PDM Kabupaten Kediri - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Kediri
.: Home > Artikel

Homepage

Keputusan M. Tarjih Munas ke 25

.: Home > Artikel > PDM
25 April 2014 08:10 WIB
Dibaca: 4709
Penulis :

KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL XXV

TARJIH MUHAMMADIYAH

بسم الله الرحمن الرحيم

Musyawarah Nasional XXV Tarjih Muhammadiyah (selanjutnya disebut Munas Tarjih XXV) yang berlangsung pada tanggal 3 – 6 Rabiul Akhir 1421 H bertepatan dengan tanggal 5 – 8 Juli 2000 M bertempat di Pondok Gede Jakarta Timur dan dihadiri oleh anggota Tarjih Pusat setelah:

 

Mendengarkan

:

1.                 Khutbah Iftitah Pimpinan Majelis Tarjih dan Pengembangan  Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

2.             Sambutan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

 

 

 

Menimbang

:

Keputusan-keputusan Tarjih yang telah ada.

 

 

 

Mempelajari

:

1.                 Makalah dan Prasaran tentang Islam, Spiritualitas dan Moralitas Publik yang disampaikan  oleh : Prof. Dr. H. M. Amin Abdullah dan Dr. H. Komaruddin Hidayat.

2.             Naskah Manhaj Pengembangan Pemikiran Islam Muham- madiyah yang   disusun oleh Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

3.             Putusan Muktamar Tarjih XXII Tentang Zakat Profesi.

4.             Makalah Zakat Profesi dan Zakat Lembaga yang disusun oleh Majelis  Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.

5.              Makalah Zakat Lembaga yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Wilayah Muham-madiyah Jawa Barat.

6.             Makalah tanggapan Zakat Lembaga dan Zakat Profesi yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Selatan.

7.              Makalah Rukyat, Hisab dan Mathla’ yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah.

8.              Makalah Penetapan Awal Bulan Qamariyah dan Mathla’ yang disusun oleh Drs. H. Abdur Rachim.

9.             Makalah Banding Terhadap Makalah Rukyat, Hisab dan Mathla’ yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara.

10.         Naskah “Tuntunan Thaharah” yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

11.            Makalah “Do’a, Dzikir dan Permasalahannya” yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan

12.        Makalah Tanggapan Rancangan Kitab Thaharah yang disusun oleh Ahmad Munir, Anggota Tarjih Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.

13.        Makalah Tuntunan Zikir dan Do’a yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta.

14.        Makalah Tuntunan Zikir dan Do’a Sesudah Shalat Fardhu yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Wilyah Muhammadiyah Sumatera Selatan.

15.         Makalah Bahan Rekomendasi untuk Munas Tarjih ke 25 yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Riau.

 

 

 

Mengingat

:

Qaidah Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

 

 

 

Memperhati-kan

:

Pembahasan, saran dan usul dari para peserta Musyawarah Nasional Tarjih XXV, baik dalam seminar, sidang-sidang komisi maupun sidang pleno.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

 

 

 

 

Pertama

:

Mengesahkan hasil sidang tentang:

1.                 Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam sebagaimana terlampir pada Lampiran I.

2.             Zakat Lembaga dan Zakat Profesi sebagaimana terlampir pada Lampiran II.

3.             Pedoman Pokok Penetapan awal Bulan Qamariah dan Mathla‘ sebagaimana terlampir dalam Lampiran III.

4.             Pengembangan HPT khusus tentang “Tuntunan Thaharah,” “Tuntunan  Zikir dan Do‘a” sebagaimana terlampir pada Lampiran IV.

5.              Rekomendasi sebagaimana terlampir pada Lampiran V.

 

 

 

Kedua

:

Menyerahkan keputusan ini kepada Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan yang dikehendaki oleh masing-masing hasil sidang sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama keputusan ini.

 

 

 

Ketiga

:

Mengamanatkan kepada Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menyampaikan hasil Munas Tarjih XXV yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua Keputusan ini kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah agar ditanfidzkan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal  :  6 Rabiul Akhir 1421 H

                         8        Juli        2000 M

 

Pimpinan Sidang,

 

Ketua,                                                  Sekretaris,

 

 

   Prof. Dr. H. M. Amin Abdullah              Drs. Oman Fathurohman, SW., M. Ag.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran I

Keputusan Munas Tarjih XXV

tentang Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam

 

1.                 Menerima hasil perumusan Komisi I tentang Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam setelah diadakan penyesuaian dengan mempertimbangkan keputusan Munas Tarjih XXIV Malang dan saran serta pendapat yang berkembang dalam sidang pleno Munas Tarjih XXV Jakarta ini.

 

2.             Keputusan-keputusan Muktamar Tarjih atau Munas Tarjih terdahulu yang berkaitan dengan manhaj selama tidak bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tetap berlaku.

 

3.             Mengamanatkan kepada MTPPI  PP Muhammadiyah untuk melakukan penyesuaian, dan penyelarasan penempatan manhaj yang masih berlaku sebagaimana tersebut pada diktum 2 dalam Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Keputusan Munas Tarjih XXV Jakarta Tahun 2000 ini.

 

4.             Mengusulkan kepada MTPPI untuk lebih menitikberatkan kajian-kajiannya kepada masalah-masalah mu‘amalah ijtima‘iyah.

 

 

 


MANHAJ TARJIH DAN PENGEMBANGAN PEMIKIRAN ISLAM

 

Bab I

MUQADDIMAH

 

Kebutuhan untuk menyempurnakan manhaj (metodologi) pemikiran keislaman dalam Muhammadiyah, di satu sisi, dipandang merupakan sebuah keniscayaan seiring dengan intensitas dan ekstensitas berbagai perkembangan kehidupan. Sementara pada sisi yang lain merupakan pengakuan atas watak relatifitas produk historis terutama yang menyangkut manhaj pemikiran. Manhaj Pemikiran adalah sebuah kerangka kerja metodologis dalam merumuskan masalah pemikiran dan prosedur-prosedur penyelesaiannya; di dalamnya  dimuat asumsi dasar, prinsip pengembangan, metodologi dan operasionalisasinya.  Manhaj ini bersifat menyeluruh, fleksibel, fungsional, toleran, terbuka, dan responsif terhadap perkembangan keilmuan, dan kemasyarakatan.

                Muhammadiyah, sebagai gerakan keagamaan yang berwatak sosio kultural, dalam dinamika kesejarahannya selalu berusaha merespon berbagai perkembangan kehidupan dengan senantiasa merujuk pada ajaran Islam (al-ruj­‘ il± al-Qur’±n wa as-Sunnah al-Maqb­lah). Di satu sisi sejarah selalu melahirkan berbagai persoalan dan pada sisi yang lain Islam menyediakan referensi normatif atas perbagai persoalan tersebut. Orientasi kepada dimensi ilahiah inilah yang membedakan Muhammadiyah dari gerakan sosio kultural lainnya, baik dalam merumuskan masalah, menjelaskannya maupun dalam menyusun kerangka operasional penyelesaiannya. Orientasi inilah yang mengharuskan Muhammadiyah memproduksi pemikiran, meninjau ulang dan  merekonstruksi manhaj-nya.

                Pemikiran keislaman meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan tuntunan kehidupan keagamaan secara praktis, wacana moralitas publik dan discourse keislaman dalam merespon dan mengantisipasi perkembangan kehidupan manusia. Masalah yang selalu hadir dari kandungan sejarah tersebut mengharuskan adanya penyelesaian. Muhammadiyah berusaha menyelesaikannya melalui proses triadik/hermeneutis (hubungan kritis/komunikatif-dialogis) antara normativitas d³n(al-ruj­‘ ila al-Qur'±n wa as-Sunnah al-Maqb­lah), historisitas berbagai penafsiran atas d³n, realitas kekinian dan prediksi masa depan. Mengingat proses hermeneutis ini sangat dipengaruhi oleh asumsi (pandangan dasar) tentang agama dan kehidupan, di samping pendekatan dan teknis pemahaman terhadap ketiga aspek tersebut, maka Muhammadiyah perlu merumuskannya secara spesifik. Dengan demikian diharapkan r­¥ul ijtih±ddan tajd³d terus tumbuh dan berkembang.

 

BAB II

SUMBER AJARAN ISLAM

1.                     Sumber Ajaran Islam adalah al-Qur’an dan as-Sunnah al-Maqb­lah.

2.                 Pemahaman terhadap kedua sumber tersebut dilakukan secara komprehensif inrtegralistik melalui pendekatan bayani, burhani dan irfani dalam suatu hubungan yang bersifat spiral.  [Penyesuaian penempatan: Angka 1 dan 2 diambil dari Putusan Munas XXIV, Malang, Bab II dengan menyesuaikan dan menyelaraskan angka 2 dengan diktum alinea pertama Bab III C dan alinea terakhir Bab IV putusan ini (MTPPI)].

3.                 Beberapa istilah:

‌أ-           اَلدِّيْنُ (أَيْ اَلدِّيْنُ اْلإسْلاَمِيُّ) الَّذِيْ جاَءِ بِهِ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : هُوَ ماَ أَنْزَلَ اللهُ فِي اْلقُرْآنِ وَماَ جَاءَتْ بِهِ السُّنَّةُ الصَّحِيْحَةُ [أَيِ اْلمَقْبُوْلَةُ كَمَا وَرَدَتْ فِيْ رَقْمِ 1] مِنَ اْلأَوَامِرِ وَالنَّوَاهِي وَاْلإِرْشاَداَتِ لِصَلاَحِ اْلعِباَدِ دُنْياَهُمْ وَأُخْرَاهُمْ .

اَلدِّيْنُ : هُوَ ماَ شَرَعَهُ اللهُ عَلَى لِساَنِ أَنْبِياَئِهِ مِنَ اْلأَوَامِرِ وَالنَّوَاهِي وَاْلإِرْشاَداَتِ لِصَلاَحِ اْلعِباَدِ دُنْياَهُمْ وَأُخْرَاهُمْ .

a.               Agama, yakni agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw, ialah apa yang diturunkan Allah di dalam al-Qur’an dan yang tersebut dalam Sunnah yang shahih [maksudnya maqbulah, sesuai angka 1 di atas], berupa perintah-perintah dan larangan-larangan berupa petunjuk untuk kebaikan manusia di Dunia dan Akhirat.

Agama adalah apa yang disyariatkan Allah dengan perantaraan nabi-nabi-Nya,  berupa perintah-perintah dan larangan-larangan berupa petunjuk untuk kebaikan manusia di Dunia dan Akhirat.

 

‌ب-        اَلدُّنْياَ :  اَلْمُراَدُ "بِأَمْرِ الدُّنْياَ" فِيْ قَوْلِهِ صلعم "أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْياَكُمْ" هُوَ اْلأُمُوْرُ الَّتِيْ لَمْ يُبْعَثْ ِلأَجْلِهِ اْلأَنْبِياَءُ .

b.    Dunia: Yang dimaksud “urusan dunia” dalam sabda Rasulullah saw, “Kamu lebih mengerti urusan duniamu” ialah segala perkara yang tidak menjadi tugas diutusnya para Nabi (yaitu perkara-perkara / pekerjaan-pekerjaan / urusan-urusan) yang diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan manusia).    

 

‌ج-         اَلْعِباَدَةُ : اَلْعِباَدَةُ هِيَ التَّقَرُّبُ إِلَى اللهِ بِامْتِثاَلِ أَوَامِرِهِ وَاجْتِناَبِ نَوَاهِيْهِ وَاْلعَمَلِ بِماَ أَذِنَ بِهِ الشَّارِعُ وَهِيَ عَامَّةٌ وَخاَصَّةٌ ، فَاْلعَامَّةُ كُلُّ عَمَلٍ أَذِنَ بِهِ الشَّارِعُ ، وَاْلخاَصَّةُ ماَ حَدَّدَهُ الشَّارِعُ فِيْهاَ بِجُزْئِيَّاتٍ وَهَيْئاَتٍ وَكَيْفِيَّاتٍ مَخْصُوْصَةٍ .

c.     Ibadah ialah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada allah dengan jalan mentaati segala perintah-Nya, menjauhi larqangan-larangan-Nya dan mengamalkan segala yang diidzinka-Nya.

Ibadah itu ada yang umum dan ada yang khusus. Ibadah yang umum ialah segala amalan yang diidzinkan allah. Ibadah yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah perincian-perinciannya, tingkah dan cara-caranya yang tertentu.

 

‌د-          سَبِيْلُ اللهِ : سَبِيْلُ اللهِ هُوَ الطَّرِيْقُ اْلمُوْصِلُ إِلَى ماَ يَرْضاَهُ اللهُ مِنْ كُلِّ عَمَلٍ أَذِنَ اللهُ بِهِ ِلإِعْلاَءِ كَلِماَتِهِ وَتَنْفِيْذِ أَحْكاَمِهِ .

d.    Sabilullah: Sabilullah ialah jalan yang menyampaikan kepada keridlaan Allah, berupa segala amalan yang diidzinkan Allah untuk memuliakan kalimat- (agama)-Nya dan melaksanakan hukum-hukum-Nya. [Angka 3 diambil dari HPT, h. 276-277].

 

 

 

 

 

 

BAB III

MANHAJ IJTIHAD HUKUM

 

A.  Pengertian Umum

 

                        Untuk menyamakan persepsi tentang beberapa istilah teknis yang digunakan dalam Manhaj Tarjih ini, perlu dijelaskan pengertian-pengertian umum tentang istilah-istilah sebagai berikut:

 

Ijtih±: Mencurahkan segenap kemampuan berfikir dalam menggali dan merumuskan ajaran Islam baik bidang hukum, aqidah, filsafat, tasawwuf, maupun disiplin ilmu lainnya berdasarkan wahyu dengan pendekatan tertentu.

Maq±shid asy-Syar³‘ah:  Tujuan ditetapkan hukum dalam Islam, adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia, sekaligus untuk menghindari mafsadah, yakni memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Tujuan tersebut dicapai melalui penetapan hukum yang pelaksanaannya tergantung pada pemahaman sumber hukum (al-Qur’an dan as-Sunnah).

Ittib±‘: Mengikuti pemikiran ulama dengan mengetahui dalil dan argumentasinya. Ittiba‘ merupakan sikap minimal harus dapat dilakukan oleh warga persyarikatan.

Taqlid: Mengikuti pemikiran ulama tanpa mengetahui dalil dan argumentasinya. Taqlid merupakan sikap yang tidak dibenarkan diikuti bagi warga persyarikatan baik ulamanya maupun warga secara keseluruhan.

Talf³q: Menggabungkan beberapa pendapat dalam satu perbuatan syar‘i. Talfiq terjadi dalam konteks taqlid dan ittiba‘. Muhammadiyah membenarkan talfiq sepanjang telah dikaji lewat proses tarjih.

Tarjih: Secara teknis tarjih adalah proses analisis untuk menetapkan hukum dengan menetapkan dalil yang lebih kuat (jih), lebih tepat analogi dan lebih kuat mashlahatnya. Sedangkan secara institusional Majelis Tarjih adalah lembaga ijtihad jama‘i (organisatoris)di lingkungan Muhammadiyah yang anggota terdiri dari orang-orang yang memiliki kompetensi ush­liyyahdan ilmiah dalam bidangnya masing-masing.

As-Sunnah al-Maqb­lah: Perkataan, perbuatan danketetapan dari Nabi saw, yang menurut hasil analisis memenuhi kriteria shahih dan hasan.

Ta‘abbud³: Perbuatan-perbuatan ‘ub­diyyah yang harus dilakukan oleh mukallaf sebagai wujud penghambaan kepada Allah tanpa boleh ada penambahan atau pengurangan. Perbuatan ta‘abbud³ tidak dibenarkan dianalisis secara rasional.

Ta‘aqquli: Perbuatan-perbuatan ‘ubudiyyah mukallaf yang bersifat ta‘aqquli, berkembang, dan dinamis. Perbuatan ta‘aqquli dapat dianalisis secara rasional.

Sumber Hukum: Sumber hukum bagi Muhammadiyah adalah al-Qur’an dan as-Sunnah al-Maqb­lah.

Qath‘iyyul-wur­d: Nash yang memiliki kepastian dalam aspek penerimaannya karena proses penyampaiannya meyakinkan dan tidak mungkin ada keterputusan atau kebohongan dari para penyampainya.

Qath‘iyyud-dal±lah: Nashyang memiliki makna pasti karena dikemukakan dalam bentuk lafazh bermakna tunggal dan tidak dapat ditafsirkan dengan makna lain.

Zhanniyyul-wur­d: Nash yang tidak memiliki kepastian dalam aspek penerimaannya, karena proses penyampaiannya kurang meyakinkan dan karena ada kemungkinan keterputusan, kedustaan atau kelupaan di antara para penyampainya.

Zhanniyyud-dal±lah: Nashyang memiliki makna tidak pasti, karena dikemukakan dalam bentuk lafazh bermakna ganda, dan dapat ditafsirkan dengan makna lain.

Tajdid: Pembaharuan yang memiliki dua makna, yaknipemurnian (tajdid salafi) dan pengembangan (tajdid tathw³r³)

Pemikiran: Hasil rumusan dengan cara mencurahkan segenap kemampuan berfikir terhadap suatu masalah berdasarkan wahyu dengan metode ilmiah, meliputi bidang teknologi, filsafat, tasawwuf, hukum, dan disiplin ilmu lainnya.

       

 

B. Sumber Hukum dan Kedudukan Ijtihad

 

‌أ-                الأَصْلُ فِي التَّشْرِيْعِ اْلإِسْلاَمِيِّ عَلَى اْلإِطْلاَقِ هُوَ اْلقُرْآنُ اْلكَرِيْمُ وَالْحَدِيْثُ الشَّرِيْفُ .

‌ب-             وَمَتىَ اسْتَدْعَتِ الظُّرُوْفُ عِنْدَ مُواَجَهَةِ أُمُوْرٍ وَقَعَتْ وَدَعَتِ اْلحاَجَةُ إِلىَ اَْلعَمَلِ بِهاَ وَلَيْسَتْ هِيَ مِنْ أُمُوْرِ اْلعِبَادَاتِ اْلمَحْضَةِ وَلمَ ْيَرِدْ فِيْ حُكْمِهاَ نَصٌّ صَرِيْحٌ مِنَ اْلقُرْآنِ أَوِ السُّنَّةِ الصَّحِيْحَةِ فَاْلوُصُوْلُ إِلىَ مَعْرِفَةِ حُكْمِهاَ عَنْ طَرِيْقِ اْلاِجْتِهاَدِ وَاْلاِسْتِنْباَطِ مِنَ النُّصُوْصِ اْلوَارِدَةِ عَلَى أَساَسِ تَساَوِي اْلعِلَلِ كَماَ جَرَى عَلَيْهِ اْلعَمَلُ عِنْدَ عُلَماَءِ السَّلَفِ وَاْلخَلَفِ .

Artinya:

a.                   Dasar mutlak dalam penetapan hukum Islam adalah al-Qur’an dan al-Hadits asy-Syarif.

b.                  Bilamana perlu dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan dihajatkan untuk diamalkannya, mengenai hal-hal yang tak bersangkutan dengan ibadah mahdah pada hal untuk alasannya tidak terdapat nash yang sharih di dalam al-Qur’an atau Sunnah shahihah, maka jalan untuk mengetahui hukumnya adalah melalui ijtihad dan istinbat dari nash-nash yang ada berdasarkan persamaan ‘illat sebagai mana telah dilakukan oleh ulama salaf dan khalaf. [Huruf B diambil dari HPT, h. 278].

 

C.  Pengertian, Posisi, Fungsi dan Ruang Lingkup Ijtihad

 

                Ijtihad hukum adalah mencurahkan segenap kemampuan berfikir dalam menggali dan merumuskan hukum syar‘³ yang bersifat zhann³ dengan menggunakan metode tertentu yang dilakukan oleh yang berkompeten baik secara metodologis maupun permasalahan.

 

                Posisi ijtihad bukan sebagai sumber hukum melainkan sebagai metode penetapan hukum, sedangkan fungsi ijtihad adalah sebagai metode untuk merumuskan ketetapan-ketetapan hukum yang belum terumuskan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.

 

Ruang lingkup ijtihad meliputi:

1.      Masalah-masalah yang terdapat dalam dalil-dalil zhanni.

2.      Masalah-masalah yang secara eksplisit tidak terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.

 

E.  Metode, Pendekatan, dan Teknik

 

1.      Metode

a.         Bayani (semantik) yaitu metode penetapan hukum yang menggunakan pendekatan kebahasaan.

b.        Ta‘lili (rasionalistik) yaitu metode penetapan hukum yang menggunakan pendekatan penalaran.

c.         Istishlahi (filosofis) yaitu metode penetapan hukum yang menggunakan pendekatan kemaslahatan.

2.      Pendekatan

Pendekatan yang digunakan dalam penetapan hukum-hukum ijtihadiyah adalah:

a.       At-tafs³r al-ijtima‘³ al-mu‘±shir(hermeunetik)

b.      At-t±r³kh³ (historis)

c.       As-susiuluji (sosiologis)

d.      Al-antrubuluji (antropologis)

3.      Teknik

Teknik yang digunakan dalam menetapkan hukum adalah:

a.       Ijma‘

b.      Qiyas

c.       Mashalih Mursalah

d.      ‘Urf

 

F.  Ta‘±rudl al-Adillah

 

1.      Ta‘±rudl al-adillah adalah pertentangan beberapa dalil yang masing-masing menunjukkan ketentuan hukum yang berbeda.

2.      Jika terjadi ta‘arrudl diselesaikan dengan urutan cara-cara sebagai berikut:

a.       Al-jam‘u wa at-tauf³q, yakni sikap menerima semua dalil yang walaupun zhahirnya ta‘±rudl. Sedangkan pada dataran pelaksanaan diberi kebebasan untuk memilihnya (takhy³r).

b.      At-tarj³h, yakni memilih dalil yang lebih kuat untuk diamalkan dan meninggalkan dalil yang lemah.

c.       An-naskh, yakni mengamalkan dalil yang munculnya lebih akhir.

d.      At-tawaqquf, yakni menghentikan penelitian terhadap dalil yang dipakai dengan cara mencari dalil baru.

 

G.  Metode Tarjih terhadap Nash

 

Pentarjihan terhadap nash dilihat dari beberapa segi.

1.      Segi Sanad

a.       Kualitas maupun kuantitas rawi

b.      Bentuk dan sifat periwayatan

2.      Segi Matan

a.       Matan yang menggunakan sighat nahyu lebih rajih dari sighat amr

b.      Matan yang menggunakan sighat khass lebih rajih dari sighat ‘am

3.      Segi Materi Hukum

4.      Segi Eksternal

 

H. Beberapa Kaidah Mengenai Hadis

 

1.        اَلْمَوْقُوْفُ الْمُجَرَّدُ لاَ يُحْتَجُّ بِهِ .

1.       Hadis maukuf murni tidak dapat dijadikan hujjah.

2.     اَلْمَوْقُوْفُ الَّذِيْ فِيْ حُكْمِ اْلمَرْفُوْعِ يُحْتَجُّ بِهِ .

2.      Hadis maukuf yang termasuk ke dalam kategori marf­‘ dapat dijadikan hujjah.         

3.     اَلْمَوْقُوْفُ يَكُوْنُ فِيْ حُكْمِ اْلمَرْفُوْعِ إِذاَ كاَنَ فِيْهِ قَرِيْنَةٌ يُفْهَمُ مِنْهاَ رَفْعُهُ إِلىَ رَسُوْلِ اللهِ (صلعم) كَقَوْلِ ِأُمِّ عَطِيَّةَ : كُناَّ نُؤْمَرُ أَنْ نُخْرِجَ فِيْ اْلعِيْدِ اْلحُيَّضَ (اَلْحَدِيْثَ وَنَحْوَهُ).

3.      Hadis maukuf termasuk kategori marf­‘ apabila terdapat karinah yang daripadanya dapat difahami kemarf­‘annya kepada Rasulullah saw, seperti pernyataan Ummu ‘Athiyyah: “Kita diperintahkan supaya mengajak keluar wanita-wanita yang sedang haid pada Hari Raya” dan seterusnya bunyi hadis itu, dan sebagainya.

4.     مُرْسَلُ التَّابِعِيِّ الْمُجَرَّدُ لاَ يُحْتَجُّ بِهِ .

4.      Hadis mursal Tabi‘³ murni tidak dapat dijadikan hujjah.

5.     مُرْسَلُ التَّابِعِيِّ يُحْتَجُّ بِهِ إِذاَ كاَنَت ثَمَّ قَرِيْنَةٌ تَدُلُّ عَلَى اتِّصاَلِهِ .

5.      Hadis mursal Tabi‘³ dapat dijadikan hujjah apabila besertanya terdapat karinah yang menunjukkan kebersambungannya.

6.     مُرْسَلُ الصَّحاَبِيِّ يُحْتَجُّ بِهِ إِذاَ كاَنَت ثَمَّ قَرِيْنَةٌ تَدُلُّ عَلَى اتِّصاَلِهِ .

6.      Hadis mursal Shahabi dapat dijadikan hujjah apabila padanya terdapat karinah yang menunjukkan kebersambungannya.

7.     الأَحاَدِيْثُ الضَّعِيْفَةُ يَعْضَدُ بَعْضُهاَ بَعْضًا لاَ يُحْتَجُّ بِهاَ إِلاَّ مَعَ كَثْرَةِ طُرُقِهاَ وَفِيْهاَ قَرِيْنَةٌ تَدُلُّ عَلَى ثُبُوْتِ أَصْلِهاَ وَلَمْ تُعاَرِضِ اْلقُرْآنَ وَالْحَدِيْثَ الصَّحِيْحَ . 

7.      Hadis-hadis dha‘if yang satu sama lain saling menguatkan tidak dapat dijadikan hujjah kecuali apabila banyak jalannya dan padanya terdapat karinah yang menunjukkan keotentikan asalnya serta tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan hadis shahih.

8.     اَلْجَرْحُ مُقَدَّمٌ عَلَى التَّعْدِيْلِ بَعْدَ اْلبَياَنِ الشَّافِيْ الْمُعْتَبَرِ شَرْعاً .

8.      Jarah (cela) didahulukan atas ta‘dil setelah adanya keterangan yang jelas dan sah secara syara‘.

9.     تُقْبَلُ مِمَّنِ اشْتَهَرَ بِالتَّدْلِيْسِ رِوَايَتُهُ إِذَا صَرَّحَ بِماَ ظَاهِرُهُ اْلاِتِّصاَلُ وَكاَنَ تَدْلِيْسُهُ غَيْرَ قاَدِحٍ فِيْ عَداَلَتِهِ .

9.      Riwayat orang yang terkenal suka melakukan tadlis dapat diterima apabila ia menegaskan bahwa apa yang ia riwayatkan itu bersambung dan tadlisnya tidak sampai merusak keadilannya.

10.حَمْلُ الصَّحاَبِيِّ اللَّفْظَ الْمُشْتَرَكَ عَلَى أَحَدِ مَعْنَيَيْهِ وَاجِبُ اْلقَبُوْلِ .

10.    Penafsiran Shahabat terhadap lafal (pernyataan) musytarak dengan salah satu maknanya wajib diterima.

11.    حَمْلُ الصَّحاَبِيِّ الظَّاهِرَ عَلَى غَيْرِهِ اَلْعَمَلُ بِالظَّاهِرِ .

11.     Penafsiran Shahabat terhadap lafal (pernyataan) zahir dengan makna lain, maka yang diamalkan adalah makna zahir tersebut. [Penyesuaian penempatan: Huruf H diambil dari HPT, h. 300-301(MTPPI)].     

 

BAB IV

MANHAJ PENGEMBANGAN PEMIKIRAN ISLAM

 

A.  Asumsi Dasar Pengembangan Pemikiran Islam

Pemikiran keislaman dibangun dan dikembangkan beradasarkan anggapan dasar atau paradigma tertentu. Di atas asumsi inilah berbagai perspektif dan  metodologi pemikiran keislaman ditegakkan. Demikian pula asumsi dasar penting bagi Muhammadiyah sebagai fondasi bagi pengembangan pemikiran keislaman untuk praksis sosial. Karena itu, pembahasan asumsi mengenai hakikat pandangan keagamaan – posisi Islam dan pemikiran Islam, sumber, fungsi dan metodologi pemikiran Islam – sangat signifikan untuk menentukan cara kerja epistemologi pemikiran keislaman, baik pendekatan maupun metode yang dipergunakan.

Posisi Islam dan Pemikiran Islam. Membedakan antara Islam dan Pemikiran Islam sangat penting di sini. Pemikiran Islam bukanlah wilayah yang terbebas dari intervensi historisitas (kepentingan) kemanusiaan. Kita mengenal perubahan dalam pemikiran Islam sejalan dengan perbedaan ruang dan waktu. Pemikiran Islam tidak bercita-cita untuk mencampuri nash-nash wahyu yang tidak berubah (al-nush­shal-mutan±hiyah) melalui tindakan pengubahan baik  penambahan dan pengurangan atau bahkan penghapusan. Bagaimanapun kita sepakat bahwa Islam (obyektif) sebagai wahyu adalah petunjuk universal bagi umat manusia. Pemikiran Islam juga tidak diarahkan untuk mengkaji Islam subyektif yang ada dalam kesadaran atau keimanan setiap para pemeluknya. Karena dalam wilayah ini, Allah secara jelas menyatakan kebebasan bagi manusia untuk iman atau kufur, untuk Muslim atau bukan (freedom of religion; QS. al-Baqarah: 256; al-K±fir­n: 1-6). Pemikiran Islam lebih diarahkan untuk mengkaji dan menelaah persoalan-persoalan dalam realitas keseharian umat Muslim yang  “lekang dan lapuk oleh ruang dan waktu” (al-waq±‘i’ ghairu mutan±hiyah).

Dengan meletakkan Islam dalam al-tajd³d wa al-ibtik±r,setiap Muslim tidak perlu lagi khawatir bahwa pembaharuan ekspresi, interpretasi dan pemaknaan Islam yang ditawarkan kepada komunitas dalam locus dantempus tertentu, tidak memiliki pretensi untuk mengganggu apalagi merusak Islam sebagai wahyu ataupun keimanan secara langsung ataupun tidak. At-tajd³d wa al-ibtik±rmerupakan program pembaharuan terencana dan terstruktur yang diletakkan di atas bangunan refleksi normativitas dan historisitas dan aplikasinya pada realitas kehidupan nyata Islam dalam konteks sosial-kemasyarakatan dalam arti luas. Dengan program ini pula dimaksudkan agar Islam benar-benar menjadi rahmatan lil ‘±lam³n; sebuah proses menafsirkan universalitas Islam melalui kemampuan membumikannya pada wilayah-wilayah partikularitas dengan segala keunikannya. Ini berarti pula bahwa pemikiran Islam menerima kontribusi dari semua lapisan baik dalam masyarakat Muslim (insider) maupun non-Muslim (outsider)

Sumber Pemikiran Islam. Setiap disiplin keilmuan dibangun dan dikembangkan melalui kajian-kajian atas sumber pengetahuannya. Islam sebagai ad-d³nmemiliki dua sumber tak tergugat, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah.Sementara itu, pemikiran Islam memiliki tiga sumber pengetahuan; teks, ilham atau intuisi dan realitas. Yang dimaksudkan teks di sini adalah meliputi teks-teks keagamaan baik al-Qur’an dan as-Sunnah maupun teks-teks hasil interpretasi dalam  pemikiran Islam. Yang kedua adalah penemuan rahasia pengetahuan melalui iktisy±f. Dan yang  terakhir adalah realitas yang mencakup realitas kealaman dan realitas kemanusiaan.

Fungsi Pemikiran Islam. Pemikiran Islam dibangun dan dikembangkan untuk mendukung universalitas Islam sebagai petunjuk bagi manusia menuju kesalehan individual dan kesalehan sosial. Kesalehan individual lebih berkaitan dengan persoalan-persoalan, praktek-praktek keagamaan dalam kehidupan sehari-hari. Sementara kesalehan sosial berhubungan erat dengan masalah-masalah moralitas publik (public morality). Dalam wilayah  kesalehan individual, pemikiran Islam berupaya memberikan kontribusi berupa petunjuk-petunjuk praktis keagamaan (religious practical guidance), ibadah mahdah dan masalah-masalah yang menyangkut moralitas pribadi (private morality). Sedangkan dalam wilayah kesalehan sosial, pemikiran Islam merespon wacana kontemporer, seperti masalah sosial-keagamaan, sosial budaya, sosial ekonomi, globalisasi dan lokalisasi, iptek, lingkungan hidup, etika dan rekayasa genetika serta bioteknologi, isu-isu keadilan hukum, ekonomi, demokratisasi, HAM, civil society,  kekerasan sosial dan agama, gender, dan pluralisme agama, sekaligus merumuskan dan melaksanakan terapannya dalam praksis sosial.

Metodologi Pemikiran Islam. Dalam Islam dikenal ada dua macam kebenaran, yaitu kebenaran ikhb±r³ dan kebenaran nazhar³. Yang pertama adalah kebenaran wahyu yang datang langsung dari Allah. Karena itu bersifat suci dan bukan obyek kajian dalam pemikiran Islam. Yang kedua adalah kebenaran yang diperoleh secara ta‘aqquli. Namun tak dapat dipungkiri bahwa Islam tidak berada dalam ruang hampa. Nash-nash atau teks wahyu yang diinterpretasi selalu berinteraksi dengan lingkungannya, baik lingkungan pengarang, pembaca  maupun audiensnya. Ada rentang waktu – dulu, kini, mendatang -- di hadapan ketiga pihak di atas. Inilah yang disebut sebagai lingkaran hermeneutis (hermeneutical circle); suatu perubahan terus menerus dalam melakukan interpretasi terhadap kitab suci (an-nushush al-mutan±hiyah) yang dipandu oleh perubahan-perubahan  berkesinambungan dalam realitas masa kini, baik individu maupun masyarakat. Dalam konteks yang terus berubah ini, kebutuhan akan cara pembacaan baru atas teks-teks dan realitas itu menjadi tak terelakkan. Dengan memahami lingkaran hermeneutis semacam ini, Muslim tidak perlu mengulang-ulang tradisi lama (tur±ts) yang memang sudah usang untuk kepentingan kekinian dan kedisinian, tapi juga bukan berarti menerima apa adanya modernitas (hadatsah). Kewajiban Muslim adalah melakukan pembacaan  atas teks-teks wahyu dan realitas itu secara produktif (al-Qir±’ah al-Muntijah, bukan al-Qir±’ah al-Mutakarrirah). 

Dengan memperhatikan tuntutan-tuntutan perkembangan, kontinuitas  dan perubahan (ats-tsab±t wa at-taghayyur) dalam realitas kontemporer, perlu diupayakan perubahan paradigma. Perubahan paradigma tidak berarti bahwa semua tradisi ditinggalkan, tetapi patut  dipahami sebagai upaya modifikasi tradisi pemikiran Islam dalam ukuran tertentu sesuai dengan problem sosial yang ada; dan atau merubah secara total tradisi dengan sesuatu yang sama sekali baru. Yang pertama dalam rangka menjaga kontinuitas dalam pemikiran  keislaman atau melakukan pengembangan, sementara yang kedua adalah untuk memproduksi pemikiran keislaman yang sama sekali baru. Perubahan paradigma mengandaikan metodologi – pendekatan dan metode – baru untuk merespon problem-problem di atas sekaligus aplikasinya dalam praksis sosial. Dengan demikian, pemikiran Islam berpegang pada adagium al-muh±fazhatu ‘ala al-qad³m ash-sh±li¥ma‘a al-akhdz bi al-jad³d al-ashla¥.

Dengan rekayasa epistemologis semacam ini, terbuka kesempatan bagi munculnya wacana keislaman dalam Muhammadiyah dengan karakteristik antara lain:  produktif atau bukan sekedar pengulangan tradisi lama untuk memecahkan  masalah baru; fleksibel dalam arti pemikiran keislaman termodifikasi secara luwes, tidak kaku dan terbuka atas kritik dan pengembangan; imaginatif dalam arti membuka horizon pemahaman dan pendalaman baru melalui iktisy±f; kreatif dalam melahirkan wilayah-wilayah baru (yang selama ini “tak terpikirkan” dan “belum terpikirkan”) untuk dipikirkan; dan akibatnya wacana keislaman kontemporer benar-benar berada dalam pergumulan   sejarah yang efektif (effective history) dan tidak ahistoris.

 

B.  Prinsip Pengembangan Pemikiran Islam

Manhaj pengembangan pemikiran Islam ini dikembangkan atas dasar prinsip-prinsip yang menjadi orientasi utamanya, yaitu:

1.      Prinsip al-mur±‘±h (konservasi) yaitu upaya pelestarian nilai-nilai dasar yang termuat dalam wahyu untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul. Pelestarian ini dapat dilakukan dengan cara pemurnian (purification) ajaran Islam. Ruang lingkup pelestarian adalah bidang aqidah dan ibadah mahdhah.

2.      Prinsip at-tahditsi (inovasi) yaitu upaya penyempurnaan ajaran Islam guna memenuhi tuntutan spiritual masyarakat Islam sesuai dengan perkembangan sosialnya. Penyempurnaan ini dilakukan dengan cara reaktualisasi, reinterpretasi, dan revitalisasi ajaran Islam.

3.      Prinsip al-ibd±‘³ (kreasi) yaitu penciptaan rumusan pemikiran Islam secara kreatif, konstruktif dalam menyahuti permasalahan aktual. Kreasi ini dilakukan dengan cara menerima nilai-nilai luar Islam dengan penyesuaian seperlunya (adaptatif). Atau dengan penyerapan nilai dan elemen luaran dengan penyaringan secukupnya (selektif).

C.  Kerangka Metodologi  Pengembangan Pemikiran Islam

Pada dasarnya metodologi adalah alat untuk memperoleh kebenaran. Dalam rangka mencari kebenaran itulah diperlukan pendekatan (logic of explanation dan logic of discovery), berikut teknis-teknis operasionalnya. Sejalan dengan epistemologi yang dikembangkan Muhammadiyah, pemikiran keislaman membutuhkan pendekatan bay±n³, ‘irf±n³ dan burh±n³, sesuai dengan obyek kajiannya – apakah teks, ilham atau realitas -- berikut seluruh masalah yang menyangkut aspek transhistoris, transkultural dan transreligius. Pemikiran Islam Muhammadiyah merespon problem-problem kontemporer yang sangat kompleks, berikut rumusannya untuk aplikasi dalam praksis sosial, mempergunakan  ketiga pendekatan di atas secara spiral-triadik.

 

1.  Pendekatan Bay±n³

Pendekatan Bay±n³sudah lama dipergunakan oleh para fuqah±, mutakallim­ndan ush­liyy­n. Bay±n³ adalah  pendekatan untuk: a) memahami dan atau menganalisis teks guna menemukan atau mendapatkan makna yang dikandung dalam, atau dikehendaki lafzh, dengan kata lain pendekatan ini dipergunakan untuk mengeluarkan makna zh±hirdari lafzh dan ‘ib±rah yang zh±hirpula; dan b) istinb±th hukum-hukum dari an-nush­sh ad-d³niyyahdan al-Qur’an khususnya.

Makna yang dikandung dalam, dikehendaki oleh, dan diekspresikan melalui teks dapat diketahui dengan mencermati hubungan antara makna dan lafzh. Hubungan antara makna dan lafzh dapat dilihat dari segi: a) makna wadl‘³, untuk apa makna teks itu dirumuskan, meliputi  makna kh±shsh, ‘±mm dan musytarak; b) makna isti‘m±l³, makna apa yang digunakan oleh teks, meliputi makna haq³qah (shar³hah dan mukniyah) dan makna maj±z  (shar³h dan kin±yah); c) darajat al-wudl­h, sifat dan kualitas lafzh, meliputi muhkam, mufassar, nash, zh±hir, khaf³, musykil, mujmal dan mutasy±bih; dan d) thuruq al-dal±lah, penunjukan lafzh terhadap makna, meliputi dal±lah al-‘ib±rah, dal±lah al-isy±rah, dal±lah al-nash dan dal±lah al-iqtidl±’(menurut Hanafiyah), atau dal±lah al-manzh­mdan dal±lah al-mafh­mbaik mafh­m al-muw±faqahmaupun mafh­m al-mukh±lafah (menurut Syafi‘iyah).

Untuk itu, pendekatan bay±n³ mempergunakan alat bantu (instrumen) berupa ilmu-ilmu kebahasaan dan uslub-uslubnya serta asb±b al-nuz­l, dan istinb±thatau istidl±lsebagai metodenya. Sementara itu, kata-kata kunci (keywords) yang sering dijumpai dalam  pendekatan ini meliputi ashl – far‘, lafzh – ma’n±(manth­q al-lughahdan musykilah al-dal±lah;dan nizh±m al-khith±bdan nizh±m al-‘aql), khabar-qiy±s, dan otoritas salaf (sulthah al-salaf). Dalam al-qiy±s al-bay±n³, kita dapat membedakannya menjadi tiga macam: 1) al-qiy±sberdasarkan ukuran kepantasan antara  ashl dan far‘ bagi hukum tertentu; yang meliputi a) al-qiy±s al-jal³; b) al-qiy±s fi ma‘n± al-nash; danc) al-qiy±s al-khaf³;  2) al-qiy±s  berdasarkan  ‘illat terbagi menjadi: a) qiy±s al-‘illat; dan b) qiy±s al-dal±lah;  dan 3) al-qiy±sal-j±mi‘ terhadap  ashl dan far‘.

Dalam pendekatan bayani dikenal ada 4 macam bay±n: 1) Bay±n al-I‘tib±r, yaitu penjelasan mengenai keadaan, keadaan segala sesuatu, yang meliputi: a) al-qiy±s al-bay±n³baik al-fiqhy, al-nahwy dan al-kal±my; dan b) al-khabar yang bersifat yaq³nmaupun tashd³q; 2) Bay±n al-I‘tiq±d, yaitu penjelasan mengenai makna segala sesuatu yang meliputi makna haqq, makna mutasy±bih f³h, dan makna b±thil; 3) Bay±n al-‘Ib±rah yang terdiri dari: a) al-bay±n al-zh±hiryang tidak membutuhkan tafsir; dan b) al-bay±n al-b±thinyang membutuhkan tafsir, qiy±s, istidl±ldan khabar; dan 4) Bay±n al-Kit±b, maksudnya media untuk menukil pendapat-pendapat dan pemikiran dari k±tib khat, k±tib lafzh, k±tib ‘aqd, k±tib hukm, dan k±tib tadb³r.

Dalam pendekatan Bay±n³, oleh karena dominasi teks sedemikian kuat, maka peran akal hanya sebatas sebagai alat pembenaran atau justifikasi atas teks yang dipahami atau diinterpretasi.

 

2.  Pendekatan Burh±n³

Burh±nadalah pengetahuan yang diperoleh dari indera, percobaan dan hukum-hukum logika. Burh±n³atau pendekatan rasional argumentatif adalah pendekatan yang mendasarkan diri pada kekuatan rasio melalui instrumen logika (induksi, deduksi, abduksi, simbolik, proses, dll.) dan metode diskursif (bahtsiyyah). Pendekatan ini menjadikan realitas  maupun teks  dan hubungan antara keduanya sebagai sumber kajian. Realitas yang dimaksud mencakup realitas alam (kawniyyah), realitas sejarah (t±r³khiyyah), realitas sosial (ijtim±‘iyyah) dan realitas budaya (tsaq±fiyyah). Dalam pendekatan ini teks dan realitas (konteks) berada dalam satu wilayah yang saling mempengaruhi. Teks tidak berdiri sendiri, ia selalu terikat dengan konteks yang mengelilingi dan mengadakannya sekaligus darimana teks itu dibaca dan ditafsirkan. Didalamnya ada maq­l±t(kategori-kategori) meliputi kully-juz‘iy, jauhar-aradl, ma‘q­l±t-alf±zhsebagai kata kunci untuk analisis.

Karena burh±n³ menjadikan realitas dan teks sebagaisumber kajian, maka dalam pendekatan  ini  ada dua ilmu penting, yaitu ‘ilm al-lis±ndan ‘ilm al-manthiq. Yang pertama membicarakan lafzh-lafzh, kaifiyyah, susunan, dan rangkaiannya dalam ibarat-ibarat yang dapat digunakan untuk menyampaikan makna, serta cara merangkainya dalam diri manusia. Tujuannya adalah untuk menjaga lafzh al-dal±lahyang dipahami dan menetapkan aturan-aturan mengenai lafzh tersebut. Sedangkan yang terakhir membahas masalah mufradat dan susunan yang dengannya kita dapat menyampaikan segala sesuatu yang bersifat inderawi dan hubungan yang tetap di antara segala sesuatu tersebut, atau apa yang mungkin untuk mengeluarkan gambaran-gambaran dan hukum-hukum darinya. Tujuannya adalah untuk menetapkan aturan-aturan yang digunakan untuk menentukan cara kerja akal, atau cara mencapai kebenaran yang mungkin diperoleh darinya. ‘Ilm al-manthiq juga merupakan alat (man±hij al-adillah) yang menyampaikan kita pada pengetahuan tentang mauj­dbaik yang w±jibatau mumkin, dan mauj­d fi al-adzh±n (rasionalisme) atau mauj­d fi al-a‘y±n(empirisme). Ilmu ini terbagi menjadi tiga; manthiq mafh­m(mabhats al-tashawwur), manthiq al-hukm (mabhats al-qadh±y±), dan manthiq al-istidl±l (mabhats al-qiy±s). Dalam perkembangan modern, ilmu mantiq  biasanya hanya terbagi dua, yaitu nazhariyyah al-hukm dan nazhariyyah al-istidl±l.

Dalam tradisi burh±n³ juga kita mengenal ada sebutan falsafat al-­l±(metafisika) dan al-falsafat al-ts±niyyah. Falsafat al-­l±membahas hal-hal yang berkaitan dengan:  wuj­d al-‘aradlywuj­d al-jaw±hir(jaw±hir ­l±atau asykh±shdan jaw±hir ts±niyahatau al-naw‘), m±ddahdan sh­rah,dan  asb±byang terjadi pada a) m±ddah, sh­rah, f±‘ildan gh±yah; dan b) ittif±q(sebab-sebab yang berlaku pada alam semesta) dan hazhzh (sebab-sebab yang berlaku pada manusia). Sedangkan falsafat al-ts±niyahatau disebut juga ‘ilm al-thab³‘ah,mengkaji masalah: 1) hukum-hukum yang berlaku secara alami baik pada alam semesta (as-sunnah al-‘±lamiyyah) maupun manusia (as-sunnah al-ins±niyah); dan 2) taghayyur, yaitu gerak baik azal³(harakah qad³mah) maupun gerak mauj­d(harakah h±ditsah) yang bersifat plural (mutanawwi’ah). Gerak itu dapat terjadi pada jauhar (substansi: kawn dan fasad), jumlah (berkembang atau berkurang), perubahan (istih±lah), dan tempat (sebelum dan sesudah).

Dalam perkembangan keilmuan modern, falsafat al-­l±(metafisika) dimaknai sebagai pemikiran atau penalaran yang bersifat abstrak dan mendalam (abstract and profound reasoning). Sementara itu, pembahasan mengenai hukum-hukum yang berlaku pada manusia berkembang menjadi ilmu-ilmu sosial (social sciences, al-‘ul­m al-ijtim±‘iyyah) dan humaniora (humanities, al-‘ul­m al-insaniyyah). Dua ilmu terakhir ini mengkaji interaksi, pemikiran, kebudayaan, peradaban, nilai-nilai, kejiwaan, dan sebagainya.

Oleh karena itu, untuk memahami realitas kehidupan sosial-keagamaan dan sosial-keislaman, menjadi lebih memadai apabila dipergunakan pendekatan-pendekatan sosiologi (susiuluji), antropologi (antrubuluji), kebudayaan (tsaq±fi) dan sejarah (t±r³khi), seperti yang menjadi ketetapan Munas Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam XXIV di Malang.

Pendekatan  sosiologis digunakan dalam pemikiran Islam untuk memahami realitas sosial-keagamaan dari sudut pandang interaksi antara anggota masyarakat. Dengan metode ini, konteks sosial suatu perilaku keberagamaan dapat didekati secara lebih tepat, dan dengan metode ini pula kita bisa melakukan rekacipta masyarakat utama. Pendekatan antropologi bermanfaat untuk mendekati masalah-masalah kemanusiaan dalam rangka melakukan rekacipta budaya Islam. Tentu saja untuk melakukan rekacipta budaya Islam juga dibutuhkan pendekatan  kebudayaan (tsaq±fi) yang erat kaitannya dengan  dimensi pemikiran, ajaran-ajaran, dan konsep-konsep, nilai-nilai dan pandangan dunia  Islam yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Muslim. Agar upaya rekacipta masyarakat Muslim dapat mendekati ideal masyarakat utama dalam Muhammadiyah, strategi ini juga menghendaki kesinambungan historis. Untuk itu, dibutuhkan juga pendekatan  sejarah (t±r³khi). Hal ini agar konteks sejarah masa lalu, kini dan akan datang berada dalam satu kaitan yang kuat dan kesatuan yang utuh (kontinuitas dan perubahan). Ini bermanfaat agar upaya pembaharuan pemikiran Islam Muhammadiyah tidak kehilangan jejak historis. Ada kesinambungan historis antara bangunan pemikiran lama yang baik dengan lahirnya pemikiran keislaman  baru yang lebih memadai dan up to date.

Oleh karena itu, dalam burh±n³, keempat pendekatan – t±r³khi, susiuluji, tsaq±fi dan antrubuluji – berada dalam posisi yang saling berhubungan secara dialektik dan saling melengkapi membentuk jaringan keilmuan.

 

3.  Pendekatan ‘Irf±n³

Irf±nmengandung beberapa pengertian antara lain; ‘ilm atau ma‘rifah; metode  ilham dan kasyf yang telah dikenal jauh sebelum Islam; dan al-ghun­satau gnosis. Ketika ‘irf±n diadopsi  kedalam Islam, para ahl al-‘irf±n mempermudahnya menjadi: pembicaraan mengenai 1) al-naql dan al-tawzh³f;  dan 2) upaya menyingkap wacana qur’ani  dan memperluas ‘ib±rahnya untuk memperbanyak makna. Jadi pendekatan ‘irf±n³ adalah suatu pendekatan yang dipergunakan dalam kajian pemikiran  Islam oleh para mutashawwif³n dan ‘±rif³n untuk mengeluarkan  makna b±thin dari  b±thin lafzh dan ‘ib±rah; ia juga merupakan istinb±th al-ma’±rif al-qalbiyyah dari al-Qur’an.

Pendekatan ‘irf±n³ adalah pendekatan pemahaman yang bertumpu pada instrumen pengalaman batin, dzawq, qalb, wijd±n, bash³rah dan intuisi. Sedangkan metode yang dipergunakan  meliputi manhaj kasyf³ dan manhaj iktisy±f³. Manhaj kasyf³ disebut juga manhaj ma‘rifah ‘irf±n³ yang tidak menggunakan  indera atau akal, tetapi kasyf dengan riy±dlah dan muj±hadah. Manhaj iktisy±f³ disebut juga  al-mum±tsilah (analogi), yaitu  metode untuk menyingkap  dan menemukan rahasia pengetahuan melalui analogi-analogi. Analogi dalam manhaj ini  mencakup: a) analogi berdasarkan angka atau jumlah seperti ½ = 2/4 = 4/8, dst;  b)tamts³l yang meliputi silogisme dan induksi; dan c) sh­rahdan asyk±l. Dengan demikian,  al-mum±tsilah adalah manhaj iktisy±f³ dan bukan manhaj kasyf³. Pendekatan ‘irf±n³ juga menolak atau menghindari mitologi. Kaum ‘irf±niyy³n tidak berurusan dengan mitologi, bahkan justru membersihkannya dari persoalan-persoalan agama dan dengan irfani pula mereka lebih mengupayakan menangkap haq³qah yang terletak di balik syar³‘ah, dan yang b±thin (al-dal±lah al-isy±rah aw al-ramziyyah) di balik yang zh±hir (al-dal±lah al-lughawiyyah). Dengan memperhatikan dua metode di atas, kita mengetahui bahwa sumber pengetahuan dalam ‘irf±n³ mencakup ilham/intuisi dan teks (yang dicari makna batinnya melalui ta’w³l).

Kata-kata kunci yang terdapat dalam  pendekatan ‘irf±n³ meliputi tanz³l- ta’w³l, haq³q³-maj±z³, mum±tsilah dan zh±hir-b±thin. Hubungan zh±hir-b±thin terbagi menjadi 3 segi: 1) siy±s³ mub±syar, yaitu memalingkan makna-makna ibarat pada sebagian ayat dan lafzh kepada pribadi tertentu; 2) ideologi mazhab, yaitu memalingkan makna-makna yang disandarkan pada mazhab atau ideologi tertentu;  dan 3) metafisika, yakni memalingkan makna-makna kepada gambaran metafisik yang berkaitan dengan al-ilah al-muta‘±liyah dan aql kully dan nafs al-kulliyah.

Pendekatan ‘irf±n³ banyak dimanfaatkan dalam ta’w³l. Ta’w³l ‘irf±n³ terhadap al-Qur’an bukan merupakan istinb±th, bukan ilham, bukan pula kasyf. Tetapi ia merupakan upaya mendekati lafzh-lafzh al-Qur’an lewat pemikiran yang berasal dari dan berkaitan dengan warisan ‘irf±n³ yang sudah ada sebelum Islam, dengan tujuan untuk menangkap makna batinnya.

Contoh konkret dari pendekatan ‘irf±n³ lainnya adalah Falsafah Ishr±q³ yang memandang pengetahuan diskursif (al-hikmah al-bahtsiyyah) harus dipadu secara kreatif harmonis dengan pengetahuan intuitif (al-hikmah al-dzawqiyyah). Dengan pemaduan tersebut pengetahuan yang diperoleh menjadi pengetahuan yang mencerahkan, bahkan akan mencapai al-hikmah al-haq³qah

Pengalaman batin Rasulullah saw. dalam menerima wahyu al-Quran merupakan contoh konkret dari pengetahuan ‘irf±n³. Namun, dengan keyakinan yang kita pegangi selama ini, mungkin pengetahuan ‘irf±n³ yang akan dikembangkan dalam kerangka ittib±‘ al-rasul.

Dapat dikatakan, meski pengetahuan ‘irf±n³ bersifat subyektif, namun semua orang dapat merasakan kebenarannya. Artinya, setiap orang dapat melakukan dengan tingkatan dan kadarnya sendiri-sendiri, maka validitas kebenarannya bersifat intersubyektif dan peran akal bersifat partisipatif. Sifat intersubyektif tersebut dapat diformulasikan dalam tahap-tahap sebagai berikut. Pertama-tama, tahapan persiapan diri untuk memperoleh pengetahuan melalui jalan hidup tertentu yang harus ia ikuti untuk sampai kepada kesiapan menerima “pengalaman”.  Selanjutnya tahap pencerahan dan terakhir tahap konstruksi. Tahap terakhir ini merupakan upaya pemaparan secara simbolik dimana perlu, dalam bentuk uraian, tulisan dan struktur yang dibangun, sehingga kebenaran yang diperolehnya dapat diakses oleh orang lain.

Implikasi dari pengetahuan ‘irf±n³ dalam konteks pemikiran keislaman, adalah menghampiri agama-agama pada tataran substantif dan esensi spiritualitasnya, dan mengembangkannya dengan penuh kesadaran akan adanya pengalaman keagamaan orang lain (the otherness) yang berbeda aksidensi dan ekspresinya, namun memiliki substansi dan esensi yang kurang lebih sama. Kedekatan kepada Tuhan yang transhistoris, transkultural dan transreligius diimbangi rasa empati dan simpati kepada orang lain secara elegan dan setara. Termasuk didalamnya kepekaan terhadap problem-problem kemanusiaan, pengembangan budaya dan peradaban yang disinari oleh pancaran fithrah il±hiyyah

 

BAB V

OPERASIONALISASI

 

Tiga pendekatan di atas adalah warisan yang tak ternilai harganya dalam pemikiran Islam. Dan ketiga pendekatan ini pula hingga kini masih banyak dipergunakan para pengkaji di kalangan Muslim sendiri, dan sebagian non-Muslim. Ada perkembangan cukup menarik dalam sejarah pemikiran Islam, di mana terdapat upaya-upaya sejumlah sarjana Muslim dari berbagai kalangan untuk mengupayakan adanya proses pemaduan pemahaman. Mereka melihat ada peluang dan kemungkinan-kemungkinan untuk menghubungkan ketiga pendekatan ini untuk memahami Islam. Kemungkinan-kemungkinan itu bisa berupa saling memberi dan menerima antar pendekatan (al-akhdzu wa al-‘itha‘ bain al-man±hij),  kesinambungan (al-ittish±l), saling mempengaruhi (al-ihtik±k), dan bahkan saling bertabrakan atau kontradiksi (al-istid±m). Sebagaimana yang dipahami, dalam pemikiran Islam klasik dan pertengahan wilayah pemikiran keislaman hanya bertumpu pada wilayah kalam, falsafah, tasawuf, dan hukum. Wilayah dan kategorisasi problem dalam pemikiran Islam kontemporer tidak hanya meliputi empat wilayah di atas tetapi jauh lebih kompleks. Kompleksitas itu tercermin pada wilayah  historisitas praktik-praktik sosial  keislaman serta tekanan pada nilai-nilai  pada wilayah etik dan moralitas (akhlak). Oleh karena itu, pemikiran Islam kontemporer  perlu memahami semua realitas persoalan keislaman kontemporer dalam rangka mengantisipasi gerak perubahan jaman era industrialisasi dan globalisasi  budaya dan agama.

Pembaharuan dan pengembangan pemikiran Islam dalam Muhammadiyah meliputi persoalan sosial-keagamaan, sosial budaya, sosial politik, sosial ekonomi, sains dan teknologi, lingkungan hidup, etika dan rekayasan genetika dan bioteknologi, serta isu-isu yang berkaitan dengan masalah keadilan dalam bidang hak asasi manusia (HAM), demokrasi, hubungan pria dan wanita dalam Islam, civil society,  agama dan kekerasan sosial, spiritualitas keagamaan, penguatan kesadaran moralitas publik, pemecahan KKN, dialog dan hubungan antar agama, integrasi dan disintegrasi nasional, kepekaan pluralisme keagamaan dalam bidang pendidikan dan pengajaran, dan lain-lain.

Apabila peta wilayah pengembangan pemikiran keislaman kontemporer seperti di atas, lalu bagaimana bentuk sesungguhnya hubungan antara ketiga pendekatan, yaitu antara Bayani, Burhani dan Irfani ? Setelah diperoleh pemahaman kerangka metodologis di atas, langkah penting lain yang tidak kalah nilai strategisnya adalah penentuan bentuk hubungan antara ketiganya. Ketepatan dan kekeliruan penentuan pola hubungan antara ketiganya menentukan hasil yang akan dicapai. Ada tiga jenis hubungan antara ketiganya, yaitu paralel, linear, danspiral.

Jika bentuk hubungan antara ketiganya dipilih dalam bentuk paralel, di mana masing-masing ketiga pendekatan berjalan sendiri-sendiri, tanpa ada hubungan antara satu pendekatan dengan pendekatan yang lain, maka nilai manfaat praktis dan kegunaan pengembangan keilmuan yang akan diraih juga akan minim sekali. Bentuk hubungan  paralel, mengasumsikan bahwa dalam diri seorang  Muslim terdapat tiga jenis metodologi keilmuan agama Islam sekaligus, tetapi masing-masing metodologi berdiri sendiri dan tidak saling berdialog dan berkomunikasi. Tergantung pada situasi dan kondisi. Jika ia berada pada wilayah bayani, ia gunakan pendekatan bayani sepenuhnya dan tidak “berani” memberi masukan dari hasil temuan dari pendekatan metodologi keilmuan keislaman yang lain. Meskipun begitu, seminim-minimnya hasil yang diperoleh dari model hubungan yang bersifat paralel ini, masih jauh lebih baik daripada hanya hasil dari salah satu metodologi dan tidak mengenal jenis metodologi yang lain.

Sedangkan hubungan  linear, pada ujung-ujungnya adalah “kebuntuan” karena tidak memberi ruang bagi yang lain. Pola pendekatan linear akan mengasumsikan bahwa salah satu dari ketiga metodologi tersebut akan menjadi primadona. Seorang Muslim akan menepikan masukan yang diberikan/disumbangkan oleh  metodologi yang lain, karena ia telah terlanjur menyukai salah satu dari ketiga pendekatan yang ada. Pendekatan yang ia pilih dianggap sebagai suatu pendekatan yang ideal dan final. Jenis pilihan semacam ini pada gilirannya, akan mengantarkan seorang pada “kebuntuan”. Dogma keilmuan dimana tradisi berfikir, bayani tidak mengenal tradisi berfikir burhani atau irfani dan begitu sebaliknya.

Keduanya -- baik yang paralel maupun yang linear --bukan merupakan pilihan yang baik yang dapat memberikan guidance (petunjuk) untuk umat Islam era kontemporer. Pendekatan paralel tidak dapat membuka wawasan dan gagasan-gagasan baru. Masing-masing pendekatan macet, terhenti dan bertahan pada posisinya sendiri-sendiri, dan itulah apa yang disebut “truth claim” (klaim kebenaran, atau monopoli kebenaran). Sedang pendekatan linear -- yang mengasumsikan adanya finalitas -- akan menjebak seseorang atau kelompok pada situasi-situasi eksklusif-polemis. Pendekatan pemikiran keislaman kontemporer, baru dapat mengantarkan seorang Muslim pada pemilihan antara salah satu dari kedua pendekatan keilmuan di atas. Kedua pilihan tersebut, masing-masing kurang kondusif untuk menghantarkan “kematangan religiusitas” seseorang, apalagi kelompok. Untuk itu perlu dilengkapi dengan pola hubungan antara ketiga metodologi yang ada yang lebih memberi kemungkinan dirumuskan angin segar dilingkungan komunitas Muhammadiyah.

Hubungan yang baik antara ketiganya adalah hubungan yang bersifatspiral, dalam arti bahwa masing-masing pendekatan keilmuan yang digunakan dalam pemikiran keislaman sadar dan memahami keterbatasan, kekurangan dan kelemahan yang melekat pada diri masing-masing dan sekaligus bersedia memperbaiki kekurangan yang melekat pada dirinya. Dengan begitu, kekakuan, kekeliruan, ketidaktepatan, kesalahan, yang melekat pada masing-masing metodologi dapat dikurangi dan diperbaiki, setelah memperoleh masukan dan kritik dari jenis pendekatan dari luar dirinya, baik itu masukan dari pendekatan bayani, burhani maupun irfani. Corak hubungan yang bersifat spiral, tidak menunjukkan adanya finalitas dan eksklusifitas, lantaran finalitas -- untuk kasus-kasus tertentu -- hanya mengantarkan seseorang dan kelompok Muslim pada jalan buntu (dead lock) yang cenderung menyebabkan ketidakharmonisan hubungan antar sesama Muslim. Lebih-lebih lagi, finalitas tidak memberikan kesempatan munculnya new possibilities (kemungkinan-kemungkinan baru) yang barangkali lebih kondusif untuk menjawab persoalan-persoalan keislaman kontemporer.

 

BAB VI

PENUTUP

 

1.      Hasil Rumusan Manhaj Pengembangan Pemikiran Islam Muhammadiyah ini bersifat toleran dan terbuka. Toleran yang berarti Muhammadiyah tidak menganggap pendapat yang berbeda dengan putusan pemikiran Muhammadiyah sebagai pendapat yang salah. Terbuka, berarti Muhammadiyah menerima kritik konstruktif terhadap hasil rumusan pengembangan pemikirannya asal argumentasinya didasarkan pada dalil yang lebih kuat dan argumentasi yang lebih akurat.

2.      Segala keputusan Majelis Tarjih yang berkaitan dengan manhaj istidlal sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini tetap berlaku.


Lampiran II

Keputusan Munas Tarjih XXV

Tentang Zakat Profesi dan Zakat Lembaga

 

1.                 Zakat Profesi

a.                    Zakat Profesi hukumnya wajib.

 

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنْ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ[البقرة :267]

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Belanjakanlah (pada jalan Allah) sebahagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebahagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu sengaja memilih yang buruk daripadanya (lalu kamu dermakan atau kamu jadikan pemberian zakat), padahal kamu sendiri tidak sekali-kali akan mengambil yang buruk itu (kalau diberikan kepada kamu), kecuali dengan memejamkan mata padanya. Dan ketahuilah, sesungguhnya Allah Maha Kaya, lagi sentiasa Terpuji  [Q al-Baqarah: 267].

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ [التوبة : 103]

Artinya: Ambillah (sebahagian) dari harta mereka menjadi sedekah (zakat), supaya dengannya engkau membersihkan mereka (dari dosa) dan mensucikan mereka (dari akhlak yang buruk); dan doakanlah untuk mereka, kerana sesungguhnya doamu itu menjadi ketenteraman bagi mereka. Dan (ingatlah) Allah Maha Mendengar, lagi Maha Mengetahui  [Q at-Taubah: 103].

مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَى رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لاَ يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ [الحشر : 7]

Artinya: Apa yang Allah kurniakan kepada Rasul-Nya (Muhammad) dari harta penduduk negeri, bandar atau desa dengan tidak berperang, maka adalah ia tertentu bagi Allah, dan bagi Rasulullah, dan bagi kaum kerabat (Rasulullah), dan anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta orang-orang musafir (yang keputusan). (Ketetapan yang demikian) supaya harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya dari kalangan kamu. Dan apa jua perintah yang dibawa oleh Rasulullah (s.a.w) kepada kamu maka terimalah serta amalkan, dan apa jua yang dilarang-Nya kamu melakukannya maka patuhilah laranganNya. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah; sesungguhnya Allah amatlah berat azab seksaNya (bagi orang-orang yang melanggar perintahNya) [Q al-Hasyr:7].

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ [الذاريات : 19]

Artinya: Dan pada harta-harta mereka, (ada pula bahagian yang mereka tentukan menjadi) hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang menahan diri (daripada meminta) [Q adz-Dz±riy±t: 19].

وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ (24) لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ [المعارج : 24-25]

Artinya: Dan mereka (yang menentukan bahagian) pada harta-hartanya, menjadi hak yang termaklum - Bagi orang miskin yang meminta dan orang miskin yang menahan diri (daripada meminta) [Q. al-Ma‘±rij: 24-25].

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا رَضِي اللَّهُ عَنْهُ إِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ ادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ [رواه البخاري ومسلم]

Artinya: Dari Ibnu Abbas r.a. (diriwayatkan) bahwa Nabi saw mengutus Mu‘±dz r.a. ke Yaman. Beliau berpesan kepada Mu‘±dz: Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa aku (Muhammad) adalah Rasulullah. Jika mereka mematuhimu dalam hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan lima shalat atas mereka setiap sehari semalam, dan jika mereka mematuhimu dalam hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat atas kekayaan mereka yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir [HR al-Bukhari dan Muslim].

b.                   Nisab Zakat Profesi setara dengan 85 gram emas 24 karat.

c.          Kadar Zakat Profesi sebesar 2,5 %.

 

2.             Zakat Lembaga

a.          Lembaga adalah badan yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat memiliki kekayaan.

b.         Kekayaan yang dimiliki lembaga wajib dikeluarkan zakatnya jika lembaga bersangkutan melakukan usaha yang mendatangkan keuntungan atau hasil, dan kekayaannya mencapai nisab.

c.          Nisab dan kadar zakat lembaga disesuaikan dengan jenis usaha yang dilakukan.

 

3.             Mengusulkan:

a.          Agar PP Muhammadiyah mengusulkan kepada Pemerintah untuk mengeluarkan ketentuan yang mempertegas bahwa segala sengketa dalam pengelolaan zakat diselesaikan melalui Pengadilan Agama, sesuai dengan Undang-undang No 7 Th. 1989 tentang Peradilan Agama pasal 49

b.         Pembentukan seksi baru pada Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam yang membidangi masalah hukum dan perundang-undangan.

c.          Pengadaan pelatihan tentang pengelolaan zakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran III

Keputusan Munas Tarjih XXV

Tentang Penetapan Awal Bulan Qamariah dan Mathla‘

 

1.                 Hisab hakiki dan rukyat sebagai pedoman penetapan awal bulan Qamariyah memiliki kedudukan yang sama.

2.             Hisab hakiki yang digunakan dalam penentuan awal bulan Ramadan, Syawwal dan Dzulhijjah adalah hisab hakiki dengan kriteria  wuj­dul-hil±l.

3.             Mathla‘ yang digunakan adalah Mathla‘ yang didasarkan pada wilayatul hukmi.

4.             Mengusulkan kepada MTPPI PPM untuk :

a.              Meninjau kembali pernyataan “Apabila Ahli Hisab menetapkan bahwa bulan belum nampak  (tanggal) atau sudah wujud tetapi tidak kelihatan, padahal kenyataannya ada orang yang melihat pada malam itu juga; manakah yang mu‘tabar? Majelis Tarjih memutuskan  bahwa rukyatlah yang mu‘tabar” sebagaimana termaktub dalam HPT.

b.             Memasukkan Ilmu Falak dalam kurikulum sekolah-sekolah, Pesantren, dan Perguruan Tinggi Muhammadiyah.

c.              Menyusun buku-buku panduan dan ahli rujukan hisab dan rukyat yang digunakan oleh Muhammadiyah.

d.             Membina kader-kader tenaga teknis hisab atau ahli ilmu falak di masing-masing Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran IV

Keputusan Munas Tarjih XXV

Tentang Pengembangan HPT (Thaharah serta Dzikir dan Do‘a)

 

1.                 Menerima semua pokok pemikiran dan pembahasan “Kitab Thaharah” yang termaktub dalam tuntunan “Kitab Thaharah” yang disusun oleh MTPPI PP Muhammadiyah dengan beberapa catatan sebagaimana terlampir dalam Lampiran IV A.

2.             Menetapkan rumusan dzikir dan do‘a setelah shalat fardlu sebagaimana terlampir dalam Lampiran IV B.

3.             Mengusulkan kepada MTPPI PP Muhammadiyah agar membahas dan mentarjih persoalan-persoalan sebagai berikut :

a.              Lafaz  rijsun berarti najis atau kotor.

b.             Apakah setiap yang najis itu haram atau sebaliknya yang haram itu najis.

c.              Lafas sha‘³dun (صعيد) sebagai alat tayamum apakah diartikan sebagai wajhul-ardli (وجه الأرض) atau m± ‘al± wajhil-ardli (ما على وجه الأرض).

d.             Bab wuduk ditambah naw±qidlul-wudl­’ (hal-hal yang membatalkan wudlu).

e.              Hadis-hadis tentang dzikir dan do‘a bersama. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran V

 

Keputusan Munas Tarjih XXV

Tentang Rekomendasi

 

 

Munas Tarjih XXV di Jakarta Merekomendasikan :

 

      1.               Keputusan hasil Munas Tarjih XXIII di Banda Aceh dan XXIV di Malang tentang rekomendasi sebagaimana terlampir pada lampiran 5a dan 5b agar segera dilaksanakan.

    2.             Rekomendasi Munas Tarjih XXV sebagaimana terlampir pada lampiran 5c dengan memperhatikan saran-saran dan pendapat yang berkembang dalam sidang pleno.

 

A.  Kepada Pemerintah

1.                 Agar setiap perundang-undangan  menghormati hukum agama.

2.             Segera dibentuk Undang-undang tentang hubungan Umat Beragama.

3.                                     a.    Perlu penyempurnaan Undang-undang No.38/1999 tentang Pengelolaan Zakat sesuai dengan tuntunan  agama.

       b.  Agar Pemerintah dengan segera melaksanakan Undang-undang No. 38/1999

          tentang pengelolaan zakat.

4.                                         a. Mengusulkan untuk merevisi berbagai perundang-undangan di bidang peradilan sesuai dengan semangat reformasi .

b.      Dalam Pengangkatan Hakim-hakim Agung harus memperhatikan profesionalitas, integritas moral dan perimbangan jumlah hakim pada masing-masing lingkungan peradilan.

5.          Mengusulkan kepada pemerintah agar lembaga penegakkan hukum menjadi lembaga yang benar-benar mandiri dan bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. (eksekutif dan legislatif)

6.                                         a.  Mendesak pemerintah agar berupaya keras dan arif dalam  menyelesaikan kasus Aceh, Maluku, Poso dan Papua.

       b.  Agar pemerintah dan semua komponen bangsa menjaga keutuhan wilayah negara  RI sehingga tidak terjadi disintegrasi bangsa.

                            7.         Mendesak pemerintah untuk menegakkan hak dan kewajiban asasi manusia  dengan  memperhatikan nilai-nilai moral   agama dan perundang-undangan yang berlaku.

                            8.         Mengusulkan kepada pemerintah, agar pinjaman luar negeri harus melalui         persetujuan DPRdan Pemerintah Daerah yang terlibat langsung.

                           9.         Agar  Pemerintah menyelamatkan aset-aset negara yang ada di  BPPN.

                       10.         Dalam rangka pembentukkan hukum nasional mendesak pemerintah agar         memberikan perhatian kepada aspirasi mayoritas bangsa Indonesia (umat Islam).

                          11.         Mendesak Pemerintah untuk melaksanakan secara tegas dan konsekwen Undang-        undangNo. 28 / 1998 tentang pemberantasan KKN dan Undang-undang No.                 22 /1999 tentang Pemerintahan Daerah.

                      12.         Mendesak Pemerintah untuk sungguh-sungguh memberantas Narkoba.

 

B.  Kepada PP. Muhammadiyah :

1.                 Mendesak supaya Muktamar Muhammadiyah ke 44 merubah/mengganti  asas  Pancasila dengan asas Islam.

2.                                          a.   Diharapkan   PP Muhammadiyah membentuk Komisi HAM Muhammadiyah yang bertujuan:

(a)  Merumuskan HAM dalam perspektif Islam.
(b)    Mensosialisasikan HAM dalam perspektif Islam kepada warga        Muhammadiyah khususnya dan umat Islam umumnya.
(c)  Mendorong dan mendukung untuk menindaklanjuti pelanggaran HAM.

      b.     Mengoptimalkan peran Majelis PKS dalam menyelesaikan masalah-masalah    sosial

           c. Membentuk Komisi Kepedulian terhadap tindak kekerasan, yang bertujuan:

(a).  Membantu menyelesaikan konflik dalam masyarakat, khususnya umat Islam.

                     (b).  Mengadakan upaya-upaya perdamaian bila terjadi kekerasan dalam

 masyarakat.

3.             Agar tidak terlalu lama mentandfidzkan keputusan hasil Majelis Tarjih dan PengembanganPemikiran Islam.

4.             Agar PP Muhammadiyah meningkatkan kepekaan terhadap masalah-masalah wanita yang meliputi  reposisi, refungsionalisasi dan restrukturisasi peran wanita sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.

 

C.  Kepada Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam

1.             Umum

                1.1.  Membentuk divisi Hukum dan Perundang-undangan

1.2. Mengamanatkan kepada Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran         Islam Pimpinan Wilayah Muhammadiyah agar melakukan pengkajian terhadap buku Tafsir Tematik Al Qur’an Tentang Hubungan Sosial Antar         Umat Beragama dalam rangka pengembangan wacana.

                1.3.  Agar Munas Tarjih diadakan dua tahun sekali, sedangkan kajian Tarjih

                        tingkat Wilayah minimal satu tahun sekali.

2.         Kaderisasi

Menyelenggarakan Pendidikan Kader Ulama Tarjih Muhammadiyah di setiap wilayahMuhammadiyah.

3.            Himpunan Putusan Tarjih.

3.1. Membukukan dan menerbitkan hasil putusan tarjih yang sudah ditanfidzkan.

3.2.Meninjau ulang materi-materi putusan tarjih yang meliputi:

a. Bunga Bank.

b. Tabir dalam sidang.

c. Melepas sandal masuk kuburan.

d. Laki-laki memakaiemas dan perak.

                3.3.   Melengkapi tuntunan tentang:

a. Sujud sahwi.

b. Qunut.

c. Jama‘ dan Qashar.

d. Dan lain-lain.

                3.4.   Segera menetapkan hukum merokok.

                3.5.   Segera mereformulasi HPT sesuai dengan tuntutan masyarakat.

 
D.  Kepada Umat Islam

1.                 Sehubungan dengan munculnya pemahaman bahwa  “Orang Islam yang mengklaim agama Islam sebagai yang paling benar adalah salah”, berdasarkan Al-Qur’an perlu ditegaskan kembali kepada warga Muhammadiyah bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar dan diridloi Allah.

2.             Dalam situasi dan kondisi bangsa saat ini agar umat Islam bersikap:

a.                   Mendekatkan diri kepada Allah dengan meningkatkan keimanan, kesalihan, dankesabaran.

b.                  Dalam kehidupannya selalu mendasarkan kepada prinsip-prinsip ajaran Islam dengan  mengedepankan aqidah dan akhlakul karimah.

c.                   Menjaga nilai-nilai kejujuran (ash-shiddq), keadilan (al-‘adalah), toleransi (tasamuh),  keberanian (al-syaja‘ah) dan jihad (berjuang secara sungguh-sungguh) dalammenghadapi  krisis multidimensional.

Mendukung dan menghidup suburkan Lembaga Keuangan, khususnya, Bank Syariah.

 

 

Lampiran IV A

PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN KITAB THAHARAH

BAB I

Konsep dan Dasar Hukum Thaharah

Pembagian thaharah yang dibagi kepada dua kategori, yaitu (1) thaharah jasmaniah dan (2) thaharah rohaniah, ditiadakan karena akan menimbulkan kerancuan dalam pemahaman. Pada umumnya pembahasan dalam kitab-kitab fiqih hanyalah menyangkut pengertian jasmaniah, sedangkan thaharah rohaniah dibahas dalam bab taubat atau tasawuf. Namun sebagian uraian dalam sub bab I (E. Pembagian Thaharah) dimasukkan dalam sub-bab I (D. Dasar Hukum  Thaharah).

BAB II

Sarana Bersuci

Air ada tiga macam untuk sarana bersucri, yaitu:

1.   Al-m±’ul-muthlaq (air yang suci lagi mensucikan) termasuk dalam hal ini pembahasan:

a.  al-m±’ul-musta‘mal; dalil lihat halaman 16 dan 17;

b.  al-m±’ul-musyammas:

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قالت أَسْخَنْتُ مَاءً فِي الشَّمْسِ فَقَالَ النبي صلى الله عليه وسلم : لاَ تَفْعَلِيْ يَا حُمَيْرَاءُ فَإِنَّهُ يُوْرِثُ اْلبَرَصَ [رواه البيهقي وضعّفه]؛

Artinya: Dari Aisyah (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya pernah memanaskan air di (sinar) matahari, maka Rasulullah saw berkata: Jangan lakukan itu, wahai ¦umair±’ (Aisyah). Sesungguhnya hal itu dapat menimbulkan penyakit kusta [HR al-Baihaq³, dan ia mendaifkannya].

c.  m±’ul-qullatain

عَنْ عُمَرَ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمَاءِ وَمَا يَنُوبُهُ مِنَ الدَّوَابِّ وَالسِّبَاعِ فَقَالَ إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ [رواه الشافعي وأبو داود والنسائي والترمذي وابن ماجة عَنْ عُمَرَ إِلاَّ التِّرْمِذِيَّ فَإِنَّهُ رَوَاهُ عَنِ ابْنِهِ عَنِ النَّبِيِّ (ص)]؛ سبل السلام: في رواية: إِذَا بَلَغَ ثَلاَثَ قِلاَلٍ ، وفي رواية: إِذَا بَلَغَ قُلَّةً .

قال ابن عبد البر: هَذَا اْلحَدِيْثُ ضَعِيْفٌ لأَنَّهُ حَدِيْثٌ مُضْطَرِبٌ مَوْقُوْفٌ ؛

Artinya: Dari ‘Umar (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Rasulullah saw ditanya tentang air yang diminum secara bergantian oleh binatang ternak dan binatang buas, lalu beliau menjawab: Apabila air mencapai dua kulah, maka ia tidak mengandung najis [HR asy-Syafi‘³, Ab­ D±w­d, an-Nas±’³, at-Tirmidz³, dan Ibnu M±jah dari Umar, kecuali at-Tirmidz³ yang meriwayatkannya dari ‘Abdull±h Ibnu ‘Umar dari Nabi saw]. Dalam Subulus-Sal±m ditegaskan: Dalam suatu riwayat (dikatakan): Apabila mencapai tiga kulah; dan dalam riwayat lain lagi: Apabila mencapai satu kulah. Ibnu ‘Abdil-Barr mengatakan, “Hadis ini daif karena mudltharib lagi pula mauquf.”

d.   air yang bercampur dengan barang / benda suci;

e.    air sisa minum manusia dan air sisa minum binatang (halaman 19,20 dst);

f.     air sisa minum binatang yang haram selain anjing (babi).

(Catatan : Hadis tentang hal ini perlu dibahas secara detail).

2.  Al-m±’u ghairul-muthlaq (suci tetapi tidak menyucikan).

3.Al-m±’ul-mutanajjis.

BAB III

NAJIS

Macam-macam najis yang belum bisa diputuskan (Tawaquf) adalah sebagai berikut :

·         Daging babi

·         Darah yang mengalir

·         Bangkai

·         Khamar

·         Jilatan Babi

·         Muntah (hadis tentang hal ini perlu diteliti dengan mendalam).

·         Sisa makanan atau minuman dari kucing ( hadis tentang hal ini perlu diteliti).

·         Masalah kotoran binatang yang boleh dimakan, baik binatang yang memakan barang yang bernajis maupun binatang yang memakan barang yang tidak bernajis.

BAB IV 

ISTINJ²’

Hadis tentang kebolehan kencing berdiri  mesti ditambahkan dalam naskah Kitab Thaharah MTPPI  PP Muhammadiyah.

عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَانْتَهَى إِلَى سُبَاطَةِ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا فَتَنَحَّيْتُ فَقَالَ ادْنُهْ فَدَنَوْتُ حَتَّى قُمْتُ عِنْدَ عَقِبَيْهِ فَتَوَضَّأَ فَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ (رواه الجماعة واللفظ لمسلم)

Artinya: Dari ¦udzaifah (diriwayatkan bahwa) beliau berkata: Aku pernah bersama Nabi saw, di mana beliau pergi ke    suatu kaum, lalu beliau buang air kecil berdiri, maka aku pun menjauh. Lalu ia berkata: Mendekatlah! Maka aku mendekat sehingga aku berada di belakangnya. Beliau berwudlu dan mengusap kedua khuffnya (sepatu yang menutup kedua mata kaki). [HR al-Jam±‘ah, dan lafal adalah lafal Muslim].

Adab istinja ditambahkan hadis tentang kebolehan menghadap dan membelakangi Kiblat dalam tempat yang tertutup:

عَنْ عَبْدِاللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِي فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْضِي حَاجَتَهُ مُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ   (رواه الجماعة عن ابن عمر واللفظ للبخاري)

Artinya: Dari ‘Abdull±n Ibnu ‘Umar r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya naik ke atas bubung rumah Hafsah [Hafsah adalah saudara perempuan Ibnu ‘Umar] untuk suatu keperluan, lalu terlihat olehku Rasulullah saw sedang buang hajat membelakangi arah Kiblat dan menghadap ke Syam [HR al-Jam±‘ah dari Ibnu ‘Umar dengan lafal al-Bukh±r³].

BAB  V

  WUDLU

Pada halaman 69 poin a tertulis:”melebihkan dalam membasuh”; seharusnya“melebihkan dalam membasuh anggota wudlu.”

Pada halaman 71 sampai 72 poin 17 dan 18 mesti ditambah di awalnya kata “atau”, sehingga ditulis sebagai berikut:

17 atau mengusap ubun-ubun dan atas surban.

18 atau mengusap kepala dst.

Beberapa masalah wudlu:

1.   Persentuhan kulit antara pria dan wanita ditambahkan hadis:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ  صَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُقَبِّلُ بَعْضَ نِسَائِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى الصَّلاَةِ وَلاَ يَتَوَضَّأُ [رواه الطبراني في الأوسط]

Artinya: Dari ‘Aisyah (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw pernah mencium beberapa isterinya, kemudian ia mengerjakan shalat tanpa berwudlu lagi [HR ath-Thabar±n³ dalam al-Mu‘jam al-Aushath].

2.  Menyentuh farj atau zakar (kemaluan) berdasarkan hadis:

عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَتَوَضَّأُ أَحَدُنَا إِذَا مَسَّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلاَةَِ قَالَ هَلْ هُوَ إِلاَّ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ[رواه أحمد] .

Dari Qais Ibnu Thalq, dari ayahnya (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Seorang laki-laki bertanya: Wahai Rasulullah, apabila seseorang menyentuh zakarnya dalam shalat apakah ia harus berwuduk? Beliau menjawab: Ia hanyalah bagian dari dagingmu. [HR Ahmad].   

مَسَسْتُ ذَكَرِيْ وَأَنَا فِي الصَّلاَةِ هَلْ أَتَوَضَّأُ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ، إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَ [رواه الطبرني في الكبير].

Saya menyentuh zakar saya ketika sedang shalat, apakah saya (harus) berwudlu? Rasulullah saw menjawab: Tidak. Ia adalah bagian dari dagingmu.[HR ath-Thabar±n³ dalam al-Mu‘jam al-Kab³r].  

    Kemudian hadis tentang batalnya wudlu karena menyentuh farj/zakar.

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْمَنْ [رواه ابن ماجه] .

     Artinya: Dari Ab­ Ayy­b (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: Barang siapa menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudlu.[HR Ibnu Majah].

Catatan:     Kedua hadis yang bertentangan ini perlu diteliti secara mendalam, sepanjang kedua hal tersebut dapat digabungkan maknanya maka jalan ini lebih utama dilakukan.

BAB VI

  Mengusap Sepatu  (Khuff).

Kata khuff (الخف)tetap ditulis dan dijelaskan dalam kurung (sepatu yang menutup kedua mata kaki), kemudian makna jaurab (الجورب) adalah kaos kaki yang terbuat dari kulit yang tidak tembus air.

BAB VII

 MANDI WAJIB

Kaifiyah (cara) mandi ada dua :

1.      Dengan wudlu sebagaimana wudlu untuk shalat (dengan sempurna) kemudian mandi. Hadis ini termaktub dalam naskah halaman 87 dan 88.

2.      Dimulai dengan membasuh anggota wudlu, namun ketika membasuh kedua tangan dilanjutkan dengan membasuh kepala tiga kali, kemudian mandi dan membasuh kaki sebagaimana hadis berikut:

عَنْ مَيْمُونَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ قَالَتْ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غُسْلاً وَسَتَرْتُهُ فَصَبَّ عَلَى يَدِهِ فَغَسَلَهَا مَرَّةً أَوْ مَرَّتَيْنِ قَالَ سُلَيْمَانُ لاَ أَدْرِي أَذَكَرَ الثَّالِثَةَ أَمْ لاَ ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَغَسَلَ فَرْجَهُ ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِاْلأَرْضِثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ وَغَسَلَ رَأْسَهُ ثُمَّ صَبَّ عَلَى جَسَدِهِ ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ فَنَاوَلْتُهُ خِرْقَةً فَقَالَ بِيَدِهِ هَكَذَا وَلَمْ يُرِدْهَا (رواه الجَماَعَةُ)

Artinya: Dari Maimunah Binti al-¦±rits (diriwayatkan) bahwa) ia berkata: Saya menyediakan air mandi untuk Rasulullah saw dan saya menutupnya, lalu beliau menuangkannya ke tangannya dan membasuhnya satu kali atau dua kali —Sulaiman mengatakan: Saya tidak ingat apakah perawi menyebutkan kali ketiga atau tidak—, kemudian beliau menuangkan air dengan tangan kananya ke tangan kirinya, lalu membasuh zakarnya. Kemudian ia menggosokkan tangannya ke tanah, kemudian berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung (istinsyaq), lalu membasuh mukanya dan kedua tangannya, lalu membasuh kepalanya, kemudian menuangkan air ke tubuhnya. Kemudian ia menjauh dari tempatnya dan membasuh kedua kakinya. Lalu aku memberikan sepotong kain kepadanya, namun ia tidak mau dan berkata: “Begini caranya,” sambil menyeka air dengan tangannya [HR al-Jam±‘ah dari Maim­nah, dan lafal adalah lafal al-Bukh±r³].

BAB VIII

  TAYAMUM

Semua naskah tentang tayamum bisa diterima. Tayamum berlaku untuk beberapa kali shalat fardlu atau sunat. Hadis yang berkenaan dengan berlakunya tayamum untuk satu kali shalat daif.

 

 


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori :

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website