PDM Kabupaten Kediri - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Kediri
.: Home > AD (Anggaran Dasar) Pemuda MUhammadiyah

Homepage

AD-ART Pemuda MUhammadiyah

ANGGARAN DASAR

PEMUDA MUHAMMADIYAH

 

BAB I

Pasal 1

NAMA, IDENTITAS, AZAS DAN KEDUDUKAN

1.   Organisasi ini bernama Pemuda Muhammadiyah.

2.   Pemuda Muhammadiyah merupakan gerakan Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunah.

3.   Pemuda Muhamamdiyah berazaskan Islam.

4.   Pemuda Muhammadiyah Muhammadiyah didirikan pada tanggal 26 Dzulhijjah 1350 Hijriyah bertepatan dengan 2 Mei 1932 Miladiyah dan Pimpinan Pusatnya berkedudukan di Ibu Kota Negara Repubik Indonesia.

 

Pasal 2

1.   Lambang Pemuda Muhammadiyah adalah Bunga Melati.

2.   Ketentuan tentang arti lambang diatur lebih lanjut dalam ART Pemuda Muhammadiyah.

 

Pasal 3

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan Pemuda Muhammadiyah ini adalah menghimpun, membina dan menggerakkan potensi pemuda Islam demi terwujudnya kader persyarikatan, kader umat dan kader bangsa dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.

 

Pasal 4

RUANG LINGKUP DAN USAHA GERAKAN

Dalam rangka mewujudkan maksud dan tujuannya, Pemuda Muhammadiyah mengembangkan kegiatannya  melalui usaha di bidang :

a.    Gerakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar.

b.   Gerakan keilmuan.

c.    Gerakan sosial-kemasyarakatan.

d.   Gerakan kewirausahaan.

 

BAB III

Pasal 5

KEANGGOTAAN

1.   Anggota Pemuda Muhammadiyah adalah pemuda Islam, warga negara Indonesia yamg berumur 18–40 tahun & menyetujui Anggaran Dasar gerakan serta bersedia melaksanakan maksud dan tujuan gerakan.

2.   Peraturan keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pasal 6

SUSUNAN ORGANISASI

1.   Susunan organisasi Pemuda Muhammadiyah terdiri dari:

a.    Pimpinan Ranting

b.   Pimpinan Cabang

c.    Pimpinan Daerah

d.   Pimpinan Wilayah

e.    Pimpinan Pusat

2.   Ketentuan lebih lanjut tentang Pimpinan Ranting, Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Pusat diatur dalam ART Pemuda Muhammadiyah.

 

Pasal 7

PENETAPAN ORGANISASI

Pembentukan dan Penetapan Ranting, Cabang, Daerah dan Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB IV

Pasal 8

PIMPINAN ORGANISASI

1.   Pimpinan Pusat

a.  Pimpinan Pusat adalah Pimpinan tertinggi yang memimpin gerakan secara keseluruhan.

b.  Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari 13 (tiga belas) orang yang dipilih dan ditetapkan Muktamar dari calon-calon yang diajukan oleh Tanwir dan disahkan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.

c.  Ketua Umum Pimpinan Pusat dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh muktamar dari calon-calon yang di usulkan.

d. Apabila dipandang perlu, Pimpinan Pusat dapat mengusulkan tambahan anggotanya melalui permusyawaratan.

e.  Pimpinan Pusat mewakili organisasi, untuk tindakan di dalam dan di luar pengadilan, Pimpinan Pusat di wakili ketua umum atau salah seorang ketua bersama-sama sekretaris umum atau salah seorang sekretaris.

2.   Pimpinan Wilayah

a.  Pimpinan Wilayah memimpin gerakan dalam Wilayahnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan Pusat untuk Wilayahnya.

b.   Pimpinan Wilayah sekurang-kurangnya terdiri dari 11 (sebelas)  orang di tetapkan oleh Pimpinan Pusat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dari calon-calon yang di pilih dalam musyawarah wilayah.

c.    Ketua Pimpinan Wilayah dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari calon-calon anggota Pimpinan Wilayah yang telah disahkan oleh Musyawarah Wilayah.

d.  Pimpinan Wilayah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Pimpinan Wilayah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Pusat.

3.   Pimpinan Daerah

a.    Pimpinan Daerah memimpin gerakan dalam daerahnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan diatasnya.

b.   Pimpinan Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari 9 (sembilan)  orang di tetapkan oleh Pimpinan Wilayah untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dari calon-calon yang di pilih dalam Musyawarah Daerah

c.    Ketua Pimpinan Daerah dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dari calon-calon anggota Pimpinan Daerah yang telah disahkan oleh Musyawarah Daerah.

d.   Pimpinan Daerah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Pimpinan Daerah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Wilayah.

4.   Pimpinan Cabang

a.    Pimpinan Cabang memimpin gerakan dalam cabangnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan diatasnya.

b.   Pimpinan Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari 7  (tujuh)  orang di tetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dari calon-calon yang di pilih dalam musyawarah cabang.

c.    Ketua Pimpinan Cabang dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dari calon-calon anggota Pimpinan Cabang yang telah disahkan oleh Musyawarah Cabang.

d.   Pimpinan Cabang dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Kerja Cabang yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Daerah.

5.   Pimpinan Ranting

a.    Pimpinan Ranting memimpin gerakan dalam rantingnya dan melaksanakan kebijakan dari Pimpinan diatasnya.

b.   Pimpinan ranting sekurang-kurangnya terdiri dari 5 (lima)  orang di tetapkan oleh Pimpinan Cabang untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dari calon-calon yang di pilih dalam Musyawarah Ranting.

c.    Ketua Pimpinan Ranting dipilih secara langsung dan ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dari calon-calon anggota Pimpinan Ranting yang telah disahkan oleh Musyawarah Ranting.

d.   Pimpinan Ranting dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Rapat Kerja Pimpinan Ranting yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Cabang.

 

Pasal 9

PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN.

1.   Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Ranting masing-masing 4 (empat) tahun

2.   Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang dan Ketua Pimpinan Ranting hanya dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan berturut-turut.

3.   Dalam hal-hal tertentu Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain dan selanjutnya di sahkan dalam Tanwir.

4.   Pemilihan Pimpinan dilaksanakan secara langsung dg sistem perwakilan.

5.   Anggota Pimpinan terdiri dari anggota Pemuda Muhammadiyah yang telah memiliki nomor baku Muhammadiyah.

6.   Bilamana terjadi kevakuman kepengurusan maka pimpinan dapat melakukan pergantian (resuffle)

 

BAB V

Pasal 10

PERMUSYAWARATAN DAN KEPUTUSAN

Permusyawaratan dalam Pemuda Muhammadiyah terdiri dari :

1.   Muktamar

Muktamar adalah Permusyawaratan tertinggi dalam pergerakan yang diadakan oleh Pimpinan Pusat yang di ikuti oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Daerah, untuk membicarakan AD dan/ART, Pemilihan dan pemberhentian Pimpinan dan program satu periode masa jabatan serta diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.

2.   Tanwir

Tanwir adalah Permusyawaratan tertinggi dibawah Muktamar yang diadakan oleh Pimpinan Pusat yang diikuti oleh Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah, untuk membicarakan ART dan masalah penting yang menyangkut kepentingan gerakan sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar serta diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam masa jabatan.

3.   Muktamar Luar Biasa 

a.    Muktamar Luar Biasa adalah forum permusyawaratan tertinggi di Luar Muktamar biasa yang dilakukan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya luar biasa yang bukan menjadi wewenang Tanwir, sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.

b.   Ketentuan lebih lanjut mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

4.   Musyawarah Wilayah

Musyawarah Wilayah adalah Permusyawaratan tertinggi di wilayah, diadakan oleh Pimpinan Wilayah dan diikuti oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang, diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.

5.   Musyawarah Daerah

Musyawarah Daerah adalah Permusyawaratan tertinggi di daerah, yang diadakan oleh Pimpinan Daerah dan diikuti oleh Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting, diadakan 4 (empat) tahun sekali.

6.   Musyawarah Cabang

Musyawarah Cabang adalah Permusyawaratan tertinggi di Cabang, yang diadakan oleh Pimpinan Cabang dan diikuti oleh Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting, diadakan 4 (empat) tahun sekali.

7.   Musyawarah Ranting

Musyawarah Ranting adalah Permusyawaratan tertinggi di Ranting, yang diadakan oleh Pimpinan Ranting dan diikuti oleh Pimpinan Ranting dan anggota, diadakan 4 (empat) tahun sekali.

8.   Rapat Pimpinan

Rapat Pimpinan adalah Permusyawaratan di tingkat Wilayah dan  Daerah  yang diadakan oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah, untuk membicarakan  masalah penting yang menyangkut kepentingan gerakan sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Daerah serta diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu masa jabatan.

9.   Rapat Kerja

a)    Rapat kerja adalah rapat yang diadakan untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut jalannya organisasi.

b)   Rapat kerja dibedakan dalam dua jenis yaitu Rapat Kerja Pimpinan dan Rapat Kerja Unit/Lembaga/Badan

c)    Rapat Kerja diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.

d)   Ketentuan mengenai masing-masing jenis rapat kerja diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 11

KUORUM DAN KEPUTUSAN

1.   Musyawarah dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir asal yang bersangkutan telah diundang secara sah.

2.   Keputusan Musyawarah diusahakan dengan suara bulat. Apabila terpaksa maka diadakan pemungutan suara, dan keputusan diambil dengan suara terbanyak.

3.   Keputusan Musyawarah tetap berlaku hingga dibatalkan oleh dan atau bertentangan dengan keputusan diatasnya.

 

BAB VI

Pasal 12

KEUANGAN

1.   Keuangan Pemuda Muhammadiyah diperoleh dari:

a.    Uang pangkal dan iuran anggota.

b.   Sumbangan, Infaq,  Zakat, wasiat dan hibah.

c.    Badan Usaha Milik Pemuda Muhammadiyah.

d.   Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat.

2.   Biaya gerakan semuanya ditangani bersama-sama oleh Ranting, Cabang, Daerah, Wilayah, dan Pusat, sedangkan keperluan setempat ditanggung oleh masing-masing yang bersangkutan.

 

BAB VII

Pasal 13

PEMBUBARAN ORGANISASI

1.   Pembubaran organisasi ditetapkan dengan keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan disahkan oleh Tanwir Muhammadiyah.

2.   Sesudah organisasi dinyatakan bubar, maka segala hak miliknya menjadi hak milik persyarikatan Muhammadiyah.

 

BAB VIII

Pasal 14

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB IX

Pasal 15

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

1.   Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh muktamar

2.   Rencana Perubahan AD di usulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam acara muktamar.

3. Perubahan AD sah apabila di putuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota muktamar yang hadir.

 

BAB X

Pasal 16

PENUTUP

Anggaran Dasar ini merupakan pengganti Anggaran Dasar sebelumnya dan telah disahkan oleh Muktamar Pemuda Muhammahadiyah ke XIII di Samarinda Kalimantan Timur  pada tanggal 17 Jumadil Akhir 1427  H / bertepatan dengan tanggal 13 Juli 2006 M, dan mulai berlaku sejak tanggal di tetapkan.

 

 

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

PEMUDA MUHAMMADIYAH

 

Pasal 1

ANGGOTA

1.   Anggota Pemuda Muhammadiyah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang beragama Islam
  2. Laki-laki yang berumur 18 sampai dengan 40 tahun
  3. Menyetujui maksud dan tujuan gerakan
  4. Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha gerakan
  5. Mendaftarkan diri pada pimpinan Pemuda Muhammadiyah setempat

2.   Tata cara permintaan menjadi anggota diatur sebagai berikut:

  1. Mengajukan secara tertulis kepada Pimpinan Daerah dengan mengisi surat isian yang telah ditetapkan disertai kelengkapan syarat-syaratnya melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang.
  2. Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada Pimpinan Daerah dengan disertai pertimbangannya.
  3. Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang dapat mengeluarkan Kartu Tanda Anggota sementara kepada calon anggota sebelum yang bersangkutan menerima Kartu Tanda Anggota dari Pimpinan Daerah.
  4. Pimpinan Daerah memberi Kartu Tanda Anggota kepada calon yang telah disetujui melalui Pimpinan Ranting atau Pimpinan Cabang yang bersangkutan.
  5. Bentuk Kartu Tanda Anggota dan Kartu Tanda Anggota sementara ditentukan oleh Pimpinan Pusat.   

3.   Kewajiban Anggota

a.    Taat kepada peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan serta kebijakan organisasi

b.   Menjaga dan mempertahankan kehormatan gerakan dan menjadi teladan sebagai pemuda Muslim

c.    Membayar uang pangkal dan iuran anggota

4.   Hak Anggota

  1. Menyatakan usul dan pendapat kepada pimpinan.
  2. Menyampaikan suara, memilih, dan dipilih dalam suatu permusyawaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mendatangi setiap kegiatan organisasi sesuai dg ketentuan yang berlaku.
  4. Membela diri dalam Musyawarah Daerah apabila diberhentikan keanggotaannya oleh Pimpinan Daerah.

5.   Anggota Berhenti Karena

  1. Meninggal dunia
  2. Usianya melebihi 40 tahun
  3. Permintaan sendiri
  4. Diberhentikan oleh Keputusan Pimpinan Pusat karena melanggar disiplin organisasi dan merusak nama baik gerakan.

6.   Tata Cara Pemberhentian Anggota:

  1. Pimpinan Daerah berdasar bukti yang dapat dipertanggungjawabkan mengusulkan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Wilayah.
  2. Pimpinan Wilayah setelah melakukan penelitian dan penilaian, meneruskan usulan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Pusat dengan disertai pertimbangan Pimpinan Wilayah.
  3. Pimpinan Pusat setelah menerima usulan pemberhentian anggota, dapat menyetujui atau tidak menyetujui usulan pemberhentian anggota tersebut.
  4. Pimpinan Daerah dapat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian anggota setelah mendapat persetujuan Pimpinan Pusat.
  5. Pimpinan Daerah selama menunggu proses pengusulan pemberhentian anggota kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat, dapat melakukan pemberhentian sementara (skorsing) yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
  6. Anggota yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya, selama proses pengusulan berlangsung dapat mengajukan surat keberatan kepada Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Pusat.
  7. Musyawarah Daerah dapat mencabut kembali keputusan pemberhentian anggota oleh Pimpinan Daerah berdasar sekurang-kurangnya 2/3 jumlah suara anggota Musyawarah Daerah.

 

Pasal 2

RANTING

1.   Ranting merupakan tempat menghimpun, mengasuh, dan memimbing amal ibadah anggota-anggotanya serta menyalurkan usahanya, didirikan dengan Surat Ketetapan Pimpinan Cabang, atas usul sedikitnya 9 (sembilan) orang anggota di suatu tempat.

2.   Permintaan mendirikan Ranting diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Cabang atas usul Musyawarah Cabang atau permufakatan anggota-anggota Ranting yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat, dengan rekomendasi Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah.

3.   Pengesahan berdiri dan luasnya Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dengan persetujuan Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat.

4.   Pendirian suatu Ranting yang merupakan pemisahan dari Ranting yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Ranting yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Cabang/Rapat Pimpinan tingkat Cabang.  

 

Pasal 3

CABANG

1.   Cabang adalah tempat pembinaan dan koordinasi Ranting, didirikan dengan Surat Ketetapan Pimpinan Daerah, atas usul sedikitnya 3 (tiga) Ranting yang telah mempunyai kemampuan berusaha untuk mewujudkan maksud dan tujuan gerakan.

2.   Permintaan mendirikan Cabang diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Daerah atas usul Musyawarah Daerah atau permufakatan Ranting-Ranting yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat, dengan rekomendasi Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah.

3.   Pengesahan berdiri dan luasnya Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dengan persetujuan Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat.

4.   Pendirian suatu Cabang yang merupakan pemisahan dari Cabang yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Cabang yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Daerah/Rapat Pimpinan tingkat Daerah.  

 

 

Pasal 4

DAERAH

1.   Daerah adalah tempat pembinaan dan koordinasi Cabang, didirikan dengan Surat Ketetapan Pimpinan Wilayah, atas usul sedikitnya 3 (tiga) Cabang, berada di satu Kabupaten atau Kota.

2.   Permintaan mendirikan Daerah diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Wilayah atas usul Musyawarah Wilayah atau permufakatan Cabang-Cabang yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat, dengan rekomendasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah.

3.   Pengesahan berdiri dan luasnya Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dengan persetujuan Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat.

4.   Pendirian suatu Daerah yang merupakan pemisahan dari Daerah yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Daerah yang bersangkutan atau atas keputusan Musyawarah Wilayah/Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.

 

Pasal 5

WILAYAH

1.   Wilayah adalah tempat pembinaan dan koordinasi Daerah, didirikan dengan Surat Ketetapan Pimpinan Pusat, atas usul sedikitnya 3 (tiga) Daerah, berada di satu Propinsi.

2.   Permintaan mendirikan Wilayah diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat atas usul Musyawarah Wilayah atau permufakatan Daerah-Daerah yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat.

3.   Pengesahan berdiri dan luasnya Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dengan persetujuan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat.

4.   Pendirian suatu Wilayah yang merupakan pemisahan dari Wilayah yang sudah ada dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Wilayah yang bersangkutan atau atas keputusan Muktamar/Tanwir.

 

Pasal 6

PUSAT

Pusat adalah induk gerakan yang didirikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tanggal 26 Dzulhijjah 1350 bertepatan dengan tanggal 2 Mei 1932.

 

Pasal 7

PIMPINAN PUSAT

1.   Pimpinan Pusat Menetapkan kebijakan gerakan berdasarkan keputusan Muktamar dan Tanwir, Mentanfidzkan Keputusan Muktamar dan Tanwir, serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya.

2.   Pimpinan Pusat membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.

3.   Pimpinan Pusat dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Pusat terpilih.

4.   Perubahan susunan anggota Pimpinan Pusat harus melalui persetujuan Tanwir. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Pusat wajib mempertanggungjawabkannya dalam Tanwir.

5.   Pimpinan Pusat mengusulkan kepada Tanwir calon pengganti Ketua Umum apabila karena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan. Selama menunggu ketetapan Tanwir, Ketua Umum Pimpinan Pusat dijabat oleh salah seorang Ketua atas keputusan Pimpinan Pusat.

6.   Pimpinan Pusat dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

 

Pasal 8

PIMPINAN WILAYAH

1.   Pimpinan Wilayah menetapkan kebijakan gerakan dalam wilayahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Wilayah, dan keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Wilayah dan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah, serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya.

2.   Pimpinan Wilayah membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.

3.   Pimpinan Wilayah dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Wilayah terpilih.

4.   Perubahan susunan anggota Pimpinan Wilayah harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Wilayah wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.

5.   Pimpinan Wilayah mengusulkan kepada Rapat Pimpinan tingkat Wilayah calon pengganti Ketua apabila karena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Pusat. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Wilayah.

6.   Pimpinan Wilayah dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

 

Pasal 9

PIMPINAN DAERAH

1.   Pimpinan Daerah menetapkan kebijakan gerakan dalam daerahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Daerah, dan keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah, serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya.

2.   Pimpinan Daerah membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.

3.   Pimpinan Daerah dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Daerah terpilih.

4.   Perubahan susunan anggota Pimpinan Daerah harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan tingkat Daerah. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Daerah wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan tingkat Daerah.

5.   Pimpinan Daerah mengusulkan kepada Rapat Pimpinan tingkat Daerah calon pengganti Ketua apabila kerena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Wilayah. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Daerah.

6.   Pimpinan Daerah dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

 

Pasal 10

PIMPINAN CABANG

1.   Pimpinan Cabang menetapkan kebijakan gerakan dalam daerahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Cabang, dan keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Cabang dan Rapat Pimpinan tingkat Cabang, serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya.

2.   Pimpinan Cabang membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.

3.   Pimpinan Cabang dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Cabang terpilih.

4.   Perubahan susunan anggota Pimpinan Cabang harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan tingkat Cabang. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Cabang wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan tingkat Cabang.

5.   Pimpinan Cabang mengusulkan kepada Rapat Pimpinan tingkat Cabang calon pengganti Ketua apabila kerena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Daerah. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Cabang.

6.   Pimpinan Cabang dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

 

Pasal 11

PIMPINAN RANTING

1.   Pimpinan Ranting menetapkan kebijakan gerakan dalam daerahnya berdasarkan kebijakan Pimpinan diatasnya, keputusan Musyawarah/Rapat Pimpinan tingkat Ranting, dan keputusan permusyawaratan di atasnya, mentanfidzkan Keputusan Musyawarah Ranting dan Rapat Pimpinan tingkat Ranting, serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya.

2.   Pimpinan Ranting membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya.

3.   Pimpinan Ranting dapat menambah anggotanya sebanyak-banyaknya sejumlah anggota Pimpinan Ranting terpilih.

4.   Perubahan susunan anggota Pimpinan Ranting harus melalui persetujuan Rapat Pimpinan tingkat Ranting. Apabila perubahan tersebut dilaksanakan pada saat tenggang masa jabatan, maka Pimpinan Ranting wajib mempertanggungjawabkannya dalam Rapat Pimpinan tingkat Ranting.

5.   Pimpinan Ranting mengusulkan kepada Rapat Pimpinan tingkat Ranting calon pengganti Ketua apabila kerena suatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Cabang. Selama menunggu ketetapan Pimpinan Cabang, Ketua Pimpinan Ranting dijabat oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Ranting.

6.   Pimpinan Ranting dapat menetapkan peraturan khusus maupun pedoman kerja lainnya dalam rangka menjaga ketertiban dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

 

Pasal 12

DEPARTEMEN, LEMBAGA, DAN BIRO

1.   Pimpinan dapat membentuk departemen, lembaga, atau biro sebagai pembantu pimpinan yang jumlah dan bidangnya disesuaikan dengan kebutuhan gerakan.

2.   Tugas dan kewajiban departemen, lembaga, dan biro diatur oleh pimpinan gerakan setingkat dengan berpedoman kepada peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

 

Pasal 13

PERGANTIAN PIMPINAN

1.   Pergantian Pimpinan Pusat dilakukan dalam Muktamar, sedangkan pergantian Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting dilakukan dalam musyawarah masing-masing tingkat.

2.   Setiap pergantian pimpinan harus menjamin penyegaran, regenerasi, dan jalannya roda kepemimpinan.

3.   Pimpinan lama tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima jabatan.

4.   Serah terima jabatan pimpinan dan hak milik organisasi harus dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Muktamar/Musyawarah, dengan disaksikan pimpinan di atasnya dan atau Pimpinan Muhammadiyah setingkat.

 

Pasal 14

PEMILIHAN PIMPINAN

1.   Syarat untuk menjadi Anggota Pimpinan.

  1. Sudah menjadi anggota Pemuda Muhammadiyah sekurang-kurangnya 4 tahun atau pernah memimpin organisasi otonom Muhammadiyah setingkat.
  2. Menjadi anggota Muhammadiyah dengan ber-Nomor Baku Muhammadiyah minimal 1 tahun.
  3. Usia kurang dari 40 tahun saat pemilihan berlangsung.
  4. Berjiwa Islami, dapat menjadi teladan umat dan gerakan.
  5. Mempunyai kemampuan dan kecakapan menjalankan kepemimpinan.
  6. Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi pimpinan.
  7. Setia kepada aqidah, asas, serta maksud dan tujuan gerakan.
  8. Tidak merangkap jabatan dengan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) lain kecuali atas izin Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

2.   Cara Pemilihan Pimpinan.

  1. Pemilihan Pimpinan dilakukan dalam Muktamar/Musyawarah masing-masing tingkat dengan calon yang diajukan oleh Pimpinan setingkat di bawahnya. Khusus Pimpinan Ranting, calon diusulkan oleh anggota Ranting yang bersangkutan.
  2. Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang, dan Ketua Pimpinan Ranting dipilih oleh anggota Muktamar/Musyawarah secara langsung dari calon yang diusulkan.
  3. Muktamar/Musyawarah memilih formatur yang jumlahnya ditentukan oleh Tata Tertib Pemilihan Muktamar/Musyawarah.
  4. Formatur terpilih yang diketuai oleh Ketua Umum/Ketua terpilih bertugas menyusun Pimpinan selambat-lambatnya selesai dalam satu bulan setelah Muktamar/Musyawarah.

3.   Ketentuan Penyelenggaraan Pemilihan Pimpinan.

  1. Segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilihan pimpinan diatur dalam tata tertib pemilihan.
  2. Untuk menyelenggarakan pemilihan pimpinan dibentuk panitia pemilihan.
  3. Tata tertib Pemilihan dan Panitia Pemilihan Pimpinan Pusat ditetapkan dalam Tanwir, Tata Tertib Pemilihan dan Panitia Pemilihan Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting ditetapkan dalam Rapat Pimpinan masing-masing tingkat, paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pemilihan berlangsung.
  4. Panitia Pemilihan diangkat untuk sekali pemilihan dan dinyatakan bubar setelah pemilihan selesai.
  5. Pimpinan Pusat menyusun pedoman Tata Tertib Pemilihan dan ditetapkan oleh Tanwir.

 

Pasal 15

MUKTAMAR

1.   Muktamar diadakan atas undangan Pimpinan Pusat.

2.   Acara pokok Muktamar

a.   Laporan pertanggungjawaban Pimpinan Pusat tentang

1.       Kebijaksanaan pimpinan.

2.       Organisasi dan keuangan.

3.       Pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar dan Tanwir.

b.   Penyusunan Garis-garis Besar Haluan Gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.

c.    Pemilihan dan penetapan Ketua Umum dan formatur Pimpinan Pusat.

3.   Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Muktamar.

4.   Isi dan susunan  acara Muktamar ditetapkan Pimpinan Pusat dengan memperhatikan  Keputusan Tanwir.

5.   Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Muktamar harus sudah  dikirimkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan Muktamar.

6.   Peserta Muktamar

a.    Anggota Muktamar yang terdiri dari

1.   Anggota Pimpinan Pusat.

2.   Ketua dan 3 orang Pimpinan Wilayah.

3.   Ketua Pimpinan Daerah.

4.   Wakil-wakil Daerah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang berdasar atas perimbangan jumlah Cabang dalam Daerah yang ketentuannya akan diatur oleh Pimpinan Pusat.

b.   Wakil dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

c.    Undangan Pimpinan Pusat

7.       Hak berbicara dan hak suara.

a.    Setiap anggota Muktamar berhak menyatakan pendapatnya dan berhak satu suara.

b.   Selain anggota Muktamar yang menjadi peserta, berhak menyatakan pendapat tetapi tidak mempunyai hak suara.

8.       Muktamar dinyatakan sah dan berhak mengambil keputusan dengan tidak memandang jumlah yang hadir asalkan Pimpinan Pusat telah menyampaikan undangan secara sah kepada anggota Muktamar.

9.       Keputusan-keputusan Muktamar mulai berlaku setelah ditanfidzkan Pimpinan Pusat dan berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Muktamar berikutnya.

10.    Selambat-lambanya 3 bulan Pimpinan Pusat harus sudah mentanfidzkan keputusan-keputusan Muktamar tersebut dan mengumumkan kepada anggota gerakan.

11.    Ketentuan tentang pelaksanakan dan tata tertib Muktamar diatur Pimpinan Pusat.

12.    Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diadakan pertemuan dan kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.

 

Pasal 16

MUKTAMAR  LUAR  BIASA

1.   Muktamar Luar Biasa dilakukan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya luar biasa yang bukan menjadi wewenang Tanwir, sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar biasa.

2.   Muktamar Luar Biasa dihadiri Anggota Muktamar dan wakil Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Pasal 17

TANWIR

1.   Tanwir diadakan atas undangan Pimpinan Pusat sedikitnya sekali dalam satu masa jabatan atau permintaan 2/3 anggota Tanwir di luar anggota Pimpinan Pusat.

2.   Acara pokok Tanwir

  1. Laporan Pimpinan Pusat.
  2. Masalah penting yang menyangkut kepentingan gerakan, sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Muktamar.
  3. Masalah-masalah yang oleh Muktamar atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diserahkan kepada Sidang Tanwir.
  4. Acara pokok yang akan diajukan dalam Muktamar serta masalah-masalah yang menyangkut dengan penyelenggaraan Muktamar.

3.   Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Tanwir.

4.   Isi dan susunan acara  ditentukan  Pimpinan  Pusat dan diserahkan kepada anggota Tanwir.

5.   Undangan, dan ketentuan Tanwir selambat-lambatnya satu bulan sebelumnya sudah dikirim oleh Pimpinan Pusat kepada anggota Tanwir.

6.   Peserta Tanwir.

a.    Anggota Tanwir yang terdiri dari:

1.   Anggota Pimpinan Pusat.

2.   Ketua dan 2 orang anggota Pimpinan Wilayah.

b.   Wakil Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

c.    Undangan Pimpinan Pusat.

7.   Ketentuan tentang hak suara dan sahnya Tanwir sebagaimana ketentuan Muktamar.

8.   Keputusan-keputusan Tanwir mulai berlaku setelah ditanfidzkan  Pimpinan Pusat dan tetap berlaku sampai diubah atau dibatalkan   oleh Keputusan Tanwir atau Muktamar berikutnya.

9.   Selambat-lambatnya 1 bulan setelah Tanwir, Pimpinan Pusat  harus sudah mentanfidzkan keputusan-keputusan Tanwir tersebut dan meng umumkan kepada anggota  gerakan.

10.    Ketentuan-ketentuan tentang Pelaksanaan Tata Tertib Tanwir diatur Pimpinan Pusat.

11.    Pada waktu berlangsungnya Tanwir dapat diadakan pertemuan-pertemuan dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.

 

Pasal 18

MUSYAWARAH WILAYAH

1.   Musyawarah Wilayah diadakan atas undangan Pimpinan Wilayah.

2.   Acara pokok Musyawarah Wilayah:

  1. Laporan pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah tentang:

1.   Kebijaksanaan Pimpinan Wilayah.

2.   Organisasi dan keuangan.

3.   Pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, Tanwir, Intruksi Pimpinan Pusat dan Keputusan Musyawarah Wilayah dan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.

  1. Penyusunan  program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.
  2. Pemilihan Ketua dan Formatur Pimpinan Wilayah periode berikutnya.

3.   Pimpinan Wilayah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Wilayah.

4.   Isi dan susunan Musyawarah Wilayah ditetapkan Pimpinan Wilayah dengan mempertimbangkan keputusan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.

5.   Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Wilayah selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Wilayah telah dikirimkan kepada anggota musyawarah.

6.   Peserta Musyawarah Wilayah:

  1. Anggota Musyawarah Wilayah yang terdiri dari:

1.   Anggota Pimpinan Wilayah.

2.   Ketua dan 3 orang Pimpinan Daerah.

3.   Ketua dan 1 orang Pimpinan Cabang.

  1. Wakil dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.
  2. Wakil dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
  3. Undangan Pimpinan Wilayah.

7.   Ketentuan tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Wilayah sebagaimana ketentuan Muktamar.

8.   Tata tertib Musyawarah Wilayah diatur Pimpinan Wilayah dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah.

9.   Keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Wilayah berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat.

10.    Selambat-lambatnya 1 bulan Pimpinan Wilayah harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Pusat dengan tembusan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.

11.    Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Wilayah dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.

 

Pasal 19

MUSYAWARAH DAERAH

1.   Musyawarah Daerah diadakan atas undangan Pimpinan Daerah.

2.   Acara pokok Musyawarah Daerah:

  1. Laporan pertanggungjawaban Pimpinan Daerah tentang:

1.   Kebijaksanaan Pimpinan Daerah.

2.   Organisasi dan keuangan.

3.   Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah, serta keputusan permusyawaratan dan instruksi pimpinan di atasnya.

  1. Penyusunan  program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.
  2. Pemilihan Ketua dan Formatur Pimpinan Daerah periode berikutnya.

3.   Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Daerah.

4.   Isi dan susunan Musyawarah Daerah ditetapkan Pimpinan Daerah dengan memperhatikan keputusan Rapat Pimpinan tingkat Daerah.

5.   Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Daerah selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Daerah telah dikirimkan kepada anggota musyawarah.

6.   Peserta Musyawarah Daerah:

  1. Anggota Musyawarah Daerah yang terdiri dari:

1.   Anggota Pimpinan Daerah.

2.   Ketua dan 3 orang Pimpinan Cabang.

3.   Ketua dan 1 orang Pimpinan Ranting.

  1. Wakil dari Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah.
  2. Wakil dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
  3. Undangan Pimpinan Daerah.

7.   Ketentuan tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Daerah sebagaimana ketentuan Muktamar.

8.   Tata tertib Musyawarah Daerah diatur Pimpinan Daerah dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah.

9.   Keputusan-keputusan Musyawarah Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Daerah berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat.

10.    Selambat-lambatnya 1 bulan Pimpinan Daerah harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Wilayah dengan tembusan kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.

11.    Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Daerah dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.

 

Pasal 20

MUSYAWARAH CABANG

1.   Musyawarah Cabang diadakan atas undangan Pimpinan Cabang.

2.   Acara pokok Musyawarah Cabang:

  1. Laporan pertanggungjawaban Pimpinan Cabang tentang:

1.   Kebijaksanaan Pimpinan Cabang.

2.   Organisasi dan keuangan.

3.   Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Cabang dan Rapat Pimpinan tingkat Cabang, serta keputusan permusyawaratan dan instruksi pimpinan di atasnya.

  1. Penyusunan  program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.
  2. Pemilihan Ketua dan Formatur Pimpinan Cabang periode berikutnya.

3.   Pimpinan Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Cabang.

4.   Isi dan susunan Musyawarah Cabang ditetapkan Pimpinan Cabang dengan memperhatikan keputusan Rapat Pimpinan tingkat Cabang.

5.   Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Cabang selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Cabang telah dikirimkan kepada anggota musyawarah.

6.   Peserta Musyawarah Cabang:

  1. Anggota Musyawarah Cabang yang terdiri dari:

1.   Anggota Pimpinan Cabang.

2.   Ketua dan 5 orang Pimpinan Ranting.

  1. Wakil dari Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah.
  2. Wakil dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah.
  3. Undangan Pimpinan Cabang.

7.   Ketentuan tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Cabang sebagaimana ketentuan Muktamar.

8.   Tata tertib Musyawarah Cabang diatur Pimpinan Cabang dan ditetapkan oleh Musyawarah Cabang.

9.   Keputusan-keputusan Musyawarah Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Cabang berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat.

10.    Selambat-lambatnya 1 bulan Pimpinan Cabang harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Daerah dengan tembusan kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.

11.    Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Cabang dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.

 

Pasal 20

MUSYAWARAH RANTING

1.   Musyawarah Ranting diadakan atas undangan Pimpinan Ranting.

2.   Acara pokok Musyawarah Ranting:

  1. Laporan pertanggungjawaban Pimpinan Ranting tentang:

1.   Kebijaksanaan Pimpinan Ranting.

2.   Organisasi dan keuangan.

3.   Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Ranting serta keputusan permusyawaratan dan instruksi pimpinan di atasnya.

  1. Penyusunan  program kerja gerakan untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.
  2. Pemilihan Ketua dan Formatur Pimpinan Ranting periode berikutnya.

3.   Pimpinan Ranting bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Ranting.

4.   Isi dan susunan Musyawarah Ranting ditetapkan Pimpinan Ranting dengan memperhatikan usulan anggota.

5.   Undangan dan ketentuan-ketentuan umum Musyawarah Ranting selambat-lambatnya 1 bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Ranting telah dikirimkan kepada anggota musyawarah.

6.   Peserta Musyawarah Ranting:

  1. Anggota Musyawarah Ranting yang terdiri dari:

1.   Anggota Pimpinan Ranting.

2.   Semua anggota Pemuda Muhammadiyah di Ranting yang bersangkutan.

  1. Wakil dari Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah.
  2. Wakil dari Pimpinan Ranting Muhammadiyah.
  3. Undangan Pimpinan Ranting.

7.   Ketentuan tentang hak suara dan sahnya keputusan Musyawarah Ranting sebagaimana ketentuan Muktamar.

8.   Tata tertib Musyawarah Ranting diatur Pimpinan Ranting dan ditetapkan oleh Musyawarah Ranting.

9.   Keputusan-keputusan Musyawarah Ranting mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Ranting dan tetap berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Ranting berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya, atau keputusan Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat.

10.    Selambat-lambatnya 1 bulan Pimpinan Ranting harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan Cabang dengan tembusan kepada Pimpinan Ranting Muhammadiyah dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.

11.    Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Ranting dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.

 

 

 

 

Pasal 21

RAPAT PIMPINAN

1.   Rapat Pimpinan adalah permusyawaratan dalam gerakan pada tingkat Wilayah sampai dengan Ranting yang berkedudukan dibawah Musyawarah masing-masing tingkatan yang diadakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan masing-masing tingkatan untuk membicarakan dan atau memutuskan kebijakan organisasi.

2.   Rapat Pimpinan membicarakan pelaksanaan Keputusan Muktamar atau musyawarah setingkat dan menjabarkan program kerja dalam jangka waktu tertentu serta pendekatan kepada masalah yang berhubungan dengan kesempurnaan tugasnya.

3.   Pelaksanaan Rapat Pimpinan.

  1. Tingkat Wilayah dilaksanakan Pimpinan Wilayah yang dihadiri:

1.   Anggota Rapat Pimpinan Wilayah yang terdiri dari anggota Pimpinan Wilayah dan Ketua beserta 3 orang Pimpinan Daerah.

2.   Undangan Pimpinan Wilayah.

  1. Tingkat Daerah dilaksanakan Pimpinan Daerah yang dihadiri:

1.   Anggota Rapat Pimpinan Daerah yang terdiri dari anggota Pimpinan Daerah dan Ketua beserta 3 orang Pimpinan Cabang.

2.   Undangan Pimpinan Daerah.

  1. Tingkat Cabang dilaksanakan Pimpinan Cabang yang dihadiri:

1.   Anggota Rapat Pimpinan Cabang yang terdiri dari anggota Pimpinan Cabang dan Ketua beserta 3 orang Pimpinan Ranting.

2.   Undangan Pimpinan Cabang.

  1. Tingkat Ranting dilaksanakan Pimpinan Ranting yang dihadiri:

1.   Anggota Rapat Pimpinan Ranting yang terdiri dari anggota Pimpinan Ranting dan seluruh anggota Pemuda Muhammadiyah dalam Ranting yang bersangkutan.

2.   Undangan Pimpinan Ranting.

4.   Undangan Rapat Pimpinan selambat-lambatnya 2 minggu sebelum pelaksanaan Rapat Pimpinan telah dikirimkan kepada anggota Rapat Pimpinan.

5.   Acara Rapat Pimpinan:

  1. Laporan Kebijaksanaan Pimpinan
  2. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah.
  3. Masalah yang oleh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, atau menurut Musyawarah diserahkan kepada Rapat Pimpinan.
  4. Masalah yang akan dibicarakan dalam Musyawarah, sebagai pembicaraan pendahuluan.
  5. Usul-Usul.

6.   Rapat Pimpinan pada masing-masing tingkatan diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode masa jabatan.

7.   Setiap Anggota Rapat Pimpinan berhak menyatakan pendapatnya dan berhak satu suara, undangan berhak menyatakan pendapatnya tetapi tidak mempunyai hak suara.. 

8.   Tata tertib Rapat Pimpinan dibuat oleh Pimpinan Pelaksana Rapat Pimpinan dan ditetapkan oleh Rapat Pimpinan.

9.   Selambat-lambatnya 1 bulan Pelaksana Rapat Pimpinan harus sudah mentanfidzkan dan melaporkan keputusan-keputusannya kepada Pimpinan di atasnya dengan tembusan kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat dan apabila dalam waktu 1 bulan tidak ada penelitian atau perubahan, maka keputusan tersebut dianggap telah disahkan.

10.    Pada waktu berlangsungnya Rapat Pimpinan dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan gerakan pada umumnya selama tidak menyalahi aqidah, asas dan tujuan gerakan.

 

Pasal 22

RAPAT KERJA

1.   Rapat Kerja adalah rapat yang membicarakan tentang teknis pelaksanaan program dan merupakan penjabaran dari keputusan rapat pimpinan.

2.   Rapat Kerja di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting dilaksanakan atas undangan masing-masing tingkat pimpinan dan dihadiri oleh semua anggota pimpinan setingkat.

3.   Rapat Kerja dilaksanakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu, sekurang-kurangnnya setahun sekali.

4.   Tata tertib Rapat Kerja ditentukan oleh pimpinan setingkat.

5.   Keputusan Rapat Kerja merupakan landasan pelaksanaan program.

 

Pasal 23

KEPUTUSAN PERMUSYAWARATAN

1.   Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, Musyawarah Cabang, Musyawarah Ranting dan Rapat Pimpinan serta Rapat Kerja diusahakan dengan suara bulat.

2.   Apabila dilakukan pemungutan suara, maka keputusan diambil melalui suara terbanyak mutlak yakni separuh lebih satu dari yang berhak.

3.   Pemungutan suara mengenai perorangan atau masalah yang sangat penting dilakukan secara tertulis dan rahasia.

4.   Apabila dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama banyaknya, maka pemungutan suara dapat dilakukan sebanyak tiga kali, dan apabila masih tetap tidak memenuhi syarat untuk mengambil keputusan, maka setelah dilakukan lobying pembicaraan dihentikan tanpa mengambil keputusan.

5.   Apabila suatu keputusan telah diambil menurut peraturan yang berlaku dalam Pemuda Muhammadiyah, maka segenap anggota masing-masing wajib menerima keputusan tersebut dengan hati ikhlas dan tawakal kepada Allah Yang Maha Bijaksana.

 

Pasal 24

LAPORAN TAHUNAN

1.   Semua tingkat pimpinan berkewajiban membuat laporan tahunan masing-masing, meliputi masalah-masalah organisasi, gerakan usaha, keuangan dan kekayaan gerakan.

2.   Laporan Pimpinan Pusat diumumkan lewat berita resmi yang kemudian dipertanggungjawabkan dalam Muktamar.

3.   Laporan tahunan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting disampaikan dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Pimpinan di tingkat masing-masing.

 

 

Pasal 29

KEUANGAN

1.   Keuangan gerakan dibiayai bersama oleh Pimpinan Ranting,  Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Pusat.

2.   Kepentingan-kepentingan setempat dibiayai oleh gerakan masing-masing yang bersangkutan menurut keputusan rapat ditingkat pimpinan setempat.

3.   Jumlah uang pangkal dan uang iuran anggota ditentukan Pimpinan Pusat.

4.   Masing-masing tingkat pimpinan mempunyai kas sendiri.

5.   Pemeriksaan keuangan.

a.    Tiap tahun masing-masing tingkat pimpinan mengadakan pemeriksaan kasnya.

b.   Ketentuan  tentang  pemeriksaan  kas  diatur  oleh  peraturan khusus yang dibuat dan ditetapkan Pimpinan Pusat. 

c.    Hasil pemeriksaan kas Pimpinan Pusat dipertanggungjawabkan dalam Muktamar, untuk Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting dipertanggungjawabkan dalam musyawarah masing-masing.

 

Pasal 30

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

1.   Perhitungan tahun dimulai 1 Muharram dan berahir Dzulhijjah.

2.   Perhitungan Milad Pemuda Muhammadiyah ditetapkan tanggal 26 Dzulhijjah.

3.   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

4.   Anggaran Rumah Tangga ini digunakan sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga sebelumnya.

 

Ditetapkan di : Bandar Lampung

Pada Tanggal : 23 Sya’ban 1424 H

                        19 Oktober 2003 M

 

 

 

 



Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website