PDM Kabupaten Kediri - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Kediri
.: Home > KJK. BTM. SURYA MELATI SYARI'AH PUSAT

Homepage

KJK. BTM. SURYA MELATI SYARI'AH

JOB DESCRIPTION

"KJK.BTM. SURYA MELATI  SYARIAH"

KABUPATEN KEDIRI

TAHUN 2013

-----------------------------------------------------------------------

 

A. KANTOR PUSAT

 

1.      MANAJER

 

KEWENANGAN :

 

·      Memimpin jalannya lembaga sehingga sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang digariskan oleh Pengurus sebagai wakil anggota.

 

TUGAS :

 

1. Membuat rencana kerja secara periodik yang meliputi :

·                     Rencana Pemasaran

·                     Rencana Pembiayaan

·                     Rencana operasional

2.      Membuat kebijakan khusus sesuai kebijakan umum yang digariskan oleh Pengurus

3.      Memimpin dan mengarahkan kegiatan yang dilakukan oleh staffnya.

4.      Mengambil alih kepemimpinan di cabang apabila pimpinan cabang berhalangan/ cuti.

5.      Menyampaikan laporan secara periodik kepada pengurus berupa :

·      Laporan pembiayaan baru

·      Laporan perkembangan pembiayaan

·      Laporan dana

·      Laporan keuangan

6.      Mewakili BTM. dalam berhubungan dengan pihak luar

7.      Menindak lanjuti terhadap semua  surat masuk yang yang berhubungan dengan BTM

8.      Mengawasi  bantuan dan/atau sumbangan kepada pihak lain sesuai dengan aturan khusus yang berlaku.

9.      Melakukan survey untuk plafond pinjaman yang menjadi kewenangan Manajer bersama account Officer (AO) dan Pimpinan Cabang.

10.   Menertibkan administrasi pinjaman agar sesuai dengan aturan , khususnya pinjaman yang harus ada SKMHT (Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan) dan APHT (Akte Pemberian Hak Tanggungan).

11.    Menyusun rancangan pembagian bonus akhir tahun tutup buku,  bekerjasama dengan Staff   manajer

12.   Mengurusi balik nama aset baik benda bergerak/tidak bergerak.

13.   Mengurusi kontrak kantor baik perpanjangan dan/atau pemindahannya.

14.   Mengawasi terhadap penggunaan dan pemanfatan semua aset/inventaris BTM.

15.   Melakukan survey dan merancang pendirian kantor cabang baru.

16.   Memantau  dan melaksanakan sistem keuangan secara syari’ah

 

 

 

 

 

 

 

 

2.      STAFF MANAJER

 

a.       SEBAGAI PERSONALIA DAN UMUM

 

KEWENANGAN :

 

·           Bersama dengan manajer mengatur semua hal yang berkaitan dengan karyawan serta menjaga keseimbangan antara kepentingan karyawan dengan lembaga. Termasuk didalamnya hak dan kewajiban baik lembaga maupun karyawan.

 

TUGAS :

1.    Melaksanakan proses rekruitmen karyawan sesuai kebutuhan.

2.    Membuat jadwal kenaikan gaji karyawan.

3.    Meminta Form Penilaian Karyawan ( FPK ) dari Pimpinan Cabang, menyampaikan usulan kenaikan gaji karyawan kepada Manajer dan membuat SK kenaikan gaji karyawan, setelah mendapatkan persetujuan Pengurus.

4.    Memeriksa kartu absensi, mencatat keterlambatan, cuti dan ijin karyawan.

5.    Memantau kedisiplinan karyawan (absensi, pemakaian seragam, ID card dll)

6.    Menyusun draft Peraturan Peraturan Perusahaan bersama Manajer untuk mendapat persetujuan Pengurus dan Pengesahan dalam RAT (Rapat Anggota Tahunan).

7.    Menyusun laporan pembayaran Premi Jamsostek Karyawan.

8.    Membuat SPT. Masa PPh. 21 karyawan , pengurus dan pengawas.

9.    Memproses permohonan cuti dan pinjaman karyawan.

10.         Memantau ketersediaan barang cetakan & pengadaan seragam karyawan.

11.    Menerima dan mengarsipkan surat dari instansi dan/atau pihak lain dan melaporkan ke manajer

12.    Membantu manajer dalam menyusun rancangan pembagian bonus akhir tahun tutup buku.

13.    Mengurusi kontrakan kantor  yang jatuh tempo dan perpanjangannya.

 

b.       SEBAGAI INTERNAL AUDIT KEUANGAN

 

KEWENANGAN :

 

·      Mengawasi pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan keuangan agar sesuai dengan prosedur yang ada (fungsi pengendalian Internal).

 

TUGAS :

1.    Dibantu asisten Staff Manajer, melakukan vouching (verifikasi) setiap bukti transaksi yang terjadi setiap hari diseluruh cabang untuk mengetahui apakah pelaksanaannya sesuai dengan prosedur atau tidak.

2.    Memverifikasi laporan konsolidasi (input data dilakukan asisten staff manajer).

3.    Melakukan kontrol terhadap pencapaian target cabang.

4.    Menyiapkan perhitungan cadangan THR beserta penjurnalannya untuk dilaksanakan oleh Accounting dimasing – masing cabang.

5.    Mengawasi kondisi keuangan baik di Kantor Pusat maupun cabang.

6.    Membuat evaluasi kinerja cabang secara periodik.

7.    Memeriksa fisik kas harian di KP yang dipegang oleh Staff KP (akhir hari)

8.    Membantu pengurus melakukan penghitungan SHU untuk anggota pada setiap akhir tahun buku.

9.    Membantu pengurus membuat laporan RAT (Bab III tentang permodalan dan usaha)

10.    Menyiapkan jurnal Pusat Cabang pada akhir tahun buku untuk dilaksanakan oleh accounting dimasing – masing kantor.

11.    Mengaudit bantuan dan/atau sumbangan kepada pihak lain sesuai dengan aturan khusus yang berlaku.

 

3.      INTERNAL AUDIT PEMBIAYAAN

 

KEWENANGAN:

·      Mengawasi jalannya pelaksanaan penyaluran dan pembayaran pembiayaan baik dari catatan/ bukti transaksi yang ada maupun kunjungan langsung ke lapangan.

 

TUGAS :

1.    Melakukan kunjungan ke cabang secara periodik untuk melakukan audit terhadap segala hal yang terkait dengan pembiayaan.

2.    Melakukan pengecekan terhadap barang jaminan.

3.    Melaporkan hasil audit beserta seluruh temuan yang didapat kepada Manajer.

4.    Melakukan survey bersama Account Officer (AO) dan Pimpinan Cabang untuk plafond tertentu yang menjadi kewenangannya; dan bersama Manajer untuk plafond yang menjadi kewenangan Manajer.

5.    Memberikan konsultasi kepada Pimpinan Cabang/Account Officer tentang permasalahan pembiayaan bila diperlukan.

6.    melakukan penghitungan Fee Pembiayaan yang diperoleh Cabang yang berhak, sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

4.      ASISTEN STAFF MANAJER/ ACCOUNTING KP (Kantor Pusat)

 

KEWENANGAN :

 

·      Menangani administrasi keuangan, menghitung HI ( Hasil Investasi ) Siwada & Simuka, dan menyusun laporan keuangan Kantor Pusat.

 

TUGAS :

1.    Melaksanakan siklus akuntansi ( jurnal, buku besar, laporan keuangan )

2.    Membantu Staff Manajer melakukan Vouching bukti transaksi cabang

3.    Melakukan proses penghitungan HI pada Akhir bulan.

4.    Melakukan pemesanan barang cetakan sesuai kebutuhan.

5.    Membantu Staff Manajer/Audit Keuangan menyusun laporan Konsolidasi.

6.    Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Staff Manajer sesuai kebutuhan.

 

5.      STAFF KANTOR PUSAT/ KASIR KP (Kantor Pusat)

 

KEWENANGAN :

 

·      Memegang keuangan Kantor Pusat, bertindak sebagai penerima uang dan juru bayar di KP.

 

TUGAS :

1.    Menerima, menghitung uang dan membuat bukti transaksi.

2.    Melakukan pembayaran sesuai perintah Staff Manajer/ Manajer.

3.    Membuat baki kas harian.

4.    Mengurusi barang cetakan yang masuk dan keluar.

5.    Membantu melakukan Vouching bukti transaksi cabang.

6.    Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Staff Manajer sesuai kebutuhan.

 

 

 

 

 

 

B. KANTOR CABANG

 

1.         PIMPINAN CABANG

 

KEWENANGAN :

 

·    Memimpin jalannya cabang dalam rangka pencapaian target dan pelaksanaan prosedur sesuai dengan ketentuan Manajemen

 

TUGAS :

1.    Mengatur dan memimpin cabang dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan dan rencana kerja yang telah ditetapkan.

2.    Menjalin hubungan baik dengan Pejabat Instansi dan atau lembaga lain yang berhubungan dengan BTM.

3.    Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan operasional yang ada di Cabang serta bagian-bagian yang ada di BTM  serta menjaga layanan mutu

4.    Membahas permasalahan, strategi, maupun usulan demi kemajuan BTM.

5.    Memberi teladan yang baik terhadap Karyawan.

6.    Bertanggung Jawab terhadap prosentase pembiayaan bermasalah sehingga seminimal mungkin sesuai ketentuan/batas yang ditentukan.

7.    Mengatur dan melakukan segala tindakan dalam rangka menjaga dan melindungi asset dan kekayaan BTM .

8.    Memberikan persetujuan Pembiayaan sesuai wewenang yang telah ditentukan dan jika diatas wewenang harus meminta persetujuan Manager/Pengurus dan dalam jumlah tertentu mengetahui pengawas.

9.    Mewakili BTM dalam setiap akad Pembiayaan sesuai wewenang yg ditentukan

10.    Mengelola Kunci dan kode kombinasi Brankas.

11.    Menjaga dan memelihara Inventaris yang menjadi Tanggung Jawabnya.

12.    Memberikan bantuan dan/atau sumbangan kepada pihak lain sesuai dengan aturan khusus yang berlaku.

13.    Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

 

2.    BAGIAN KASIR / TELLER

 

KEWENANGAN :

 

· Memberikan pelayanan kepada semua nasabah dan bertindak sebagai penerima uang dan juru bayar.

 

TUGAS :

1.    Melakukan tugas keluar masuk uang dengan teliti, cermat, dan tepat

2.    Melayani setiap anggota / nasabah yang berhubungan dengan kasir dengan Ramah dan baik

3.    Menghindari terjadinya penerimaan uang palsu

4.    Mengelola keuangan kantor sesuai limit kewenangannya dengan jujur dan Memelihara saldo kas yang cukup sesuai kebutuhan sehari-hari dengan Perkiraan pembayaran kebiasaan pembayaran tunai sehari – hari

5.    Mengeluarkan uang tunai sebagai pembayaran realisasi kredit , penarikan Tabungan Siwada maupun pencairan Deposito Simuka, serta menerima pembayaran angsuran ataupun pelunasan pinjaman sesuai slip dari bagian angsuran yang telah ada validasinya.

6.    Menanda tangani setiap bukti pembayaran serta melakukan stempel sebagai keabsahan transaksi tunai yang telah dijalankan.

7.    Bertanggung jawab atas kekurangan saldo Kas atau penerimaan uang palsu

8.    Menyerahkan laporan kepada pimpinan Cabang untuk Mencocokkan Saldo Kas dengan perincian transaksi harian pada akhir hari sebelum tutup kantor.

9.    Menjalin hubungan baik dengan bagian lain maupun antar karyawan cabang Lain.

10.     Menjaga dan memelihara Inventaris Kantor.

11.     Melaksanakan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

3.    BAGIAN ADMINISTRASI

 

KEWENANGAN:

 

· Melaksanakan kegiatan administrasi pembiayaan, membuat laporan pembiayan baik harian, mingguan maupun bulanan.

 

TUGAS :

1.    Melayani Calon peminjam Baru ataupun yang sudah pernah menjadi peminjam, yang mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan.

2.    Memberikan penjelasan secara lengkap, singkat dan padat mengenai pembiayaan di BTM sekaligus persyaratannya.

3.    Melaksanakan Identifikasi Keabsahan persyaratan pembiayaan, Identitas diri dan Bukti pendukung lain atas pengajuan permohonan fasilitas pembiayaan.

4.    Menyeleksi setiap permohonan Fasilitas pembiayaan dengan prinsip kehati-hatian Baik mengenai kelengkapan seperti cek phisik kendaraan , NJOB untuk Agunan SHM , serta bekerjasama dengan bagian Survey / AO guna menentukan layak tidaknya permohonan untuk diproses lebih lanjut.

5.    Mengajukan formulir Permohonan pembiayaan beserta berkas-berkas kelengkapan Kepada Pimpinan Cabang Koperasi untuk permohonan sesuai dengan Batas wewenang pembiayaan.

6.    Input data untuk mencetak berkas Akad Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan Setelah disetujuinya Fasilitas pembiayaan serta memastikan kebenarannya.

7.    Bertanggung Jawab terhadap semua file Dokumen pembiayaan yang diterima dan memastikan kelengkapannya serta menyimpannya dalam filling Cabinet dimana penyimpanan harus diupayakan dengan system yang baik.

8.    Memonitor berkas yang jatuh tempo dan memerlukan perpanjangan (misal : KTP, STNK) untuk disampaikan ke bagian AO guna ditinjak lanjuti.

9.    Menjalin hubungan baik dengan bagian lain maupun antar Karyawan cabang lain.

10.     Menjaga dan memelihara Inventaris kantor.

11.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 

4.    BAGIAN TABUNGAN DAN DEPOSITO

 

KEWENANGAN :

· Memberikan pelayanan yang baik kepada semua nasabah, terutama nasabah siwada maupun simuka.

 

TUGAS :

1.    Melayani setiap anggota maupun calon anggota yang akan melakukan transaksi baik itu tabungan Siwada maupun Deposito/ Simuka.

2.    Memberi penjelasan kepada setiap anggota / nasabah yang akan membuka tabungan maupun yang akan menempatkan Deposito serta menyediakan formulir / blangko yang diperlukan serta meminta kelengkapan persyaratan seperti data Identitas penabung / Deposan tersebut.

3.    Menerangkan kepada anggota/nasabah tentang Persyaratan dan ketentuan Tabungan/Deposito yang berlaku di BTM”SURYA MELATI’SYARI’AH agar tidak terjadi salah pengertian antara anggota/nasabah dengan petugas Tabungan/Deposan khususnya dengan BTM “SURYA MELATI” SYARI’AH

4.    Melakukan Validasi setiap transaksi yang berhubungan dengan tabungan / Deposito serta mengecek nominal yang ada di slip sebelum melakukan validasi .

5.    Pada akhir hari setelah kas ditutup memeriksa jurnal serta memastikan kebenarannya serta melakukan kegiatan didalam pembukuan.

6.    Menjalin hubungan baik dengan bagian lain maupun antar karyawan cabang lain.

7.    Menjaga dan memelihara Inventaris kantor.

8.    Melaksanakan tugas-tugas  lain yang diberikan oleh atasan. 

 

5.    ACCOUNTING

 

KEWENANGAN :

 

·      Menangani administrasi keuangan cabang dan menyusun laporan keuangan.

 

TUGAS :

1.    Membuat laporan mutasi kas dan melakukan cross check dengan teller pada saat tutup kas setiap hari.

2.    Mengerjakan jurnal dan buku besar dengan menyertakan bukti transaksi yang syah.

3.    Menyusun laporan keuangan harian.

4.    Menyusun laporan keuangan bulanan untuk diserahkan ke Kantor Pusat.

5.    Membuat jadwal pembayaran baik ke KP maupun ke cabang lain jika ada.

6.    Menjalin hubungan baik dengan bagian lain maupun antar karyawan cabang lain.

7.    Menjaga dan memelihara Inventaris kantor.

8.    Melaksanakan tugas-tugas  lain yang diberikan oleh atasan. 

 

9.    BAGIAN AO / SURVEY

 

WEWENANG :

· Melaksanakan kegiatan pelayanan kepada peminjam serta melakukan pembinaan agar pembiayaan tidak macet.

 

TUGAS :

1.    Secara langsung berhubungan dengan Calon Peminjam/Debitur, sehingga pencapaian program BTM  dalam pelepasan pembiayaan dapat berjalan dengan optimal .

2.    Melayani calon peminjam baru ataupun yang sudah pernah menjadi peminjam yang mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan.

3.    Memberikan penjelasan secara lengkap, singkat dan padat mengenai pembiayaan BTM sekaligus persyaratannya.

4.    Melaksanakan Identifikasi keabsahan persyaratan pembiayaan, Identitas diri dan bukti pendukung lain atas pengajuan permohonan fasilitas pembiayaan.

5.    Melakukan analisa 5 C  dengan cermat dan teliti untuk mendapatkan kesimpulan layak tidaknya Calon Peminjam untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan.

6.    Melakukan Taksasi Barang Jaminan dengan cermat berdasarkan data yang diperoleh waktu survey.

7.    Bekerja sama dengan bagian administrasi serta mengajukannya kepada Pimpinan Cabang dalam hal analisa calon peminjam guna menentukan layak atau tidaknya permohonan untuk diproses lebih lanjut.

8.    Menyerahkan semua berkas permohonan pembiayaan serta hasil survey dan analisa data ke Pimpinan Cabang untuk langkah selanjutnya.

9.    Memantau daftar Keterlambatan dan tunggakan pembayaran angsuran pembiayaan serta melakukan penagihan.

10.     Berusaha untuk menyelesaikan atau menyehatkan kembali pembiayaan yang diklasifikasi melalui penagihan dengan cara – cara yang baik

11.     Menyampaikan pesan dan janji atau kesepakatan dengan peminjam atas kesanggupan pembayaran angsuran serta koordinasi dengan bagian Administrasi Pembiayaan.

12.     Menjalin hubungan baik dengan bagian lain maupun atnar cabang lain serta pihak-pihak luar serta unit organisasi lain yang terkait guna kelancaran tugas-tugas baik intern BTM maupun dilapangan.

13.     Menjaga dan memelihara inventaris Kantor.

14.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan

 

-------ooo0ooo------

 

No JABATAN, KEWENANGAN , TUGAS KARYAWAN DAN KARYAWATI KJK. BTM. "SURYA MELATI" SYARI'AH KABUPATEN              KEDIRI TAHUN 2013-2015 PENANGGUNG JAWAB PENGAWASAN DAN PEMBINAAN 
  1. MANAJER  
      KEWENANGAN :  
      Memimpin jalannya lembaga sehingga sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum  Koord. Pengawas
      yang digariskan oleh Pengurus sebagai wakil anggota.  
     TUGAS :  
1    1. Membuat rencana kerja secara periodik yang meliputi :  
2      ·  Rencana Pemasaran Koord. Pengawas
3      ·  Rencana Pembiayaan Koord. Pengawas
4      ·  Rencana operasional Koord. Pengawas
5     2. Membuat kebijakan khusus sesuai kebijakan umum yang digariskan oleh Pengurus Koord. Pengawas
6     3. Memimpin dan mengarahkan kegiatan yang dilakukan oleh staffnya. Koord. Pengawas
7     4. Mengambil alih kepemimpinan di cabang apabila pimpinan cabang berhalangan/ cuti. Koord. Pengawas
8     5. Menyampaikan laporan secara periodik kepada pengurus berupa :  
9       ·  Laporan pembiayaan baru Pengawas 5
10       ·  Laporan perkembangan pembiayaan Pengawas 5
11       ·  Laporan dana Pengawas 5
12       ·  Laporan keuangan Pengawas 5
13    6. Mewakili BTM. dalam berhubungan dengan pihak luar  Koord. Pengawas
14    7.   Menindak lanjuti terhadap semua  surat masuk yang yang berhubungan dengan BTM Koord. Pengawas
15    8.    Mengawasi  bantuan dan/atau sumbangan kepada pihak lain sesuai dengan aturan khusus yang berlaku. Koord. Pengawas
16    9.    Melakukan survey untuk plafond pinjaman yang menjadi kewenangan Manajer bersama  Koord. Pengawas
          Account Officer (AO) dan Pimpinan Cabang. Koord. Pengawas
17    10.    Menertibkan administrasi pinjaman agar sesuai dengan aturan , khususnya pinjaman yang harus ada  Koord. Pengawas
          SKMHT (Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan) dan APHT (Akte Pemberian Hak Tanggungan). Koord. Pengawas
18    11.     Menyusun rancangan pembagian bonus akhir tahun tutup buku,  bekerjasama dengan Staff   manajer  Koord. Pengawas
19    12.     Mengurusi balik nama aset baik benda bergerak/tidak bergerak. Wakil Koord. Pengawas
20    13.     Mengurusi kontrak kantor baik perpanjangan dan/atau pemindahannya. Wakil Koord. Pengawas
21    14.     Mengawasi terhadap penggunaan dan pemanfatan semua aset/inventaris BTM. Pengawas 6
22    15.     Melakukan survey dan merancang pendirian kantor cabang baru.  Wakil Koord. Pengawas
23    16. Memantau  dan melaksanakan sistem keuangan secara syari’ah Pengawas 7
     
  2. SEKRETARIS I  
        a. Sebagai Personalia Umum  
            KEWENANGAN :  
            Bersama dengan manajer mengatur semua hal yang berkaitan dengan karyawan serta menjaga keseimbangan  Wakil Koord. Pengawas
            antara kepentingan    karyawan dengan lembaga. Termasuk didalamnya hak dan kewajiban  
            baik lembaga maupun karyawan.  
          TUGAS :  
24           1. Melaksanakan proses rekruitmen karyawan sesuai kebutuhan.
        

       
    
      
         
         
        
      
Koord. Pengawas
25           2. Membuat jadwal kenaikan gaji karyawan. Wakil Koord. Pengawas
26           3. Meminta Form Penilaian Karyawan ( FPK ) dari Pimpinan Cabang,  menyampaikan  Wakil Koord. Pengawas
                 usulan kenaikan gaji karyawan kepada Manajer dan membuat SK kenaikan gaji karyawan. Wakil Koord. Pengawas
27           4. Memeriksa kartu absensi, mencatat keterlambatan, cuti dan ijin karyawan. Pengawas 3
28           5. Memantau kedisiplinan karyawan ( absensi, pemakaian seragam, ID card dll ) Wakil Koord. Pengawas
29           6. Menyusun draft Peraturan koperasi bersama Manajer untuk mendapat persetujuan Pengurus  Pengawas 3
                dan pengesahan oleh RAT (Rapat Anggota Tahunan) Wakil Koord. Pengawas
30           7. Menyusun laporan pembayaran Premi Jamsostek Karyawan. Wakil Koord. Pengawas
31           8. Membuat SPT Masa PPh 21 karyawan dan Pengurus dan pengawas. Pengawas 3
32           9. Memproses permohonan cuti dan pinjaman karyawan. Pengawas 3
33         10. Memantau ketersediaan barang cetakan & pengadaan seragam karyawan Pengawas 3
34       11. Menerima dan mengarsipkan surat dari instansi dan/atau pihak lain dan melaporkan ke manajer Pengawas 3
35       12. Membantu ketua pengurus dalam menyusun rancangan pembagian bonus akhir tahun tutup buku. Pengawas 3
36       13. Mengurusi kontrakan kantor  yang jatuh tempo dan perpanjangannya. Pengawas 3
     
       b. Sebagai Internal Audit  
            KEWENANGAN :  
            • Mengawasi pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan keuangan agar sesuai dengan  Pengawas 7
               prosedur yang ada (fungsi pengendalian Internal).  
            TUGAS :  
37            1.  Dibantu asisten Staff Manajer, melakukan vouching ( verifikasi ) setiap bukti transaksi yang terjadi Pengawas 7
                  yang terjadi setiap hari diseluruh cabang untuk mengetahui apakah pelaksanaannya sesuai dengan  
                  prosedur atau tidak.  
38            2.  Memverifikasi laporan konsolidasi ( input data dilakukan asisten staff manajer ). Pengawas 7
39            3.  Melakukan kontrol terhadap pencapaian target cabang. Pengawas 7
40           4.  Menyiapkan perhitungan cadangan THR beserta penjurnalannya untuk dilaksanakan  Pengawas 7
                  oleh Accounting dimasing – masing cabang.  
41           5.  Mengawasi kondisi keuangan baik di Kantor Pusat maupun cabang. Pengawas 7
42           6.  Membuat evaluasi kinerja cabang secara periodik. Pengawas 7
43           7.  Memeriksa fisik kas harian di KP yang dipegang oleh Staff KP ( akhir hari ) Pengawas 7
44           8.  Membantu pengurus melakukan penghitungan SHU untuk anggota pada setiap akhir tahun buku. Pengawas 7
45           9.  Membantu pengurus membuat laporan RAT ( Bab III tentang permodalan dan usaha ) Pengawas 7
46        10.   Menyiapkan jurnal Pusat Cabang pada akhir tahun buku untuk dilaksanakan  Pengawas 7
                 oleh accounting dimasing – masing kantor.    
47      11.   Mengaudit bantuan dan/atau sumbangan kepada pihak lain sesuai dengan aturan khusus yang berlaku. Pengawas 7
     
  3. INTERNAL AUDIT PEMBIAYAAN  
       KEWENANGAN :  
      ·   Mengawasi jalannya pelaksanaan penyaluran dan pembayaran pembiayaan baik dari catatan/ bukti  Pengawas 7
            transaksi yang ada maupun kunjungan langsung ke lapangan.   
      TUGAS :  
48     1.  Melakukan kunjungan ke cabang secara periodik untuk melakukan audit terhadap segala hal  Pengawas 7
           yang terkait dengan pembiayaan.  
49     2.  Melakukan pengecekan terhadap barang jaminan. Pengawas 7
50     3.  Melaporkan hasil audit beserta seluruh temuan yang didapat kepada Manajer. Pengawas 7
51     4.  Melakukan survey bersama AO dan Pimpinan Cabang untuk plafond tertentu yang menjadi kewenangannya. . Pengawas 7
           Dan bersama Manajer untuk plafond yang menjadi kewenangan Manajer  
52     5.  Memberikan konsultasi kepada Pimpinan Cabang/Account Officer tentang permasalahan pembiayaan  Pengawas 7
           bila diperlukan.  
53     6.  Melakukan penghitungan Fee Pembiayaan yang diperoleh Cabang yang berhak, sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawas 7
     
  4.  SEKRETARIS II/ ACCOUNTING KP (Kantor Pusat)  
        KEWENANGAN :  
       · Menangani administrasi keuangan, menghitung HI ( Hasil Investasi ) Siwada & Simuka,  Pengawas 3
        dan menyusun laporan keuangan Kantor Pusat.  
      TUGAS :  
54     1.    Melaksanakan siklus akuntansi ( jurnal, buku besar, laporan keuangan ) Pengawas 3
55     2.    Membantu Staff Manajer melakukan Vouching bukti transaksi cabang Pengawas 3
56     3.    Melakukan proses penghitungan HI pada Akhir bulan. Pengawas 3
57     4.    Melakukan pemesanan barang cetakan sesuai kebutuhan. Pengawas 3
58     5.    Membantu Staff Manajer/Audit Keuangan menyusun laporan Konsolidasi. Pengawas 3
59     6.    Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Staff Manajer sesuai kebutuhan. Pengawas 3
     
  5.  STAFF KANTOR PUSAT/ KASIR KP (Kantor Pusat)  
        KEWENANGAN :  
         · Memegang keuangan Kantor Pusat, bertindak sebagai penerima uang dan juru bayar di KP. Pengawas 5
         TUGAS :  
60        1.    Menerima, menghitung uang dan membuat bukti transaksi. Pengawas 5
61        2.    Melakukan pembayaran sesuai perintah Staff Manajer/ Manajer. Pengawas 5
62        3.    Membuat baki kas harian. Pengawas 5
63        4.    Mengurusi barang cetakan yang masuk dan keluar. Pengawas 5
64        5.    Membantu melakukan Vouching bukti transaksi cabang. Pengawas 5
65        6.    Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh Staff Manajer sesuai kebutuhan. Pengawas 5
     
  B. KANTOR CABANG  
  1.   PIMPINAN CABANG  
       KEWENANGAN :  
        ·    Memimpin jalannya cabang dalam rangka pencapaian target dan pelaksanaan prosedur sesuai dengan ketentuan     Wakil Koord. Pengawas
            Manajemen  
        TUGAS :  
66        1.    Mengatur dan memimpin cabang dengan sebaik-baiknya untuk mencapai tujuan dan rencana kerja  Wakil Koord. Pengawas
                yang telah ditetapkan.  
67        2.    Menjalin hubungan baik dengan Pejabat Instansi dan atau lembaga lain yang berhubungan dengan BTM. Wakil Koord. Pengawas
68        3.    Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan operasional yang ada di Cabang serta bagian-bagian  Wakil Koord. Pengawas
                yang ada di BTM  serta menjaga layanan mutu  
69        4.    Membahas permasalahan, strategi, maupun usulan demi kemajuan BTM.  Wakil Koord. Pengawas
70        5.    Memberi teladan yang baik terhadap Karyawan. Wakil Koord. Pengawas
71        6.    Bertanggung Jawab terhadap prosentase pembiayaan bermasalah sehingga seminimal mungkin sesuai    Wakil Koord. Pengawas
                 ketentuan/batas yang ditentukan.  
72        7.    Mengatur dan melakukan segala tindakan dalam rangka menjaga dan melindungi asset dan kekayaan BTM . Wakil Koord. Pengawas
73        8.    Memberikan persetujuan Pembiayaan sesuai wewenang yang telah ditentukan dan jika di atas wewenang  Wakil Koord. Pengawas
                harus meminta persetujuan Manager/Pengurus dan dalam jumlah tertentu mengetahui pengawas  
74        9.    Mewakili BTM dalam setiap akad Pembiayaan sesuai wewenang yg ditentukan Wakil Koord. Pengawas
75      10.    Mengelola Kunci dan kode kombinasi Brankas. Wakil Koord. Pengawas
76      11.    Menjaga dan memelihara Inventaris yang menjadi Tanggung Jawabnya. Pengawas 6
77    12.   Memberikan bantuan dan/atau sumbangan kepada pihak lain sesuai dengan aturan khusus yang berlaku. Wakil Koord. Pengawas
78      13.   Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh atasan. Wakil Koord. Pengawas
     
  2.   BAGIAN KASIR / TELLER  
        KEWENANGAN :  
        · Memberikan pelayanan kepada semua nasabah dan bertindak sebagai penerima uang dan juru bayar. Pengawas 6
       TUGAS :  
79      1.    Melakukan tugas keluar masuk uang dengan teliti, cermat, dan tepat Pengawas 6
80      2.    Melayani setiap anggota / nasabah yang berhubungan dengan kasir dengan Ramah dan baik Pengawas 6
81      3.    Menghindari terjadinya penerimaan uang palsu Pengawas 6
82      4.    Mengelola keuangan kantor sesuai limit kewenangannya dengan jujur dan Memelihara saldo kas yang  Pengawas 6
              cukup sesuai kebutuhan sehari-hari dengan Perkiraan pembayaran kebiasaan pembayaran tunai sehari – hari  
83      5.    Mengeluarkan uang tunai sebagai pembayaran realisasi kredit , penarikan Tabungan Siwada maupun  Pengawas 6
              pencairan Deposito Simuka, serta menerima pembayaran angsuran ataupun pelunasan pinjaman   
               sesuai slip dari bagian angsuran yang telah ada validasinya.  
84      6.    Menanda tangani setiap bukti pembayaran serta melakukan stempel sebagai keabsahan transaksi tunai  Pengawas 6
               yang telah dijalankan.  
85      7.    Bertanggung jawab atas kekurangan saldo Kas atau penerimaan uang palsu Pengawas 6
86      8.    Menyerahkan laporan kepada pimpinan Cabang untuk Mencocokkan Saldo Kas dengan perincian  Pengawas 6
               transaksi harian pada akhir hari sebelum tutup kantor.  
87      9.    Menjalin hubungan baik dengan bagian lain maupun antar karyawan cabang Lain. Pengawas 6
88   10.     Menjaga dan memelihara Inventaris Kantor. Pengawas 6
89   11.     Melaksanakan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan. Pengawas 6
     
  3.   BAGIAN ADMINISTRASI   
        KEWENANGAN:  
        · Melaksanakan kegiatan administrasi pembiayaan, membuat laporan pembiayan baik harian,  Pengawas 3
           mingguan maupun bulanan.  
        TUGAS :  
90        1.    Melayani Calon peminjam Baru ataupun yang sudah pernah menjadi peminjam, yang mengajukan Pengawas 3
                permohonan fasilitas pembiayaan.  
91        2.    Memberikan penjelasan secara lengkap, singkat dan padat mengenai pembiayaan di BTM sekaligus  Pengawas 3
                persyaratannya.  
92        3.    Melaksanakan Identifikasi Keabsahan persyaratan pembiayaan, Identitas diri dan Bukti pendukung lain atas Pengawas 3
                pengajuan permohonan fasilitas pembiayaan.  
93        4.    Menyeleksi setiap permohonan Fasilitas pembiayaan dengan prinsip kehati-hatian Baik mengenai  Pengawas 3
                 kelengkapan seperti cek phisik kendaraan , NJOB untuk Agunan SHM , serta bekerjasama dengan    
                 bagian Survey / AO guna menentukan layak tidaknya permohonan untuk diproses lebih lanjut.  
94        5.    Mengajukan formulir Permohonan pembiayaan beserta berkas-berkas kelengkapan Kepada Pimpinan  Pengawas 3
                 Cabang Koperasi untuk permohonan sesuai dengan Batas wewenang pembiayaan.  
95        6.    Input data untuk mencetak berkas Akad Pembiayaan dan Pengikatan Jaminan Setelah disetujuinya  Pengawas 3
                 Fasilitas pembiayaan serta memastikan kebenarannya.  
96        7.    Bertanggung Jawab terhadap semua file Dokumen pembiayaan yang diterima dan memastikan kelengkapannya  Pengawas 3
                 serta menyimpannya dalam filling Cabinet dimana penyimpanan harus diupayakan dengan system yang baik.  
97        8.    Memonitor berkas yang jatuh tempo dan memerlukan perpanjangan ( misal : KTP, STNK )  Pengawas 3
                 untuk disampaikan ke bagian AO guna ditinjak lanjuti.  
98        9.    Menjalin hubungan baik dengan bagian lain maupun antar Karyawan cabang lain. Pengawas 3
99      10.    Menjaga dan memelihara Inventaris kantor. Pengawas 6
100      11.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan. Pengawas 3
  4.   BAGIAN TABUNGAN DAN DEPOSITO   
        KEWENANGAN :  
        · Memberikan pelayanan yang baik kepada semua nasabah, terutama nasabah siwada maupun simuka. Pengawas 4
        TUGAS :  
101       1.    Melayani setiap anggota maupun calon anggota yang akan melakukan transaksi baik itu tabungan  Pengawas 4
               Siwada maupun Deposito/ Simuka.  
102       2.    Memberi penjelasan kepada setiap anggota / nasabah yang akan membuka tabungan maupun yang akan  Pengawas 4
               menempatkan Deposito serta menyediakan formulir / blangko yang diperlukan serta meminta kelengkapan   
               persyaratan seperti data Identitas penabung / Deposan tersebut.  
103       3.    Menerangkan kepada anggota/nasabah tentang Persyaratan dan ketentuan Tabungan/Deposito yang   Pengawas 4
                berlaku di BTM”SURYA MELATI’SYARI’AH agar tidak terjadi salah pengertian antara anggota/nasabah dengan   
                petugas Tabungan/Deposan khususnya dengan BTM “SURYA MELATI” SYARI’AH   
104       4.    Melakukan Validasi setiap transaksi yang berhubungan dengan tabungan / Deposito serta mengecek  Pengawas 4
                nominal yang ada di slip sebelum melakukan validasi .  
105       5.    Pada akhir hari setelah kas ditutup memeriksa jurnal serta memastikan kebenarannya serta melakukan  Pengawas 4
                kegiatan didalam pembukuan.  
106       6.    Menjalin hubungan baik dengan bagian lain maupun antar karyawan cabang lain. Pengawas 4
107       7.    Menjaga dan memelihara Inventaris kantor. Pengawas 6
108       8.    Melaksanakan tugas-tugas  lain yang diberikan oleh atasan.   Pengawas 4
     
  5.   ACCOUNTING  
        KEWENANGAN :  
        ·  Menangani administrasi keuangan cabang dan menyusun laporan keuangan. Pengawas 5
        TUGAS :  
109       1.    Membuat laporan mutasi kas dan melakukan cross check dengan teller pada saat tutup kas setiap hari. Pengawas 5
110       2.    Mengerjakan jurnal dan buku besar dengan menyertakan bukti transaksi yang syah.  Pengawas 5
111       3.    Menyusun laporan keuangan harian. Pengawas 5
112       4.    Menyusun laporan keuangan bulanan untuk diserahkan ke Kantor Pusat. Pengawas 5
113       5.    Membuat jadwal pembayaran baik ke KP maupun ke cabang lain jika ada. Pengawas 5
114       6.    Menjalin hubungan baik dengan bagian lain maupun antar karyawan cabang lain. Pengawas 5
115       7.    Menjaga dan memelihara Inventaris kantor. Pengawas 6
116       8.    Melaksanakan tugas-tugas  lain yang diberikan oleh atasan.   Pengawas 5
  9.   BAGIAN AO / SURVEY   
        WEWENANG :  
        · Melaksanakan kegiatan pelayanan kepada peminjam serta melakukan pembinaan agar pembiayaan tidak macet. Pengawas 4
        TUGAS :  
117       1.    Secara langsung berhubungan dengan Calon Peminjam/Debitur, sehingga pencapaian program BTM   Pengawas 4
118              dalam pelepasan pembiayaan dapat berjalan dengan optimal .  
119       2.    Melayani calon peminjam baru ataupun yang sudah pernah menjadi peminjam yang mengajukan permohonan  Pengawas 4
               fasilitas pembiayaan.  
120       3.    Memberikan penjelasan secara lengkap, singkat dan padat mengenai pembiayaan BTM sekaligus  Pengawas 4
                persyaratannya.  
121       4.    Melaksanakan Identifikasi keabsahan persyaratan pembiayaan, Identitas diri dan bukti pendukung lain atas Pengawas 4
               pengajuan permohonan fasilitas pembiayaan.  
122       5.    Melakukan analisa 5 C (Character, Capacity, Capital, Collateral dan Condition),  dengan cermat dan teliti untuk mendapatkan kesimpulan layak tidaknya  Pengawas 4
                Calon Peminjam untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan.  
123       6.    Melakukan Taksasi Barang Jaminan dengan cermat berdasarkan data yang diperoleh waktu survey. Pengawas 4
124       7.    Bekerja sama dengan bagian administrasi serta mengajukannya kepada Pimpinan Cabang dalam hal analisa  Pengawas 4
                calon peminjam guna menentukan layak atau tidaknya permohonan untuk diproses lebih lanjut.  
125       8.    Menyerahkan semua berkas permohonan pembiayaan serta hasil survey dan analisa data ke Pimpinan  Pengawas 4
                Cabang untuk langkah selanjutnya.  
126       9.    Memantau daftar Keterlambatan dan tunggakan pembayaran angsuran pembiayaan serta melakukan penagihan. Pengawas 4
127     10.    Berusaha untuk menyelesaikan atau menyehatkan kembali pembiayaan yang diklasifikasi melalui penagihan  Pengawas 4
                dengan cara – cara yang baik  
128     11.    Menyampaikan pesan dan janji atau kesepakatan dengan peminjam atas kesanggupan pembayaran  Pengawas 4
                angsuran serta koordinasi dengan bagian Administrasi Pembiayaan.  
129     12.    Menjalin hubungan baik dengan bagian lain maupun atnar cabang lain serta pihak-pihak luar serta  Pengawas 4
                unit organisasi lain yang terkait guna kelancaran tugas-tugas baik intern BTM maupun dilapangan.  
130     13.    Menjaga dan memelihara inventaris Kantor. Pengawas 6
131     14.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan Pengawas 4

 

 

 

 



Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website