarakan oleh dan atas tanggung jawab pimpinan pusat.

Rapat Pimpinan : 1. Ialah rapat dalam Organisasi di tinggkat pusatm, wilayah, daerah, disenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Organisasi

                                  2. Rapat Pimpinan membicarakan hal-hal mendesak yang menyangkut kebijakan Organisasi dan tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungya Musyawarah Pimpinan.

Rapat Kerja Majelis : 1. Rapat Kerja Majelis adalah rapat kerja yang diadakan oleh majelis untuk membicarakan amal usaha, program dan kegiatan.

                                    2. Rapat Kerja Majelis diadakan apabila dipandang perlu

                                    3. Rapat Kerja Majelis diadakan di tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah

Sahnya Permusyawaratan :

1. Permusyawaratan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga anggotanya yang telah diundang secara sah oleh penyelenggara.

2. Jika dalam permusyawaratan yang hadir kurang dua pertiga sah atau tidaknya permusyawaratan ditemtukan oleh Pimpinan Organisasi.

Keputusan Permusyawaratan :

1. Pengambilan keputusan Musywarah diusahakan secara mufakat.

2. Apabila tidak dapat dilakukan secara mufakat maka keputusan dilakukan dengan pemungutan suara yang terbanyak mutlak.

Tanfidz : 1. Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan musyawarah

   2. Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, Musyawarah Pimpinan, Rapat Pimpinan, dan Rapat Kerja Pimpinan ditanfidzkan oleh masing-masing Tingkat Pimpinan Organisasi sedangkan keputusan Raker Majelis ditanfidzkan oleh masing-masing Majelis.


Sumber Keuangan : Sumber Keuangan Organisasi diperoleh dari :

1. Uang pangkal, Iuran dan Bantuan

2. Dana Wajib Organisasi ( DWO )

3. Hasil Hak Milik Organisasi

4. Zakat, Infaq, Sodaqoh, Wasiat, Wakaf, dan Hibah

5. Usaha-usaha Organisasi

6. Sumber-sumber lain yang mendukung dan dapat

    Dipertanggungjawabkan

Syarat Keanggotaan : 1. Sayarat menjadi anggota organisasi :

                                                a. Warga negara Indonesia Perempuan yang beragama Islam

                                                b. Sudah berusia 17 Tahun atau sudah menikah

                                                c. Menyetujui tujuan Organisasi

                                                d. Mendukung dan ikul melaksanakan usaha Organisasi

                                                e. Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal

Tugas dan Wewenang Pimpinan Pusat :

1.      Mentanfidzkan keputusan Muktamar dan Tanwir

2.      Menetapkan kebijakan Organisasi berdasarkan keputusan Muktamar, Tanwir serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya.

3.      Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan wilayah

4.      Membina, membimbing, mengintregasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pembantu Pimpinan Tingak Pusat.

5.      Membuat Tata Kerja Pimpinan

Badan Pembantu Pimpinan :

1.      Anggota Badan Pembantu Pimpinan ditetapkan dan dilantik oleh Pimpinan Organisasi masing-masing untuk satu masa jabatan.

2.      Syarat menjadi badan pembantu pimpinan sama dengan syarat menjadi anggota pimpinan organisasi.

3.      Ketua badan pembantu pimpinan adalah Pimpinan Organisasi.

4.      Ketentuan tentang fungsi, tugas, struktur, pimpinan, dan ketentuan-ketentuan lain tentang Badan Pembantu Pimpinan diatur dalam kaidah yang dibuat dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat

Penasihat :

1.    Pimpinan Organisasi dapat mengangkat penasihat.

2.    Penasihat tidak temasuk dalam struktur pimpinan.

3.  Penasihat terdiri atas perorangan yang diangkat oleh Pimpinan Organisasi masing-masing tingkat.

4.  Penasihat bertugas memberi nasihat atau pertimbangan kepada Pimpinan Organisasi dan Badan Pembantu Pimpinan baik diminta maupun atas kemauan sendiri.

5.      Syarat untuk dapat diangkat sebagai penasihat :

a.   Anggota Aisyiyah yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu.

b. Pernah menjadi Anggota Pimpinan Aisyiyah atau mempunyai pengalaman memimpin Organisasi.





Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website